Daftar Isi
18 min read

Tips Lengkap Raih dan Kelola Modal Usaha bagi UMKM

Tayang 03 Oct 2024
Diperbarui 10 Jun 2025
Di tulis oleh: lavinda Lavinda

Modal usaha merupakan dana yang berfungsi untuk menjalankan usaha, baik memulai maupun mengembangkan usaha.

Kebutuhan modal usaha bergantung pada skala usaha itu sendiri.

Jika Anda memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berskala kecil, maka kebutuhan modal usaha tentu kecil.

Sebaliknya, jika Anda memiliki usaha skala menengah, maka besaran modal usaha pun harus disesuaikan.

Ekuitas: Memahami Definisi dan Jenisnya

Jenis-jenis Modal Usaha UMKM

Sebagian pelaku UMKM biasanya menggunakan modal usaha UMKM dari kantong pribadi atau modal gabungan bersama mitra pada awal mula mendirikan usaha.

Pasalnya, cukup sulit memperoleh modal pinjaman dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank jika Anda tak memiliki jaminan usaha sukses.

Nah, bagi Anda pelaku UMKM yang sudah menjalankan usaha minimal 6 bulan dan ingin menambah modal usaha untuk mengembangkan bisnis, Anda memiliki peluang besar untuk bisa memperoleh tambahan modal.

Modal UMKM bisa didapat baik dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, maupun investor besar.

Pada dasarnya, struktur permodalan atau biasa disebut capital structure merupakan komponen yang berada di sisi pasiva, yakni kewajiban dan modal atau debt and equity.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Modal Investasi

Modal investasi merupakan dana awal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.

Jenis modal ini biasanya digunakan untuk membeli aset tetap atau harta yang bersifat jangka panjang.

Dana investasi dikeluarkan untuk membeli barang-barang kebutuhan utama agar operasional bisnis dapat berjalan.

Untuk usaha produksi, modal ini umumnya digunakan membeli mesin dan peralatan produksi.

Sementara itu, pada usaha jasa, dana dialokasikan untuk sewa atau pembelian alat penunjang layanan.

Berikut yang termasuk dalam kebutuhan modal investasi usaha:

a. Modal Perizinan

  • Izin lokasi usaha dari kelurahan dan kecamatan
  • Izin khusus usaha seperti izin mendirikan usaha
  • Izin badan usaha berupa pembuatan PT, CV, berikut dengan NPWP, SIUP, dan TDP.

b. Modal Investasi Tetap

  • Pembelian aset tanah, bangunan atau sewa tempat, dan renovasi bangunan.
  • Aneka peralatan kebutuhan pokok untuk usaha, fasilitas penunjang peralatan kebutuhan usaha, peralatan administrasi, dan alat promosi.

Baca Juga: 3 Solusi Tepat Mengatasi Keterbatasan Modal Usaha

Modal Kerja

Ini merupakan dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas operasional harian bisnis, seperti proses produksi, pembelian bahan baku, atau pembayaran gaji karyawan.

Jenis modal ini bersifat likuid dan umumnya berbentuk uang tunai.

Modal kerja terbagi menjadi dua jenis, yaitu modal tetap dan modal variabel.

Modal tetap merupakan biaya yang dikeluarkan secara rutin dalam periode tertentu, sedangkan modal variabel hanya muncul ketika ada pekerjaan tambahan atau kebutuhan mendadak dalam operasional bisnis.

Dalam operasional usaha, modal kerja biasanya digunakan untuk belanja bahan baku, gaji pegawai, pembayaran listrik, atau biaya transportasi.

Berikut yang termasuk dalam kebutuhan modal kerja:

a. Biaya operasional gaji

  • Gaji manajer, sesuai standar atau upah rata-rata
  • Gaji supervisor, sesuai standar atau upah rata-rata
  • Gaji karyawan lain, sesuai standar atau upah rata-rata

b. Biaya bahan

c. Biaya umum

  • Rekening listrik
  • Rekening telepon
  • Uang kebersihan
  • Uang keamanan
  • Uang bahan bakar
  • Uang transportasi
  • Biaya tak terduga

Berdasarkan sumbernya, modal usaha dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni modal sendiri dan modal pinjaman dari pihak lain.

Untuk penjelasan lebih lanjut akan terkait dengan sumber-sumber modal usaha.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan UKM Sederhana

Cara Jitu Menghitung Modal UMKM

Setelah mengetahui jenis-jenis modal usaha untuk UMKM, Anda harus mengetahui lebih jelas kebutuhan modal sesuai dengan bidang usaha Anda.

Cara perhitungan total kebutuhan modal usaha adalah dengan menjumlahkan total kebutuhan modal investasi dan total kebutuhan modal kerja

Adapun, persiapan modal kerja dipersepsikan selama beberapa bulan sesuai dengan keinginan pemilik usaha.

Format perhitungan kebutuhan modal usaha:

Total Modal Usaha = Modal Investasi + Modal Kerja

Sebagai contoh kasus, Perusahaan A yang bergerak di bidang bisnis kuliner dan akan mengembangkan usaha katering.

Berikut perhitungan modal investasi usaha katering Perusahaan A:

Keterangan Jumlah
Peralatan Masak Rp17.000.000
Peralatan Katering Rp50.000.000
Peralatan Makan Rp10.000.000
Tempat Usaha (Rumah Pribadi)
Renovasi Tempat Usaha Rp7.000.000
Izin Badan Usaha Rp3.000.000
Izin Jasa Boga Rp1.000.000
Total Rp88.000.000

Sedangkan, perhitungan modal kerja usaha katering Perusahaan A selama 3 bulan yakni:

Keterangan Jumlah
Gaji pegawai (3 orang) Rp18.000.000
Rekening Listrik Rp1.500.000
Rekening Telepon Rp1.000.000
Bahan Baku Rp25.000.000
Bahan Bakar Gas Rp1.000.000
Uang Transportasi Belanja Rp1.500.000
Cadangan dan Biaya Operasional Order Rp5.000.000
Total Rp53.000.000

Jadi, Total Modal Usaha = Rp88.000.000 + Rp53.000.000

Kesimpulannya, total kebutuhan modal usaha katering Perusahaan A yakni sebesar Rp141.000.000.

Berbeda halnya dengan modal usaha pada Perusahaan B yang bergerak di bidang ritel penjualan pakaian.

Berikut perhitungan modal investasi usaha ritel pakaian Perusahaan B:

Keterangan Jumlah
Peralatan Toko Pakaian Rp7.500.000
Barang Ritel Pakaian Rp17.000.000
Sewa Toko selama 1 Tahun Rp10.000.000
Renovasi Rp2.000.000
Alat Promosi Rp2.000.000
Cadangan Biaya Lain-lain Rp2.000.000
Total Rp40.500.000

Sementara itu, perhitungan modal kerja usaha ritel pakaian Perusahaan B selama 3 bulan yakni:

Keterangan Jumlah
Gaji Pegawai 2 orang Rp12.000.000
Rekening Listrik Toko Rp600.000
Rekening Telepon Toko Rp450.000
Uang Kebersihan Rp300.000
Uang Keamanan Rp450.000
Total Rp13.800.000

Jadi, Total Modal Usaha = Rp40.500.000 + Rp13.800.000

Kesimpulannya, total kebutuhan modal usaha ritel pakaian Perusahaan B yakni sebesar Rp54.300.000.

Sumber Modal Usaha untuk UMKM Pemula

Modal usaha dapat didapat dari:

1. Dana Pribadi

Modal pribadi adalah dana yang dimiliki oleh Anda secara pribadi untuk dialihkan menjadi modal usaha.

Modal pribadi biasanya berasal dari tabungan atau pencairan investasi yang telah Anda kumpulkan dalam jangka waktu tertentu.

Dapat pula berupa dana hasil hibah atau pemberian dari pihak lain tanpa ada kewajiban mengembalikan dana tersebut.

Pelaku UMKM pemula yang baru merintis usaha umumnya menggunakan dana pribadi sebagai modal usaha.

Pasalnya, Anda dapat menggunakan modal pribadi sesuka hati, karena risiko kerugian hanya akan dibebankan kepada Anda tanpa harus bertanggung jawab kepada pihak lain.

Namun, perkembangan usaha juga hanya akan terbatas pada jumlah modal yang Anda miliki.

Anda bisa saja meningkatkan modal dengan menyimpan hasil keuntungan UMKM sebagai modal tambahan demi perkembangan bisnis selanjutnya.

Dalam istilah akuntansi, hal ini disebut sebagai laba ditahan atau retained earnings.

Kelebihan memiliki modal usaha pribadi antara lain:

  • Tidak ada biaya, seperti biaya bunga atau biaya administrasi yang membebani usaha.
  • Tidak tergantung pada pihak lain sehingga keuntungan disetor kepada pemilik modal mandiri.
  • Tanpa perlu syarat yang rumit dan menghabiskan waktu lama untuk raih modal.
  • Tidak ada keharusan untuk mengembalikan modal.

Kekurangan memiliki modal usaha sendiri:

  • Jumlah modal terbatas, karena bergantung kekayaan pribadi pemilik usaha tersebut.
  • Perolehan modal sendiri dalam jumlah tertentu dari calon pemilik usaha baru relatif lebih sulit karena mempertimbangkan kinerja keuangan dan prospek usaha.
  • Motivasi usaha dengan modal sendiri akan lebih rendah karena merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak lain.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengelola Laporan Keuangan bagi UKM

2. Dana Gabungan

Cara lain untuk memulai usaha adalah dengan mengajak rekan Anda untuk bekerja sama menyimpan dana sebagai modal usaha.

Dana gabungan usaha akan mempengaruhi pertumbuhan keuntungan, namun Anda juga harus rela berbagi keuntungan dengan rekan bisnis Anda.

Jika UMKM Anda berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Komanditer (CV), maka modal Anda, baik secara individu maupun bekerja sama, sering disebut sebagai modal disetor.

Jika usaha berbentuk koperasi umumnya disebut simpanan pokok dan simpanan wajib.

Dalam usaha berbentuk badan hukum atau koperasi, ketentuan penggunaan, penarikan, dan pengalihan modal diatur secara khusus oleh perundang-undangan sehingga seseorang tak bisa seenaknya menggunakan modal usaha.

Sementara itu, penggunaan modal usaha bagi usaha perorangan diatur oleh ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Modal usaha dari dana gabungan tak hanya bisa digunakan untuk memulai usaha, tetapi juga mengembangkan usaha yang sudah ada.

Sumber Modal Usaha untuk Pengembangan UMKM

1. Dana Pinjaman Bank

Modal pinjaman bank merupakan modal yang diperoleh dari pihak perbankan dengan kewajiban untuk mengembalikan dana beserta imbal hasil pinjaman.

Dana pinjaman bank cocok bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha, bukan memulai bisnis.

Pasalnya, rata-rata bank di Indonesia memberi pinjaman untuk usaha-usaha yang telah berjalan sekurang-kurangnya 2 tahun atau usaha tersebut dianggap sudah bisa memperoleh laba usaha.

Program khusus seperti KUR untuk memberi kemudahan pinjaman bagi pengusaha kecil tetap saja ditujukan bagi usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.

Hal ini perlu dimaklumi karena bank menjalankan amanah untuk mengelola uang nasabah dengan mengucurkan pinjaman pada usaha yang berjalan baik demi mengurangi risiko.

Secara operasional, bank dibagi menjadi dua jenis, yakni Bank Konvensional dan Bank Syariah.

Perbedaan mendasar di antara kedua lembaga adalah penetapan imbal hasil.

Dalam Bank Konvensional, imbal hasil ditetapkan dalam bentuk bunga pinjaman, sementara imbal hasil pada Bank Syariah berbentuk bagi hasil berdasarkan nisbah yang disepakati kedua pihak saat akad pinjaman.

Berdasarkan layanan, bank dibagi menjadi dua jenis, yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lingkup usaha Bank Umum tidak dibatasi cakupan wilayah usaha sehingga dapat memberi dana pinjaman lebih besar kepada UMKM.

Sementara itu, lingkup usaha BPR dibatasi cakupan wilayah dengan area tertinggi hanya bisa beroperasi dalam satu wilayah provinsi.

Dengan demikian, jumlah dana pinjaman yang diberikan BPR kepada UMKM relatif lebih kecil.

Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibagi menjadi lima jenis, yakni Bank Persero, Bank Umum Swasta Nasional, Bank Asing, Bank Pemerintah Daerah, dan Bank Campuran.

Anda perlu mengetahui jenis-jenis bank ini karena menentukan jenis layanan, termasuk pola pemberian pinjaman modal usaha yang bisa diterima UMKM.

Bank Persero umumnya memiliki banyak cabang dan menyediakan produk program pinjaman dari pemerintah, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, bank-bank jenis lain juga menyediakan fasilitas kredit untuk UMKM. berikut di antaranya:

a. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pinjaman yang diberikan pemerintah (biasanya) melalui Bank Persero kepada UMKM yang dianggap layak tapi belum tak memiliki jaminan.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Umumnya, UMKM yang ingin mengajukan permohonan pinjaman modal perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif kepada bank, antara lain:

  • KTP dan Kartu Keluarga.
  • NPWP/SPT.
  • Rekening 3 bulan terakhir.
  • Kelengkapan surat usaha.
  • Laporan keuangan.
  • Dokumen rencana investasi.

Dengan syarat dasar kelayakan usaha, UMKM dituntut melakukan pembenahan laporan keuangan, administrasi, manajemen, dan peningkatan kinerja bisnis.

Pada akhirnya, hanya UMKM yang memiliki usaha layak dan laporan keuangan sederhana baik yang akan cepat memperoleh pembiayaan dari bank.

Beberapa bank yang melayani fasilitas KUR antara lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

b. Kredit UMKM dengan Jaminan

Selain pemberian kredit UMKM dari program pemerintah, bank juga menyediakan fasilitas pinjaman untuk UMKM dengan jaminan.

Kredit dengan jaminan merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan nasabah yang mewajibkan pihak peminjam menyediakan aset sebagai jaminan dana.

Peminjam juga wajib melunasi utang setelah jangka waktu tertentu disertai imbal hasil atau bunga pinjaman kepada pihak bank.

Jika peminjam tak mampu memenuhi kewajiban membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan), maka bank berhak mengambil aset yang dijaminkan pihak peminjam.

c. Kredit UMKM tanpa Agunan

Berbeda dengan Kredit UMKM dengan Jaminan, kredit ini diberikan oleh pihak bank kepada peminjam tanpa ada aset yang diagunkan sebagai jaminan utang.

Dalam kurun beberapa waktu terakhir, beberapa lembaga perbankan, khususnya bank pemerintah menyediakan fasilitas Kredit UMKM tanpa Agunan.

Hal ini sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Namun, bank tak sembarang menggelontorkan Kredit tanpa Agunan.

Target utama biasanya nasabah yang sudah eksisting dan memiliki profil pebisnis, serta merchant EDC bank terkait.

Hal ini akan memberi keamanan risiko bagi bank tersebut.

Misalnya saja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyediakan Produk Dana Talangan Pebisnis kepada nasabah dengan fasilitas pinjaman yang bersifat standby loan maksimal Rp500 juta.

Dana ini dapat digunakan untuk bertransaksi saat saldo rekening kurang dari nominal transaksi yang akan digunakan.

Ada pula produk Merchant Lending bagi UMKM yang biasa pengguna EDC Bank mandiri sejak lama.

Fasilitas kredit yang diberikan produk ini mencapai Rp2 miliar.

d. Kredit Modal Kerja

Fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja.

Kebutuhan yang dimaksud bersifat khusus, seperti untuk membiayai inventory, piutang, proyek atau kebutuhan khusus lain.

Biasanya diberikan dengan jangka waktu pinjaman yang pendek, yakni selama satu tahun, meski dapat pula diperpanjang.

e. Kredit Investasi

Fasilitas kredit UMKM yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.

Pembiayaan ini umumnya bersifat untuk investasi dan diberikan kepada pebisnis yang sudah menjalankan usaha setidaknya lebih dari 1 tahun.

Pelaku usaha memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun dengan dana yang fleksibel. Biasanya debitur menggunakan pembiayaan ini untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Baca juga: 8 Manfaat Aplikasi Kasir untuk Pengusaha UMKM

modal ukm

2. Dana Pinjaman Non-bank

Di luar pinjaman perbankan, UMKM juga dapat memperoleh modal untuk pengembangan usaha dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).

Dalam hal ini, penerima pinjaman merupakan orang atau badan hukum yang memiliki utang melalui perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Sedangkan pemberi pinjaman (investor) adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Beberapa jenis pembiayaan yang tersedia di fintech antara lain:

  • Peer to Peer Lending (P2P lending, merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik.
  • Crowdfunding, proses pengumpulan dana yang berasal dari sejumlah besar orang yang tertarik pada produk atau bisnis UMKM tersebut yang bisa diakses secara online melalui fintech.

Baca juga: Ketahui Pajak dan Tarif PPh Untuk Anda Pelaku Bisnis UMKM

3. Investasi Modal Ventura

Modal ventura adalah perusahaan investasi yang menyediakan dana untuk UMKM atau startup potensial dengan imbalan ekuitas.

Bentuk pendanaan dari investor cukup beragam, di antaranya:

  1. Seed capital. Investasi yang diberikan di tahap awal dan masih diterima oleh usaha yang masih dalam tahap rintisan yang akan membantu pengusaha mengembangkan produk, riset pasar, dan biaya operasional.
  2. Later seed stage. Diberikan ketika bisnis telah memiliki produk dan punya penghasilan untuk merekrut lebih banyak anggota, riset pasar tambahan, dan memaksimalkan produk.
  3. Early stage capital. Diberikan kepada startup yang sudah berjalan selama dua atau tiga tahun dengan manajemen, kantor, dan penjualan yang terus meningkat. Pendanaan ini biasanya diberikan agar penjualan bisa sampai titik maksimal.
  4. Expansion capital. Pendanaan yang diberikan kepada perusahaan yang sudah stabil tetapi tetap butuh bantuan dana untuk mengembangkan usaha ke tahap selanjutnya. Modal dalam tahap ini biasanya digunakan untuk mempromosikan produk.
  5. Late stage capital. Pendanaan diberikan kepada usaha yang sudah mencapai tahap penjualan maksimal, namun masih butuh dana tambahan untuk meningkatkan pemasaran atau gaji karyawan. Pada umumnya, investor akan menyalurkan dana jika UMKM memenuhi tiga faktor utama, yakni manajemen yang kuat, pasar yang besar dan berpotensi, serta produk atau servis unik yang memiliki daya saing mumpuni.

Baca Juga: UMKM Terdampak Covid-19 Bisa Raih Pinjaman Untuk Modal Usaha

Cara UMKM Raih Modal Usaha

Ketika melakukan pengembangan usaha, seperti membuka cabang baru atau menambah kapasitas produksi, UMKM membutuhkan modal kerja lebih besar.

Tambahan modal juga dibutuhkan untuk menjaga arus kas, membayar gaji karyawan atau membayar sewa tempat.

Dapat pula untuk biaya perawatan aset, dan persiapan dana darurat.

Kendati demikian, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengungkapkan 70 persen dari total UMKM di Indonesia belum memperoleh akses pembiayaan, khususnya dari perbankan.

Salah satu penyebab minimnya akses kredit bagi UMKM ialah kendala administratif.

Sebagian UMKM belum mampu memenuhi administrasi yang disyaratkan bank, belum mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, dan belum dianggap layak memperoleh pinjaman modal.

Maka itu, pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan perbankan untuk mengajukan pinjaman modal. Berikut persyaratannya:

  1. Pemohon pinjaman modal harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia. Ditunjukkan dengan menyerahkan KTP.
  2. Peminjam harus menyerahkan sejumlah dokumen, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan izin lain.
  3. Peminjam menunjukkan rekam jejak keuangan UMKM melalui laporan keuangan dan laporan rekening transaksi setidaknya dalam 3 bulan terakhir.
  4. Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum atau tidak bersifat spekulatif. Dibuktikan dengan menyerahkan kelengkapan surat usaha.
  5. Menyerahkan dokumen rencana investasi.
  6. Menyerahkan agunan kredit berupa bukti laporan arus kas atau agunan aset fisik, untuk meningkatkan keyakinan pihak peminjam.
  7. Memenuhi penilaian kelayakan kredit dari bank.

Terkait penilaian kelayakan kredit, setidaknya pihak bank memiliki lima faktor yang menjadi pertimbangan, yakni:

a. Character

Perilaku calon peminjam dalam menyelesaikan pembayaran cicilan dengan jumlah dan waktu yang sesuai kesepakatan.

Informasi terkait karakter calon peminjam dikelola oleh Bank Indonesia berupa Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan istilah BI Checking.

Melalui sistem tersebut, bank dapat mengetahui rekam jejak transaksi finansial calon peminjam modal, termasuk riwayat pembayaran tagihan.

Pada akhirnya diketahui profil calon peminjam masuk dalam kategori debitur lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan atau golongan debitur macet.

b. Capacity

Kemampuan UMKM membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan tidak melewati masa tenggat.

Idealnya, UMKM memiliki cicilan kewajiban dengan nilai maksimal 35% dari omzet rutin bulanannya.

Dengan nilai sebesar itu, pelaku usaha dianggap mampu untuk memenuhi target pembayaran cicilan pinjaman serta pemenuhan kebutuhan usaha secara seimbang.

c. Collateral

Semakin tinggi nilai agunan yang diberikan untuk pinjaman modal, maka semakin besar poin penilaian faktor collateral.

Meski demikian, sangat tidak disarankan untuk menggunakan aset sebagai agunan yang nilainya melebihi 100% dari nilai pinjaman.

d. Conditions

Beberapa kondisi standar yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh pinjaman.

Misalnya, tenor maksimal dari pinjaman, usia bisnis sejak awal berdiri, dan jumlah pinjaman minimal.

Kondisi dan persyaratan bervariasi sesuai penetapan masing-masing kreditur.

e. Capital

Jumlah aset investasi yang dimiliki calon peminjam.

Semakin banyak aset yang dimiliki, maka akan memperbesar kemungkinan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.

Baca Juga: Panduan Mudah Mendapatkan Pinjaman Modal untuk UKM

Mengamati kriteria pengajuan pinjaman yang kompleks, perlu ada langkah-langkah yang dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh modal. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan UMKM:

a. Siapkan laporan keuangan

Ketika UMKM ingin mengajukan pinjaman, maka perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Salah satunya dokumen laporan usaha. Buat proposal yang lengkap berisi informasi usaha, visi misi usaha laporan keuangan, serta informasi penting lain.

Pasalnya, salah satu cara pemberi dana menilai risiko calon peminjam adalah dengan menganalisa laporan keuangan dan dokumen usaha.

Penyajian laporan keuangan yang baik akan membuat lembaga pemberi pinjaman yakin untuk mengucurkan modal kepada UMKM.

b. Rencanakan dana yang dibutuhkan

Ketika ingin mengembangkan suatu usaha, hal pertama yang harus dilakukan adalah merencanakan dana yang dibutuhkan dalam pengelolaan pengembangan usaha.

Anda harus merancang secara rinci agar dapat dikalkulasi ketika akan meminjam dana ke pihak lain.

c. Tetapkan jumlah pinjaman

Setelah rencana dana disusun, hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah menetapkan jumlah pinjaman sesuai rencana sebelumnya.

Anda dapat menetapkan jumlah pinjaman sesuai dengan masa tenor agar tidak memberatkan keuangan Anda.

d. Lakukan survei pada pihak pemberi modal

Ketika akan mengajukan pinjaman untuk modal kerja, Anda perlu melakukan survei terhadap bank, institusi di luar bank, atau investor.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, bentuk pinjaman, jenis pinjaman, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pihak peminjam, dan prosedur survei yang dilakukan pemberi pinjaman.

Cara UMKM Kelola Modal Usaha

Mendapatkan suntikan modal usaha dari investor atau lembaga keuangan memang jadi langkah besar untuk ekspansi UMKM.

Tapi, modal bukan sekadar dana tambahan. Ada tanggung jawab besar yang harus Anda kelola dengan bijak.

1. Patuhi Ketentuan dalam Perjanjian (Covenants)

Setiap perjanjian pendanaan pasti dilengkapi dengan covenants atau syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Tujuannya untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi konflik. Apa saja yang biasa diatur?

  • Tata Cara Pencairan: Investor atau pemberi pinjaman akan menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan modal, termasuk tahap pencairan dan syarat administratif yang harus dipenuhi setiap tahapnya.
  • Tujuan Penggunaan Dana: Dana hanya boleh digunakan untuk keperluan yang sudah disepakati di awal. Jika digunakan di luar perjanjian, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dana, bahkan berujung pada sanksi hukum.
  • Skema Pengembalian Modal: Jika sumber modal adalah investor, pengembalian bisa berupa bagi hasil. Tapi jika dari pinjaman, maka berlaku sistem bunga dan ketentuan pelunasan. Keterlambatan bisa dikenakan denda atau penalti.

2. Laporkan Perkembangan Usaha secara Berkala

Pemberi modal biasanya mewajibkan laporan perkembangan usaha. Ini menunjukkan sejauh mana modal digunakan secara produktif dan transparan. Laporan ini juga menjadi dasar evaluasi kelanjutan pendanaan.

3. Sajikan Laporan Keuangan dan Rasio Keuangan

Investor dan lembaga keuangan tidak hanya melihat omzet, tapi juga kondisi keuangan secara menyeluruh. Pastikan Anda bisa menyajikan laporan keuangan yang rapi dan relevan, termasuk:

  • Return on Equity (ROE): Menunjukkan seberapa besar laba dibandingkan dengan ekuitas yang ditanamkan investor.
  • Debt to Equity Ratio (DER): Menggambarkan perbandingan antara utang dan modal.
  • Liquidity Ratios: Termasuk Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio untuk menilai kemampuan membayar kewajiban jangka pendek.
  • Operating Ratio: Mengukur efisiensi biaya operasional terhadap penjualan—semakin kecil angkanya, semakin efisien usaha Anda.

Kelola Keuangan Perusahaan dengan Menggunakan Mekari Jurnal

Untuk membantu Anda menghitung modal usaha yang Anda butuhkan dan mengelolanya menjadi hal yang produktif, tak ada salahnya mencoba software akuntansi online Mekari Jurnal.

Sebagai aplikasi akuntansi yang terpercaya di Indonesia, Mekari Jurnal telah digunakan oleh ratusan ribu UMKM dari berbagai sektor usaha.

Bukan tanpa alasan, banyak UMKM menggunakan Mekari Jurnal karena meyakini bahwa aplikasi akuntansi ini mampu mendukung pengelolaan keuangan secara akurat dan mudah.

Mekari Jurnal sebagai software laporan keuangan perusahaan dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung seperti, fitur laporan keuangan, termasuk pencatatan modal usaha, arus kas, laba rugi, dan hutang piutang.

Mekari Jurnal juga menyediakan fitur faktur penagihan, pengelolaan inventori, dan pembayaran hingga rekonsiliasi perbankan.

Bagi Anda pemilik atau pengelola koperasi, pelajari juga pembukuan koperasi yang dapat mempermudah pekerjaan Anda.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Mekari Jurnal? Hubungi kami untuk demo gratis!

Kategori : Business Management

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami