Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

3 Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

Tayang 24 Apr 2023
Diperbarui 06 November 2023

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara seperti di Indonesia.

Dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan metode pengelolaan utang pajak yang dibayarkan oleh yang wajib pajak agar dapat masuk kas negara.

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Khususnya Untuk UKM?

Di Indonesia, berlaku tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:

  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

Berrikut ulasan masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut yang berlaku di Indoneisa:

Self Assessment System

Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bisa juga melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Dalam sistem pemungutan pajak ini, pemerintah berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak.

Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat, seperti contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun pada prakteknya, sistem ini tidak selamanya bagus karena terdapat juga konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini.

Hal ini karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Untuk lebih mudah mengenali sistem pemungutan pajak self assessment, berikut ini adalah ciri-cirinya:

  • Wajib pajak itu sendiri yang menentukan besaran pajak terutang.
  • Peran aktif wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dimulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Khususnya Untuk UKM?

Baca Juga: Tips Lengkap Raih dan Kelola Modal Usaha bagi UKM

Official Assessment System

Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus.

Yang dimaksud dengan fiskus adalah aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Sistem pemungutan ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan official assessment:

  • Yang menghitung besarnya pajak terutang adalah petugas pajak.
  • Dalam perhitungan pajak, wajib pajak sifatnya pasif.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Mekari Jurnal dapat memudahkan Anda mengelola pajak perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Mekari Jurnal!

Buat dan Kelola Pajak secara langsung cukup sekali klik melalui Mekari Jurnal!

Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini, besarnya pajak terutang dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh pajak yang menggunakan withholding system adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.

Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak penghasilan karyawan tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Anda sebagai pemilik usaha yang merupakan subjek Wajib Pajak (WP) tentunya berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.

Namun, selain berkewajiban untuk membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayar.

Instrumen yang digunakan untuk pelaporan pajak usaha Anda adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Anda juga harus punya EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya

3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

Mekari Jurnal Bantu Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia Lebih Mudah

Sebagai pelaku UKM tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis hingga sistem pemungutan pajak.

Hal ini akan semakin mempermudah Anda pada saat akan membayar pajak mengingat adanya beberapa beban pajak yang ditanggung.

Jika perusahaan Anda ingin memperoleh kemudahan dan akurasi dalam penghitungan pajak, maka Anda bisa menggunakan Mekari Jurnal.

Mekari Jurnal memiliki sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak online dari Mekari KlikPajak.

Sekarang, Anda bisa dapat dengan mudah membuat estimasi atau perencanaan pembayaran pajak.

Daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial bagi pengguna baru!

Pantau Kondisi Kesehatan Keuangan Mikro dan Kecil Anda secara Realtime dengan Mekari Jurnal!

Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang baik, tentu Anda harus menaati peraturan perpajakan yang ada termasuk dengan membayar pajak.

Jangan sampai lupa membayarkan pajak yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai warga negara.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal