Jurnal Enterpreneur

Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

Seperti apa sistem pemungutan pajak UKM di Indonesia? Disini blog Mekari Jurnal akan mengulasnya dengan lengkap. Baca saja di sini!

Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang bersifat vital dalam kepentingan pembangunan negara.

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994 membahas tentang pemungutan pajak di Indonesia.

Di dalamnya juga telah dibahas dan diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Inti dari undang-undang ini adalah Indonesia dalam sistem pemungutan pajak, menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu.

Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai aset penting bagi negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa negara.

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita taat membayar pajak.

Bagi pelaku UKM, pajak tidak hanya tentang pajak penghasilan, namun juga ada pajak restoran, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor impor, dan masih banyak lagi.

Namun ternyata masih banyak yang belum memahami mengenai sistem pemungutan pajak UKM yang berlaku di Indonesia.

Pastikan Anda Sudah Pakai Aplikasi Jurnal! Software Akuntansi Online Terpercaya!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pastikan Anda Sudah Pakai Jurnal, Software Akuntansi Online Terpercaya!

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Khususnya Untuk UKM?

Artikel ini akan membahas mengenai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Simak penjelasannya berikut ini.

Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

Sistem pemungutan perpajakan dapat dikatakan sebagai metode pengelolaan utang pajak yang dibayarkan oleh yang wajib pajak agar dapat masuk kas negara.

Di Indonesia, berlaku tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:

  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Baca Juga : Sistem Informasi Manajemen dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Supaya bisa membedakan ketiga sistem tersebut, berikut ini ulasan satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Atau bisa juga melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Dalam sistem pemungutan pajak ini, pemerintah berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak.

Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah jenis pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak penghasilan (PPh).

Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun pada prakteknya, sistem ini tidak selamanya bagus karena terdapat juga konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini.

Hal ini karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Untuk lebih mudah mengenali sistem pajak self assessment, berikut ini adalah ciri-ciri sistem pemungutan pajaknya:

  • Wajib pajak itu sendiri yang menentukan besaran pajak terutang.
  • Peran aktif wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dimulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Baca Juga: Tips Lengkap Raih dan Kelola Modal Usaha bagi UKM

Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus.

Yang dimaksud dengan fiskus adalah aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Sistem pemungutan ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

  • Yang menghitung besarnya pajak terutang adalah petugas pajak.
  • Dalam perhitungan pajak, wajib pajak sifatnya pasif.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Baca Juga : Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha

Withholding System

Pada sistem pajak ini, besarnya pajak terutang dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh pajak yang menggunakan withholding system adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.

Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak penghasilan karyawan tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Anda sebagai pemilik usaha atau bisnis sebagai subjek Wajib Pajak (WP) tentunya berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.

Namun, selain berkewajiban untuk membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayar.

Instrumen yang digunakan untuk pelaporan pajak usaha Anda adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Anda juga harus punya EFIN Electronic Filing Identification Number.

Untuk syarat EFIN badan dan pribadi bisa Anda lihat di laman resmi DJP.

Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya

Software Akuntansi Bantu Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia Lebih Mudah

Sebagai pelaku UKM tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak.

Hal ini akan semakin mempermudah Anda pada saat akan membayar pajak mengingat adanya beberapa beban pajak yang ditanggung.

Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang baik, tentu Anda harus menaati peraturan perpajakan yang ada termasuk dengan membayar pajak.

Jangan sampai lupa membayarkan pajak yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai warga negara.

Setelah mengetahui mengenai sistem pajak di Indonesia, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan.

Pengelolaan akuntansi merupakan hal penting agar perusahaan Anda tidak mengalami kesulitan dalam menghitung pajak.

Jika perusahaan Anda ingin memperoleh kemudahan dan akurasi dalam penghitungan pajak, maka Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dengan Mekari Jurnal.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Software Akuntansi Jurnal By Mekari Bantu Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia Lebih Mudah

Jurnal memiliki fitur yang langsung terintegrasi dengan aplikasi perhitungan perpajakan dari KlikPajak.

Sekarang Anda bisa dapat dengan mudah membuat estimasi atau perencanaan pembayaran pajak.

Jurnal juga menyediakan berbagai fitur lain yang memudahkan dalam pengelolaan keuangan bisnis.

Tidak hanya itu, Jurnal juga dilengkapi oleh laporan keuangan harian lengkap, dari laporan arus kas, laporan neraca, laporan laba rugi, laporan aset, pengelolaan stok barang, aplikasi pembukuan sederhana, dan masih banyak lagi.

Pelajari dan rasakan manfaatnya setelah menggunakan aplikasi faktur yang dapat mempermudah pekerjaan Anda. Miliki juga akses kapan pun dan dimana pun terhadap pembukuan Anda menggunakan aplikasi pembukuan android.

Temukan info lebih lanjut mengenai aplikasi akuntansi UKM Indonesia dari Jurnal dan daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial hingga 14 hari.

Baca Juga : Jenis-Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia

Kategori : Bisnis

Kembangkan bisnis Anda dengan Mekari Jurnal sekarang

https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-invite-to-office.svg
Coba Gratis

Akses seluruh fitur Mekari Jurnal selama 14 hari tanpa biaya apapun

Coba Gratis 14 hari
https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-demo-interaktif.svg
Jadwalkan Demo

Jadwalkan sesi demo dan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan sales kami

Jadwalkan Demo