Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, bagaimana cara menghitung jenis pajak ini?
Bisnis rental mobil merupakan salah satu bisnis yang sedang marak saat ini.
Tingginya permintaan akan kebutuhan mobil menjadi latar belakang mengapa bisnis rental mobil selalu dicari oleh kebanyakan orang, apalagi saat hari-hari besar atau long weekend, pasti bisnis rental mobil akan sangat ramai.
Namun, untuk bisa sukses menjalani bisnis rental mobil, Anda perlu mengetahui tips dan strategi jitu untuk memulai bisnis rental.
Hal yang tidak kalah penting adalah mengenai pajak tahunan dari semua kendaraan mobil yang disewakan tersebut.
Untuk pajak mobil keluarga dengan tahun muda biasanya sekitar 3 jutaan untuk satu mobil, bayangkan jika Anda mempunyai mobil keluarga rental 10 saja dalam satu tahun Anda harus mengeluarkan pajak sekitar 30 jutaan.
Tetapi tidak sampai di situ saja, ada peraturan pemerintah terbaru yaitu mengenai pajak progresif kendaraan, termasuk kepemilikan mobil.
Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Kendaraan tersebut bisa berupa sepeda motor ataupun mobil. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan.
Sistem progresif ini hampir mirip-mirip dengan pajak penghasilan (PPh), semakin besar penghasilan yang didapatkan maka semakin besar pula pajak yang harus di bayarkan.
Pajak progresif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dengan adanya pajak jenis ini sebenarnya adalah membatasi jumlah kendaraan yang ada saat ini, sehingga bisa mengurangi tingkat kemacetan terutama di kota-kota besar.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya
Mengenal Pajak Progresif
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak serta persentase yang naik seiring dengan besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak serta kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di Indonesia sendiri pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain:
- Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Jika Anda memiliki kendaraan rental mobil lebih dari 1, maka siap-siaplah untuk menyiapkan uang lebih untuk membayar pajak.
Bagi Anda yang baru pertama kali terkena pajak jenis ini, tidak ada salah untuk menghitung besaran yang harus Anda bayarkan.
Untuk pembayaran pajak progresif tidak sembarangan, ada rumus perhitungan dan ketetapan persentase nilai pajak yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Berikut besaran pajak progresif untuk mobil:
a. Kepemilikan mobil pertama terkena pajak sebesar 1,5%
b. Kepemilikan mobil kedua terkena pajak sebesar 2%
c. Kepemilikan mobil ketiga terkena pajak sebesar 2,5%
d. Kepemilikan mobil keempat terkena pajak sebesar 3%
e. Kepemilikan mobil kelima terkena pajak sebesar 3,5%
f. Setiap tambah mobil 1 maka akan dinaikkan 0,5%.
Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha
Berikut akan kami berikan contoh kasus cara menghitung pajak progresif:
Bisnis rental mobil Anda memiliki 2 Toyota Avanza, asumsikan nama dan alamat mobil tersebut sama sehingga Anda terkena pajak ini.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap mobil tersebut Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka perhitungan pajak progresif yang harus dibayar sebagai berikut:
NKJB = (PKB/2) x 100 = (Rp1.500.000/2) x 100
NKJB = 75.000.000
Jumlah Pajak Progresif (PKB) yang harus dibayar untuk mobil pertama:
PKB = (presentase x NKJB) + SWDKLLJ
PKB = (1,5% x 75.000.000) + 150.000
PKB = 1.125.000 + 150.000
PKB = 1.275.000
Berdasarkan perhitungan di atas, PKB yang harus dibayar untuk mobil Avanza pertama adalah Rp1.275.000.
Jumlah Pajak Progresif (PKB) yang harus dibayar untuk mobil Avanza kedua:
PKB = (presentase NKJB) + SWDKLLJ
PKB = (2% x 75.000.000) + 150.000
PKB = 1.500.000 + 150.000
PKB = 1.650.000
Berdasarkan perhitungan di atas, PKB yang harus dibayar untuk mobil kedua adalah Rp1.650.000.
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia
Tips Menghindari Jenis Pajak ini Untuk Bisnis Rental
Agar bisnis rental mobil tidak terkena pajak progresif yang besar, sebaiknya Anda membaca beberapa tips untuk menghindari pajak progresif berikut ini:
a. Memberikan nama pada STNK dan BPKB kepada nama orang lain yang bisa dipercaya.
b. Selalu melakukan balik nama kendaraan saat melakukan jual-beli kendaraan.
c. Meminjam mobil orang lain untuk dijadikan armada rental.
Demikianlah informasi mengenai cara menghitung pajak progresif terutama bagi pebisnis rental mobil.
Jadi untuk bisa sukses berbisnis rental mobil, Anda juga harus memerhatikan masalah pajaknya, bisa jadi jika mobil rental Anda telat pajak malah terkena tilang polisi sehingga malah lebih mahal saat mengurusnya.
Selain itu, Anda juga harus mengelola keuangan bisnis rental mobil Anda dengan baik. Jurnal adalah software akuntansi online yang membantu Anda dalam pengelolaan keuangan.
Coba sekarang juga dengan klik di sini dan nikmati free trial 14 hari untuk pelanggan baru.