Daftar Isi
6 min read

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang

Tayang 29 Dec 2023

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Terutang Badan? Berapa tarif pajak penghasilan ( PPh ) badan? Simak selengkapnya di sini!

Untuk cara menghitung pajak terutang atau cara menghitung pph terutang, paling tidak Anda harus paham tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah ketepatan membayar pajak dalam perusahaan.

Untuk perusahaan yang rajin membayar pajak, berarti memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini akan memudahkan perusahaan lain untuk bekerja sama.

Apa Itu Wajib Pajak Badan?

Pajak Badan adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Mekanisme Perhitungan Pajak Badan Usaha

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam menghitung pajak badan usaha:

Penghasilan Kena Pajak

Sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, Anda harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan.

Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.

Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

Merasa Pengelolaan Pajak Sulit? Mekari Jurnal Solusinya! Software Akuntansi yang Sudah Terintegrasi dengan Mekari Klikpajak Mitra Resmi DJP

aplikasi pajak

Menghitung PPh Terutang

Untuk mendapatkan nominal ini, Anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010.

Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk perseroan terbuka.
  2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka rumus pajak terutang atau cara menghitung tarif PPh badan terutang adalah sebagai berikut:

Perusahaan Maju Bersama memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif pajak penghasilan atau PPh badan yang harus dibayarkan adalah:

25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.

Dan perlu Anda ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Lain Tentang Pajak PPh Badan Usaha

Selain mekanisme di atas. ada juga hal lain yang harus Anda pahami, yaitu peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.

Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.

Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan. Anda dapat melihat contoh perhitungan pph badan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat Anda lihat pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

1. Peredaran Bruto hingga Rp50 Miliar

Penghasilan Kotor (Bruto) (Rp) Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 Miliar 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar [(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

2. Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.

Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah 25% x penghasilan kena pajak.

Penghasilan Kotor (Bruto) Tarif Pajak
Kurang dari Rp4.8 Miliar 1% x Penghasilan Kotor

(Peredaran Bruto)

Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar {0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
Lebih dari Rp50 Miliar 25% x PKP

Baca Juga : Ketahui Pajak dan Tarif PPh Buat Kamu Pelaku UMKM!

Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang

Pada tahun 2019, PT Maju Bersama memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Maju Bersama adalah berikut:

Cara menghitung pajak PPh terutang yang harus dibayar adalah:

50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta.

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2018, PT Maju Bersama telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta.

Maka, pajak penghasilan terutang PT Maju Bersama adalah:

Rp625 juta – Rp100 juta – Rp200 juta = Rp325 juta.

Rp325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Maju Bersama ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.

Inilah sisa pajak yang dibayar PT Maju Bersama ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018.

Pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.

Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Maju Bersama.

No Keterangan Jumlah
1 Penghasilan Kotor 2.000.000.000
2 Kredit Pajak PPh 21 100.000.000
3 Kredit Pajak PPh 23 200.000.000
4 Pajak Penghasilan Badan (50% x 25% Rp2 Miliar) 625.000.000
5 Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3)) 325.000.000

Permudah Pengelolaan Pajak dengan Mekari Jurnal yang Sudah Terintegrasi dengan Aplikasi Pajak

Contoh penghitungan pajak penghasilan perusahaan di atas merupakan ilustrasi perhitungan pajak yang sudah disederhanakan.

Pada kenyataannya, proses penghitungan pajak penghasilan dalam perusahaan tidaklah sesederhana itu dan memerlukan laporan dari berbagai akun keuangan.

Akun keuangan yang sebelumnya telah dibukukan dan dikumpulkan dalam laporan keuangan akan membantu mempermudah proses perhitungan pajak badan usaha Anda.

Anda dapat menggunakan bantuan aplikasi sistem akuntansi untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan usaha.

Begitulah penjelasan tentang cara menghitung pajak penghasilan (PPh) badan terutang.

Oleh karena itu, pengelolaan akuntansi merupakan hal penting agar perusahaan Anda tidak mengalami kesulitan dalam menghitung pajak.

Jika perusahaan Anda ingin memperoleh kemudahan dan akurasi dalam penghitungan pajak, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi online Mekari Jurnal .

Melalui layanan aplikasi pajak online dari Mekari Jurnal, Anda bisa dapat dengan mudah membuat estimasi atau perencanaan pembayaran pajak.

Mekari Jurnal juga menyediakan berbagai fitur lain yang memudahkan dalam pengelolaan keuangan bisnis. Contohnya saja sebagai software laporan keuangan perusahaan.

Saya Mau Bertanya Ke Tim Mekari Jurnal Sekarang!

Lalu untuk memahami dasar perhitungan pajak penghasilan badan usaha secara lebih komprehensif, Anda dapat mengikuti kursus online yang tersedia di Mekari University secara gratis.

Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya.

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami