PPh 23: Pasal dari Pajak penghasilan yang perlu Anda Tahu Yuk, cari tahu apa itu pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan bagaimana ketentuan pelaporan serta pembayarannya di Blog Mekari Jurnal! Taat membayar pajak adalah salah satu ciri warga negara yang baik. Pajak dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak membagi pajak penghasilan menjadi dua yaitu, PPh 21 dan PPh 23. Di mana, keduanya masih berhubungan dengan penghasilan karyawan. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai pajak penghasilan yaitu PPh Pasal 23 secara lengkap. Berikut ini penjelasan yang bisa dipahami terkait pajak penghasilan Pasal 23. Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)? Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 2. Pajak penghasilan ini dikalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Artinya, Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak itu sering disebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh seringkali disebut sebagai Subjek dipotong PPh. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara kedua belah pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak. Baca juga: Pengertian, Peserta Wajib Pajak dan Tarif Pajak Pph 21 Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23 Di Indonesia, hampir seluruh penghasilan bisa dikenakan ketentuan pajak penghasilan Pasal 23. Adapun rincian jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 antara lain adalah: Royalti Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) Dividen Hadiah Penghargaan Bonus atau imbalan Sewa Berdasarkan beberapa jenis penghasilan di atas, ada beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau mendapat pengecualian. Seperti penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, hingga dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan. Ketentuan Pembayaran PPh 23 Lalu, bagaimana ketentuan pembayaran PPh Pasal 23? Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online, dan lain sebagainya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Tempat pemotongan pajak dilakukan di kantor pusat maupun di kantor cabang. Semua itu tergantung dari jenis transaksi pemotongan pajak penghasilan pada pasal 23 yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor cabang. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2). Untuk membuat bukti potong atas transaksi yang dikenakan PPh pasal 23, Anda bisa menggunakan software Jurnal. Pastikan Anda telah menginstal Jurnal Tax Center dan memiliki transaksi pembelian yang menggunakan pajak PPh23 dengan tipe pemotongan terlebih dahulu. Hal ini dapat memudahkan Anda untuk memberikan bukti potong yang sudah lengkap. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Ketentuan Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 23 mengatur mengenai jadwal penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut: PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan penanggalan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran pajak penghasilan Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda pahami mengenai pajak penghasilan Pasal 23. Membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara yang baik. Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, maka wawasan Anda tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari penyerahan jasa, modal, dividen, penghargaan, maupun hadiah akan semakin lengkap. Baca juga: Beberapa Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Kelola Pajak Penghasilan dengan Menggunakan Mekari Jurnal Untuk urusan hitung menghitung pajak bagi bisnis, Anda bisa menggunakan bantuan software akuntansi online. Banyak software akuntansi online yang bisa digunakan untuk kebutuhan menghitung laporan keuangan seperti PPh. Salah satu aplikasi komputer akuntansi yang bisa diandalkan yaitu Jurnal, baca fitur aplikasi pajak Jurnal disini. Fitur Tax Center yang bisa digunakan untuk memudahkan proses hitung-menghitung. Dengan menggunakan Jurnal, hasil yang akan didapat tentunya akurat dan realtime. Daftarkan bisnis Anda sekarang dan dapatkan Free Trial selama 14 hari dengan menggunakan Jurnal. Banyak fitur lain seperti fitur aplikasi faktur online yang siap membantu pekerjaan Anda. Yuk daftar Jurnal. Pelajari juga bagaimana program ERP dapat membantu pekerjaan Anda. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Itulah penjelasan tentang apa itu pajak penghasilan (PPh) pasal 23 serta bagaimana cara melapor dan melakukan pembayaran. Tentu pembayaran PPh pasal 23 jauh lebih mudah bila menggunakan aplikasi pajak online dari Jurnal. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.