Mengenal Write Off Akuntansi, Jangan Sampai Salah! Highlights Write Off akuntansi adalah tindakan menghapus seluruh nilai suatu aset dalam pembukuan. Biasanya dilakukan karena aset tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi. Contoh paling umum adalah piutang tak tertagih yang dianggap tidak bisa dikoleksi. Agar laporan keuangan tidak menampilkan aset yang sebenarnya sudah hilang nilainya. Langkah ini penting untuk menjaga akurasi dan keandalan laporan keuangan. Menghindari pencatatan aset fiktif yang bisa menyesatkan pemangku kepentingan. Proses Write Off memerlukan analisis dan dokumentasi yang kuat. Tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar atau bukti pendukung. Write Off juga mencerminkan sikap kehati-hatian dalam prinsip akuntansi. Mengakui kerugian lebih awal lebih baik daripada menunda-nunda realitas keuangan. Dalam menjalankan bisnis, ada banyak hal penting yang harus diperhatikan. Terutama terkait keuangan perusahaan serta pencatatan dan pelaporan hal tersebut, yaitu terkait Write Off akuntansi. Salah satu hal yang sering kurang dipahami para pebisnis pemula yaitu tentang pengertian Write Off dalam akuntansi. Menjalankan pembukuan akuntansi bagi sejumlah pebisnis bisa jadi hal yang tidak mudah, apalagi terkait dengan istilah di dalamnya termasuk istilah atau pengertian Write Off khususnya dalam akuntansi tersebut. Namun demikian tentu saja cukup penting mempelajari seperti apa pengertian tersebut hingga maksud dan pencatatannya dalam akuntansi perusahaan. Lebih lanjut mengenai hal tersebut, berikut beberapa informasi menarik yang bisa menjadi referensi terkait pengertian Write Off dalam Akuntansi, termasuk tujuan dan manfaatnya. Sebelum lanjut lebih jauh, ada baiknya Anda untuk membaca juga bagaimana accounting program sangat membantu seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Baca Juga: 10 Alasan Tugas Akuntan Dibutuhkan dalam Perusahaan, Kenapa? Pengertian Write Off dalam Akuntansi Banyak yang mengalami kesulitan terkait pencatatan akuntansi, demikian juga mengenali apa yang dimaksud dengan pengertian Write Off dalam akuntansi. Write Off sebenarnya merupakan salah satu bentuk dari pengurangan pajak yang dapat dicatatkan secara resmi. Hal ini diperoleh dengan melakukan pengurangan total pendapatan kena pajak, terutama untuk bisnis yang baru saja bermula dan bisnis kecil. Hal ini supaya mampu membantu keuntungan bisnis kecil untuk dapat meningkat lebih baik. Tentu saja dalam melakukan hal tersebut ada beberapa syarat penting yang harus diperhatikan. Sehingga tidak semerta-merta dilakukan begitu saja. Supaya nantinya cukup jelas mana yang boleh dihapuskan dan mana yang tidak boleh. Misalnya dengan menekan pengeluaran terkait hal-hal tertentu seperti iklan, biaya sewa, dan lain sebagainya. Sehingga komponen inilah yang akan dianggap tidak terkena pajak dan dikurangkan dari total pendapatan yang diperoleh bisnis tersebut. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang sah dan bahkan juga telah diatur di dalam undang-undang negara secara resmi. Hal terkait penghapusan pajak tersebut tercatat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015. Sebagaimana diketahui bahwa ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan yang dilakukan terkait dengan piutang yang nyata dalam aktivitas bisnis, sehingga dengan demikian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bisnis yang dijalankan. Misalnya piutang akibat transaksi bisnis yang dijalankan sesuai ketentuan. Atau dapat juga berupa aset yang sudah tidak digunakan dalam proses bisnis. Seluruh pencatatan harus berdasarkan bukti yang ada. Sehingga saat dicatatkan merupakan hal yang resmi dan relevan. Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Agar Usaha Berkembang Tujuan dan Manfaat Write Off Dalam Akuntansi Tentunya melakukan aktivitas ini di dalam pembukuan atau akuntansi ada beberapa tujuan serta manfaat yang ingin diraih. Para pebisnis harus dapat memilih mana komponen yang dapat dikurangkan dan mana yang tidak untuk kelangsungan bisnis secara maksimal. Secara umum, dengan memberlakukan sistem Write Off, tentunya akan diperoleh manfaat serta meraih tujuan berikut ini. Menambah Keuntungan Bisnis Adanya aktivitas Write Off mampu membantu untuk memberikan keuntungan lebih pada bisnis. Supaya nantinya hal-hal yang terkena pajak dan dikenakan pajak wajib merupakan hal yang memang tepat sesuai transaksi yang dilakukan. Sehingga tidakmenjadi berlebihan dan tepat pada sasaran objek pajak saja. Dengan hal ini otomatis keuntungan bisnis dapat lebih ditingkatkan, sehingga bisnis makin maju dan dapat berkembang dengan baik. Mengurangi Pendapatan Kena Pajak Aktivitas ini juga membantu mengurangi jumlah biaya pendapatan kena pajak. Karena memang hal-hal yang terkena pajak tersebut cukup jelas sesuai dengan aturan bisnis. Maka dari itu diperlukan pemilahan mana yang akan terkena pajak dan mana yang seharusnya bukan bagian terkena pajak. Anda juga bisa kelola pajak secara langsung lewat software akuntansi online berbasis cloud seperti Mekari Jurnal. https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2024/04/Pajak1-1.mp4 Dengan menggunakan Mekari Jurnal, bisnis Anda akan bisa mengautomasi perhitungan berbagai pajak di setiap transaksinya. Baca Juga: Cek Tarif Pajak Terbaru, Awas Lupa Bayar! Mengetahui Aset yang Sudah Tidak Dapat Digunakan Secara otomatis hal ini juga mampu membantu mengetahui aset mana yang rupanya sudah tidak dapat digunakan. Karena seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa aset yang tidak dapat digunakan merupakan salah satu bagian dari Write Off yang dapat dicatatkan. Karena memang aset yang tidak dipergunakan artinya sudah bukan merupakan bagian dari bisnis itu sendiri. Baca Juga: Aset Penting Perusahaan, Gimana Cara Menjaganya? Contoh Perhitungan Write Off Akan cukup sulit melakukan pencatatan hal tersebut tanpa mengetahui seperti apa secara nyata mencatatkan Write Off dalam akuntansi. Karena tidak semua pebisnis dapat memahami proses pencatatan hal ini dengan baik. Oleh sebab itu diperlukan contoh sebagai gambaran untuk penerapannya di dalam pencatatan akuntansi itu nantinya. Lebih jelas, berikut beberapa contoh yang dapat dijadikan referensi dalam pembukuan atau akuntansi perusahaan. Contoh 1 Sebuah usaha memiliki invoice terhadap klien sebesar 20 juta rupiah. Invoice tersebut tercatat namun tidak terbayarkan karena satu dan lain hal ternyata klien mengalami kondisi tidak mampu bayar. Tentu saja hal ini tercatat sebagai piutang, namun pada prosesnya di dalam pencatatan pembukuan maka invoice yang tidak tertagihkan ini dapat dikategorikan sebagai Write Off. Hal ini karena biaya tersebut tidak pernah diterima oleh pihak perusahaan. Sehingga tidak bisa dimasukkan dalam kategori sebagai keuntungan perusahaan. Maka dari itu tidak sepatutnya menjadi bagian dari wajib kena pajak. Dengan demikian maka perusahaan tidak memiliki kewajiban pajak terhadap biaya yang memang tidak pernah diperoleh tersebut. Contoh 2 Perusahaan memutuskan membangun kantor cabang dan kemudian membeli sejumlah furniture untuk operasional. Pada perjalanannya kantor cabang ditutup secara tiba-tiba karena kerugian, sehingga tidak lagi dipergunakan. Seluruh inventaris pada kantor cabang ini dapat dimasukkan sebagai Write Off. Hal tersebut karena inventaris mengalami penyusutan, dan kedepannya juga sudah tidak dapat dipergunakan kembali untuk aktivitas bisnis. Sehingga harus dianggap sebagai inventaris tidak terpakai atau aset yang sudah tidak digunakan lagi. Dengan demikian tentu saja tidak lagi merupakan objek pajak. Perbedaan Write Off dan Write Down Setelah mengetahui tentang Write Off, maka Anda sebaiknya juga berhati-hati agar tidak tertukar dengan istilah Write Down. Keduanya sangat berbeda, berikut penjelasannya: Write-Off (Penghapusan Nilai Penuh) Write Off adalah penghapusan seluruh nilai aset karena dianggap sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Contohnya seperti piutang yang tidak tertagih sama sekali, sehingga nilainya dihapus dari pembukuan. Dampak: Nilai aset menjadi nol. Hal ini bertujuan untuk mencerminkan realitas bahwa aset tersebut sudah tidak bisa digunakan atau dijual. Write-Down (Penurunan Nilai Sebagian) Sedangkan Write Down adalah penyesuaian penurunan sebagian nilai aset karena nilainya turun di pasar atau rusak sebagian. Contoh: Stok barang yang rusak sebagian dan tidak bisa dijual dengan harga awal, dan dampak yang akan terjadi berupa nilai aset dikurangi, tapi tidak menjadi nol. Tujuannnya adalah untuk menyesuaikan nilai aset agar mencerminkan kondisi atau harga pasar terkini. Write Off Terkait Hutang Piutang, Seperti Apa? Mencatatkan Write Off memang seringkali membingungkan, maka dari itu perlu dibantu oleh sistem yang tepat. Contohnya melalui penggunaan software akuntansi yang sistematis, sehingga dapat memilah pelaporan secara otomatis. Dengan demikian nantinya tidak ada yang terlewatkan, terutama jika terkait dengan catatan hutang dan piutang bisnis maupun perusahaan. Cukup penting memilih poin-poin terkait pencatatan hutang supaya perusahaan dapat melihat dengan jelas berapa besar hutang yang dimiliki. Dengan adanya proses Write Off, tentu saja hal ini membantu mengurangi jumlah biaya terutang terkait pajak. Sehingga dapat menjadi sumber pemasukan keuntungan yang dapat diterima oleh perusahaan. Maka dari itu memilah aktivitas yang tidak kena pajak tersebut cukup penting. Semakin kecil hutang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau bisnis, maka makin besar keuntungan yang bisa diperoleh pada bisnis tersebut. Dengan demikian hal ini juga mendorong kemajuan dari bisnis yang dijalankan itu sendiri nantinya. Pakai Mekari Jurnal untuk Pencatatan Akuntansi Anda Demikian beberapa informasi penting terkait pengertian Write Off dalam akuntansi. Dengan mendapatkan pemahaman di atas, setidaknya dapat membantu untuk memberi pencerahan dalam menerapkan hal ini pada pencatatan akuntansi. Manfaatkan software akuntansi online terbaik Mekari Jurnal untuk pencatatan keuangan yang cepat dan akurat. Cari tahu informasi harga Mekari Jurnal dan coba gratis selama 14 hari fitur lengkapnya sekarang!.