Mekari Jurnal
Daftar Isi
4 min read

Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya

Tayang 07 Mar 2022
Menghitung Pajak Bumi penjualan tanah
Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya

Pajak Penjualan Tanah adalah pungutan biaya yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut.

Ada 2 jenis pajak yang dikenakan kepada pihak penjual dan pembeli, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan kepada penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Bagi Anda yang perlu melakukan transaksi jual beli tanah, penting untuk mengetahui lebih jelas tentang peraturan transaksi jual beli tanah di Indonesia.

Hal ini karena legalitas jual beli tanah sudah diatur oleh pemerintah Indonesia dan mengelola legalitas tersebut akan baik kedepannya untuk kedua belah pihak.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Peraturan Tentang Transaksi dan Pajak Penjualan Tanah

Peraturan yang mengatur transaksi jual beli tanah sebagai dasar hukum adalah Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Bunyi dari pasal tersebut adalah:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan.

Untuk Anda yang berniat menjual tanah, Anda harus melunasi PPh sebelum mengurus akta jual beli kepada notaris dan PPAT.

Tentunya, PPAT berhak untuk menolak pemrosesan akta jual beli tanah jika tidak disertai dengan bukti PPh yang tercantum.

Hal ini sesuai dengan peraturan pasal 39 ayat 1 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:

PPAT menolak untuk membuat akta, jika tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Baca juga: Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Bisnis Anda

Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian tanah.

Tahap pertama adalah pajak penghasilan untuk penjual, BPHTB untuk pembeli, serta ada juga PPN yang perlu dibayarkan oleh pembeli.

Berikut ini adalah cara menghitung masing-masing pajak tersebut:

PPh Jual Beli Tanah

Besarnya PPh adalah 2,5% dari harga tanah yang menjadi transaksi.

Sehingga jika harga tanah yang menjadi transaksi adalah sebesar Rp 200.000.000 maka PPh yang perlu dibayarkan oleh penjual adalah:

2,5% x 200.000.000 = Rp 5.000.000

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

BPHTB

BPHTB memiliki besar nilai 5% dari NJOP yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Untuk menghitung BPHTB, Anda harus terlebih dahulu menghitung NJOP. berikut ini adalah contohnya:

Sebidang tanah yang akan dijual memiliki NPOP sebesar Rp 100.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000.

Dengan demikian, maka NJOP sebidang tanah tersebut adalah:

NJOP = NPOP – NPOPTKP

100.000.000 – 80.000.000 = Rp 20.000.000

BPHTB Terutang = 5% x NJOP

5% x 20.000.000 = Rp 1.000.000

PPN

pajak penjualan tanah PPN menjadi tanggung jawab pihak pembeli dengan nilai 10% total harga tanah yang dijadikan transaksi.

Tidak semua tanah kena pajak pertambahan nilai atau PPN.

jika tanah tersebut adalah aktiva, maka PPN tidak dikenakan.

Tetapi jika tanah tersebut merupakan persedian dan pemiliknya adalah PKP, maka PPN perlu dibayarkan. Berikut cara menghitungnya:

Jika nilai tanah yang dijual adalah Rp 200.000.000 maka besarnya PPN adalah:

10% x 200.000.000 = Rp 20.000.000

Untuk tanah yang merupakan bagian dari aset bisnis, pengelolaan pajaknya memang harus teliti.

Karena setiap pengeluaran untuk pengurusan pajak tanah tersebut harus dicantumkan dalam laporan keuangan.

Sehingga perusahaan bisa melihat dengan jelas berapa banyak pengeluaran yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Pengertian Pajak Penjualan Rumah dan Komponennya

Kelola Dengan Aplikasi Mekari Jurnal

Agar pengelolaan aset ini lebih mudah, maka ada baiknya Anda juga menggunakan software akuntansi untuk menghitung perhitungan terkait dengan pajak penjualan tanah.

Terutama jika tanah yang digunakan transaksi adalah tanah yang digunakan untuk bisnis.

Lihat bagaimana fitur aplikasi pajak dan laporan keuangan pada Mekari Jurnal membantu pekerjaan Anda.

Pengertian, Jenis, Format, Contoh Laporan Keuangan Sederhana Adalah Berikut

Selain itu software akuntansi seperti Mekari Jurnal juga memiliki fitur sistem akuntansi online yang lengkap dan akan membantu mengelola perhitungan pajak dan laporan keuangan yang dibutuhkan dimanapun dan kapanpun.

Baik, Saya Mau Coba Aplikasi Jurnal

atau

Saya Mau Bertanya Kepada Sales Jurnal!

Lalu untuk memahami informasi seputar Pajak dan simulasi perhitungannya lebih komprehensif, Anda dapat mengunjungi website Mekari University dan mendaftar langsung kelas belajar online yang tersedia secara GRATIS dan bersertifikat.

Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya.

Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, manajemen akuntansi, penggunaan aplikasi invoice dan kwitansi, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi.

Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University, kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan. Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini.

Sudah waktunya “Melek Pajak”. Pahami Administrasi Pajak Usaha Anda dengan Mudah dan GRATIS di Mekari University

Itulah cara menghitung pajak penjualan tanah yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat!

Kategori : Accounting
Kelola Pembukuan Online, Dapatkan Penawaran Terbatas IniPromo Mekari Jurnal September 2023Klaim Promo
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Pembukuan Online, Dapatkan Penawaran Terbatas IniPromo Mekari Jurnal September 2023Klaim Promo
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal