Mekari Jurnal
Daftar Isi
6 min read

Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Tayang 12 Oct 2023
Diperbarui 07 November 2023

Pajak Penjualan Tanah adalah pungutan biaya atas konsekuensi dari adanya kegiatan ekonomi dengan objek jual beli yaitu tanah yang harus dibayarkan penjual atau pembeli.

Ada 2 jenis pajak yang dikenakan kepada pihak penjual dan pembeli, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan kepada penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Bagi Anda yang perlu melakukan transaksi jual beli tanah, penting untuk mengetahui lebih jelas tentang peraturan transaksi jual beli tanah di Indonesia.

Hal ini karena legalitas jual beli tanah sudah diatur oleh pemerintah Indonesia dan mengelola legalitas tersebut akan baik kedepannya untuk kedua belah pihak.

Peraturan Tentang Transaksi dan Pajak Penjualan Tanah

Peraturan yang mengatur transaksi jual beli tanah sebagai dasar hukum adalah Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Bunyi dari pasal tersebut adalah:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan.

Untuk Anda yang berniat menjual tanah, Anda harus melunasi PPh sebelum mengurus akta jual beli kepada notaris dan PPAT.

Tentunya, PPAT berhak untuk menolak pemrosesan akta jual beli tanah jika tidak disertai dengan bukti PPh yang tercantum.

Hal ini sesuai dengan peraturan pasal 39 ayat 1 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:

PPAT menolak untuk membuat akta, jika tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Anda harus perlu memahami tata cara dalam proses penjualan tanah agar tidak menimbulkan sengketa atau melanggar regulasi yang berlaku.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Konsultasi dengan Tim Ahli Mekari Jurnal Sekarang!

Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian tanah.

Tahap pertama adalah pajak penghasilan untuk penjual, BPHTB untuk pembeli, serta ada juga PPN yang perlu dibayarkan oleh pembeli.

Berikut ini adalah cara menghitung masing-masing pajak tersebut:

PPh Jual Beli Tanah

Berdasarkan aturan mengenai tarif PPh adalah sebesar 2,5% dari total harga tanah yang menjadi objek transaksi.

Contoh Kasus:

Jika harga tanah yang menjadi transaksi dan kedua belah pihak telah sepakat adalah sebesar Rp 200.000.000, maka pengenaan tarif PPh oleh penjual adalah:

= 2,5% x 200.000.000

= Rp 5.000.000

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

BPHTB

Selanjutnya pajak penjualan tanah yang perlu Anda pahami yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk calon pembeli tanah.

BPHTB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupatem/kota dan bukan pemerintah pusat.

BPHTB memiliki besar nilai kena pajak sebesar 5% dari NJOP yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

NJOP = Harga rata-rata yang nilainya didapat berdasarkan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar

Untuk menghitung BPHTB, Anda harus terlebih dahulu menghitung NJOP.

Caranya dapat Anda lihat melalui contoh kasus berikut:

Sebidang tanah yang akan dijual memiliki NPOP sebesar Rp 100.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000.

Dengan demikian, maka NJOP sebidang tanah tersebut adalah:

NJOP = NPOP – NPOPTKP

100.000.000 – 80.000.000 = Rp 20.000.000

BPHTB Terutang = 5% x NJOP

5% x 20.000.000 = Rp 1.000.000

Cara menghitung pajak penjualan tanah

Baca juga: Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Bisnis Anda

PPN

Pajak penjualan tanah PPN menjadi tanggung jawab pihak pembeli dengan nilai 10% total harga tanah yang dijadikan transaksi.

Tidak semua tanah kena pajak pertambahan nilai atau PPN. Jika tanah tersebut adalah aktiva, maka PPN tidak dikenakan.

Tetapi jika tanah tersebut merupakan persedian dan pemiliknya adalah PKP, maka PPN perlu dibayarkan.

Contoh cara menghitungnya:

Jika nilai tanah yang dijual adalah Rp 200.000.000 maka besarnya PPN adalah:

= 10% x 200.000.000

= Rp 20.000.000

Untuk tanah yang merupakan bagian dari aset bisnis, pengelolaan pajaknya memang harus teliti.

Karena setiap pengeluaran untuk pengurusan pajak tanah tersebut harus dicantumkan dalam laporan keuangan.

Sehingga perusahaan bisa melihat dengan jelas berapa banyak pengeluaran yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Pengertian Pajak Penjualan Rumah dan Komponennya

Hal yang Menjadi Perhatian Ketika Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah

Ada beberapa aspek lainnya yang harus Anda perhatikan selain memahami mengenai pajak penjualan tanah.

Hal ini mengenai langkah-langkah yang dapat memperlancar proses transaksi. Aspek-aspek tersebut antara lain:

  • Melakukan verifikasi keaslian dan keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan.
  • Penjual harus sudah menyelesaikan pelaporan PPh sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu penyerahan AJB dan menerima uang dari transaksi tanah.
  • Ada baiknya untuk melibatkan dua orang saksi saat transaksi terjadi untuk menghindari sengketa atau wanprestasi.
  • Memastikan bahwa PPAT tidak menerbitka AJB sebelum penjual telah membayar PPh.
  • PPAT tidak akan menandatangani AJB jika pembeli belum melunasi pembayaran tanah.

Optimalkan Pengelolaan Aset dan Perpajakan Dengan Mekari Jurnal

Pemahaman mengenai peraturan transaksi jual beli tanah di Indonesia sangat penting untuk memastikan legalitas transaksi.

Oleh karena itu, Anda harus jeli untuk memahami berbagai perhitungan pajak seperti PPh, BPHTB, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mempermudah pengurusan perpajakan dan manajemen aset.

Agar pengelolaan aset ini lebih mudah, maka ada baiknya Anda juga menggunakan software akuntansi untuk menghitung perhitungan terkait dengan pajak penjualan tanah.

Terutama jika tanah yang digunakan transaksi adalah tanah yang digunakan untuk bisnis.

Lihat bagaimana fitur aplikasi pajak online dan laporan keuangan pada Mekari Jurnal membantu pekerjaan Anda.

Selain itu software akuntansi seperti Mekari Jurnal juga memiliki fitur sistem akuntansi online yang lengkap dan akan membantu mengelola perhitungan pajak dan laporan keuangan yang dibutuhkan dimanapun dan kapanpun.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Konsultasi dengan Tim Ahli Mekari Jurnal Sekarang!

Lalu untuk memahami informasi seputar Pajak dan simulasi perhitungannya lebih komprehensif, Anda dapat mengunjungi website Mekari University dan mendaftar langsung kelas belajar online yang tersedia dan tentuknya akan mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikannya.

Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya.

Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, manajemen akuntansi, penggunaan aplikasi invoice dan kwitansi, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi.

Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University, kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan. Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini.

Sudah waktunya “Melek Pajak”. Pahami Administrasi Pajak Usaha Anda dengan Mudah di Mekari University

Itulah cara menghitung pajak penjualan tanah yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat!

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal