Mekari Jurnal
Daftar Isi
2 min read

Pajak Penjualan Rumah, Berapa Tarif yang Harus Dibayarkan?

Tayang 26 Oct 2022
Diperbarui 13 November 2023

Rumah adalah aset bagi sebuah bisnis. Berikut cara menghitung pajak penjualan rumah termasuk berapa persen dan tarif yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli yang akan dijelaskan oleh Blog Mekari Jurnal!

Dalam sebuah bisnis, bangunan rumah biasanya dianggap sebagai investasi aset perusahaan.

Ada banyak bisnis yang menggunakan rumah sebagai kantor atau mungkin gudang.

Kepemilikan rumah menjadi salah satu aset perusahaan yang penting.

Namun, pemilik usaha tentu memiliki kewajiban berupa pembayaran pajak penjualan rumah.

Sebagai pemilik aset, Anda tentu tak terlepas dari kewajiban membayar pajak penjualan rumah.

Anda perlu mengetahui lebih dalam terkait pengertian pajak penjualan rumah dan komponen apa saja yang perlu Anda ketahui.

Informasi dasar ini sangat diperlukan agar Anda tak terjebak melakukan pembayaran yang tidak seharusnya.

pajak penjualan rumah

Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung oleh Pembeli

Pajak penjualan rumah adalah beban biaya yang dibebankan kepada pihak penjual dan pihak pembeli.

Rumah adalah aset yang bisa diuangkan oleh perusahaan.

Kepemilikan aset berupa rumah bisa menjadi peluang yang bagus untuk perusahaan.

Salah satu hal yang perlu diketahui perusahaan yang memiliki aset rumah adalah pajak penjualan rumah dan komponennya.

Pasalnya, ada masa ketika perusahaan akan menjual aset rumah dan perlu memahami perihal pajak tersebut.

Berikut ini adalah jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bagi pembeli yang membeli rumah dari developer atau badan lain yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), maka Anda harus membayar PPN sebesar 10% dari tarif harga tanah.

Sedangkan jika penjual bukan badan yang merupakan PKP, maka Anda hanya perlu menyetorkan PPN sendiri.

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya untuk akta jual beli rumah adalah sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.

Untuk biaya ini, jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka siapa yang membayar bisa disepakati bersama.

Pengertian Pajak Penjualan Rumah dan Jenisnya

Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat penting untuk dilakukan pembeli untuk memastikan bahwa dokumen sertifikat rumah lengkap dan asli.

Biayanya adalah sekitar Rp 100.000.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pembeli membeli bangunan yang bermasalah.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Peraturan yang berlaku untuk jumlah biaya yang diperlukan untuk menghitung pajak penjualan rumah ini berbeda-beda berdasarkan tiap daerah.

Tetapi biasanya jumlah yang harus dibayar adalah 2% dari harga tarif.

Proses balik nama ini dilakukan jika rumah yang dibeli masih atas nama orang lain.

Kecuali pembeli membelinya dari developer maka hal tersebut tidak perlu.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh pembeli.

Tarifnya mencapai 5% dari tarif harga rumah yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung oleh Penjual

Sedangkan untuk pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh penjual adalah:

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh menjadi tanggung jawab penjual rumah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.

Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Pajak, Begini Dendanya!

Biaya Notaris

Notaris diperlukan untuk mengurus surat-surat rumah.

Untuk tarif dari notaris dan PPAT sudah ditentukan oleh masing-masing daerah.

tarif pajak penjualan rumah

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan dibayar dalam masa 1 tahun.

Penjual rumah berkewajiban untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan kepada pembeli.

Besar nilai PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp 1 miliar.

Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Perhitungannya

Untuk mengelola aset seperti rumah, Anda bisa menggunakan software akuntansi online seperti Mekari Jurnal.

Dengan menggunakan Jurnal, proses perhitungan pajak dan pengelolaan aset tidak lagi memerlukan waktu dan cara lama karena Jurnal memiliki aplikasi mengelola pajak online yang baik.

Proses bisnis bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.

Jurnal dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, laporan pajak, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Dengan menggunakan aplikasi Jurnal, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik oleh Jurnal.

Untuk info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Jurnal atau mencoba demo gratis selama 14 hari dengan mengetuk banner di bawah ini.

Itulah penjelasan tentang bagaimana cara menghitung pajak penjualan rumah baik itu bagi pihak pembeli dan pihak penjual.

Sekarang, Anda sudah lebih paham tentang berapa persen atau tarif yang harus dibayarkan sebagai pajak penjualan rumah.

Semoga informasi di atas dapat membantu Anda!

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal