Mekari Jurnal
Daftar Isi
4 min read

Jangan Lupa Lapor SPT Pajak, Begini Dendanya!

Tayang 18 Jan 2023
Diperbarui 13 Oktober 2023

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Baik perorangan maupun badan usaha wajib membayar pajak.

Selain membayar pajak, Anda juga dikenakan kewajiban untuk melakukan pelaporan atau membuat laporan pajak yang dikenal dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Saat ini masyarakat masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan SPT pajaknya pada waktu tenggat.

Padahal membayar pada waktu tenggat dapat menimbulkan beberapa masalah misalnya, data yang salah, dan juga kecepatan sistem karena adanya bottleneck pada jaringan.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan menghindari wajib pajak yang melaporkan SPT pada waktu tenggat, DJP telah menyiapkan beberapa hal berupa kampanye lapor pajak di media-media online dan juga melakukan reminder melalui e-mail.

denda lapor spt tahunan

Apa itu SPT?

SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan / pembayaran pajak, objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengapa harus lapor SPT?

Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (UU KUP) menjelaskan bahwa fungsi SPT bagi Wajib Pajak yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Dengan kata lain, meskipun perusahaan sudah membayar pajak penghasilan setiap bulan, SPT tetap wajib disampaikan karena bisa saja perusahaan memperoleh penghasilan dari sumber lain.

Kapan batas waktu lapor SPT pajak?

Batas akhir pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret, sedangkan untuk SPT Pajak Badan akan jatuh pada 4 bulan setelah pergantian masa pajak yaitu tanggal 30 April.

denda lapor pajak

Apa denda / sanksi jika tidak lapor SPT pajak?

Denda dijatuhkan bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan bahkan tidak melaporkan sama sekali.

Sanksi normal bagi yang terlambat melaporkan SPT Pajak sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan dan Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika wajib pajak tidak tertib dengan tidak melaporkan SPT pajaknya pada tahun-tahun berikutnya, maka wajib pajak akan membayar denda akumulasi per-tahunnya.

Misal Anda tidak melaporkan SPT pajak hingga empat tahun. Maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp. 400.000.

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 tahun 2009 tertulis bahwa barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, akan dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Bagaimana saya harus melapor?

Anda dapat melapor langsung melalui e-filling yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan beberapa software atau aplikasi dalam membantu Anda untuk melapor pajak yang dikembangkan oleh pengembang swasta.

Bagaimana cara menghindari masalah pelaporan pajak badan?

Di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghindari masalah pelaporan pajak.

  1. Selalu ingat bahwa Anda harus membayar pajak tepat waktu secara teratur. Setelah perusahaan terdaftar, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda berulang. Jangan lewatkan tenggat waktu, dan tidak pernah mencoba untuk menipu pada birokrasi, yang berarti bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam laporan pajak harus diserahkan.
  2. Menyewa akuntan lokal yang mengetahui birokrasi lokal dengan baik. Jika tidak, Anda dapat mengundang pihak ketiga untuk menangani masalah perpajakan Anda. Memilih agen konsultan yang memenuhi syarat untuk membantu Anda berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia.
  3. Ketahui undang-undang perpajakan terbaru, baik menyangkut pembayaran agar tidak mengalami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan undang-undang.
  4. Menggunakan software akuntansi yang memudahkan pembuatan format laporan keuangan, penghitungan dan mencatat semua masalah keuangan usaha, sehingga ketika tiba waktu harus melaporkan dan membayar pajak, perusahaan Anda telah memiliki dokumen lengkap untuk dilaporkan tanpa perlu melakukan audit berulangkali karena adanya pencatatan yang terlupa.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing

menghindari masalah ketika melakukan pelaporan pajak

 

Sebagai wajib pajak terutama badan atau organisasi, Anda perlu mengolah perhitungan dan membuat laporan keuangan perusahaan dengan elemen pajak.

Mekari Jurnal memiliki software keuangan terbaik yang dapat menghitung segala transaksi terutama yang berkaitan dengan pajak dan menghindarkan dari kondisi lupa lapor spt pajak.

Dengan menggunakan Jurnal, Anda dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan secara tepat berdasarkan seluruh transaksi yang telah tercatat.

Jika Anda kesulitan dalam mengelola segala masalah keuangan, Jurnal juga bekerja sama dengan beberapa konsultan keuangan handal yang dapat Anda jadikan tempat berkonsultasi tentang masalah keuangan terkait pajak yang harus dilaporkan.

Tunggu apalagi? Dapatkan free trial Jurnal selama 14 hari atau hubungi kami jika ada pertanyaan lebih lanjut!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

 

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal