Cara Lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Filing Pajak Bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan online dengan e-Filing Pajak? Blog Mekari Jurnal akan mengulasnya di sini! Kini, wajib pajak bisa melaporkan kewajiban pajaknya secara online, cepat dan gratis melalui e-Filing. Dengan menggunakan cara ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pajak karena proses pelaporan SPT ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pada dasarnya, e-Filing dibuat untuk memberikan kemudahan para wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajak mereka sehingga tidak ada lagi alasan untuk menghindari pajak. Adapun manfaat dari lapor pajak secara e-Filing yaitu: Efisiensi waktu dan biaya, Anda tidak perlu mendatangi KPP, karena pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa biaya administrasi. Data perusahaan terjamin, perhitungan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat. Keamanan selalu terjaga, data yang dimasukan dalam e-Filing akan dijaga kerahasiaannya karena telah dilindungi dengan adanya e-FIN sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik dapat di-enkripsi. Keuntungan bisnis, perusahaan dapat melakukan pengecekan dari data perpajakan untuk menghitung dan evaluasi masalah finansial mereka. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu tanggal 30 April 2023. Untuk itu, baca lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan menggunakan fitur e-Filing dari DJP. Petunjuk Registrasi Layanan e-Filing Anda harus mengaktifkan e-FIN terlebih dahulu untuk bisa melaporkan SPT melalui e-Filing. Setelah melakukannya, Anda dapat melakukan registrasi e-Filing dengan tahapan sebagai berikut Registrasi layanan e-Filing dengan mengunjungi website DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan dari KPP/KP2KP. Selanjutnya klik Verifikasi. Nama Wajib Pajak secara otomatis akan terisi. Pastikan informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda. Isi alamat email aktif Anda, nomor handphone, dan buat password. Buatlah kombinasi antara angka dan huruf untuk memperkuat password Anda. selanjutnya klik Simpan. Silahkan cek inbox pada email yang telah didaftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang tersedia dalam email tersebut untuk aktivasi akun. Selanjutnya e-Filing siap digunakan. Cara Lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Filing Setelah Anda melakukan registrasi sesuai petunjuk di atas, selanjutnya Anda dapat melakukan pengisian SPT dan melaporkannya. Untuk wajib pajak badan usaha terdapat sedikit perbedaan dalam pelaporannya. Wajib pajak badan usaha perlu mengisi formulir SPT 1771 beserta lampirannya. Berikut cara lapor SPT Tahanan Badan online dengan e-Filing pajak: Login ke halaman DJP Online Isi data NPWP, e-FIN, dan kode keamanan Klik menu ‘Lapor’, kemudian masuk ke halaman ‘e-Filing’ Klik ‘Buat SPT’ Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda (wajib pajak badan usaha tergolong dalam SPT 1771) Isi formulir yang berisi tahun pajak dan panduan pertanyaan yang diberikan sesuai dengan profil Anda. Ringkasan SPT akan muncul, klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui e-mail atau nomor handphone Isi kode verifikasi yang didapatkan untuk mengirim SPT Klik tombol ‘Kirim SPT’ untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak online Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email dan laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP Selain cara di atas, Anda juga bisa lapor pajak melalui mitra DJP resmi yakni Klikpajak. Pengelolaan Pajak Perusahaan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Jurnal Sebelum lapor pajak, tentu Anda harus melakukan proses penutupan buku terlebih dahulu pada akhir periode akuntansi. Anda bisa menggunakan bantuan software akuntansi yang aman dan tepercaya seperti Mekari Jurnal. Tidak hanya itu, Mekari Jurnal terintegrasi dengan aplikasi pajak online sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir dan kebingungan dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan. Dapatkan free trial Mekari Jurnal atau hubungi kami untuk menjadwalkan demo langsung! Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! e-Filing adalah salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan badan usaha untuk membayar pajak. Bagi sebagian orang, mungkin layanan ini terlihat cukup sulit karena harus dilakukan secara online. Namun, sebenarnya ini lebih memudahkan, praktis, dan menghemat waktu dibanding dengan cara manual. Untuk mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan tentu Anda harus memiliki penghitungan pajak yang benar. Oleh karena itu, Anda harus memiliki perencanaan pembayaran pajak. Dengan membuat estimasi pajak, Anda dapat mengelola keuangan perusahaan dengan lebih tepat dan akurat. Bagi Anda yang merupakan wajib pajak pribadi, silahkan baca di sini untuk panduan cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online.