Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Laporan pajak adalah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan biasanya secara tahunan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP). Apa itu laporan pajak, sistem pemungutan, dokumen yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara melapor dan cara lapor pajak secara online? Simak penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal. Pajak adalah hal yang sangat penting bagi sebuah negara, tidak terkecuali Indonesia. Pajak sangat berguna dalam kemajuan bangsa, terutama dalam bidang pembangunan nasional. Pajak adalah pungutan wajib yang dilakukan oleh negara kepada setiap warganya yang telah memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu per tahunnya. Setiap individu atau warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak disebut sebagai wajib pajak. Apa itu Laporan Pajak ? Laporan pajak tahunan adalah sebuah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP). Laporan pajak tahunan harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya. Pajak memiliki banyak manfaat bagi sebuah negara. Fungsi pajak adalah untuk membantu proses pembangunan yang terjadi di negara ini dari Sabang sampai Merauke. Pajak juga digunakan untuk menggaji aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan lain-lain. Proses pemungutan dan pengelolaan laporan pajak di Indonesia dilakukan secara tahunan oleh lembaga Ditjen Pajak. Pembayar pajak tidak akan mendapatkan manfaat secara langsung dari negara, melainkan manfaat secara tidak langsung yang akan dirasakan pembayar pajak melalui fasilitas umum yang dibangun dengan menggunakan uang pajak tersebut. Pemungutan pajak merupakan hal yang dipaksakan karena sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Setiap wajib pajak akan memiliki nomor pajak yang disebut dengan NPWP. NPWP ini adalah sarana yang digunakan sebagai identitas diri atau badan sebagai wajib pajak. Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda membuat laporan pajak perusahaan secara lebih praktis? Buktikan dengan coba gratis aplikasi Mekari Jurnal dengan hubungi sales kami di sini sekarang! Perbedaan Laporan Pajak Perorangan dan Perusahaan Pajak perorangan adalah pajak yang dibebankan kepada seorang individu warga Negara Indonesia. Pajak perorangan biasanya dihitung berdasarkan total penghasilan individu dalam jangka waktu satu tahun. Tidak semua Warga Negara Indonesia diharuskan membayar pajak. Hanya individu dengan penghasilan sesuai kriteria yang harus membayar pajak, artinya warga tidak mampu tidak dibebankan biaya pajak. Biaya pajak perorangan dibagi menjadi beberapa kategori seperti wajib pajak orang pribadi, wajib pajak hidup berpisah, wajib pajak pisah harta, dan lain-lain. Pajak Perusahaan terdiri dari dua yaitu pajak penghasilan (PPh) dan juga pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honor atau bentuk pembayaran lainnya sehubungan dengan jabatan atau pekerjaan yang diperuntukkan perusahaan tersebut. Perusahaan biasanya langsung memungut pajak penghasilan dari gaji para pekerjanya dengan cara dipotong langsung sebelum gaji didistribusikan kepada para pekerja atau karyawan. Perusahaan juga dikenakan pajak atas modal, dividen dan jasa, serta berbagai aset yang dipergunakan perusahaan tersebut. PPN atau disebut dengan Pajak Petambahan Nilai merupakan pajak yang dihitung berdasarkan transaksi jual beli pada sebuah perusahaan. Setiap pemasukkan melalui penjualan barang atau jasa harus dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan perusahaan, harus melakukan kewajiban membuat laporan pajak. Apabila wajib pajak melanggar atau tidak melakukan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang berlaku. Sanksi awal berupa sanksi administrasi, yang apabila tetap diabaikan maka dapat mengakibatkan terkena hukuman sanksi perdata maupun pidana. Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh entitas perusahaan adalah sebesar 25%, sedangkan untuk perorangan adalah antara 5% hingga 30%. Baca juga: Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak dimulai saat individu atau badan perusahaan menyerahkan data penghasilan mereka. Lalu Badan Pajak akan melakukan audit terhadap laporan tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh apakah laporan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Badan Pajak akan memberikan informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Namun secara garis besar, sistem pemungutan laporan pajak tahunan sendiri terdiri atas 3 (tiga) jenis, antara lain : 1. Self Assessment System Sistem ini membebankan kepada individu wajib pajak untuk secara aktif menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Dalam sistem ini, sering terjadi kecurangan karena wajib pajak sering memalsukan penghasilan dan kekayaannya. Hal tersebut biasanya dilakukan agar wajib pajak tidak perlu membayar dengan jumlah yang besar. Maka dari itu harus dilakukan audit secara mendasar dan menyeluruh agar nilai pajak dapat sesuai dengan kenyataannya. Wajib pajak yang kedapatan memalsukan penghasilan dan kekayaannya dapat dikenakan sanksi. Sebagai warga negara yang baik, lakukan proses pajak dengan jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan bersama. Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan 2. Official Assessment System Pada kategori ini, seluruh penghitungan pajak dibebankan kepada orang dari Badan Pajak. Wajib pajak disini bersifat pasif dalam proses perhitungan pajak, artinya wajib pajak hanya perlu menunggu informasi besaran pajak yang harus dibayarkan dari pihak Ditjen Pajak. Sistem ini biasanya diberlakukan apabila wajib pajak dinilai belum siap atau memenuhi syarat untuk menghitung besaran pajak secara mandiri. Jadi, pekerja dari badan pajak akan melakukan proses perhitungan pajak, baik untuk individu maupun perusahaan. Pekerja pajak harus melakukan kewajibannya dengan integritas tinggi agar hasil laporan pajak sesuai dengan keadaaan yang semestinya. Pekerja pajak tidak boleh tergiur untuk melakukan kecurangan pada proses perhitungan. Karena sudah banyak sekali kasus suap yang berhubungan dengan pajak. Hal itu dikarenakan wajib pajak ingin mendapatkan kewajiban pajak yang kecil sehingga rela mengeluarkan uang untuk menyuap pekerja pajak yang sedang mengurusi pajak yang bersangkutan. Jika hal ini sampai terungkap, maka kedua belah pihak akan mendapatkan sanksi. Proses perhitungan pajak harus dilakukan secara obyektif tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun juga. Pihak pajak juga tidak boleh menekan wajib pajak atau biasanya disebut dengan pemerasan. Proses penghitungan pajak harus bebas dari segala macam kepentingan kedua belah pihak. Jika terjadi ketidakpercayaan, maka solusinya adalah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan proses penghitungan laporan pajak. Baca juga: Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Offline dan Online 3. Withholding System Proses perhitungan pajak pada sistem pemungutan pajak ini dibebankan kepada pihak ketiga yang kompeten. Artinya, pihak Ditjen Pajak dan wajib pajak tidak terlibat langsung dalam proses perhitungan pajak. Pihak ketiga harus berupa badan yang memang khusus bergerak dalam bidang pajak. Pihak ketiga juga harus memiliki integritas tinggi agar tidak merugikan pihak wajib pajak maupun pihak Ditjen Pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan nantinya akan diinformasikan kepada kedua belah pihak. Sistem seperti ini akan sangat baik jika pihak ketiga bersifat netral dalam setiap proses melakukan laporan pajak. Baca Juga : Mengenal Unsur dan Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Dokumen untuk Mempersiapkan Laporan Pajak Tahunan Berdasarkan DJP Dalam melakukan proses pemungutan dan pembayaran pajak, diperlukan proses yang cukup rumit. Dokumen yang dipersiapkan harus lengkap agar proses perhitungan pajak dapat berlangsung dengan baik. Dokumen yang harus dipersiapkan berupa dokumen yang berupa faktur pajak. Selain itu, dokumen data wajib pajak juga harus dipersiapkan dengan lengkap saat mengurus pajak. Dalam hal ini, untuk menyeragamkan pengelolaan proses dokumen perpajakan, maka DJP menetapkan 8 jenis dokumen pajak untuk bisnis registrasi selain SPT (surat pemberitahuan). Penetapan 8 jenis dokumen tersebut berlaku sejak 24 Juni 2020 dan tertuang ke dalam Keputusan Dirjen Pajak pada No. KEP-280/PJ/2020. Berikut adalah dokumen yang Anda butuhkan untuk mempersiapkan laporan pajak: Pembuatan NPWP (nomor pokok wajib pajak) – Induk dokumen yang dibutuhkan adalah SKT (surat keterangan terdaftar) atau formulir pendaftaran NPWP. Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) – Induk dokumennya meliputi surat pengukuhan PKP atau formulir untuk pengukuhan PKP. Perubahan data wajib pajak – formulir/ surat pemberitahuan perubahan data wajib pajak. Permohonan sertel (sertifikat elektronik) – induk dokumennya meliputi berita acara penelitian di lapangan untuk aktivasi sertel atau formulir permintaan sertel. Pencabutan PKP – induk dokumennya meliputi surat/ formulir permohonan pencabutan PKP. Perpindahan wajib pajak – induk dokumennya adalah formulir/ surat pindah permohonan perpindahan wajib pajak. Penghapusan NPWP – induk dokumennya adalah formulir/ surat keputusan penghapusan NPWP. Dokumen status wajib pajak non-efektif – formulir atau surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif. Baca juga: 6 Jenis Pajak Beserta Cara Pengelolaannya Cara Lapor Pajak Di Indonesia Sebagai wajib pajak, kita wajib melakukan lapor pajak. Saat ini laporan pajak dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak. Lapor pajak secara online dapat menjadi alternatif saat kamu berhalangan secara waktu untuk mengunjungi kantor pajak terdekat. Terutama di masa pandemi seperti ini, pelaporan pajak sebaiknya dilakukan secara daring. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan ketika akan melakukan pelaporan pajak secara daring, yaitu: Lakukan login terlebih dahulu jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pembuatan akun terlebih dahulu. Isilah NPWP, password dan keamanan dengan tepat agar anda dapat berhasil masuk. Setelah itu, masuklah ke dashboard pajak, lalu klik lapor. Pilihlah ikon e-filling dan klik “Buat SPT”. Kamu akan diberikan sejumlah pertanyaan dan jawablah sesuai dengan keadaan anda sejujur-jujurnya. Setelah itu, anda diharuskan untuk mengisi formulir secara lengkap. Formulir yang diisi memuat banyak sekali bagian yang harus anda isi dengan baik dan detail. Jika kamu kesulitan dalam mengisi formulir, maka silahkan baca dulu panduannya dalam mengisi formulir yang benar. Ketika sudah terisi semua dengan baik, akan ada proses verifikasi melalui email. Langkah terakhir adalah kirim SPT Pajak tersebut, maka secara otomatis formulir tadi akan masuk ke pihak Ditjen Pajak. Jika kamu merasa kesulitan untuk membuat laporan pajak secara online, maka kamu juga dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mengurus pajakmu. Baca juga: Cara Mudah Melaporkan SPT Badan dengan e-Filing Pajak Masa Tenggat Waktu Deadline Pajak Deadline pajak adalah waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Deadline pajak biasanya berlangsung selama 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Wajib pajak harus melakukan pembayaran laporan pajak tahunan pada kurun waktu tersebut. Jika wajib pajak melewati tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan denda. Wajib pajak yang baik akan selalu membayar pajak tepat waktu. Wajib pajak yang baik sangat berkontribusi untuk kemajuan negara ini, karena uang pajak digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank atau dengan membayar tunai langsung ke kantor pajak. Adapun denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang telat membayar adalah sebesar 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Semakin wajib pajak menunda pembayaran, maka semakin besar nilai yang harus dibayarkan. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak dalam waktu yang lama. Hal ini menyebabkan penyerapan pajak dari masyarakat kurang maksimal. Pemerintah harus lebih giat lagi untuk melakukan sosialisasi betapa pentingnya membayar pajak. Karena berlangsungnya suatu negara harus didukung oleh dana yang memadai, dimana dana tersebut salah satunya berasal dari pungutan pajak. Jadi sebaiknya masyarakat harus sadar penuh akan kewajibannya demi kemajuan negara Indonesia. Baca juga: Jenis-Jenis dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Aplikasi Mekari Jurnal Memudahkan Anda dalam Membuat Laporan Pajak Tahunan Perusahaan Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung dan membuat laporan pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi. Aplikasi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan. Melalui fitur aplikasi pajak Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah. Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah: Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online. Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda. E-Faktur. Satu klik untuk lapor pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Konsultasi dengan Sales Mekari Jurnal Sekarang! Itulah pengertian laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan baik oleh perusahaan maupun perorangan. Telah dijelaskan juga dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan dan cara melapor laporan pajak tahunan. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial aplikasi pembukuan keuangan Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.