Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Apa itu pengertian pemindahbukuan pajak (Pbk), bagaimana cara melakukannya dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak penjelasannya secara lengkap di Blog Mekari Jurnal! Dengan sistem self-assessment dalam perpajakan, para Wajib Pajak diperkenankan untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak terutangnya. Karena dilakukan sendiri, sering kali terdapat kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan yang umumnya terjadi bisa berupa salah menghitung nominal pembayaran, salah mengisi informasi tentang Nomor Pokok Wajib (NPWP), jenis pajak, dan lainnya. Oleh karena itu, kesalahan administrasi perpajakan yang terjadi dapat diperbaiki dengan cara pemindahbukuan (Pbk). Nah, artikel ini akan membahas secara rinci tentang apa itu pemindahbukuan pajak (Pbk) dan bagaimana cara melakukannya lengkap dengan syarat-syarat yang harus Anda persiapkan. Pengertian Pemindahbukuan Pajak Mengacu Permenkeu No.242/Pmk.03/2014 Pasal 1 no. 28, mendefinisikan Pemindahbukuan (Pbk) sebagai sebuah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Biasanya, proses pemindahbukuan terjadi karena disebabkan oleh adanya kesalahan pembayaran atau perekaman pajak. Pihak yang berwenang dan bertugas untuk melakukan pemindahbukuan pajak yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan tersebut sesuai dengan kode KPP yang ada di NPWP dan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Bukti Pbk, apabila sudah dilakukan pemindahbukuan kemudian akan menandatangani dan mencap bukti Pbk dan SSP tersebut. Perlu Anda ketahui bahwa pemindahbukuan ini tidak bisa sembarangan dilakukan dan hanya bisa ketika terdapat alasan tertentu sesuai aturan yang berlaku. Pemindahbukuan pajak bisa Anda lakukan untuk karena 4 hal ini: Untuk antar jenis pajak sama atau berbeda. Untuk masa pajak yang sama atau berbeda. Untuk wajib pajak yang berbeda atau sama. Untuk satu KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang beda atau sama. Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak Berdasarkan Permenkeu No.242/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak pada ayat 1, pemindahbukuan pajak terjadi karena meliputi: a. Adanyanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP dan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) baik oleh WP. b. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang terjadi dari pembayaran pajak elektronik. c. Adanya kesalahan perekaman atau bukti Pbk oleh DJP. d. Adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP. e. Kesalahan dalam mengisi SSP menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain. f. Dikarenakan jumlah pembayaran lebih besar daripada pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). g. Dikarenakan jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak terutang. h. Sebab maupun faktor lain yang telah diatur oleh DJP. Selain di atas, ada juga kondisi dimana tidak dapat dilakukannya pemindahbukuan pajak yaitu adalah sebagai berikut a. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. b. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak c. Pemindahbukuan ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. d. Pemindahbukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat karena pemindahbukuan untuk WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang serupa. Cara Melakukan Pemindahbukuan Pajak Jika Anda ingin melakukan pemindahbukuan pajak, maka Anda bisa melakukan cara ini: Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan pajak secara lengkap. Mempersiapkan Surat Setoran Pajak (asli). Mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditujukan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak. Jika sudah selesai, Anda dapat mengajukannya ke KPP terdaftar. Untuk mengajukan permonhonan Pbk, Anda dapat menyampaikannya melalui tiga cara, yaitu dengan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), melalui jasa pengiriman, dan/atau mengirimnya ke Email resmi KPP terdaftar. Untuk informasi selengkapnya dan resmi, Anda dapat mengakses halaman unit kerja DJP. Baca juga: Jenis Faktur Pajak, Pahami Agar Tidak Salah Buat! Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan? Hal ini berbeda-beda karena tergantung dari penyebab Pbk. Jika penyebabnya karena kesalahan penyetoran atau pembayaran, maka yang mengajukan adalah WP penyetor. Jika penyebabnya adalah kesalahan perekaman bukti Pbk, maka yang mengajukan adalah pejabat terkait yang melakukan pemindahbukuan. Apabila BPN, SSPCP, SSP, serta bukti Pbk yang ada nomor NPWP dari WP cabang yang sudah terhapus, maka yang mengajukan permohonan adalah WP pusat. Apabila Ketika SSPCP, SSP, BPN, dan bukti Pbk yang ada nomor NPWP dari wajib pajak yang melakukan merger perusahaan, maka yang mengajukan adalah entitas terbaru hasil merger atau surviving company. Baca juga: Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah Dokumen-dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk mengajukan pemindahbukuan, ada sejumlah dokumen yang harus Anda lampirkan: Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) Surat Setoran Pajak (SSP) Bukti pemndahbukuan BPN, bisa diajukan untuk pemindahbukuan jika pembayaran pajak tersebut belum terhitung di pajak SPT Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Surat Tagihan Pajak PBB Surat Tagihan Pajak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Dokumen cukai atau surat tagihan. Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk memproses pemindahbukuan adalah: Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank atau Pos Persepsi tempat dilakukan pembayaran (apabila terjadi akibat kesalahan perekaman oleh petugas Bank atau Pos Persepsi) Surat pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan yang asli (apabila permohonan diajukan atas SSPCP) Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan (apabila permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP) Fotokopi dokumen identitas penyetor atau wakil badan penyetor (apabila penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP) Surat pernyataan tidak keberatan dipindahbukukan (apabila nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP) Menurut Surat Edaran DJP No.SE-54/PJ/2015 tentang SOP Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, proses pemindahbukuan pajak dilakukan paling lama 30 hari. Jika permohonan diterima, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan atau Bukti PBk. Seballiknya jika permohonan ditolak, maka Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan secara tertulis yang diterbitkan pula oleh Direktur Jenderal Pajak. Baca juga: SPT Pajak : Panduan Lengkap yang Harus Anda Ketahui Kelola Pajak Perusahaan dengan Menggunakan Aplikasi Integrasi dari Mekari Jurnal Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi. Aplikasi akuntansi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan. Melalui fitur aplikasi pajak Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah. Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah: Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online. Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda. E-Faktur. Satu klik untuk laporan pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Konsultasi dengan Tim Ahli Mekari Jurnal Sekarang! Nah, di atas adalah ulasan tentang pengertian pemindahbukuan pajak, cara dan syarat pengajuan yang perlu pebisnis ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.