Daftar Isi
7 min read

Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan Pajak

Tayang 12 Jan 2022
Diperbarui 31 Okt 2023

Ketahui perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan dalam pelaporan pajak pribadi maupun badan!

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ini merupakan instrumen yang memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.

Setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Surat Pemberitahuan dibagi menjadi dua formulir yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak, apa perbedaan di antara keduanya?

Pengertian Surat Pemberitahuna (SPT) Masa

Surat Pemberitahuan Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan).

SPT Pajak Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini:

  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23/26
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
  6. PPh pasal 15
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. PPN Bagi Pemungut
  9. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Masing-masing dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang berbeda-beda.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.

Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa.

Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya.

Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:

PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26

  • Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu:

  • Khusus Wajib Pajak Kriteria Tertentu, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa.
  • Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

PPh Pasal 25

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 22

  1. Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
  2. PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
  3. Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.
  4. PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

PPN Dan PPnBM

  1. Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
  2. untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
  3. Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Menghitung Pajak Bumi

Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah instrumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan SPT Masa.

Namun perbedaannya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak.

Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771.

Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

Berikut perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut:

  1. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu.
  2. Untuk Formulir 1770 SS ditujukan terhadap pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.
  3. Sedangkan mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S adalah jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar.

Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Formulir SPT  1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Perbedaannya dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.

Pengisian formulir cukup sederhana, yaitu dengan memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

Formulir SPT Jenis 1770

yaitu formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.

Contoh penggunaan formulir 1770 yaitu untuk profesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Setelah tahu cara pelaporannya, kepanjangan, singkatan SPT tahunan atau spt adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, Anda perlu tahu pajak apa saja yang perlu dibayarkan.

Tata Cara Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak

Sejatinya, Anda bisa mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberiritahuan Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dan kemudian Anda dapat menyerahkan kembali formulir tersebut secara manual ke KPP setempat.

Namun sekarang, Anda dapat mendapatkan dan menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online.

Anda bisa mengunduh aplikasi e-filling di smartphone Anda atau Anda dapat mengunduh aplikasi e-SPT badan langsung di laman web resmi DJP.

Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan.

Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Bagi WP yang belum memiliki EFIN, ada baiknya untuk segera mendaftar dan menyiapkan syarat-syaratnya.

Untuk syarat EFIN badan dan pribadi terbilang cukup mudah.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan.

Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online.

Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Baca juga: Apa Itu Kode Faktur Pajak? Simak Komponen Berikut!

Lapor SPT Masa dan Tahunan Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Mekari Jurnal

Untuk mempermudah pelaporan pajak usaha, Anda bisa menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal.

Mekari Jurnal telah terintegrasi dengan aplikasi pajak online yang memudahkan Anda dalam mengelola pajak – salah satunya Klikpajak.

Dengan aplikasi pajak resmi seperti Klikpajak, Anda bisa melakukan penghitungan pajak, pengarsipan pembayaran, sampai pelaporan SPT.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Mekari Jurnal maupun fitur lain dari Aplikasi Mekari Jurnal dapat Anda lihat di sini.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Nah, itulah panduan lengkap tentang perbedaan antara SPT Masa (Bulanan) dan juga SPT Tahunan Pajak.

Semoga bisa bermanfaat, dan silahkan dibagikan ke sosial media.

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami