Apa Itu Kode Faktur Pajak? Simak Komponen Berikut! Apa itu kode faktur pajak, fungsi, cara mengajukan dan contoh komponen yang adalah penting untuk Anda ketahui? Simak penjelasannya di Blog Mekari Jurnal. Jika Anda berkecimpung dalam dunia bisnis, maka Anda perlu mengenal tentang kode faktur pajak. Kode faktur ini akan selalu digunakan setiap kali melakukan transaksi jual beli karena berhubungan langsung dengan hukum. Semua aktivitas yang melibatkan keuangan atau aset selalu berkaitan dengan pajak sebagai kewajiban. Hal ini berlaku untuk Para Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Transaksi jual beli melibatkan uang dan barang dalam nilai yang besar memerlukan bukti untuk keamanan kedua belah pihak. Bukti semua transaksi jual beli kena pajak yang wajib kena pajak itu disebut faktur pajak, di mana didalamnya terdapat kode faktur. Apa Itu Kode Faktur Pajak? Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti kena pajak dibuat dan dikeluarkan sendiri oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan syarat menyerahkan BKP atau JKP. Jika belum disahkan oleh PKP maka faktur tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh pemberi pajak. Kode dalam faktur dibuat sendiri oleh pengusaha yang kena pajak, namun pengesahannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode atau nomor seri faktur pajak dikeluarkan sebagai bentuk validasi bukti kena pajak yang sudah dibuat oleh pengusaha secara langsung. Format penulisan kode faktur pajak itu sendiri memiliki struktur yang unik. Yaitu, 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, 13 digit berikutnya merupakan kode dari Direktorat Jenderal Pajak. Itulah kenapa diperlukan pemahaman lebih jauh tentang penggunaan kode faktur pajak tersebut berdasarkan fungsinya. Karena masing-masing kode tersebut memiliki arti dan pemakaian yang tidak sama. Salah satunya digunakan untuk barang yang terkena PPN, ada yang bebas pajak, ada pula yang dikenakan pajak pemerintah. Kelola Pajak Dengan Mudah Melalui Aplikasi Pajak Online by Mekari Jurnal, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Fungsi Kode Faktur Pajak Faktur pajak berfungsi sebagai bukti bahwa pengusaha telah membayar pajak kepada negara atas aktifitasnya di dunia bisnis. Sehingga tidak ada sanksi hukum atau teguran dalam bentuk apapun karena aktifitas yang telah dijalankan oleh pengusaha. Bukti tersebut nantinya berlaku sebagai pegangan ketika terjadi kesalahan dalam pencacatan, sehingga menghindari adanya pungutan pajak. Kode dalam faktur yang merupakan nomor seri memiliki fungsi unik sebagai pembeda ketentuan wajib pajak. Fungsinya untuk memudahkan memeriksa pajak yang telah dibayar berdasarkan nama perusahaan, jenis usaha, transaksi dan status pajak pengusaha bersangkutan. Kelas pengusaha besar seperti importir atau eksportir berbeda kriteria dengan pengusaha kecil meski sama-sama memiliki kewajiban membayar. Itulah kenapa masing-masing diantara dari mereka harus memahami letak perbedaan dari setiap pajak yang dibayarkan. Baca juga: Bagaimana Cara Scan Faktur? Cari Tahu Langkahnya di Sini! Komponen dalam Kode Faktur Pajak Nomor seri tidak dibuat bebas, namun mengikuti ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Komponen penyusun dalam nomor seri pajak merupakan ketentuan keseragaman. Berikut ini adalah komponen yang digunakan dalam kode faktur pajak, antara lain: 1. Komponen pertama adalah kode faktur pajak dengan transaksi berisi 2 digit dengan 9 kriteria Kode 01, adalah kode faktur yang digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP terutang pajak. Artinya, kode 01 merupakan kode yang digunakan ketika menyerahkan BKP dan/atau JKP dengan sifat umum; bukan bersifat PPN Nilai Lain, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva. Kode 02 untuk penyerahan pemungut PPN oleh bendahara pemerintah. Kode 03, untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut non-bendahara pemerintah. Kode 04, untuk penyerahan BKP/dan JKP untuk penggunaan DPP Nilai lain dan PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual. Dengan beberapa aturan khusus seperti Ketentuan tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan lainnya. Kode 05, penyerahan pajak yang masukannya dipungut selain pemungut PPN namun sejak 2010 sudah tidak digunakan. Kode 06, penyerahannya kepada personal yang memiliki paspor luar negeri. Kode 07, untuk penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). Kode 08, untuk penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN, kemudian 09 untuk penyerahan aktiva (pasal 16D) pemungutannya dilakukan PKP penjual. Perlu diperhatikan untuk kode faktur 03, pemungut PPN lainnya yang dimaksud adalah: Badan Usaha Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, tak terkecuali perusahaan yang patuh terhadap Kontrak Karya Pertambangan dengan kontrak yang secara hukum bersifat khusus (lex spesialis) Selain itu, untuk kode faktur no 04, terdapat perhitungan DPP yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film Penyerahan produk hasil tembakau HJE (Harga Jual Eceran) BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP (Harga pokok penjualan) atau harga perolehan Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%) Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%) Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%) 2. Komponen kedua adalah status pajak yang hanya satu digit 0 atau 1. Kode 0 menunjukkan status pajak normal, sedangkan 1 merupakan status faktur pajak penggantian. Komponen ketiga merupakan seri berisi 13 digit yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak. Untuk komponen ketiga ini penulisan formatnya adalah tiga digit di depan dipisahkan dengan tanda strip, lalu 10 digit angka berikutnya. Penulisannya tidak boleh salah karena ketentuan penulisan ini ditetapkan langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya adalah untuk kemudahan penulisan bagi wajib pajak sekaligus kemudahan pemeriksaan di kantor pajak. Dengan begitu, tidak ada kesalahan penulisan lagi untuk pembayar pajak. Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan Cara Membuat Kode Faktur Pajak Di bawah ini adalah cara membuat kode faktur pajak yang benar, antara lain: 1. Mengajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak Langkah pertama membuat kode faktur pajak adalah mengajukan permohonan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang hanya diterbitkan satu kali dalam setahun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa meminta langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, kemudian menyerahkan surat permohonan NSFP. 2. Mengajukan permohonan secara online Bisa juga mengajukan secara online melalui https://efaktur.pajak.go.id untuk meminta e-Nofa (elektronik nomor faktur). Untuk pengajuan secara online anda harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu dengan mengajukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau secara online dan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. 3. Susun kode faktur pajak yang benar dan lengkapi berkasnya Setelah mendapatkan nomor seri yang berjumlah 13 digit tersebut anda dapat menyusun kode faktur pajak mulai dari kode transaksi, status transaksi, lalu baru nomor seri. Anda perlu melengkapi berkas untuk mengurus pajak berupa NPWP, alamat, nama yang memberikan PKP, NPWP, alamat nama pembeli PKP, informasi barang dan jasa, jumlah PPN, jumlah PPnBM, nomor seri, kode serta tanggal pembuatan, jabatan, nama dan tanda tangan pihak terkait. Baca juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Contoh Kode Faktur Pajak Seri faktur pajak selalu mengikuti format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 1. Contoh Kode Kena Pajak dipungut PKP penjual Contoh 010.000-0000000000, 01 pertama adalah kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang PPNnya dipungut PKP penjual, lalu 0 selanjutnya menunjukkan status normal. 2. Contoh Kode Kena Pajak PPN dipungut bendahara pemerintah Contoh 021.000-0000000000, 02 menunjukkan penyerahan BKP/JKP yang memungut PPNnya adalah bendahara pemerintah, kemudian 1 menunjukkan status penggantian pajak, sedangkan 13 digit selanjutnya merupakan NSFP dari Direktorat Jenderal Pajak. Bendahara pemerintah yang dimaksud adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, BUMN dan Badan Usaha tertentu. 3. Contoh Kode Kena Pajak BKP/ JKP bebas PPN Contoh 081.000-0000000000, 08 adalah penyerahan BKP/JKP yang bebas PPN, 1 menunjukkan status penggantian pajak. Pada penerbitannya kode 1 digunakan untuk penyebutan penggantian status ke-2 ke-3 dan seterusnya. Contoh usaha yang masuk dalam kategori transaksi 08 adalah bisnis air bersih, hasil pertanian, penjualan bibit tanaman untuk pertanian perkebunan dan perhutanan, penjualan pakan ternak unggas dan ikan. Pembuatan urutan kode faktur pajak cukup mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemeriksaannya mudah. Baca juga: Cara Membuat EFaktur Paling Mudah, Ikuti Langkah Ini! Aplikasi Jurnal Memudahkan Anda dalam Membuat Laporan Pajak Perusahaan Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi. Software akuntansi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan. Melalui fitur aplikasi pajak Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah. Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah: Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online. Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda. E-Faktur. Satu klik untuk lapor pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Di adalah penjelasan lengkap tentang apa itu kode faktur pajak, fungsi, komponen, cara membuat atau mengajukan, dan apa saja contoh-contoh yang perlu diketahui. Pelajari juga bagaimana mengelola dan mengatur inventory Anda dengan lebih mudah menggunakan aplikasi inventory barang. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.