Apa Itu Kode Faktur Pajak? Simak Penjelasan Berikut! Apa itu kode faktur pajak, fungsi, cara mengajukan dan contoh komponen yang adalah penting untuk Anda ketahui? Simak penjelasannya di blog Mekari Jurnal. Jika Anda berkecimpung dalam dunia bisnis, maka Anda perlu mengenal tentang kode faktur pajak. Kode faktur ini akan selalu digunakan setiap kali melakukan transaksi jual beli karena berhubungan langsung dengan hukum. Semua aktivitas yang melibatkan keuangan atau aset selalu berkaitan dengan pajak sebagai kewajiban. Hal ini berlaku untuk Para Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Transaksi jual beli melibatkan uang dan barang dalam nilai yang besar memerlukan bukti untuk keamanan kedua belah pihak. Bukti semua transaksi jual beli kena pajak yang wajib kena pajak itu disebut faktur pajak, di mana didalamnya terdapat kode faktur. Apa Itu Kode Faktur Pajak? Kode Faktur Pajak adalah kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kode ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan faktur pajak serta mempermudah proses administrasi perpajakan, baik untuk pihak PKP maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti kena pajak dibuat dan dikeluarkan sendiri oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan syarat menyerahkan BKP atau JKP. Jika belum disahkan oleh PKP maka faktur tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh pemberi pajak. Kode dalam faktur dibuat sendiri oleh pengusaha yang kena pajak, namun pengesahannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode atau nomor seri faktur pajak dikeluarkan sebagai bentuk validasi bukti kena pajak yang sudah dibuat oleh pengusaha secara langsung. Format penulisan kode faktur pajak itu sendiri memiliki struktur yang unik. Yaitu, 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, 13 digit berikutnya merupakan kode dari Direktorat Jenderal Pajak. Itulah kenapa diperlukan pemahaman lebih jauh tentang penggunaan kode faktur pajak tersebut berdasarkan fungsinya. Karena masing-masing kode tersebut memiliki arti dan pemakaian yang tidak sama. Salah satunya digunakan untuk barang yang terkena PPN, ada yang bebas pajak, ada pula yang dikenakan pajak pemerintah. Kelola Pajak Dengan Mudah Melalui Aplikasi Pajak Online by Mekari Jurnal, Pelajari Fitur Mekari Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Apa Fungsi Kode Faktur Pajak? Kode faktur pajak memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan, khususnya dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kode ini menjadi elemen kunci dalam mendukung administrasi perpajakan yang efektif dan memastikan setiap transaksi yang dikenakan pajak tercatat dengan benar. Berikut adalah fungsi utama dari kode faktur pajak: 1. Identifikasi Transaksi Pajak Kode faktur pajak mempermudah otoritas pajak untuk melacak dan mengidentifikasi setiap transaksi yang dikenakan PPN. Dengan kode faktur yang unik, setiap transaksi memiliki jejak yang jelas sehingga mengurangi risiko transaksi yang tidak terlaporkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang diwajibkan untuk memungut PPN melaksanakan kewajibannya dengan benar. Dalam konteks ini, kode faktur berfungsi sebagai identitas unik yang melekat pada setiap transaksi. 2. Validasi Keaslian Faktur Keaslian faktur pajak menjadi salah satu isu penting dalam administrasi pajak. Kode faktur membantu memastikan bahwa faktur yang diterbitkan adalah sah dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Faktur pajak dengan kode yang valid menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar dan telah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian, kode faktur berperan sebagai alat untuk menghindari manipulasi atau penerbitan faktur fiktif. 3. Administrasi yang Efisien Kode faktur pajak mendukung proses pencatatan, pelaporan, dan pengawasan pajak yang lebih efisien. Bagi pelaku usaha, penggunaan kode faktur mempermudah dalam menyusun laporan pajak dan memastikan bahwa seluruh transaksi yang dikenakan PPN tercatat dengan benar. Sementara itu, bagi otoritas pajak, kode faktur memberikan akses cepat untuk melakukan validasi dan audit, sehingga mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. 4. Mencegah Penyalahgunaan Dengan adanya kode faktur yang unik, risiko penyalahgunaan faktur pajak dapat diminimalkan. Kode ini membantu mencegah penerbitan faktur pajak ganda atau penggunaan faktur pajak palsu. Sistem e-Faktur yang digunakan oleh DJP dirancang untuk mendeteksi dan mencegah duplikasi kode, sehingga hanya faktur pajak dengan kode yang valid yang diakui dalam pelaporan pajak. Baca juga: Bagaimana Cara Scan Faktur? Cari Tahu Langkahnya di Sini! Struktur dan Komponen dalam Kode Faktur Pajak Nomor seri tidak dibuat bebas, namun mengikuti ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Komponen penyusun dalam nomor seri pajak merupakan ketentuan keseragaman. Berikut ini adalah komponen yang digunakan dalam kode faktur pajak, antara lain: 1. Komponen pertama adalah kode faktur pajak dengan transaksi berisi 2 digit dengan 9 kriteria Kode 01, adalah kode faktur yang digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP terutang pajak. Artinya, kode 01 merupakan kode yang digunakan ketika menyerahkan BKP dan/atau JKP dengan sifat umum; bukan bersifat PPN Nilai Lain, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva. Kode 02 untuk penyerahan pemungut PPN oleh bendahara pemerintah. Kode 03, untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut non-bendahara pemerintah. Kode 04, untuk penyerahan BKP/dan JKP untuk penggunaan DPP Nilai lain dan PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual. Dengan beberapa aturan khusus seperti Ketentuan tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan lainnya. Kode 05, penyerahan pajak yang masukannya dipungut selain pemungut PPN namun sejak 2010 sudah tidak digunakan. Kode 06, penyerahannya kepada personal yang memiliki paspor luar negeri. Kode 07, untuk penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). Kode 08, untuk penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN, kemudian 09 untuk penyerahan aktiva (pasal 16D) pemungutannya dilakukan PKP penjual. Perlu diperhatikan untuk kode faktur 03, pemungut PPN lainnya yang dimaksud adalah: Badan Usaha Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, tak terkecuali perusahaan yang patuh terhadap Kontrak Karya Pertambangan dengan kontrak yang secara hukum bersifat khusus (lex spesialis) ( Baca juga: Pemungutan PPN dalam Transaksi dengan Non PKP ) Selain itu, untuk kode faktur no 04, terdapat perhitungan DPP yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film Penyerahan produk hasil tembakau HJE (Harga Jual Eceran) BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP (Harga pokok penjualan) atau harga perolehan Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%) Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%) Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%) 2. Komponen kedua adalah status pajak yang hanya satu digit 0 atau 1. Kode 0 menunjukkan status pajak normal, sedangkan 1 merupakan status faktur pajak penggantian. Komponen ketiga merupakan seri berisi 13 digit yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak. Untuk komponen ketiga ini penulisan formatnya adalah tiga digit di depan dipisahkan dengan tanda strip, lalu 10 digit angka berikutnya. Penulisannya tidak boleh salah karena ketentuan penulisan ini ditetapkan langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya adalah untuk kemudahan penulisan bagi wajib pajak sekaligus kemudahan pemeriksaan di kantor pajak. Dengan begitu, tidak ada kesalahan penulisan lagi untuk pembayar pajak. Baca juga: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan Pemindahbukuan Pajak Cara Membuat Kode Faktur Pajak Di bawah ini adalah cara membuat kode faktur pajak yang benar, antara lain: 1. Mengajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak Langkah pertama membuat kode faktur pajak adalah mengajukan permohonan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang hanya diterbitkan satu kali dalam setahun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa meminta langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, kemudian menyerahkan surat permohonan NSFP. 2. Mengajukan permohonan secara online Bisa juga mengajukan secara online melalui https://efaktur.pajak.go.id untuk meminta e-Nofa (elektronik nomor faktur). Untuk pengajuan secara online anda harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu dengan mengajukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau secara online dan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. 3. Susun kode faktur pajak yang benar dan lengkapi berkasnya Setelah mendapatkan nomor seri yang berjumlah 13 digit tersebut anda dapat menyusun kode faktur pajak mulai dari kode transaksi, status transaksi, lalu baru nomor seri. Anda perlu melengkapi berkas untuk mengurus pajak berupa NPWP, alamat, nama yang memberikan PKP, NPWP, alamat nama pembeli PKP, informasi barang dan jasa, jumlah PPN, jumlah PPnBM, nomor seri, kode serta tanggal pembuatan, jabatan, nama dan tanda tangan pihak terkait. Baca juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Cara Mendapatkan Kode Faktur Pajak Kode faktur pajak hanya dapat diperoleh melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan kode faktur pajak: 1. Melalui Sistem e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar wajib menggunakan aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan kode faktur pajak. Sistem e-Faktur dirancang untuk memudahkan PKP dalam menerbitkan faktur pajak secara digital dan memastikan bahwa setiap faktur yang diterbitkan telah terintegrasi dengan sistem DJP. Proses ini meliputi: Registrasi PKP: PKP harus terdaftar dan memiliki akses ke aplikasi e-Faktur. Penerbitan Faktur: Setelah terdaftar, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode unik. Validasi Kode: Sistem e-Faktur secara otomatis memvalidasi kode faktur yang diterbitkan untuk memastikan keabsahannya. 2. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah komponen utama dalam kode faktur pajak. NSFP diperoleh dari DJP melalui sistem elektronik dan harus digunakan sesuai dengan urutan yang diberikan. Langkah-langkah untuk mendapatkan NSFP meliputi: Pengajuan Permohonan NSFP: PKP mengajukan permohonan melalui aplikasi e-Faktur. Penerimaan NSFP: DJP memberikan serangkaian nomor seri yang dapat digunakan oleh PKP untuk penerbitan faktur pajak. Penggunaan Sesuai Urutan: NSFP harus digunakan sesuai dengan urutan yang telah ditentukan untuk menghindari duplikasi atau kesalahan. Baca Juga: Contoh Akuntansi dan Pembukuan Simple untuk Pelaporan Pajak Ketentuan dan Penggunaan Kode Faktur Pajak Kode faktur pajak memiliki aturan yang ketat dalam penggunaannya untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa ketentuan utama: 1. Wajib Digunakan oleh PKP Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar yang memiliki hak untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur. Ini memastikan bahwa hanya pelaku usaha yang telah memenuhi syarat perpajakan yang dapat memungut PPN dari konsumennya. PKP juga diwajibkan untuk menggunakan kode faktur dalam setiap transaksi yang dikenakan PPN, termasuk penyerahan barang atau jasa. 2. Kewajiban Pelaporan Setiap faktur pajak yang diterbitkan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan ini penting untuk mendokumentasikan transaksi yang telah dilakukan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Faktur yang tidak dilaporkan dianggap tidak sah dan dapat menyebabkan masalah hukum bagi PKP. 3. Validasi Faktur Pajak Kode faktur harus valid dan sesuai dengan sistem DJP untuk diakui dalam pelaporan pajak. Faktur pajak dengan kode yang tidak valid akan dianggap tidak sah dan dapat menyebabkan pengurangan hak kredit pajak bagi pembeli. 4. Sanksi atas Ketidaksesuaian Penggunaan kode faktur yang tidak sesuai dapat menyebabkan faktur dianggap tidak sah, dengan konsekuensi sanksi administratif. Sanksi ini meliputi denda atau penalti yang ditetapkan oleh DJP. Baca Juga: Pencatatan Pajak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Keuntungan Menggunakan Kode Faktur Pajak Penggunaan kode faktur pajak memberikan berbagai keuntungan, baik bagi pelaku usaha maupun otoritas pajak. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya: 1. Keamanan Transaksi Kode faktur pajak memastikan bahwa setiap transaksi yang dikenakan PPN tercatat secara resmi. Ini memberikan jaminan keamanan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, bahwa transaksi tersebut sah dan sesuai dengan peraturan perpajakan. 2. Transparansi Perpajakan Kode faktur meningkatkan transparansi dalam penghitungan dan pelaporan PPN. Dengan sistem yang terintegrasi, otoritas pajak dapat memverifikasi transaksi dengan lebih mudah dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penghindaran pajak. 3. Kemudahan dalam Audit Kode faktur mempermudah proses audit oleh DJP. Faktur dengan kode yang valid memberikan jejak digital yang jelas, sehingga memudahkan otoritas pajak dalam memverifikasi keabsahan transaksi. 4. Pengakuan Kredit Pajak Faktur pajak dengan kode yang valid memungkinkan pembeli untuk mengajukan pengurangan PPN Masukan. Hal ini sangat penting bagi bisnis yang beroperasi sebagai bagian dari rantai distribusi untuk memastikan bahwa mereka tidak membayar pajak ganda. Contoh Kode Faktur Pajak Seri faktur pajak selalu mengikuti format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 1. Contoh Kode Kena Pajak dipungut PKP penjual Contoh 010.000-0000000000, 01 pertama adalah kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang PPNnya dipungut PKP penjual, lalu 0 selanjutnya menunjukkan status normal. 2. Contoh Kode Kena Pajak PPN dipungut bendahara pemerintah Contoh 021.000-0000000000, 02 menunjukkan penyerahan BKP/JKP yang memungut PPNnya adalah bendahara pemerintah, kemudian 1 menunjukkan status penggantian pajak, sedangkan 13 digit selanjutnya merupakan NSFP dari Direktorat Jenderal Pajak. Bendahara pemerintah yang dimaksud adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, BUMN dan Badan Usaha tertentu. 3. Contoh Kode Kena Pajak BKP/ JKP bebas PPN Contoh 081.000-0000000000, 08 adalah penyerahan BKP/JKP yang bebas PPN, 1 menunjukkan status penggantian pajak. Pada penerbitannya kode 1 digunakan untuk penyebutan penggantian status ke-2 ke-3 dan seterusnya. Contoh usaha yang masuk dalam kategori transaksi 08 adalah bisnis air bersih, hasil pertanian, penjualan bibit tanaman untuk pertanian perkebunan dan perhutanan, penjualan pakan ternak unggas dan ikan. Pembuatan urutan kode faktur pajak cukup mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemeriksaannya mudah. Baca juga: Cara Membuat EFaktur Paling Mudah, Ikuti Langkah Ini! Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak Untuk memahami penggunaan kode faktur pajak, berikut adalah contoh situasi: Situasi: Sebuah perusahaan menjual barang senilai Rp 10.000.000 dan menerbitkan faktur pajak. Faktur Pajak: 01.0.1234567890123 Interpretasi Kode: 01: Menunjukkan transaksi penyerahan barang dalam negeri. 0: Menunjukkan faktur pajak normal. 1234567890123: Merupakan nomor seri unik dari sistem e-Faktur DJP. Kode ini memastikan bahwa transaksi tersebut tercatat secara resmi dan dapat diverifikasi oleh DJP. Aplikasi Mekari Jurnal Memudahkan Anda dalam Membuat Laporan Pajak Perusahaan Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi. Software akuntansi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan. Melalui fitur aplikasi pajak Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Mekari Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah. Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah: Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online. Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda. E-Faktur. Satu klik untuk lapor pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Di adalah penjelasan lengkap tentang apa itu kode faktur pajak, fungsi, komponen, cara membuat atau mengajukan, dan apa saja contoh-contoh yang perlu diketahui. Pelajari juga bagaimana mengelola dan mengatur inventory Anda dengan lebih mudah menggunakan fitur aplikasi inventory barang Mekari Jurnal. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.