Bagaimana Cara Scan Faktur Pajak? Ini Langkahnya! Apakah Anda sudah mengenal apa itu faktur pajak serta jenis-jenisnya? Dalam dunia bisnis, ekonomi, akuntansi, maupun perpajakan faktur merupakan faktur pajak bisa dibilang jadi salah satu dokumen penting terkait transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dikarenakan dokumen tersebut menunjukkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan atas transaksi tersebut. Ini artinya PKP sudah melaksanakan kewajiban perpajakan. Dalam prosesnya, tidak sedikit pencatatan faktur pajak yang mengalami kesalahan. Namun kesalahan dapat diminimalisir dengan penggunaan aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur di mana aplikasi tersebut berhubungan langsung dengan aplikasi e-Faktur resmi Ditjen Pajak (DJP). Penasaran bagaimana melakukan scan faktur? Simak lebih lanjut ulasannya. Pengertian Faktur Pajak Sebelum kita masuk ke cara melakukan scan faktur, mari kita ketahui dulu pengertian faktur pajak. Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) ingin menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan faktur pajak yang menandakan bahwa ia telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu. Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Dasar Hukum dan Regulasi Terkait e-Faktur Penggunaan e-Faktur bukan sekadar pilihan teknologi, tetapi merupakan kewajiban hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur implementasi e-Faktur melalui beberapa peraturan resmi, salah satunya adalah: PER-03/PJ/2022 tentang “Faktur Pajak, Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Disamakan dengan Faktur Pajak, dan Pengkreditan Pajak Masukan”. Dalam regulasi ini, DJP menetapkan bahwa seluruh PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi atau sistem yang disediakan/ditentukan oleh DJP. Termasuk pencantuman QR Code sebagai elemen wajib dalam e-Faktur. Jenis Faktur Pajak Faktur pajak memiliki jenis yang berbeda dengan fungsi dan tujuan yang berbeda juga. Pada dasarnya, faktur pajak dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu: Faktur Pajak Keluaran. Dibuat saat terjadi penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong barang mewah. Faktur Pajak Masukan. Dibuat ketika penjual kena pajak melakukan pembelian barang atau jasa dari pengusaha kena pajak lainnya. Faktur Pajak Pengganti. Dibuat Jika terdapat kesalahan pada pengisian faktur sebelumnya yang telah terbit. Faktur Pajak Gabungan. Memuat seluruh faktur atas penjualan barang atau jasa kena pajak selama satu bulan. Faktur Pajak Digunggung. Digunakan oleh pedagang eceran sehingga tidak disebutkan nama pembeli dan penjual beserta tanda tangannya. Faktur Pajak Cacat. Jika tidak dijelaskan nama maupun seri kode faktur, dapat disebut sebagai cacat. Faktur yang cacat dapat diganti dengan mengeluarkan Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Batal. Ketika terjadi pembatalan transaksi di kemudian hari maka pengusaha wajib membuat pembetulan faktur. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian NPWP maka faktur juga bisa dikatakan batal. Perbedaan Antara Faktur Pajak Manual dan e-Faktur Sebelum sistem e-Faktur diterapkan secara nasional, perusahaan di Indonesia menggunakan faktur pajak manual. Berikut perbandingan keduanya: Aspek Faktur Pajak Manual e-Faktur (Elektronik) Format Kertas/fisik, ditulis atau diketik manual Digital, terbit melalui sistem DJP Risiko Kesalahan Rawan salah input dan duplikasi Minim kesalahan karena validasi otomatis dalam sistem Keamanan Rawan pemalsuan atau rekayasa Lebih aman karena melalui proses verifikasi autentik Proses Verifikasi Manual dan memakan waktu Otomatis via scan QR Code Aksesbilitas Terbatas karena harus disimpan fisik Mudah diakses kapan saja, dari berbagai perangkat Kepatuhan Pajak Sulit dilacak Terintegrasi langsung dengan pelaporan pajak Dengan adanya perbedaan signifikan ini, penting bagi perusahaan untuk beralih dan mengoptimalkan penggunaan e-Faktur demi efisiensi dan kepatuhan perpajakan. Manfaat Menggunakan Scan Barcode e-Faktur/Faktur Pajak Dengan menggunakan scan bardcode faktur pajak, proses validasi akan lebih akurat. Hal ini karena Faktur Pajak digital seperti ini harus dinomori dengan cara minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang secara resmi diterbitkan oleh DJP dengan pengajuan melalui e-Nofa yang dikelola oleh Ditjen Pajak. Maka dari itu, setiap NFSP hanya dapat digunakan satu kali sehingga terhindar dari penyalahgunaan Faktur Pajak dan juga dari kesalahan input. Beberapa keuntungan lain dari melakukan scan faktur pajak barcode melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Mekari Jurnal yaitu Mekari Klikpajak adalah: Proses lebih cepat. Dalam hitungan detik Anda dapat input data faktur masukan dengan menggunakan sistem Scan QR Code. Akurasi Lebih Tinggi: Data langsung terintegrasi dengan database DJP. Fitur multiplatform. Scan QR Code e-Faktur Klikpajak bisa digunakan di berbagai platform, seperti Android, IOS, Windows, Linux, dan Mac. Verifikasi Otomatis: Melalui QR Code, semua pihak bisa memverifikasi keaslian faktur hanya dengan sekali scan. Validasi duplikasi dan QR Code fiktif. Dengan teknologi pada sistem ini, mampu dengan mudah mengenali Faktur Pajak fiktif atau palsu. Legalitas Kuat: Diakui resmi oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum yang sama (bahkan lebih tinggi) dibanding faktur manual. Cara Kerja Scan QR Code e-Faktur Sistem Scan QR Code ini mampu membaca data Faktur Pajak Masukan dengan cara memindai Faktur Keluaran. Membantu Anda mengumpulkan data yang kemudian langsung bisa import di web Klikpajak.id. Dengan memindai pada bagian QR Code, maka otomatis akan terbaca dan informasi data yang ada dalam Faktur Pajak Masukan langsung tersimpan dalam direktori (folder) penyimpanan di perangkat. Hasil pemindaian ini menggunakan format CSV (Comma-separated Values) serupa dengan aplikasi e-Faktur DJP, sehingga proses import jauh lebih cepat dan sederhana. Mudahnya lagi, Scan QR Code e-Faktur Klikpajak ini bisa dilakukan melalui smartphone Anda. Cara Melakukan Scan Faktur Untuk melakukan scan faktur, sebenarnya cukup mudah. Namun, masih banyak yang belum mengerti bagaimana melakukan scan faktur. Berikut adalah cara melakukan scan faktur, antara lain: Login terlebih dahulu ke dalam aplikasi barcode scanner dengan cara mengunjungi situs barcode e-faktur. Setelah itu lakukan scanning pada barcode yang terdapat pada faktur. Nantinya akan data data-data yang muncul di halaman tersebut. Untuk memindahkannya ke dalam aplikasi, Anda bisa memilih menu eFaktur Export. Centang semua hasil scan faktur pajak yang ada pada halaman tersebut, kemudian pilih proses export, semua data yang terdapat pada halaman berhasil dipindahkan. Cara Melakukan Scan Faktur QR Code via Mobile Web di Mekari KlikPajak Berikut adalah cara melakukan scan faktur pajak yang dapat diakses menggunakan Google Chrome bagi pengguna Android dan Safari bagi pengguna iOS: Setelah login pada aplikasi Klikpajak dan telah melakukan registrasi e-Faktur, akan muncul pop up untuk mengakses fitur Scan QR. Jika mengklik tombol ‘Scan QR Faktur’, Anda akan diarahkan ke halaman Scan QR. Jika mengklik tombol ‘Dashboard’, Anda akan diarahkan ke halaman Home Klikpajak. Menu Anda juga dapat mengakses menu ‘Scan QR Faktur’ dari menu di kanan atas halaman Home. Pilih menu ‘Scan Faktur’ Faktur Masukan Apabila Anda berada pada halaman Faktur Masukan, pop up akan muncul untuk mengarahkan Anda ke halaman Scan Faktur, klik ‘Scan Faktur Sekarang’ untuk melanjutkan proses pemindaian. Scan Faktur Pada saat mengakses halaman ini, pop up akan muncul untuk meminta izin akses kamera, klik ‘Izinkan’ apabila Anda ingin melakukan Scan Faktur Arahkan kamera pada ‘Kode QR Faktur’ Masukan Anda, Anda juga dapat mengaktifkan flash untuk pencahayaan yang lebih baik dengan menekan tombol ‘Flash’ berwarna biru di bagian bawah pada halaman Scan. Ketika QR telah berhasil di scan, Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur yang di scan. Apabila datanya sudah benar Anda dapat mengklik tombol ‘Impor & Scan’ baru untuk menginput data Faktur Masukan Anda dan melakukan scan pada data yang lain. Notifikasi akan muncul apabila Faktur Masukan Anda telah berhasil diimpor. Anda dapat melihat detail Faktur Masukan yang telah diinput pada halaman Faktur Masukan. Gunakan Aplikasi Mekari Jurnal yang Telah Terintegrasi dengan Mekari KlikPajak Lebih mudah lagi jika Anda memanfaatkan software akuntansi Mekari Jurnal, di mana salah satu fiturnya terdapat aplikasi pajak online yang memudahkan Anda dalam melakukan proses di atas. Selain itu, nikmati fitur-fitur lain agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Selain itu, software Mekari Jurnal dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!