Daftar Isi
6 min read

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Offline dan Online

Tayang 16 Nov 2023
Diperbarui 17 Nov 2023

Di era modern saat ini, pengelolaan pajak saat ini semakin mudah karena sudah terdapat cara minta nomor seri faktur pajak dengan cara online maupun offline? Berikut langkah-langkahnya!

Setiap pengusaha kena pajak (PKP) harus mempunyai nomor seri faktur pajak (NSFP) sebagai salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak.

NSFP hanya diterbitkan sebanyak 1 kali dalam satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan peraturan PENG-4/PJ.02/2014 yang sudah diatur oleh DJP, nomor seri faktur pajak ini terdiri dari 16 digit yang berisi informasi tentang kode status, kode transaksi, nomor urut, dan tahun penerbitan.

Nantinya, NFSP akan terlampir bersamaan dengan kode faktur pajak yang diletakan pada awal nomor seri dalam faktur tersebut.

Seperti yang sudah disebutkan, ada 2 cara untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau secara online melalui e-Nofa.

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Nah, berikut ini panduan untuk meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) baik secara offline maupun online yang wajib untuk Anda ketahui.

1. Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Offline

Pastikan Anda telah membuat laporan pajak SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada saat mengajukan permintaan NSFP.

Berikut ini adalah prosedur cara minta nomor seri faktur pajak secara offline:

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak (KKP) tempat PKP dikukuhkan
  2. Ajukan surat permohonan kode aktivasi dan password yang telah diisi lengkap.
  3. Cek e-mail Anda apakah sudah menerima kode aktivitasi dan password.
  4. Setelah menerima kode aktivasi dan password, Anda bisa meminta NSFP dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.

Kode aktivasi dan password diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat seperti telah melakukan registrasi ulang sesuai dengan Peraturan Ditjen Pajak No.PER-05/PJ/2012 dan telah diverifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2012.

Contoh nomor seri faktur pajak yang terdapat di klikpajak, software pengelolaan pajak yang terintegrasi dengan mekari jurnal

Baca juga: Cara Membuat EFaktur Paling Mudah, Ikuti Langkah Ini!

2. Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Online

Selain meminta nomor seri faktur pajak secara offline, Anda juga cara minta nomor seri faktur pajak secara online.

Caranya yaitu dengan menggunakan aplikasi yang bernama e-NOFA yang bisa Anda akses melalui alamat web https://efaktur.pajak.go.id.

e-NOFA merupakan sebuah website yang bisa Anda gunakan untuk melakukan permohonan dalam meminta nomor seri faktur pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak (KKP).

Anda tidak perlu lagi repot-repot mengantri di kantor pajak untuk mendapatkan NSFP yang tentunya memberikan keuntungan khususnya selama masa pandemi seperti sekarang ini.

Berikut ini adalah cara minta

  1. Login ke aplikasi faktur pajak e-NOFA melalui laman efaktur.pajak.go.id/login.
  2. Pilih menu “Permintaan NSFP” dan tunggu sampai ada pemberitahuan bahwa Anda bisa memilih e-sertifikat yang telah terinstal.
  3. Pilihlah e-sertifikat yang ada dan klik “Ok”.
  4. Pilih opsi “Process to efaktur.pajak.go.id”.
  5. Isi nama pemohon, tahun pajak, jumlah NSFP yang diminta, jabatan PKP atau pemohon, dan terakhir klik “Proses”.
  6. Masukkan password e-NOFA dan pilih “Ya”.
  7. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NSFP Anda telah disetujui.
  8. Untuk mengunduh NSFP, maka silahkan klik “Ok” dan nomor seri faktur pajak akan terunduh secara otomatis.
  9. Jika nomor seri faktur pajak tidak terunduh secara otomatis, maka Anda bisa membuka menu “Riwayat Permintaan” untuk mengunduh secara manual.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Meminta NFSP Melalui 

Sebelum Anda meminta NSFP melalui aplikasi e-NOFA, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus terpenuhi:

1. Terdaftar & Dikukuhkan Sebagai PKP

Syarat pertama yang harus Anda penuhi jika ingin meminta NSFP melalui e-NOFA adalah Anda wajib dikukuhkan sebagai PKP serta mempunyai akun PKP.

Perusahaan Kena Pajak yaitu perusahaan yang memiliki omzet sebanyak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun.

Sedangkan, perusahaan yang mempunyai omzet di bawah Rp 4,8 Miliar  dalam setahun dapat memilih antara menjadi non-PKP atau PKP.

Selain itu, perusahaan juga harus lulus survei yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP.

2. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak

Syarat berikutnya untuk meminta NSFP melalui e-NOFA adalah mempunyai e-sertifikat yang sudah diajukan kepada KPP dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perlu Anda ketahui bahwa e-sertifikat tersebut memiliki masa berlaku hanya 2 tahun sejak e-sertifikat tersebut diberikan.

Selanjutnya, PKP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-sertifikat yang baru sebelum habis masa kadaluarsanya.

Buat yang belum memiliki sertifikat elektronik pajak, Anda bisa mengajukannya ke KPP yang sesuai dengan tempat Anda terdaftar dan harus sudah disetujui oleh DJP.

Isi dari sertifikat elektronik pajak ini adalah identitas wajib pajak resmi dari DJP dan tanda tangan digital.

Baca juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

3. Mempunyai Kode Aktivasi dan Password

Syarat selanjutnya yang harus Anda penuhi yaitu mempunyai kode aktivasi serta password dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Agar mendapatkan kode aktivasi dan password, Anda harus datang langsung ke KPP.

Setelah itu, Anda diminta untuk mengisi formulir permintaan kode aktivasi dan password.

Nah, setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka selanjutnya Anda sudah bisa mengajukan nomor seri faktur pajak menggunakan e-NOFA.

Baca juga: Bagaimana Cara Scan Faktur Pajak? Ini Langkahnya!

Cara Download e-Sertifikat Pajak

Mengunduh sertifikat elektronik penting dilakukan karena menjadi salah satu persyaratan untuk meminta NSFP secara online di e-NOFA.

Nah, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengunduh e-sertifikat pajak di peramban Chrome dan Mozilla Firefox.

1. Browser Chrome

Jika Anda menggunakan browser Chrome, maka langkah pertama silahkan pilih menu “Pengaturan/Settings“ yang ada di bagian kanan atas layar.

Selanjutnya, silahkan klik “Advanced Settings/Pengaturan Lanjutan” yang letaknya berada di bagian bawah layar.

Kemudian, Anda perlu memilih opsi “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“ dan klik “Impor”.

Lalu, silahkan pilih “File Sertifikat” dan masukkan Passphrase, klik “Next” hingga “Finish/selesai”.

2. Browser Firefox

Jika Anda menggunakan browser Firefox, maka langkah pertama yaitu Klik “Pilihan/Options“.

Selanjutnya, klik menu “Lanjutan/Advanced” dan klik opsi “Sertifikat/Certificates“.

Lalu, silahkan Anda mengklik tombol “Import“ dan masukkan Passphrase lalu tekan tombol “Ok”.

Baca juga: Pengertian, Peserta Wajib Pajak dan Tarif Pajak Pph 21

Mekari Jurnal Memudahkan Anda dalam Membuat Laporan Pajak Perusahaan

kelola perpajakan lebih mudah dengan mekari jurnal yang sudah terintegrasi dengan mekari klikpajak

Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi.

Software akuntansi seperti Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis  sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan.

Melalui fitur aplikasi pajak online Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah.

Coba Mekari Jurnal GRATIS selama 14 hari dengan menekan tombol di bawah ini!

Konsultasi Ke Tim Mekari Jurnal Sekarang!

Nah, demikian ulasan tentang cara minta nomor seri faktur pajak baik secara offline maupun online.

Temukan juga berbagai promo dan penawaran menarik hanya melalui kanal media informasi resmi kami. Ayo, ikuti semuanya sekarang!

Temukan juga solusi untuk mengatasi masalah akuntansi dan keuangan bisnis Anda langsung melalui Blog by Mekari Jurnal.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal