Cara Bikin NPWP Perusahaan beserta Persyaratannya Simak artikel dari Blog Mekari Jurnal untuk mengetahui prosedur cara bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan secara offline maupun online serta apa saja dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi, mengawasi, dan memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan seseorang atau badan di Indonesia. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal. Anda wajib memiliki kartu NPWP jika menerima penghasilan dari usaha milik Anda. Agar dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP. Berikut fungsi, persyaratan hingga cara bikin NPWP untuk perusahaan Anda. Apa Fungsi NPWP? Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak diantaranya adalah: Sebagai identitas Wajib Pajak. Sebagai sarana administrasi perpajakan. Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain. Baca juga : Hal Yang Perlu Anda Ketahui Terkait Pajak Penghasilan PPh 23 Persyaratan NPWP Perusahaan atau Badan Usaha Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk badan usaha, pengajuan NPWP berbeda tergantung pada jenis badan usaha tersebut. Bagian ini akan menjelaskan secara rinci tentang jenis badan usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP, sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Jenis Badan Usaha Badan usaha dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan orientasi operasionalnya, yaitu badan usaha berorientasi laba, tidak berorientasi laba, kerja sama operasi (Joint Operation), dan badan usaha cabang. 1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented) Jenis badan usaha ini beroperasi untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya meliputi: Perseroan Terbatas (PT) Commanditaire Vennootschap (CV) Firma Bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya Koperasi Badan usaha ini berfokus pada kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan nilai keuntungan, baik melalui penjualan barang maupun jasa. 2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Nonprofit-Oriented) Badan ini beroperasi tanpa tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya meliputi: Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organizations (NGOs) Lembaga keagamaan Perguruan tinggi swasta Sekolah swasta Badan usaha nonprofit biasanya berfokus pada misi sosial, pendidikan, atau keagamaan. 3. Badan Berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) Joint Operation (JO) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih badan usaha untuk melaksanakan suatu proyek tertentu. Contohnya adalah proyek konstruksi yang melibatkan beberapa perusahaan. 4. Badan Usaha Cabang Badan usaha cabang adalah entitas bisnis yang beroperasi sebagai perpanjangan dari perusahaan induk. Contoh: Cabang bank Cabang dari sebuah perusahaan PT di wilayah lain Baca Juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Persyaratan Pengajuan NPWP Perusahaan Berdasarkan Jenis Badan Usaha 1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented) Untuk badan usaha yang bertujuan menghasilkan keuntungan, berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi: Fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian dan Perubahan: Dokumen ini mencatat pembentukan badan usaha dan perubahannya. Fotokopi NPWP Salah Satu Pengurus: Jika pengurus adalah Warga Negara Asing (WNA), perlu menyertakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah atau kepala desa). Fotokopi Dokumen Izin Usaha: Izin usaha dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau dapat berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah. Bukti Pembayaran Listrik atau Dokumen Lain yang Mendukung: Sebagai bukti keberadaan fisik lokasi usaha. Proses pengajuan NPWP ini memastikan bahwa badan usaha memiliki identitas hukum yang jelas dan mendukung kewajiban perpajakan. 2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Nonprofit-Oriented) Untuk badan yang tidak bertujuan mendapatkan keuntungan, persyaratan lebih sederhana: Fotokopi KTP Salah Satu Pengurus: Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa organisasi memiliki penanggung jawab yang sah. Surat Keterangan Domisili: Dikeluarkan oleh pengurus RT/RW untuk menunjukkan lokasi operasional organisasi. Prosedur ini memastikan bahwa organisasi nonprofit tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan, meskipun fokus utamanya adalah misi sosial atau pendidikan. 3. Badan Usaha Berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) Joint Operation (JO) memerlukan dokumen khusus mengingat sifatnya yang melibatkan beberapa entitas usaha: Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akta Pendirian JO: Dokumen ini menjadi bukti legal pembentukan kerja sama operasi. Fotokopi NPWP Masing-Masing Anggota JO: Setiap anggota JO yang diwajibkan memiliki NPWP harus menyertakan dokumen ini. Fotokopi NPWP Pribadi Salah Satu Pengurus: Jika pengurus adalah WNA, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah. Fotokopi Dokumen Izin Usaha: Dokumen ini menunjukkan bahwa JO memiliki izin resmi untuk beroperasi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama operasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi oleh otoritas perpajakan. 4. Badan Usaha Cabang Untuk badan usaha yang berstatus cabang, berikut adalah persyaratan yang diperlukan: Fotokopi NPWP Induk: Dokumen ini menghubungkan cabang dengan perusahaan induknya. Dokumen Identitas Diri Pimpinan Cabang: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP dan NPWP pribadi. Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor dan NPWP pribadi (jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak). Dokumen-dokumen ini memastikan bahwa setiap cabang memiliki identitas pajak yang sesuai dengan perusahaan induk, sehingga mempermudah pelaporan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dapatkan semua informasi penting tentang aplikasi Mekari Jurnal dan mulailah kemudahan mengetahui dan mengelola pajak perusahaan melalui kemitraan dengan Mekari Jurnal. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Pentingnya Memenuhi Persyaratan NPWP Perusahaan Memiliki NPWP perusahaan adalah kewajiban hukum bagi badan usaha di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi syarat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki manfaat lain seperti: Memperoleh Legalitas Usaha: Dengan NPWP, badan usaha dianggap sah di mata hukum dan dapat melakukan transaksi bisnis dengan entitas lain. Mempermudah Pengurusan Dokumen Lainnya: Seperti izin usaha, perjanjian bisnis, dan pengajuan kredit usaha. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis: NPWP menunjukkan bahwa badan usaha Anda beroperasi sesuai aturan hukum, yang dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan pelanggan. Baca Juga: 5 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Cara Bikin NPWP Perusahaan secara Online Kunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 1. Melakukan Pendaftaran Akun Kunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pendaftar NPWP baru. Isi data pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password) dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode yang telah dikirimkan Dirjen Pajak melalui email terdaftar. Dan ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi. 2. Isi Formulir Pendaftaran Setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Anda juga dapat mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. 3. Daftar NPWP Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP perusahaan. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 4. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 5. Cetak & Tanda Tangan Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan. 6. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos tercatat. Pengiriman dokumen ini paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi. 7. Tunggu NPWP Dikirim ke Alamat Anda Dirjen Pajak akan mengirimkan kartu NPWP Anda ke alamat terdaftar. Setelah perusahaan memiliki NPWP, perusahaan sudah resmi terdaftar sebagai anggota masyarakat wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya setiap bulan secara tepat waktu agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena faktor keterlambatan. Baca juga : Tips Efektif Mengelola Pengeluaran dan Biaya Pajak dalam Berbisnis Cara Bikin NPWP Perusahaan secara Offline Berikut ini adalah cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan secara online: 1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini dapat Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga. 2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir) Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda dapat mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Demikian syarat dan cara bikin NPWP yang tepat dan benar. Selanjutnya, untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan maka Anda dapat menggunakan software akuntansi online, Jurnal. Melalui Jurnal, Anda dapat menghitung pajak yang harus Anda bayarkan secara cepat dan mudah. Dengan fitur Tax Center, Anda dapat men-download bukti potong PPh 21 dan 23 serta PPN perusahaan. Hal ini juga dapat membantu Anda menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan. Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!