Cara Bikin NPWP Perusahaan beserta Persyaratannya Simak artikel dari Blog Mekari Jurnal untuk mengetahui prosedur cara bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan secara offline maupun online serta apa saja dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP adalah rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal. Anda wajib memiliki kartu NPWP jika menerima penghasilan dari usaha milik Anda. Agar dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP. Berikut fungsi, persyaratan hingga cara bikin NPWP untuk perusahaan Anda. 1. Fungsi NPWP Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak diantaranya adalah: Sebagai identitas Wajib Pajak. Sebagai sarana administrasi perpajakan. Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain. Baca juga : PPh 23: Pasal dari Pajak penghasilan yang perlu Anda Tahu 2. Persyaratan NPWP Perusahaan Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda penuhi jika ingin membuat NPWP perusahaan sesuai dengan badan usaha yang dimiliki: 1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented) Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. Fotokopi NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik. 2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non Profit Oriented) Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi. Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW. 3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation) Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP. Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa. 3. Cara Bikin NPWP Perusahaan secara Online Kunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 1. Melakukan Pendaftaran Akun Kunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pendaftar NPWP baru. Isi data pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password) dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode yang telah dikirimkan Dirjen Pajak melalui email terdaftar. Dan ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi. 2. Isi Formulir Pendaftaran Setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Anda juga dapat mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. 3. Daftar NPWP Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP perusahaan. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 4. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 5. Cetak & Tanda Tangan Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan. 6. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos tercatat. Pengiriman dokumen ini paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi. 7. Tunggu NPWP Dikirim ke Alamat Anda Dirjen Pajak akan mengirimkan kartu NPWP Anda ke alamat terdaftar. Setelah perusahaan memiliki NPWP, perusahaan sudah resmi terdaftar sebagai anggota masyarakat wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya setiap bulan secara tepat waktu agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena faktor keterlambatan. 4. Cara Bikin NPWP Perusahaan secara Offline Berikut ini adalah cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan secara online: 1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini dapat Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga. 2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir) Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda dapat mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Baca juga : Tips Efektif Mengelola Pengeluaran dan Biaya Pajak dalam Berbisnis Demikian syarat dan cara bikin NPWP yang tepat dan benar. Selanjutnya, untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan maka Anda dapat menggunakan software akuntansi online, Jurnal. Melalui Jurnal, Anda dapat menghitung pajak yang harus Anda bayarkan secara cepat dan mudah. Dengan fitur Tax Center, Anda dapat men-download bukti potong PPh 21 dan 23 serta PPN perusahaan. Hal ini juga dapat membantu Anda menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan. Dapatkan semua informasi penting tentang Jurnal dan mulailah kemudahan mengetahui dan mengelola pajak perusahaan melalui kemitraan dengan Jurnal. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!