Pencatatan Pajak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Proses pembukuan maupun pencatatan pajak merupakan kegiatan utama di dalam akuntansi pajak. Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini menjadi suatu hal yang sangat krusial karena apa yang dibukukan atau dicatat akan menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Pada prinsipnya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007. Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang dimaksud antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 Milyar. Sebagai gantinya, Wajib Pajak dengan kriteria tersebut tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan juga berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Lantas bagaimana perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak menurut ketentuan perundang-undangan? Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Aplikasi Pajak Online, Pelajari Fitur Mekari Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Pembukuan Pajak Menurut Undang-undang Di dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP, disebutkan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Informasi keuangan yang dimaksud adalah yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan neraca keuangan, serta laporan laba-rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Adapun proses pembukuan yang dilakukan setiap Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: Harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah serta disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Selain itu setiap pembukuan sekurang-kurangnya harus terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta transaksi dalam satu periode sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang. Coba Fitur Laporan Keuangan dan Bisnis untuk Keputusan Bisnis Lebih Cepat dan Akurat Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Pencatatan Pajak Menurut Undang-undang Di dalam Pasal 28 ayat UU KUP telah disebutkan bahwa pencatatan merupakan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Hal ini termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan pajak adalah sebagai berikut: Pencatatan harus dilakukan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta harus disusun menggunakan bahasa Indonesia. Pencatatan dalam satu tahun harus dilakukan secara kronologis. Dalam pencatatan pajak, harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh. Selain itu juga harus menggambarkan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Pencatatan Pajak PPN Jurnal PPN dapat diartikan sebagai pencatatan akuntansi atas PPN yang melekat pada suatu transaksi, baik transaksi penjualan maupun pembelian. Jika seorang PKP telah melakukan penjualan atau penyerahan atas BKP/JKP, maka PKP tersebut memiliki hak untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Hal tersebut merupakan pajak keluaran. Sementara, jika PKP melakukan transaksi pembelian atau menerima BKP/JKP, maka PKP tersebut akan dikenakan pajak masukan. Pembuatan jurnal PPN dengan mencatat setiap transaksi pembelian atau penjualan BKP/JKP diperlukan sebagai fungsi analisis untuk menentukan perkiraan yang di debit dan perkiraan yang dikredit. Selain itu, pembuatan jurnal PPN juga diperlukan untuk mencatat setiap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan PPN. Prosedur pembukuan atau pembuatan jurnal PPN terdiri dari tiga faktor, diantaranya adalah sebagai berikut: Pembelian BKP atau JKP, dimana PPN dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Penjualan dan PPN yang terutang. PPN yang masih harus dibayarkan dan lebih bayar PPN. Pantau Bisnis Anda Kapan Saja dan Dimana Saja dengan Mekari Jurnal. Pelajar Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan Pajak Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis atau tempat usaha, pencatatan pajak harus dilakukan secara jelas. Pencatatan harus menggambarkan masing-masing jenis atau tempat usaha tersebut. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan pencatatan. Pencatatan pajak yang dimaksud terdiri atas harta dan kewajiban. Penyelenggaraan pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk mempermudah setiap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Diantaranya adalah pengisian SPT, perhitungan PKP, PPN dan PPnBm. Serta untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Baca juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia Pedoman Penyusunan Jurnal PPN Ada 3 cara atau metode yang dapat dilakukan untuk melakukan pencatatan jurnal PPN. Ketiga metode tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini: PPN masukan dan PPN keluaran harus dibukukan pada satu perkiraan. Pembukuan dengan cara ini hanya dapat menggunakan satu perkiraan, yaitu PPN yang saldonya mungkin debit atau kredit. Hal tersebut tergantung mana yang lebih besar antara pajak masukan atau pajak keluaran untuk suatu masa pajak. PPN masukan dan PPN keluaran harus dibukukan secara terpisah tanpa prosedur offset pada setiap masa pajak. Dengan cara seperti ini, saldo masing-masing perkiraan akan bertambah secara terus-menerus. Karena akan terjadi akumulasi PPN masukan dan PPN keluaran selama periode tertentu. PPN masukan dan PPN keluaran harus dibukukan secara terpisah, dengan prosedur offset pada setiap akhir masa pajak. Prosedur pembukuan sampai dengan penyetoran selisih PPN masukan dan PPN keluaran ke kas negara atau penerimaan restitusi sama seperti prosedur pembukuan pada cara kedua. Pada akhir masa pajak, harus dilakukan penjurnalan untuk meng-offset perkiraan PPN. Baik PPN masukan dan PPN keluaran pada saat selesainya pembuatan SPT masa pajak PPN bulan yang bersangkutan. Baca juga: Mengenal Jurnal Pajak Pertambahan Nilai dalam Akuntansi Pencatatan Pajak Jadi Lebih Mudah dengan Mekari Jurnal! Urusan perpajakan memang harus diperhatikan dengan seksama agar tidak terjadi kelalaian dan kesalahan. Untuk itu, sebaiknya perusahaan Anda menggunakan software akuntansi online Mekari Jurnal yang telah terintegrasi sehingga proses pembayaran hasil perhitungan pajak penghasilan pph pasal 21 atau yang lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Dengan menggunakan aplikasi akunting Anda tidak perlu memikirkan laporan dan pencatatan perusahaan, dan bisa lebih fokus kepada strategi, sehingga akselerasi bisnis Anda bisa menjadi lebih pesat. Mekari Jurnal merupakan aplikasi pencatatan keuangan yang mampu mengelola laporan keuangan bisnis Anda secara lebih mudah dan akurat. Dengan begitu, Anda akan lebih fokus pada dalam mengembangkan bisnis. Daftar sekarang untuk mencoba selama 14 hari GRATIS! Mekari Jurnal akan memberikan Anda kemudahan dan keuntungan untuk menunjang kesuksesan bisnis Anda. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Karena Mekari Jurnal telah dilengkapi dengan fitur-fitur terbaik yang dapat membantu berjalannya bisnis Anda, termasuk juga fitur program inventory yang optimal dan efektif. Itulah penjelasan singkat tentang pembukuan dan pencatatan pajak. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.