Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Pemungutan PPN dalam Transaksi dengan Non PKP

Tayang 20 May 2022
Diperbarui 31 Oktober 2023

Apa saja yang harus dipahami dalam transaksi PPN antara pengusaha PKP dengan non PKP? Simak penjelasannya di Blog Mekari Jurnal.

Seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) suatu saat mungkin akan bertransaksi PPN dengan non PKP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013, pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar tergolong sebagai perusahaan kecil dan non PKP.

Mereka tidak diwajibkan namun bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan

memenuhi persyaratan dan mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Ketentuan Perpajakan Perusahaan Non PKP

Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya dikenakan pajak.

Namun, bagaimana dengan pengusaha yang berstatus non PKP, apakah dibebaskan dari kewajiban membayar dan melapor pajak sepenuhnya?

Perusahaan non PKP tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan penyetoran atau pelaporan atas PPN dan PPnBM terutang walaupun melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak  dalam kegiatan usahanya

Jika non PKP menjual BKP kepada pihak PKP, maka ia tidak dapat memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

Perusahaan tersebut juga tidak diharuskan untuk melapor Surat Pemberitahuan Masa PPN, sehingga nantinya biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Apakah PKP Wajib Menerbitkan Faktur Pajak dan Memungut PPN Bila Transaksi dengan Non PKP?

transaksi pkp dengan non-pkp pajak

Nah, bagaimana dengan pengusaha PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP? Apakah wajib menerbitkan faktur pajak?

Pada prinsipnya, perusahaan harus secara tegas memilih rekanan supplier dengan status PKP agar semua mekanisme pemungutan PPN dapat dilaksanakan secara paripurna.

Hal ini bertujuan agar  proses pemotongan, penyetoran sampai dengan pelaporan dapat dilakukan sesuai tata cara dalam aturan yang berlaku, yaitu:

  1. Jumlah PPN sama dengan jumlah yang tertera dalam faktur pajak yg diterbitkan oleh PKP (supplier barang/jasa);
  2. Pajak disetor atas nama PKP supplier/rekanan;
  3. Dilaporkan melalui SPT PPN PUT dengan menyebutkan Identitas PKP dan faktur pajak dengan jelas.

Namun pada prakteknya, transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan PKP terhadap non PKP memang sering terjadi

Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP tetap wajib membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas non PKP tersebut.

Hanya saja, faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.

Tujuan tetap menerbitkan faktur pajak adalah agar tidak sanksi STP pasal 14 ayat 4 UU KUP.

Hal yang dapat dilakukan PKP ketika Melakukan Transaksi dengan non PKP

  1. PPN tetap dipungut, dengan dasar yang sudah dianggarkan
  2. Hitung nilai gross-up (nilai transaksi dikali 110/100) dalam menentukan nilai PPN sehingga menjadi  transaksi “Plus PPN” yang dicatat sebagai pengeluaran negara senilai Transaksi+PPN
  3. Pajak disetor atas nama bendahara, apabila disetor atas nama supplier tanpa adanya faktur,  maka bagi supplier sebenarnya tidak ada PPN terutang dan berpotensi dikukuhkan secara jabatan
  4. Dalam pelaporan PPN PUT, transaksi tersebut didukung dengan bukti yang dipersamakan dengan faktur, biasanya commercial invoice.

Bagaimana Jika PKP Membeli BKP dari Non PKP?

transaki ppn dengan non pajak

PKP yang melakukan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non- PKP tidak akan mendapatkan faktur pajak dan tidak ada pungutan PPN.

Jika non PKP tersebut membeli barang dari PKP yang dipungut PPN dan menjual kembali barang kepada PKP, maka non PKP tidak bisa memungut PPN yang ia terima dari pembelian barang sebelumnya dari pengusaha yang sudah PKP tersebut.

Bukan berarti dalam harga barang yang dijuall non PKP tidak ada PPN, melainkan sudah digabungkan menjadi harga modal.

Terdapat kekurangan atas transaksi seperti ini karena jika perusahaan Anda sudah PKP dan kemudian melakukan transaksi pembelian BKP kepada perusahaan non PKP, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

Agar lebih memahaminya, Anda bisa mempelajari contoh kasus berikut ini:

Anda sebagai perusahaan PKP membeli sesuatu dari non PKP sebesar Rp 10.000.000.

Anda menjual kembali dengan mengambil keuntungan 15% menjadi Rp 11.500.000

Harga tersebut terdiri dari Rp 10.000.000 + Rp 1.500.000 (keuntungan 15%) + Rp 1.265.00 (dengan asumsi PPN sebesar 11% karena Anda merupakan PKP).

Jadi, Anda harus membayar PPN lebih besar karena membeli dari non PKP.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda melakukan transaksi dengan pengusaha yang juga PKP.

Jadi, Apakah Transaksi dengan Non PKP dipungut PPN?

PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli) tetap wajib membuat faktur pajak yang diisi dengan nomor NPWP dengan identitas non PKP dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.

Bila PKP membeli BKP dari non PKP, maka non PKP tidak bisa memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak, namun BKP yang dijual tetap terdapat unsur PPN yang sudah digabung menjadi harga modal.

Untuk urusan hitung-menghitung pajak, Anda juga bisa memanfaatkan software akuntansi Mekari Jurnal yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

Pelaporan pajak jadi lebih cepat karena Mekari Jurnal dilengkapi dengan fitur apllikasi pajak online yang dapat mengurangi risiko kesalahan.

Selain itu, Anda tidak perlu repot dalam membuat pembukuan pajak lewat perhitungan objek pajak instan untuk tiap jenis transaksi.

Dapatkan free trial selama 14 hari untuk mencobanya!

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Itulah penjelasan tentang apa yang harus Anda lakukan jika melakukan transaksi dengan pengusaha non PKP, apakah dikenakan PPN atau tidak.

Mudah-mudahan informasi di atas dapat membantu. Temukan berbagai informasi lainnya seputar akuntansi, bisnis, dan keuangan di Blog Mekari Jurnal.

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal