Daftar Isi
11 min read

6 Jenis Pajak yang Perlu Anda Ketahui dan Cara Mengelolanya

Tayang 27 Dec 2023
Diperbarui 28 Des 2023

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Apa saja jenis-jenis dan contoh yang termasuk pajak negara, maupun pajak lain seperti subjektif atau objektif?

Beberapa orang mungkin sudah mengetahui apa itu pajak, namun kadang beberapa orang tidak mengetahui jenis pajak yang dibayarkannya.

Nah, sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis pajak terlebih dahulu mengetahui dasar dari pajak itu sendiri.

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Manfaat yang dirasakan memang tidak dapat dirasakan secara langsung. Karena pajak ini digunakan untuk kepentingan umum bukan pribadi.

Beberapa orang kadang merasa terbebankan dengan pembayaran pajak ini tetapi jika dipahami fungsi sebenarnya tentu kamu akan memiliki pandangan lain terkait pajak ini.

Siapa Saja yang Perlu Membayar Pajak?

Apakah seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak?

Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak. Ini tercantum di dalam Pasal 23 UUD 1945 yang berisi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.

Tetapi, hal ini berlaku untuk warga yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak tersebut.

Seperti jika kamu tidak memiliki motor, maka kamu tidak perlu membayar pajak jalan raya atau jika kamu adalah warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp2 juta, tentu kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Sedangkan, apabila kamu memiliki penghasilan lebih dari Rp2 juta maka wajib untuk membayar pajak.

Membayarkan pajak secara berkala sesuai aturan yang berlaku juga telah membuat warga negara memenuhi kewajiban lainnya, yaitu dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang berisi kewajiban untuk ikut serta dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara.

Permudah Pengelolaan Pajak Anda Dalam Satu Platform dengan Software Akuntansi Mekari Jurnal yang Terintegrasi dengan PJAK Mitra Resmi DJP Mekari Klikpajak!

aplikasi pajak online terintegrasi dengan mekari jurnal

Komponen Pajak

Berikut adalah komponen dalam pajak yang penting untuk diketahui sebelum Anda memahami lebih dalam mengenai jenis pajak:

Subjek Pajak

Subjek pajak merupakan badan atau pribadi yang diwajibkan membayar pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang termasuk ke dalam subjek pajak adalah:

1. Subjek Pajak Pribadi

Subjek pajak pribadi mengacu kepada orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Subjek Pajak Harta Warisan Belum Dibagi

Mengarah kepada warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagikan tetapi menghasilkan pendapatan.

Berdasarkan hal ini, maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

3. Subjek Pajak Badan

Merupakan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  • Bentuk usaha tetap (BUT). Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Bukan Subjek Pajak

Selain subjek pajak, ada juga yang disebut dengan bukan subjek pajak. Mereka adalah yang tidak wajib membayarkan pajak penghasilan.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000, yang merupakan bukan subjek pajak adalah:

  • Badan Perwakilan Negara Asing yang berada di Indonesia.
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  • Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

jenis-jenis pajak yang ada di indonesia

Objek Pajak

Objek pajak penghasilan adalah sumber penghasilan yang dikenakan pajak. Objek pajak bisa berasal dari mana saja.

Bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Objek pajak dikenakan sebanyak sekali dalam satu tahun. Terdapat beberapa kategori objek PPh, diantaranya adalah:

  • Penggantian atau imbalan. Objek pajak ini berkaitan dengan pekerjaan atau upah yang diterima oleh pekerja. Termasuk juga di dalamnya adalh gaji, tunjangan, komisi, bonus, gratifikasi, dan imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Hadiah. Bisa berasal dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan juga pendapatan yang diterima.
  • Laba usaha. Laba yang didapat dari usaha. Perhitungan laba biasanya setelah satu periode penuh dalam akuntansi bisnis perusahaan.
  • Keuntungan penjualan atau pengalihan harta. Termasuk di dalamnya adalah keuntungan pengalihan harta pada perseroan, pemegang saham, keuntungan karena likuidasi, hibah, dan juga keuntungan atas pengalihan hak penambangan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  • Bunga.
  • Deviden perusahaan.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan harta.
  • Penerimaan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran dari suatu anggota perkumpulan yang anggotanya merupakan wajib pajak dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan yang berasal dari penghasilan belum kena pajak.
  • Penghasilan dari usaha yang berbasis industri.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus Bank Indonesia.

Baca juga: 4 Kegunaan Kurs Pajak Bagi Transaksi Bisnis Anda!

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Berdasarkan sifatnya, pajak memiliki beberapa jenis yaitu:

1. Jenis Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung atau indirect tax merupakan pajak yang diberikan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan tertentu.

Pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala, namun hanya dapat dipungut saat terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak.

Contoh gambarannya, seperti penjualan barang mewah, pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

2. Jenis Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.

Dalam surat tersebut terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak langsung ini harus ditanggung oleh seorang yang terkena pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti contohnya, Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Ada yang berdasarkan sifat, ada lagi yang berdasarkan instansi pemungut. Ini juga digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu:

3. Jenis Pajak Daerah (Lokal)

Jenis Pajak ini adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat di daerah tersebut, baik yang dipungut pemda tingkat II maupun pemda tingkat I, seperti contoh pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan lainnya.

4. Jenis Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang dipungut pemerintah melalui suatu instansi terkait seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai maupun kantor inspeksi pajak yang ada di Indonesia.

Contoh pajaknya seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

Yang terakhir pajak yang berdasarkan objek pajak dan subjek pajak, yaitu:

5. Jenis Pajak Objektif

Pajak objektif ini adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objek. Seperti contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea masuk, bea materai dan lainnya.

6. Jenis Pajak Subjektif

Sebaliknya pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjek. Contohnya, pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua pengelolaan yang memiliki hubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah naungan pemerintah daerah setempat.

Selain mengetahui jenis-jenis pajak, wajib pajak juga harus mengetahui manfaat serta fungsi dari pajak itu sendiri.

apa saja manfaat dan fungsi dari masing-masing jenis pajak

Manfaat & Fungsi Pajak

Salah satu pendapatan vital negara berasal dari pajak. Mengapa?

Karena semua pengeluaran termasuk pembangunan, pengembangan dan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum.

Selain itu, hal-hal seperti pembiayaan untuk penegakan hukum, keamanan negara subsidi dan lainnya semua juga bergantung dengan pajak.

Karenanya, dari semua kegunaan pajak di atas pajak juga memiliki fungsi yang terbagi menjadi 4 yaitu:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara, karenanya pajak juga memiliki fungsi untuk membayar segala jenis pengeluaran negara.

Demi perkembangan negara, pengeluaran besar seperti untuk meningkatkan pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari.

Karena itu, negara juga perlu memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara dari pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak juga memiliki fungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan pemerintah terkait pajak secara tidak langsung juga akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.

Salah satunya contoh untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah akan meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri.

Karena itu, masyarakat tidak lagi perlu khawatir akan kompetisi harga dengan produk yang berasal dari luar.

Contoh lainnya adalah keringanan pajak, pemerintah dapat menarik jenis investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin baik.

Baca juga: 4 Manfaat Membayar Pajak Bagi Pengusaha

3. Fungsi Stabilitas

Pajak juga dapat membuat pemerintah dapat menjalankan segala kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi nasional.

Jadi, pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi.

Pemerintah juga dapat mengatur jumlah uang yang beredar melalui pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien.

Meningkatnya pajak juga dapat membuat jumlah uang yang beredar menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi.

Namun, sebaliknya apabila kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Pemerataan)

Selain itu pajak juga memiliki fungsi untuk memeratakan pendapatan masyarakat dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Jenis pajak dapat digunakan untuk membiayai segala kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat umum dan pembangunan.

Hal itu tentunya dapat meningkatkan peluang untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru.

Dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang baru juga tentu akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sebagai masyarakat kamu dapat menikmati berbagai manfaatnya. Hal-hal seperti subsidi bahan bakar, subsidi pangan, transportasi umum, fasilitas umum, lapangan pekerjaan baru, bantuan untuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan, penyediaan listrik, air dan sebagainya.

"Perspektif

Perspektif Jenis Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Sebagai salah satu pendapatan utama negara, pajak ini memiliki nilai strategi dalam perspektif baik itu dari ekonomi maupun hukum.

Karena itu, masing-masing perspektif ini memiliki penjelasan seperti yang bisa kita lihat di bawah:

1. Pajak dari Perspektif Ekonomi

Ini dapat dinilai dari beralihnya sumber daya sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat).

Ini dapat digambarkan bahwa pajak dapat menyebabkan suatu situasi menjadi berubah, seperti:

Berkurangnya kemampuan suatu individu menguasai sumber daya untuk suatu kepentingan penguasaan barang dan jasa.

Lalu, bertambahnya kemampuan finansial negara dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari Perspektif Hukum

Sedangkan dari sisi yang berbeda. Perspektif ini dapat timbul karena adanya undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.

Di mana negara mempunyai kekuatan yang dapat mendorong agar melakukan pembayaran pajak.

Hal ini diperlihatkan bahwa pajak yang dipungut itu memiliki kepastian hukum baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Dengan informasi yang sudah kita bahas di atas terkait dengan jenis pajak, tentu kalian sudah memahami pentingnya pajak dalam sebuah negara bukan?

Karena itu untuk kalian sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak.

Baca juga: Mengenal Unsur dan Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia

Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Jurnal

Setelah Anda membaca pemahaman mengenai pajak dan jenis-jenisnya, tentu Anda akan merasa bahwa mengelola akan cukup rumit.

Namun, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi.

Melalui software akuntansi Mekari Jurnal, dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis  sesuai dengan regulasi di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan.

Melalui fitur perpajakan dari Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak, segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah.

Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah:

  • Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online.
  • Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda.
  • E-Faktur. Satu klik untuk lapor pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis.

Segera daftarkan perusahaan Anda sekarang dan dapatkan free trial selama 7 hari dengan menekan tombol di bawah ini.

Saya Mau Bertanya Ke Tim Mekari Jurnal Sekarang!

Itulah jenis-jenis dan contoh yang termasuk pajak negara, maupun pajak lain seperti subjektif atau objektif. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Dapatkan promo maupun penawaran menarik lainnya dalam kanal media informasi resmi Mekari Jurnal.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami