Update Nilai Kurs Pajak Terbaru Bagi Transaksi Bisnis Anda! Kurs Pajak adalah nilai kurs atau mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah nilai Kurs Pajak terbaru minggu ini yang bisa dilihat di blog Mekari Jurnal. Transaksi perpajakan tersebut secara khusus adalah pelunasan Bea Masuk (Impor), Bea Keluar (Ekspor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Utamanya, Kurs Pajak digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan internasional. Yang di mana terdapat perbedaan kurs dari berbagai negara dan nilai Kurs Pajak akan mengonversi nilai tersebut ke mata uang rupiah. Perusahaan atau bisnis perorangan menggunakan Kurs Pajak untuk kepentingan pelaporan pajak mereka. Dan Kurs Pajak ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap 1 Minggu sekali. Jadi, Kurs Pajak minggu ini akan selalu berubah-berubah tergantung khususnya perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama. Jenis Transaksi yang Memiliki Hubungan dengan Kurs Pajak Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis transaksi perpajakan yang sudah disebutkan sebelumnya Bea Masuk Bea Masuk adalah pungutan yang diberlakukan secara wajib oleh Pemerintah terhadap berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif Bea Masuk diatur langsung oleh KMK dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Umumnya, tarif flat untuk Bea Masuk adalah 7,5%. Tarif Bea Masuk ini nantinya harus dikalikan oleh Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPMB tersebut adalah: Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight) Jadi, perhitungan Bea Masuknya adalah: NDPMB (yang sudah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku) x Tarif Bea Masuk Sebagai catatan, kesemua komponen NDPBM harus sesuai dengan Kurs Pajak yang berlaku. Sebagai tambahan, perusahaan atau bisnis yang melakukan impor barang tidak sampai dalam perhitungan Bea Masuk saja. Barang impor tersebut juga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan PPnBM. Khusus Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai ketetapan peraturan PPnBM itu sendiri. Baca juga: Rekonsiliasi Fiskal: Pengertian, Penerapan, Jenis, dan Tahapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) PPN adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Sedangkan PPnBM memiliki definisi yang sama dengan PPN, hanya saja terdapat perbedaan pada Objek Pajak dan tarifnya. Yang di mana Objek Pajak dari PPnBM cenderung berupa barang-barang mewah. Jenis pembayaran kurs pajak ini wajib disetor dan dilaporkan tiap akhir bulan kepada negara oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada umumnya, tarif PPN yang dikenakan adalah 10%. Namun nilai tarif tersebut bisa saja berubah senilai minimal 5% dan maksimal 15% sesuai term dan kondisi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Sedangkan untuk tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang yang juga diatur oleh PP. Pada dasarnya, formulasi untuk menghitung PPN atau PPnBM adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan tarif yang berlaku. Namun khusus perhitungan PPN atau PPnBM dalam rangka impor barang adalah: NDPM + Bea Masuk + 10% Tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang atau jasa adalah 0% atau dengan kata lain tidak dikenakan sama sekali. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pungutan yang dibebankan kepada Subjek Pajak yang berupa perorangan atau badan yang atas penghasilan yang didapat. Subjek pajak akan menghitung, menyetor, dan melapor PPh atas Objek Pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008. Dalam rangka impor barang atau jasa, formulasi PPh-nya adalah: NDPM + Bea Masuk + 7,5% Bea Keluar Bea Keluar adalah pungutan yang dibebankan oleh negara pada barang-barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Pabean. Biasanya, Bea Keluar dikenakan pada jenis barang yang berupa Sumber Daya Alam yang dimiliki dan menjadi kebutuhan negara. Dan barang yang dikenakan Bea Keluar biasanya cenderung berupa produk mentah atau setengah jadi. Secara umum, formulasi perhitungan Bea Keluar adalah: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai Kurs Pajak Kurs Pajak Terbaru Hari / Minggu / Tahun Ini Kurs pajak terbaru hari / minggu / tahun ini memiliki tanggal berlaku: 22 Juni 2022 – 28 Juni 2022. No Mata Uang Nilai Perubahan 1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.744,00 238,00 2 Dolar Australia (AUD) 10.254,19 -124,42 3 Dolar Kanada (CAD) 11.389,99 -95,43 4 Kroner Denmark (DKK) 2.073,62 -3,02 5 Dolar Hongkong (HKD) 1.878,15 29,77 6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.342,08 43,67 7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.269,93 -68,07 8 Kroner Norwegia (NOK) 1.479,30 -42,66 9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.958,40 -164,36 10 Kurs Pajak Dolar Singapura (SGD) 10.608,76 93,03 11 Kroner Swedia (SEK) 1.448,55 -20,96 12 Franc Swiss (CHF) 14.952,84 122,36 13 Yen Jepang (JPY) 10.986,65 121,02 14 Kyat Myanmar (MMK) 7,95 0,12 15 Rupee India (INR) 188,89 2,29 16 Dinar Kuwait (KWD) 48.000,85 661,52 17 Rupee Pakistan (PKR) 71,26 -0,81 18 Peso Philipina (PHP) 275,87 1,87 19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.929,19 62,53 20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,82 0,63 21 Bath Thailand (THB) 421,32 0,96 22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.607,26 61,26 23 Euro Euro (EUR) 15.426,40 -22,14 24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.193,95 26,44 25 Won Korea (KRW) 11,45 -0,02 Lebih Mudah Update Nilai Kurs Pajak Terbaru Minggu Ini Melalui Aplikasi Keuangan Jurnal Anda sebagai pebisnis atau pemilik perusahaan yang melakukan transaksi jual-beli antar negara (impor-ekspor) tentu harus selalu update mengenai nilai Kurs Pajak. Karena selain sebagai dasar perhitungan perpajakan, Kurs Pajak juga bisa dijadikan indikator dalam membuat keputusan transaksi perdagangan internasional Anda. Ditambah lagi, Anda juga harus memasukkan data informasi pajak yang dikenakan atas Objek Pajak yang diperjual-belikan. Maka dari itu, Anda harus mempunyai sistem akuntansi yang juga bisa mendokumentasikan nilai pajak yang dikenakan terhadap setiap transaksi bisnis Anda. Anda bisa mencoba Jurnal, Software Akuntansi Online yang menawarkan fitur akuntansi lengkap dan mendetail. Dengan software invoice dari Jurnal, Anda tidak perlu khawatir masalah perubahan kurs dalam proses akuntansi. Karena Jurnal dilengkapi fitur Multi Mata Uang atau Multi Currency yang telah terintegrasi dengan nilai kurs online dari Bank Indonesia, Pajak, dan Fixer API, sehingga Anda dapat menentukan nilai kurs yang sesuai dengan bisnis Anda. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Itulah penjelasan mengenai update apa saja jenis kurs pajak terbaru hari / minggu / tahun ini. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.