Mekari Jurnal
Daftar Isi

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif dalam Rekonsiliasi

Tayang 10 May 2022
Diperbarui 17 Oktober 2023

Berikut ini adalah pengertian, penerapan, jenis, dan tahapan dari rekonsiliasi fiskal atau yang dikenal juga dengan istilah koreksi fiskal, baik itu positif ataupun negatif yang akan dijelaskan langsung oleh Blog Mekari Jurnal. 

Perusahaan yang beroperasi di Indonesia (termasuk perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia) wajib membayar pajak dan menyerahkan laporan keuangan.

Namun yang menjadi permasalahan, terdapat perbedaan peraturan pelaporan keuangan dari sisi standar akuntansi yang berlaku dan sisi perpajakan Indonesia.

Dalam konteks perpajakan, laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku disebut laporan komersial.

Sedangkan, laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku disebut laporan fiskal.

Menyusun laporan keuangan untuk suatu perusahaan harus sesuai dengan aturan fiskal yang ada, khususnya apabila laporan keuangan menjadi dasar untuk pembuatan SPT PPh yang nantinya akan dibuat laporan ke kantor pajak.

Nah, untuk itu dibutuhkan penyesuaian yang disebut dengan koreksi atau rekonsiliasi fiskal.

Pengertian Rekonsiliasi atau Koreksi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah proses pencatatan, penyesuaian, dan pembetulan yang dilakukan karena adanya perbedaan perlakuan atas pendapatan atau laba komersial maupun biaya antara standar akuntansi dan aturan perpajakan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk mencocokkan perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan yang sudah disusun menggunakan sistem fiskal dan membantu menghitung penghasilan wajib pajak.

Laporan keuangan komersial berfungsi untuk menilai keadaan finansial di sektor swasta serta kinerja ekonomi pada umumnya, sedangkan, laporan keuangan fiskal berfungsi dalam menghitung pajak.

Tujuan Koreksi Fiskal

Berikut adalah fungsi dan tujuan dilakukannya koreksi fiskal:

  • Sebagai alat untuk memenuhi rancangan laporan keuangan. Agar rancangan laporan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, maka perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal untuk dapat memastikan tidak adanya kerancuan dan ketidaksesuaian pada laporan yang dibuat.
  • Meminimalisir kesalahan perhitungan pajak. Kesalahan dalam perhitungan pajak dapat merugikan perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan harus lebih teliti dalam rekonsiliasi fiskal dengan informasi transaksi serta penghasilan yang sesuai.

Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Penjelasan mengenai tabel dan contoh koreksi fiskal positif dan negatif dalam rekonsiliasi atau koreksi fiskal dalam laporan keuangan sebuah perusahaan adalah berikut seperti yang akan dijelaskan pada tulisan di blog Jurnal By Mekari.

Rekonsiliasi fiskal memiliki 2 jenis yang dikelompokkan berdasarkan perbedaannya, apa saja itu?

1. Beda Tetap (Permanent Different)

Jenis yang pertama yaitu rekonsiliasi beda tetap.

Rekonsiliasi beda tetap adalah jenis rekonsiliasi fiskal yang terjadi karena adanya transaksi yang sudah diakui oleh wajib pajak sebagai biaya atau penghasilan atau biaya sesuai standar akuntansi keuangan.

Rekonsiliasi jenis ini adalah perbedaan antara laba yang dikenakan pajak dengan laba akuntansi yang belum terkena pajak yang muncul karena transaksi tidak bisa terhapus otomatis di periode lain menurut UU perpajakan.

Laba sebelum pajak disebut juga dengan Earning Before Tax (EBIT) merupakan pendapatan menyeluruh perusahaan sebelum terkena potongan pajak perseroan.

Sedangkan, laba sesudah pajak adalah laba yang diperoleh dari laba kotor yang dikurangi pajak, bunga, dan biaya operasional perusahaan.

Selain dua jenis laba tersebut, ada 2 jenis laba lainnya yang juga penting dalam penyusunan laporan laba rugi yaitu laba kotor penjualan dan laba operasional.

Laba kotor penjualan merupakan selisih dari harga pokok penjualan dan penjualan bersih. laba kotor penjualan juga belum dikurangi dengan jumlah beban operasional perusahaan dalam suatu periode tertentu.

Sedangkan, laba bersih operasional merupakan pengurangan penghasilan kotor penjualan dengan semua biaya produksi, biaya administrasi, biaya penjualan, dan biaya operasional lainnya.

Dalam hal pengakuan penghasilan, penyebab koreksi fiskal beda tetap terjadi karena:

Berdasarkan akuntansi komersial disebut penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh tidak termasuk penghasilan.

  • Dividen

Berdasarkan akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final seperti penghasilan berupa:

  • Hadiah undian
  • Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
  • Penyewaan tanah dan/atau bangunan
  • Jasa konstruksi
  • Bunga deposito dan tabungan lainnya

Berdasarkan akuntansi komersial pengakuan biaya atau beban koreksi termasuk ke dalam biaya, sedangkan Undang-undang PPh mengatakan sebaliknya dan tidak mengurangi penghasilan bruto seperti biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

  • yang tidak termasuk objek pajak
  • yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan
  • yang perkenaan pajaknya bersifat final

Selain itu juga berupa:

  • Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk barang bukan uang.
  • Sanksi administrasi seperti denda, bunga, kenaikan serta sanksi pidana ber yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
  • Pajak penghasilan
  • Biaya lain yang menurut UU PPh tidak dapat dibebankan.

Baca juga: Neraca Pembayaran: Pengertian, Jenis, dan Fungsi dalam Perdagangan

2. Beda Waktu (Time Different)

Jenis ini terjadi karena faktor perbedaan waktu pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan.

Dalam hal ini, pengakuan penghasilan pada akuntansi komersial diterima setelah lebih dari satu tahun, sedangkan menurut undang-undang perpajakan, penghasilan tersebut harus diakui pada saat yang diterima sekaligus.

Perbedaan ini menyebabkan adanya pencatatan atas kewajiban pajak yang ditangguhkan yang sementara ini dapat dikurangkan dan dapat menyebabkan pencatatan pada aktiva pajak yang ditangguhkan itu sendiri.

Jadi, transaksi pajak dan transaksi akuntasi komersialnya sama, namun waktu alokasi biayanya berbeda.

Beberapa contoh perbedaan dalam pengakuan sehingga dibutuhkan rekonsiliasi fiskal dikarenakan adanya perbedaan waktu menurut undang-undag perpajakan:

  • Metode penyusutan yang boleh digunakan hanya metode garis lurus dan saldo menurun.
  • Metode penilaian persediaan yang boleh digunakan hanya metode rata-rata FIFO.
  • Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperbolehkan kecuali untuk usaha-usaha tertentu berdasarkan undang-undang PPh.

Tahapan Rekonsiliasi Fiskal 

Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal tidak asal serta merta tapi diperlukan sejumlah tahapan.

  1. Melakukan pengenalan terlebih dahulu untuk menyesuaikan fiskal yang diperlukan.
  2. Melakukan analisa elemen yang sesuai agar bisa menentukan pengaruh elemen tersebut terhadap laba usaha yang sudah terkena pajak.
  3. Melakukan koreksi fiskal dengan cara memantau angka-angka koreksi fiskal positif dan negatif.
  4. Membuat susunan laporan keuangan berdasarkan fiskal yang nantinya digunakan sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan.

Nah, itulah tahapan-tahapan rekonsiliasi fiskal yang perlu diketahui agar bisa melakukannya dengan benar. Tahapan-tahapan tersebut juga harus dilakukan secara urut.

Akuntan yang membuat rekonsiliasi atau koreksi fiskal juga harus tahu cara menghitung PPh.

Hal ini berguna untuk membayar PPh untuk beberapa pasal perpajakan, seperti pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 29, dan lainnya.

Dokumen rekonsiliasi fiskal berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan atau perusahaan.

Dokumen yang berbentuk kertas kerja ini berisi kesesuaian antara laba rugi berdasarkan aturan pajak dan laba rugi komersial sebelum terkena pajak.

Laba yaitu penghasilan lebih (net income) atau imbalan dari aktivitas perusahaan, mulai dari proses produksi hingga pemasaran yang sudah dikurangi dengan biaya kegiatan operasi perusahaan.

Kemudian, laba tertulis di laporan laba rugi, yaitu sebuah laporan keuangan perusahaan tertentu yang berisi data pendapatan dan beban perusahaan dalam periode akuntansi tertentu yang dibuat oleh bagian keuangan.

Rekonsiliasi atau koreksi fiskal ini harus diterapkan ke seluruh penyusunan laporan laba rugi.

Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal Negatif dan Positif

pengertian, jenis, unsur, manfaat rekonsilias koreksi fiskal positif negatif adalah

Perlakuan dari koreksi fiskal sendiri tercantum dalam peraturan perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal yang dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi positif dan negatif.

Koreksi Fiskal Positif

Tujuan dari koreksi fiskal positif adalah untuk menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP).

Penyesuaian ini akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Secara rinci, penyebab dari koreksi positif adalah sebagai berikut. :

  1. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  2. Dana cadangan.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  6. Pajak penghasilan.
  7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  8. Sanksi administrasi.
  9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
  10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Koreksi Fiskal Negatif

Sebaliknya, tujuan dari koreksi fiskal negatif adalah mengurangi laba komersial atau laba PhKP.

Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersial yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri adalah.

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
  2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
  3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Pastikan Anda Sudah Pakai Jurnal Software Akuntansi Online Terpercaya

Skema Laporan Rekonsiliasi atau Koreksi Fiskal

Berikut ini adalah contoh tabel skema laporan rekonsiliasi atau koreksi fiskal:

Deskripsi Komersial Koreksi Fiskal Fiskal
Koreksi Positif Koreksi Negatif
Pendapatan  –  –  –  –
HPP  –  –  –  –
Laba bruto  –  –  –  –
Biaya Operasional:  –  –  –  –
– Biaya Adm  –  –  –  –
– Biaya Penjualan  –  –  –  –
Laba Operasional  –  –  –  –
Penghasilan Lain  –  –  –  –
Biaya Lain-Lain  –  –  –  –
Laba Bersih  –  –  –  –
Kompensasi Kerugian  –  –  –  –
PhKP  –  –  –  –

Penerapan Rekonsiliasi Fiskal pada Pos Biaya

Rekonsiliasi fiskal juga harus diterapkan pada pos-pos biaya dan penghasilan dalam laporan keuangan komersial. Lantas, apa sajakah pos-pos biaya dan penghasilan tersebut?

  1. Rekonsiliasi penghasilan yang sudah terkena PPh akhir atau final.
  2. Ada pos rekonsiliasi penghasilan yang bukan objek pajak.
  3. Wajib pajak yang mengeluarkan biaya, namun tidak mempengaruhi pengurangan penghasilan bruto.
  4. Wajib pajak yang menggunakan metode pencatatan berbeda dari aturan pajak yang sudah ditetapkan.
  5. Wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pendapatan yang sudah terkena PPh akhir atau final serta pendapatan yang sudah terkena PPh non-final.

Kelola Pajak Perusahaan dengan Menggunakan Software Integrasi Seperti Jurnal

laporan pajak tahunan

Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi.

Aplikasi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis  sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan.

Melalui fitur aplikasi pajak Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah.

Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah:

  • Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online.
  • Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda.
  • E-Faktur. Satu klik untuk lapor pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

 

Di atas adalah penjelasan tentang pengertian, manfaat, unsur, dan jenis dari rekonsiliasi fiskal. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Anda juga bisa menjawab jika ada pertanyaan seperti “penyebab terjadinya koreksi fiskal positif atau negatif adalah?” atau “koreksi fiskal yang menyebabkan terjadinya bertambahnya laba kena pajak adalah koreksi?”.

Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal