Mekari Jurnal
Daftar Isi
8 min read

Sudah Masuk Musim Pajak? Jangan Lupa 5 Hal Ini!

Tayang 23 Jan 2024
Diperbarui 15 Maret 2024

Apa saja hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan ketika akan memasuki musim pelaporan pajak? Simak penjelasannya di Blog Mekari Jurnal!

Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung yang ditunjukkan untuk kepentingan umum (Seomitro, Rochmat).

Bagi warga negara yang baik, pajak dianggap sebagai sebuah kewajiban untuk ditunaikan karena hasil dari pajak akan digunakan untuk pembangunan negara.

Dengan kata lain, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri. Karena sifatnya yang wajib, sudahkah Anda membayar pajak?

Masa-masa seperti saat ini, antara bulan Januari sampai April merupakan masa pelaporan pajak. Khususnya bagi pelaporan wajib pajak badan hingga akhir April 2024.

Mengutip dari DJP, sampai saat ini (8 Januari 2023) sudah 10.596 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya.

Baik orang pribadi maupun badan wajib membayar pajak tepat waktu. Namun, tidak banyak perusahaan yang akhirnya sedikit kewalahan dalam mengurus perpajakan perusahaan.

Ini bisa dikarenakan beberapa sebab, salah satunya adalah dari sisi pengelolaan akuntansi dan keuangan yang tidak rapih dan lengkap.

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin mengelola proses pajak dengan lebih efisien dapat menggunakan Mekari Jurnal yang sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak mitra resmi DJP Mekari Klikpajak.

Hal Yang Perlu Dipersiapkan Ketika Memasuki Musim Pelaporan Pajak

Agar perusahaan tidak mengalami kendala atau masalah dengan pajak bisnis. Sebaiknya perusahaan perlu menyiapkan beberapa hal dalam musim pajak ini.

Apa saja yang perlu disiapkan perusahaan di musim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. NPWP

NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Agar pelaporan pajak bisnis berjalan dengan baik dan lancar, maka pertama Anda harus menyiapkan NPWP. Lalu, apakah perusahaan Anda sudah memiliki NPWP?

Untuk membuat NPWP badan, Anda dapat mendaftarnya di kantor pelayanan pajak (KPP) pratama pada tempat kedudukan atau pendirian badan atau perusahaan atau jika tidak di tempat usaha/cabang perusahaan.

Untuk membuat NPWP ini sangatlah mudah, dalam hitungan jam saja sudah jadi. Syaratnya Anda hanya perlu membawa:

  • Fotokopi KTP.
  • Surat pernyataan/keterangan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut.

Jika Anda tidak bisa datang ke KPP, Anda juga dapat mendaftar NPWP melalui online. Dan perlu Anda ketahui juga bahwa NPWP ini masa berlakunya seumur hidup.

Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa, namun untuk wajib pajak pribadi yang ingin gabung bersama NPWP suami/istri atau malah sebaliknya, maka itu dapat diproses.

2. SPT

Hal kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis yakni SPT atau surat pemberitahuan. Setiap wajib pajak terutama yang sudah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

Adapun kewajiban pemenuhan SPT ini diatur pada pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) Undang-Undang KUP.

Karenanya jika tidak melaporkan SPT, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang dimiliki.

SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan/semau sendiri, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia.

Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu:

A. SPT Masa

SPT Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu yakni bulanan.

Jenis pajak yang harus  dilaporkan pada SPT Masa, seperti: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Merah PPnBM), serta Pemungut PPn.

B. SPT Tahunan

Berbeda dengan SPT Masa, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri bagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Badan sebenarnya sama dengan SPT Tahunan perorangan, hanya objek nya saja yang berbeda, satu orang dan yang satu badan. Formulir SPT Tahunan Badan yakni 1771.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April.

3. Pembukuan

Selain NPWP dan SPT, Anda juga harus menyiapkan pembukuan untuk pajak bisnis. Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa.

Dengan kata lain perusahaan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan neraca laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Pelajari juga bagaimana melakukan pembukuan perusahaan yang lebih mudah menggunakan Jurnal By Mekari.

Untuk menyusun pembukuan, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa aturan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat (3),(4),(5),(7) UU KUP jo. KMK No. 533/KMK.04/2000 sebagai berikut:

  • Harus memperhatikan itikad baik.
  • Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Diselenggarakan di Indonesia.
  • Huruf latin.
  • Angka arab.
  • Satuan mata uang Rupiah.
  • Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris.
  • Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
  • Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang).

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan

4. Dokumen Pendukung Lain

Untuk melaporkan pajak, badan usaha juga perlu menyiapkan dokumen lain selain 3 hal di atas. Dokumen pendukung lain ini berkaitan dengan pajak-pajak yang dibayarkan.

Misalnya saja perusahaan Anda karena bentuk nya sebagai sebuah organisasi maka dalam melaporkan SPT Tahunan Badan, tidak hanya formulir SPT saja tetapi Anda juga harus menyiapkan dokumen lain seperti:

  • laporan keuangan
  • bukti pembayaran pajak
  • bukti pemotongan  pajak
  • faktur pajak
  • bukti pemungutan pajak
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • SPT Masa PPn
  • SSP dan lainnya.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

5. Uang

Uang merupakan hal kelima yang perlu Anda siapkan dalam musim pajak. Bagi wajib pajak yang kewajiban perpajakan jumlahnya masih sedikit mungkin tidak masalah jika tidak menyiapkan uang.

Namun, bagi wajib pajak yang jumlah pajak terutang nya besar tentu saja harus menyiapkan uang untuk membayarnya. Ingat jangan sampai telat membayar pajak karena akan ada sanksi/denda yang akan Anda terima.

Maka dari itu menyiapkan uang juga penting untuk menghadapi musim pajak.

Sumber: Imgflip

Cara Menyampaikan SPT Pajak

Sebagai informasi tambahan, setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas perusahaan atau wajib pajak badan juga harus melakukan pelaporan SPT Tahunan pada bulan Januari sampai April.

Apakah Anda sudah tau cara menyampaikan SPT pajak? Ada dua cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Pertama secara manual, dengan cara datang langsung ke KPP atau kantor pelayanan pajak di tempat Anda.

Kemudian, Anda akan diberikan formulir SPT yang wajib Anda isi seperti identitas pribadi, aset, nilai aset, semua pendapatan, nominal pajak, pajak terutang dan sebagainya.

Setelah mengisi semua informasi dengan lengkap dan benar, Anda dapat mengantre untuk melakukan pembayaran dan menyerahkan berkas kepada petugas pajak.

Jika berkas sudah lengkap dan benar nanti petugas pajak akan memberikan bukti atas penyerahan SPT.

Kedua, cara melaporkan SPT melalui elektronik. Cara ini sekarang mulai digencar kan oleh petugas pajak untuk mengurangi antrean di kantor pajak.

Selain itu, melalui media elektronik ini juga akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak.

Opsi pelaporan SPT menggunakan media elektronik ini yakni secara online menggunakan e-Filing.

Anda hanya perlu menggunakan komputer atau smartphone dan koneksi internet maka Anda sudah dapat melaporkan SPT.

Mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk melaporkan pajak perusahaan merupakan hal yang penting untuk dipersiapkan dari jauh hari agar proses pelaporan pajak perusahaan tidak memakan waktu yang lama.

Persiapan yang matang untuk pelaporan pajak juga akan menghilangkan risiko telat lapor yang dapat merugikan perusahaan.

Baca juga: Akuntansi dan Pembukuan Simple untuk Pelaporan Pajak

Kesimpulan

Itulah informasi seputar beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan siapkan ketika sudah masuk musim pajak.

Ini penting mengingat jika Anda atau perusahaan tidak membayar pajak tentu saja Anda akan mendapatkan sanksi dan denda. Sanksi maupun denda dalam perpajakan ini tidak dapat Anda abaikan begitu saja.

Hal ini juga terbukti sebab pada beberapa kasus, ada wajib pajak yang harus membayar denda dalam jumlah yang banyak bahkan ada juga yang sampai gulung tikar.

Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, perusahaan juga harus memahami segala proses yang berkaitan dengan cara pembuatan laporan pajak, termasuk tempat, waktu lapor, dokumen pendukung, serta proses pelaporan yang baik.

Beberapa laporan yang perlu Anda siapkan untuk melaporkan pajak adalah laporan pemotongan pajak, laporan keuangan, faktur pajak, dan sebagainya.

Mekari Jurnal Terintegrasi dengan KlikPajak Permudah Urusan Pelaporan Pajak

Untuk membuat laporan-laporan tersebut dengan mudah Anda dapat dengan menggunakan bantuan software akuntansi Mekari Jurnal.

Mekari Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat membantu Anda. Banyak fitur yang disediakan didalamnya yang dapat memudahkan Anda melakukan pencatatan hingga menyusun laporan keuangan.

Cukup memasukkan informasi dan data-data keuangan bisnis Anda, Mekari Jurnal akan menghitungnya secara otomatis.

Terlebih Mekari Jurnal juga berbasis teknologi cloud sehingga Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja secara up-to-date dan realtime.

Selain itu, Mekari Jurnal juga sudah terintegrasi dengan lebih dari banyak aplikasi, salah satunya adalah Mekari Klikpajak, aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

Adanya sistem integrasi pada Mekari Jurnal ini tentu saja akan membuat Anda lebih produktif dan fokus dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Dengan integrasi Mekari Jurnal dan Mekari Klikpajak, Anda tidak perlu lagi repot dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melaporkan pajak secara online melalui Klikpajak.

Anda dapat melapor pajak bisnis Anda dengan mudah dan cepat lewat integrasi aplikasi perkantoran Jurnal dan Klikpajak.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

Itulah beberapa hal yang perlu Anda persiapkan terutama di saat musim pelaporan pajak. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

 

Referensi:

Finance Detik, “Musim Lapor SPT Tiba, 219.593 Wajib Pajak Sudah Duluan”.

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal