Faktur Pajak dalam Transaksi Hubungan Istimewa Apa itu faktur pajak dan apa relasinya dengan transaksi hubungan istimewa, berikut adalah penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal! Menjadi seorang pengusaha yang memiliki banyak perusahaan bukanlah sebuah angan. Lihat saja kini ada banyak pengusaha yang banyak memiliki perusahaan dalam berbagai bidang. Apakah Anda termasuk dalam salah satunya? Pengusaha yang memiliki penyertaan modal dalam perusahaan lain maka dia dikatakan memiliki hubungan istimewa. Seperti namanya, hubungan istimewa maka dalam beberapa hal tentu saja dia mendapatkan perlakuan istimewa. Salah satu nya yakni mengenai jenis faktur pajak. Bagi beberapa orang yang cuek dengan hal seperti ini mungkin biasa saja, tetapi untuk Anda sebagai pengusaha wajib untuk mengetahui tentang faktur ini dalam transaksi hubungan istimewa. Terlebih jika saat ini Anda memang memiliki hubungan istimewa tersebut. Namun jika belum, Anda pun perlu mengetahui nya karena siapa tahu di masa depan nanti Anda akan memiliki banyak perusahaan. Pasti Anda ingin memiliki banyak perusahaan bukan? Nah, berikut ulasan tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa. Syarat Transaksi Hubungan Istimewa Sebelum membahas hal lain, apakah Anda sudah mengetahui yang dianggap hubungan istimewa? Hubungan istimewa dapat terjadi jika mencakup tiga hal berikut: Pengusaha yang memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung sebesar 25 % atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25 % pada dua pengusaha atau lebih, demikian juga jika terjadi hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah atau pun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Baca juga: Bagaimana Cara Scan Faktur? Cari Tahu Langkahnya di Sini! Hubungan Istimewa Pengusaha Kena Pajak Karena berkaitan dengan faktur pajak, maka perlakuan hubungan istimewa ini berkaitan dengan PKP atau pengusaha kena pajak. Hubungan istimewa antara pengusaha kena pajak dengan pihak yang menerima barang atau jasa kena pajak dapat terjadi karena berbagai macam sebab seperti kepemilikan, penyertaan, atau karena adanya penguasaan manajemen atau penggunaan teknologi. Adanya hubungan istimewa ini dapat menyebabkan beberapa akibat, misalnya harga yang menjadi lebih murah atau rendah. Namun, Anda tidak boleh menggunakan harga tersebut. Jika harga yang ada dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual yang dihitung adalah harga pasar wajar barang kena pajak atau jasa kena pajak saat terjadi nya transaksi. Adapun pengertian harga jual sendiri menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 yakni biaya yang diminta atau seharusnya diminta. Jadi, sesuai peraturan yang ada harga yang di cantum kan adalah harga yang seharusnya bukan harga kesepakatan. Baca juga: Pengertian dan Komponen yang Terdapat Pada Commercial Invoice Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Faktur Pajak Transaksi Hubungan Istimewa Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam faktur pajak transaksi hubungan istimewa, diantaranya: Menghitung Dasar Pengenaan Pajak dalam Transaksi Diskon Untuk membuat faktur pajak tentu saja Anda harus menghitung dasar pengenaan pajak (DPP). Jika transaksi umum maka DPP nya mudah untuk diketahui tetapi bagaimana dengan DPP dalam transaksi diskon? Apabila transaksi tersebut terdapat potongan harga atau diskon maka potongan harga harus dikurangkan dari harga jual terlebih dahulu. Namun, untuk mengurangkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi yakni Anda harus mencantumkan potongan harga. Potongan harga atau diskon yang harus dicantumkan ini sesuai dengan tagihan invoice. Contohnya, “5/10 , n/30” yang artinya Anda harus melunasi tagihan dalam waktu 30 hari tetapi apabila tagihan dapat dilunasi dalam waktu 10 hari dari transaksi dilakukan maka Anda akan mendapatkan diskon sebanyak 5 %. Jika terjadi kondisi demikian, maka penerbitan faktur pajak yang dilakukan pada saat penagihan invoice belum boleh mencantumkan potongan harganya karena belum direalisasikan. Jadi harga yang dicantumkan harga normal. Setelah potongan harga telah dilakukan atau didapatkan Anda dapat membuat pembetulan dengan menggunakan faktur pajak pengganti. Sementara, apabila diskon atau potongan harga langsung Anda dapatkan dalam transaksi saat itu juga maka diskon tersebut dapat langsung Anda dicantumkan dalam faktur pajak. Pembetulan Faktur Pajak Untuk membetulkan faktur pajak, Anda tidak dapat melakukannya secara sembarangan dengan mencoret atau menghapus atau lainnya tetapi harus menggunakan pengganti. Faktur pajak pengganti nanti diisi dengan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Dokumen ini tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kemudian, faktur pajak pengganti ini juga mengakibatkan Anda untuk membetulkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Baca juga: Pengertian e-Faktur dan Jenis-Jenis Faktur Kontrak BKP atau JKP Kontrak atau perjanjian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) minimal memuat tiga informasi: nilai kontrak, dasar pengenaan pajak (DPP) dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Jika nilai kontrak sudah termasuk PPN/PPnBM maka harus disebutkan. Jika kontrak awal tidak menyebutkan PPN/PPnBM dalam jumlahnya maka nilai yang tercantum dalam kontrak disebut dasar pengenaan pajak (DPP). Kurs dan Mata Uang dalam Faktur Pajak Hubungan istimewa dapat terjadi dalam berbagai jenis perusahaan. Untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, perhitungan pajaknya harus dikonversikan dahulu ke dalam mata uang rupiah. Pengonversian ini dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak. Kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan ini disebut dengan kurs pajak. Kurs pajak biasanya ditetapkan secara berkala setiap hari rabu untuk jangka waktu satu minggu. Sementara, untuk pihak pemungut PPN seperti bendahara pemerintah konversi mata uang asing dilakukan menggunakan kurs pajak hari ini pada saat pemungutan pajak atau pembayaran. Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak Setelah mengetahui beberapa hal tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa, selanjutnya kita akan membahas waktu yang tepat untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak dibuat saat: Penerimaan pembayaran saat terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP. Penyerahan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Saat-saat yang memang sudah diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Kelola Faktur Pajak dengan Menggunakan Mekari Jurnal! Demikian penjelasan singkat tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa. Sebagai PKP sekarang Anda wajib membuat faktur pajak elektronik. Untuk memudahkan Anda membuat faktur pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online dari Jurnal. Jurnal menyediakan 11 template desain profesional yang bisa disesuaikan dengan keperluan bisnis Anda. Dengan menggunakan Jurnal Anda juga dapat mengirimkan faktur secara langsung kepada pelanggan dengan cepat dan mudah. Selain itu faktur pada Mekari Jurnal juga dapat digunakan sebagai pelaporan faktur pajak. Sehingga Anda tidak perlu repot bukan? Selain itu, aplikasi faktur penjualan dari Jurnal juga memiliki fitur-fitur lain yang sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Sehingga pengelolaan keuangan perusahaan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan aman. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Di atas adalah pengertian tentang faktur pajak yang telah dijelaskan. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi. Membahas Lebih Dalam Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Hubungan Istimewa Hubungan istimewa dalam konteks perpajakan adalah suatu kondisi di mana terdapat keterkaitan atau afiliasi antara dua entitas yang dapat mempengaruhi penetapan keputusan keuangan dan perpajakan secara tidak wajar. Di Indonesia, terminologi ini sering digunakan dalam konteks regulasi perpajakan dan memiliki rujukan dengan konsep “associated enterprise” jika diterapkan secara global. Dalam konteks internasional, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) juga mengatur tentang “associated enterprises” dalam Article 9 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hubungan istimewa atau associated enterprises telah diakui secara internasional dalam rangka mencegah praktik perpajakan yang merugikan negara. Namun, dalam konteks perpajakan domestik Indonesia, hubungan istimewa diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 Undang-Undang ini menyediakan dasar hukum untuk mengidentifikasi hubungan istimewa dalam perpajakan. Terdapat beberapa poin yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi hubungan istimewa, yaitu: 1. Adanya Penyertaan Modal atau Saham Penyertaan modal atau saham dalam suatu perusahaan oleh Wajib Pajak dianggap sebagai salah satu tanda adanya hubungan istimewa. Untuk dianggap sebagai hubungan istimewa, penyertaan modal atau saham harus mencapai setidaknya 25 persen dari total modal perusahaan yang bersangkutan. Hubungan istimewa juga dapat terbentuk jika terdapat hubungan antara Wajib Pajak dengan kepemilikan minimal 25 persen pada dua Wajib Pajak atau lebih. Selain itu, jika dua Wajib Pajak memiliki penguasaan atau kontrol yang sama atas perusahaan ketiga, hal ini juga dianggap sebagai hubungan istimewa. 2. Adanya Kesamaan Penguasaan (Manajemen atau Teknologi) Kesamaan penguasaan atau kontrol atas suatu perusahaan juga dapat menjadi indikasi adanya hubungan istimewa. Hal ini berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, jika dua perusahaan memiliki manajemen yang sama atau menggunakan teknologi yang sama, meskipun tidak ada hubungan kepemilikan yang jelas, hal ini dapat diindikasikan sebagai hubungan istimewa. Selain itu, jika ada satu entitas yang memiliki penguasaan atau kontrol atas satu atau lebih perusahaan, maka hal ini juga dianggap sebagai hubungan istimewa. Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan lebih lanjut mengatur tentang hubungan istimewa karena penguasaan manajemen. Dalam peraturan ini, terdapat dua jenis hubungan istimewa karena penguasaan manajemen, yaitu penguasaan manajemen secara langsung dan tidak langsung. Penguasaan manajemen secara langsung terjadi ketika satu perusahaan secara langsung mengontrol manajemen perusahaan lain. Sementara itu, penguasaan manajemen secara tidak langsung terjadi ketika ada perusahaan yang mengendalikan manajemen perusahaan lain melalui perusahaan tengah. 3. Hubungan Keluarga (Sedarah atau Semenda dalam Garis Keturunan Lurus dan/atau ke Samping Satu Derajat) Hubungan keluarga juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi hubungan istimewa. Hubungan keluarga ini dapat berupa hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat. Dalam penjelasan lebih lanjut, hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat mencakup hubungan antara orang tua, anak, dan saudara. Di sisi lain, hubungan semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat mencakup hubungan antara mertua dan anak tiri, serta hubungan antara ipar. Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Hubungan Istimewa Perlakuan perpajakan atas transaksi hubungan istimewa menjadi sangat penting karena dapat mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau individu yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam praktiknya, istilah hubungan istimewa dalam pajak sering digunakan dalam kasus perpajakan yang berkaitan dengan transaksi antara entitas yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan dengan entitas afiliasi atau individu dengan hubungan keluarga yang terlibat dalam bisnis bersama. 1. Perlakuan Pajak Atas Transaksi Hubungan Istimewa Dalam Negeri Dalam konteks perpajakan dalam negeri, Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dapat terdiri dari berbagai bentuk, antara lain: Hubungan istimewa antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Hubungan istimewa antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak badan dalam negeri. Hubungan istimewa antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak dalam negeri. Pengaturan mengenai hubungan istimewa atau transfer pricing dalam perpajakan domestik Indonesia belum diatur secara tegas beserta sanksinya jika terjadi pelanggaran. Hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perpajakan. Pengertian yang tidak jelas mengenai transfer pricing telah menimbulkan perbedaan penilaian apakah tindakan transfer pricing masuk dalam kategori yang legal (acceptable tax avoidance) atau ilegal (tax evasion/unacceptable tax avoidance). 2. Perlakuan Pajak Atas Transaksi Hubungan Istimewa Luar Negeri Dalam konteks perpajakan luar negeri atau antarnegara, permasalahan yang berkaitan dengan hubungan istimewa sering kali menuju pada isu penghindaran pajak atau transfer pricing. Ini terutama terjadi ketika perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara dan berusaha mengoptimalkan kewajiban pajaknya dengan cara yang mungkin merugikan pendapatan negara. Perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri melibatkan situasi seperti: Hubungan istimewa (transfer pricing) antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi luar negeri. Hubungan istimewa (transfer pricing) antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak badan luar negeri. Hubungan istimewa (transfer pricing) antara wajib pajak badan dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi luar negeri. Hubungan istimewa (transfer pricing) antara wajib pajak badan dalam negeri dengan wajib pajak badan luar negeri. Dalam banyak kasus, praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing melibatkan penyesuaian harga transfer antara entitas yang berhubungan agar dapat mengurangi beban pajak di suatu negara dan meningkatkan beban pajak di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Ini sering disebut sebagai “erosion of the tax base” atau pengikisan dasar pajak, dan sering kali menjadi perhatian pemerintah dalam rangka menjaga pendapatan pajak yang adil. Perlakuan Pajak Hubungan Istimewa dalam Praktik Peraturan perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah berusaha untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dan transfer pricing yang merugikan negara. Salah satu cara yang umum digunakan adalah penetapan harga transfer yang wajar atau arm’s length principle. Prinsip ini mengharuskan bahwa harga yang digunakan dalam transaksi antara entitas yang memiliki hubungan istimewa harus sesuai dengan harga yang akan digunakan dalam transaksi antara pihak-pihak yang independen. Namun, menentukan harga transfer yang wajar dalam praktiknya sering kali menjadi tantangan. Ini karena entitas yang memiliki hubungan istimewa dapat memiliki insentif untuk menyesuaikan harga transfer agar mengurangi kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, otoritas perpajakan sering melakukan penilaian terhadap transaksi hubungan istimewa untuk memastikan bahwa harga transfer yang digunakan adalah wajar. Dalam beberapa kasus, negara-negara juga telah mengembangkan kerangka kerja untuk pelaporan transaksi hubungan istimewa, yang mengharuskan perusahaan melaporkan detail transaksi hubungan istimewa kepada otoritas perpajakan. Ini memberikan transparansi tambahan dan memungkinkan otoritas perpajakan untuk lebih mudah mengawasi dan memeriksa transaksi tersebut. Tantangan dan Kontroversi Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dan transfer pricing, masih ada sejumlah tantangan dan kontroversi yang terkait dengan perlakuan perpajakan atas hubungan istimewa. Beberapa di antaranya adalah: 1. Kompleksitas Penentuan harga transfer yang wajar sering kali melibatkan analisis yang kompleks, terutama ketika produk atau layanan yang diperdagangkan memiliki karakteristik khusus. Ini dapat menjadi tantangan bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan perpajakan sambil tetap menjalankan operasi bisnis mereka dengan efisien. 2. Ketidakpastian Hukum Ketidakpastian hukum terkait dengan transfer pricing dapat menjadi masalah. Kurangnya pedoman yang jelas atau peraturan yang ambigu dapat membuat perusahaan kesulitan dalam memahami apa yang diharapkan dari mereka oleh otoritas perpajakan. Hal ini dapat menciptakan risiko ketidakpatuhan pajak. 3. Penyesuaian Oleh Otoritas Perpajakan Otoritas perpajakan memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap transaksi hubungan istimewa dan, jika dianggap perlu, membuat penyesuaian terhadap harga transfer yang digunakan oleh perusahaan. Ini dapat menghasilkan sengketa perpajakan yang memakan waktu dan biaya. 4. Perlakuan di Berbagai Negara Perusahaan multinasional sering kali beroperasi di berbagai negara, masing-masing dengan peraturan perpajakan yang berbeda. Hal ini dapat menghasilkan kompleksitas tambahan dalam mengelola transfer pricing dan mematuhi persyaratan perpajakan di berbagai yurisdiksi. 5. Tantangan dalam Penegakan Otoritas perpajakan sering kali menghadapi tantangan dalam menegakkan aturan transfer pricing karena mereka perlu memiliki pengetahuan khusus dalam industri tertentu dan akses ke data perusahaan yang sering kali bersifat rahasia. Kesimpulan Perlakuan perpajakan atas transaksi hubungan istimewa adalah aspek penting dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang merugikan negara. Meskipun prinsip-prinsip seperti penetapan harga transfer yang wajar telah diakui secara internasional, implementasinya dalam praktik sering kali kompleks dan menimbulkan sejumlah tantangan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan individu yang terlibat dalam transaksi hubungan istimewa untuk memahami persyaratan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka mematuhi aturan perpajakan yang relevan. Dalam hal ini, konsultasi dengan profesional perpajakan yang berpengalaman dapat membantu dalam memitigasi risiko perpajakan dan menjaga kepatuhan pajak yang sesuai dengan hukum. Selain itu, kerja sama antara negara-negara dalam pertukaran informasi perpajakan juga menjadi faktor penting dalam mengatasi penghindaran pajak lintas batas. Dengan adanya transparansi dan kerja sama yang baik, diharapkan masalah penghindaran pajak dapat diminimalisir dan pendapatan negara dapat dipertahankan dengan baik.