Mekari Jurnal
Daftar Isi

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Tayang 31 May 2022
Diperbarui 27 Desember 2023

Tentu Anda tidak asing dengan istilah pembukuan dan pencatatan pajak bukan? Sekilas memang keduanya terlihat serupa, tetapi ternyata berbeda, lho!

Pembukuan dan pencatatan pajak pada dasarnya merupakan jenis kegiatan akuntansi perpajakan.

Hal ini berfungsi sebagai suatu pedoman yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak terutama dalam menunaikan kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan sejenisnya.

Kita akan membahas lebih lanjut tentang perbedaan pembukuan dan pencatatan dengan lebih mendalam sehubungan dengan fungsinya dalam membuat laporan pajak tahunan.

Pengertian Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Pada awalnya, Undang-Undang nomor 6 tahun 1993 yang memuat tentang pengertian pembukuan dan pencatatan sebagai bagian dari KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Namun terdapat beberapa kali perubahan atas Undang-Undang tersebut.

Hasilnya, diberlakukannya UU no.28 tahun 2007 sejak 1 Januari tahun 2008. Dalam UU nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 29 dijelaskan pengertian pembukuan.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang teratur dalam mengumpulkan data juga informasi terkait keuangan.

Data serta informasi keuangan yang dimaksud yaitu:

  • Harta
  • Modal
  • Kewajiban
  • Penghasilan
  • Biaya dan jumlah pendapatan juga penyerahan atas barang maupun  jasa pada periode pajak tersebut

Sementara untuk pengertian pencatatan dimuat dalam pasal 28 ayat 9 UU no.28 tahun 2007.

Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Baca juga tentang pembukuan akuntansi disini.

Pencatatan diartikan sebagai langkah mengumpulkan data dengan cara teratur, di mana data yang dimaksud berkaitan dengan penerimaan, peredaran dan atau penghasilan bruto yang dijadikan dasar perhitungan pajak terutang, juga penghasilan bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final.

Manfaat Pembukuan dan Pencatatan Pajak

contoh template pembukuan reseller online shop usaha bendahara

Tentunya melakukan pembukuan dan pencatatan pajak memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya adalah seperti yang tertera berikut ini:

Mempemudah pengisian SPT

Untuk dapat melakukan pembayaran pajak maka biasanya wajib pajak harus mengisi SPT terlebih dahulu.

Pengisian SPT bisa dilakukan dengan tepat bukan hanya data wajib pajak saja yang tepat melainkan juga jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah seharusnya dicatat pada SPT sebelum wajib pajak melakukan pembayaran.

Yang dimaksud dengan wajib pajak dalam hal ini bisa berupa perorangan dan juga bisa berupa badan. Untuk sebuah badan atau perusahaan memang perlu memiliki pembukuan dan pencatatan pajak.

Nantinya dengan adanya pembukuan dan juga pencatatan mengenai pajak tentu perusahaan bisa mengisi SPT dengan lebih mudah.

Menghitung penghasilan kena pajak

Yang namanya pajak sebenarnya terdiri dari beberapa macam jenis salah satunya adalah pajak penghasilan.

Pada suatu perusahaan umumnya perhitungan pajaknya dilakukan dengan tepat. Dalam perhitungan pajak tersebut nantinya dapat diketahui berapa banyak tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan kena pajak.

Selain itu bisa diketahui pula berapa jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Oleh karena itu kehadiran catatan mengenai pajak sangatlah dibutuhkan di sebuah perusahaan.

Sebab dari catatan tersebut nantinya perusahaan bisa tahu berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Termasuk pula pajak penghasilan dari tiap pegawai yang memang penghasilan tersebut layak dikenakan pajak.

Baca juga: Template Pembukuan Excel yang Bisa Anda Contoh dan Download

Menghitung PPN

Wajib pajak terutama perusahaan rupanya tak hanya membayar pajak penghasilan saja namun masih ada jenis pajak lainnya yang juga perlu dihitung dan dicatat.

Jenis pajak lainnya yang juga harus dihitung dengan teliti dan kemudian dicatat adalah PPN.

Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Biasanya PPN ini dikenakan pada barang berwujud yang bisa dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

Penghitungan PPN dari tiap barang yang memang harus dikenakan pajak juga sebaiknya dilakukan dengan tepat dan dicatat secara benar.

Mengetahui posisi keuangan

Manfaat lain dari adanya pembukuan dan pencatatan pajak terutama oleh suatu badan atau instansi atau perusahaan adalah mengetahui posisi keuangan.

Jadi dengan adanya catatan mengenai pajak maka perusahaan bisa tahu dengan jelas jenis pajak apa saja yang nantinya harus dibayarkan sekaligus berapa besar jumlah pajak tersebut.

Dari perhitungan pajak yang telah dilakukan nantinya perusahaan bisa tahu dengan lebih tepat mengenai seluruh keuntungan yang didapatkan dari jalannya usahanya selama ini.

Jadi posisi keuangan perusahaan bisa diketahui secara lebih jelas agar nantinya perusahaan tidak sampai salah langkah dalam melanjutkan usaha atau bisnisnya tersebut.

Apa Saja Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak?

perbedaan pembukuan dan pencatatan adalah

Untuk perbedaan antara pembukuan dan pencatatan pajak, Anda bisa lihat ulasannya berikut ini:

1. Wajib Pajak yang Harus Membuatnya

Hal yang juga membedakan pembukuan dan pencatatan ialah wajib pajak yang membuat atau menyusunnya dan berdasarkan pada UU KUP yang mengaturnya.

Pembukuan dibuat oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi, baik yang menjalani pekerjaan bebas ataupun yang menjadi pelaku usaha.

Sementara subyek yang diharuskan melakukan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas tetapi peredaran bruto per tahunnya kurang dari atau setara dengan 4 milyar rupiah.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha ataupun bukan pekerja bebas juga diharuskan melakukan pencatatan tetapi tidak dengan pembukuan.

Pencatatan dilakukan berdasar NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto.

Penghasilan tersebut yang wajib Anda laporkan sebagai wajib pajak ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam tiga bulan pertama pada periode pajak saat itu.

2. Syarat Penyelenggaraan

Terdapat persyaratan yang berbeda atas penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan. Hal ini juga menjadi perbedaan pembukuan dan pencatatan dalam perpajakan.

Syarat diselenggarakannya pembukuan diantaranya yaitu:

  1. Dilakukan sesuai dengan kondisi atau fakta usaha yang sebenarnya
  2. Di Indonesia, pembukuan diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing dengan seizin Menteri Keuangan
  3. Diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing, asal diizinkan oleh Menteri Keuangan
  4. Diselenggarakan dengan stelsel kas juga akrual (accrual basis) serta berprinsip untuk taat pada asas
  5. Minimal berisikan catatan terkait modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan maupun pembelian untuk bisa menghitung pajak terutang

Sedangkan untuk pencatatan, diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Dilakukan secara kronologis atau sistematis dalam satu tahun
  2. Dilakukan dengan cara teratur dan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya
  3. Disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia, mata uang rupiah, huruf latin dan juga angka Arab
  4. Berisikan penerimaan dan atau jumlah penghasilan bruto yang didapat, juga penghasilan bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
  5. Wajib pajak orang pribadi diwajibkan melakukan pencatatan atas kewajiban dan juga hartanya
  6. Pencatatan harus mendeskripsikan kegiatan usaha wajib pajak secara rinci terkait jenis usaha maupun lokasinya. Terlebih jika terdapat lebih dari satu kegiatan usaha

Dari perbedaan yang dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya pencatatan adalah bagian dari pembukuan. Sebab pembukuan dilakukan dengan menggunakan pencatatan sebagai dasarnya.

Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing

Apabila wajib pajak akan melakukan pembukuan dengan mata uang asing yang umumnya ialah US$ dan juga bahasa asing, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Adapun persyaratannya diantaranya adalah:

  1. Dalam rangka berinvestasi atau menanamkan modal asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Dalam rangka kontrak dengan pemerintah RI terkait pertambangan selain minyak dan juga gas bumi
  3. Sedang dalam kontrak kerjasama dengan bentuk usaha tetap sesuai UU
  4. Telah mendaftarkan sebagian maupun seluruh emisi saham yang dimiliki wajib pajak kepada Bursa Efek Luar Negeri
  5. Memiliki Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam mata uang US$ serta sudah mendapat surat pemberitahuan yang diberikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal juga Lembaga Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Adanya afiliasi secara langsung antara wajib pajak dengan perusahaan induk yang berlokasi di luar negeri

Itulah beberapa persyaratan yang memboleh wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang juga bahasa asing.

Baca juga: Laporan Realisasi Anggaran : Pengertian, Unsur, Manfaat dan Cara Membuatnya

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan 

Setelah membahas perbedaannya, kini kita akan membahas persamaannya.

Keduanya sama-sama kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan perpajakan yang berfungsi sebagai acuan bagi para wajib pajak agar bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya terkait perpajakan.

Baik pembukuan maupun pencatatan, sama-sama harus dilakukan oleh wajib pajak agar bisa menghitung berapa jumlah pajak terutang.

Keduanya juga bisa dijadikan alat mengidentifikasi kondisi keuangan dari usaha yang tengah Anda jalankan.

Oleh sebab itulah penting sekali untuk melakukan pencatatan dan juga pembukuan dengan teratur dan sesuai kondisi nyata atau sesungguhnya.

Dengan begitu data yang ada lebih akurat dan dapat dijadikan sebagai acuan yang tepat.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah harus menyimpan segala macam bukti juga dokumentasi setidaknya selama 10 tahun.

Ini berlaku pada bukti juga dokumentasi yang digunakan sebagai acuan pembukuan juga pencatatan yang pengelolaannya secara elektronik.

Penyimpanan harus dilakukan di Indonesia. Tempat yang menjadi lokasi operasional wajib pajak badan maupun tempat tinggal wajib pajak orang pribadi.

Penyelenggaraan pembukuan akan senantiasa berhubungan dengan unsur perpajakan. Dimana unsur-unsur tersebut harus bisa dipenuhi oleh wajib pajak.

Beberapa pengusaha atau wajib pajak di Indonesia kerap berinvestasi atau menyimpan harta dalam mata uang asing. Lantas apakah mereka perlu melakukan pembukuan?

Jawabannya tentu saja perlu bahkan harus. Lalu, bagaimana caranya? Berikut ini sedikit penjelasan bagi Anda terkait pembukuan dengan mata uang juga bahasa asing.

Pantau Bisnis Anda Kapan Saja dan Dimana Saja dengan Mekari Jurnal. Pelajar Fitur Akuntansi Online Mekari Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Kelola Pajak Perusahaan dengan Mekari Jurnal

Sekarang, Anda tidak perlu repot lagi dalam melakukan pembukuan dan pencatatan ketika ingin melapor pajak.

Aplikasi akuntansi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis  sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan.

Melalui fitur aplikasi pajak online Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah.

Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah:

  • Laporan pajak pemotongan. Lihat kembali ringkasan perhitungan pajak dengan tipe pemotongan dari semua aktivitas keuangan bisnis secara online.
  • Laporan Pajak Penjualan. Memantau perhitungan pajak dengan tipe penambahan berdasarkan aktivitas penjualan di bisnis Anda.
  • E-Faktur. Satu klik untuk lapor pajak PPN dan langsung dapatkan bukti lapor sah dari DJP. Proses otomatis dan lebih praktis.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Semoga artikel perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak ini dapat menambah wawasan Anda.

Oleh karena itu, lakukanlah pembukuan dan pencatatan sesuai dengan penjelasan di atas agar memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang wajib pajak.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal