Daftar Isi
10 min read

Perbedaan Pailit dan Bangkrut Dalam Dunia Bisnis yang Harus Diketahui

Tayang 23 May 2024
Diperbarui 3 Jun 2025

Perbedaan pailit dan bangkrut dalam dunia Bisnis yang harus diketahui, apa saja? Mekari Jurnal akan mengulasnya disini!

Hingga saat ini, fenomena penutupan usaha dalam dunia bisnis semakin marak sehingga membuat istilah pailit dan bangkrut menjadi hal yang tidak asing didengar.

Namun ternyata masih ada banyak orang yang menganggap bahwa pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama.

Padahal kedua hal tersebut memiliki perbedaan.

Perusahaan sebagai pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, dapat melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang.

Sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan.

Dengan pailitnya sebuah perusahaan, berarti perusahaan tersebut harus menghentikan segala aktivitasnya dan tidak dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain lagi, kecuali untuk likuidasi.

Lalu, bagaimana perbedaan pailit dan bangkrut dalam dunia bisnis? Langsung saja simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pailit?

Pailit adalah kondisi di mana seseorang atau suatu badan usaha (perusahaan) secara hukum dinyatakan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam istilah hukum, pailit sering disamakan dengan kebangkrutan, meskipun dalam praktiknya, istilah “pailit” digunakan secara formal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Pailit Menurut Hukum

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.”

Artinya, seseorang atau badan usaha dapat dipailitkan apabila:

  • Memiliki minimal dua kreditur (lebih dari satu pihak yang memberikan pinjaman/utang),
  • Gagal membayar setidaknya satu utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih,
  • Ada permohonan ke pengadilan niaga dan kemudian ditetapkan melalui putusan hakim.

Untuk lebih memahami, pelajari juga Faktor Penyebab Perusahaan Pailit yang Harus Diketahui Berikut Ini.

Pihak yang Bisa Mengajukan Permohonan Pailit

Permohonan pailit dapat diajukan oleh:

  • Kreditur (pihak yang memberikan pinjaman),
  • Debitur sendiri (pihak yang memiliki utang),
  • Kejaksaan, bila menyangkut kepentingan umum,
  • Bank Indonesia (khusus untuk perbankan),
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan non-bank,
  • Kementerian Keuangan, untuk BUMN tertentu.

Proses Kepailitan

  1. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Niaga
  2. Pemeriksaan dan Persidangan
  3. Putusan Pailit oleh Hakim
  4. Pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas
  5. Pencatatan Harta dan Utang Debitur
  6. Penyitaan dan Lelang Aset Debitur
  7. Pembagian Hasil kepada Kreditur

Akibat Hukum dari Pailit

  • Debitur kehilangan hak menguasai dan mengelola harta kekayaan.
  • Semua harta kekayaan debitur menjadi boedel pailit dan dikelola oleh kurator.
  • Dapat berdampak pada reputasi dan kelangsungan usaha debitur.
  • Bila debitur adalah perusahaan, bisa mengarah pada pembubaran atau likuidasi.

Perbedaan Pailit dan PKPU

Aspek Pailit PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Tujuan Pembubaran dan pelunasan utang Restrukturisasi atau negosiasi ulang utang
Sifat Final, jika tidak ada jalan lain Sementara, memberi waktu restrukturisasi
Hak Debitur Dihapus dari pengelolaan aset Masih bisa menjalankan usaha

Contoh Kasus Pailit

Beberapa kasus pailit di Indonesia melibatkan perusahaan besar seperti maskapai penerbangan, properti, atau lembaga keuangan yang gagal membayar utang kepada kreditur. Hal ini biasanya berdampak pada ribuan karyawan, nasabah, atau mitra bisnis lainnya.

Apa Itu Bangkrut?

Bangkrut adalah kondisi di mana seseorang atau badan usaha mengalami kegagalan total secara finansial hingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya. Istilah “bangkrut” digunakan dalam konteks umum atau sehari-hari untuk menggambarkan kehancuran keuangan, baik individu maupun perusahaan. Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah yang digunakan secara resmi adalah pailit.

Pengertian Bangkrut

Secara umum, bangkrut adalah kondisi keuangan yang menunjukkan bahwa seseorang atau perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar hingga tidak mampu lagi membayar kewajiban finansialnya. Biasanya ditandai dengan ketidakseimbangan antara pendapatan dan beban utang yang sangat besar.

Dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal sebagai bankruptcy.

Ciri-Ciri Bangkrut

  1. Arus Kas Negatif dalam Jangka Panjang: Perusahaan atau individu tidak mampu lagi menutup pengeluaran rutin dari pendapatan yang dimiliki.
  2. Tidak Mampu Membayar Utang: Gagal membayar cicilan pinjaman, bunga, atau utang usaha yang jatuh tempo.
  3. Penurunan Nilai Aset Secara Signifikan: Kekayaan atau aset yang dimiliki menurun drastis atau dijual untuk menutupi utang.
  4. Operasional Usaha Tidak Berjalan Efektif: Perusahaan tidak mampu lagi membiayai produksi, menggaji karyawan, atau menjalankan aktivitas bisnis.
  5. Kehilangan Kepercayaan Kreditur atau Investor: Kesulitan dalam mendapatkan pendanaan baru karena dianggap tidak mampu mengelola keuangan.

Penyebab Umum Bangkrut

  1. Manajemen Keuangan yang Buruk: Tidak memiliki kontrol terhadap pengeluaran, utang, atau investasi.
  2. Penurunan Penjualan atau Permintaan Pasar: Produk/jasa tidak lagi diminati, menyebabkan pendapatan menurun drastis.
  3. Beban Utang yang Terlalu Tinggi: Penggunaan utang tanpa perencanaan bisa menyebabkan tekanan finansial.
  4. Persaingan Pasar yang Ketat: Gagal bersaing dengan kompetitor bisa membuat bisnis kehilangan pangsa pasar.
  5. Krisis Ekonomi atau Pandemi: Keadaan eksternal seperti resesi atau pandemi bisa memperburuk kondisi keuangan.

Contoh Kasus Bangkrut

  • Sebuah usaha restoran kecil tutup karena tidak mampu membayar sewa tempat selama pandemi.
  • Individu tidak mampu melunasi pinjaman kartu kredit dan pinjaman online karena kehilangan pekerjaan.
  • Perusahaan rintisan (startup) gagal mendapatkan investor baru, lalu kehabisan dana operasional.

Perbedaan Pengertian Pailit dan Bangkrut Dalam Dunia Bisnis

Menurut bahasa, kata pailit berasal dari bahasa Perancis yaitu failite yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran.

Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang telah dinyatakan oleh pengadilan.

Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya.

Persoalan kepailitan merupakan persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang.

Ada pula pengertian secara hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa pailit dapat dijatuhkan apabila debitur apabila:

  1. Memiliki dua atau lebih kreditor.
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sedangkan bangkrut memiliki arti keadaan sebuah perusahaan yang menderita kerugian besar hingga jatuh atau dapat disebut dengan gulung tikar.

Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan dikarenakan kerugian yang dialaminya.

Artinya, perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat.

Sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang.

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Meskipun sering digunakan secara bergantian, bangkrut dan pailit memiliki makna yang berbeda, terutama dalam konteks hukum.

Aspek Bangkrut (Umum) Pailit (Hukum)
Penggunaan Istilah sehari-hari Istilah resmi dalam hukum
Penetapan Berdasarkan kondisi finansial pribadi Harus melalui proses dan putusan pengadilan
Legalitas Tidak diatur secara hukum Diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004
Penanganan Tidak selalu melibatkan kurator Dikelola oleh kurator yang ditunjuk pengadilan
Dampak Hukum Tidak langsung Ada proses penyitaan dan pembagian aset

 

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal pada banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Penyebab Terjadinya Kondisi Tersebut

Apabila sebuah perusahaan memiliki dua utang yang belum dibayar, maka perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dipailitkan.

Beberapa perusahaan yang mengalami pailit biasanya disebabkan oleh:

  1. Tidak mampu menangkap setiap kebutuhan konsumen.
  2. Terlalu fokus pada pengembangan suatu produk.
  3. Memiliki ketakutan yang berlebihan. Memiliki rasa takut bangkrut, rugi dan lain-lainnya memang merupakan hal yang wajar. Namun jangan sampai rasa takut tersebut berlebihan sehingga menjadikan tidak fokus untuk melayani kebutuhan konsumen. Kondisi tersebut justru harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan yang dapat membawa efek kehancuran.
  4. Berhenti untuk melakukan inovasi. Sehebat apa pun suatu perusahaan, apabila tidak melakukan inovasi maka akan menyebabkan perusahaan tersebut kalah dalam persaingan dan tertinggal.
  5. Kurang peka atau kurang mengamati pergerakan kompetitor.
  6. Harga yang terlalu mahal.
  7. Memiliki tanggungan utang yang menjadi penyebab utama dari kepailitan suatu perusahaan. Terkadang perusahaan terlalu berani dalam mengambil resiko dengan mengambil utang yang terlalu tinggi, tanpa menghiraukan bagaimana cara mengembalikannya. Hal ini lah yang membuat perusahaan mengalami kepailitan.

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan biasanya ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional.

Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga dapat menjadi indikator yang cukup penting pada lemahnya peluang bisnis.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, bangkrut disebabkan oleh dua hal utama, yaitu:

  1. Faktor-faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha, misalnya kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha-pengusaha maupun buruh.
  2. Adanya miss management, seperti pada tahun 1998 IMF yang memaksa menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga bank-bank di Indonesia bangkrut, banyak perusahaan di Indonesia juga ikut bangkrut.

Perbedaan pailit dan bangkrut dalam dunia Bisnis yang harus diketahui, apa saja? Blog Mekari Jurnal akan mengulasnya disini!

Baca juga: Cara Mengukur Kinerja Keuangan Sebuah Perusahaan

Upaya Pencegahan yang Dapat Dilakukan

Berdasarkan beberapa penjelasan tentang perbedaan pailit dan bangkrut, keduanya merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku bisnis.

Meskipun perbedaan pailit dan bangkrut sangat mencolok, namun sebenarnya terdapat persamaan dalam menghindarinya, yaitu melalui cara-cara berikut ini:

  1. Mengatur keuangan dengan baik.
  2. Jangan terlalu tergoda untuk melihat usaha orang lain.
  3. Memisahkan antara uang pribadi dan uang hasil bisnis.
  4. Menciptakan berbagai strategi yang efektif dan efisien.
  5. Mengikuti program pelatihan yang membahas pengetahuan lebih lanjut.

Penyebab kebangkrutan biasanya merupakan akibat keputusan yang tidak tepat dimasa lampau atau karena pihak manajemen perusahaan gagal dalam mengambil tindakan yang tepat pada saat yang dibutuhkan.

Perusahaan yang telah menyandang status bangkrut oleh pengadilan bisa keluar dari status kebangkrutannya tersebut apabila perusahaan melakukan Restrukturisasi, sampai kembalinya menjadi profitable.

Atau perusahaan tersebut di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing dan lain-lain.

Selain itu, perusahaan melakukan likuidasi atau stop operasi.

Likuidasi sendiri merupakan penutupan atau penghentian aktivitas perusahaan yang seluruh asetnya dapat dijual kemudian digunakan untuk membayar kewajiban-kewajibannya.

Kebangkrutan juga dapat dicegah dengan cara berikut ini:

  1. Menganalisis aliran kas untuk saat ini dan untuk masa mendatang.
  2. Melakukan analisis ulang terhadap strategi perusahaan.
  3. Membuat struktur biaya relatif terhadap pesaing atau kompetitor.
  4. Menjaga kualitas manajemen perusahaan.
  5. Memaksimalkan kemampuan manajemen perusahaan dalam mengendalikan biaya.

Baca Juga : Pengertian Akuntansi dan Pentingnya dalam Bisnis Adalah Sebagai Berikut

Contoh Peristiwa Pailit Dan Bangkrut di Indonesia

Peristiwa pailit yang pernah terjadi di Indonesia, diantaranya adalah perusahaan Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, serta Bali Kuta Residence.

Sedangkan beberapa perusahaan yang mengalami bangkrut di Indonesia, diantaranya seperti Adam Air, Toshiba Indonesia, Panasonic, dan Panasonic Indonesia.

Pada kasus bangkrut, perusahaan masih dapat beroperasi seperti biasa meskipun sudah ditetapkan status bangkrutnya.

Namun perusahaan tersebut tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditur mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik.

Apapun usaha yang sedang dijalani, sebagai seorang pengusaha pasti bayang-bayang akan jatuhnya perusahaan yang digeluti menjadi hal yang paling ditakuti.

Meskipun begitu, ketakutan yang berlebihan mengenai kemungkinan gagal berbisnis justru akan menambah kemungkinan usaha tersebut pailit atau bangkrut.

Pertumbuhan ekonomi yang rendah bisa menjadi salah satu indikator yang cukup penting pada lemahnya peluang bisnis.

Apalagi jika pada saat yang sama banyak perusahaan baru yang mulai memasuki pasar.

Besarnya perusahaan tertentu akan menjadi sebab mengecilnya perusahaan yang lain.

Meskipun perbedaan antara pailit dan bangkrut jelas mencolok.

Namun untuk mencegahnya upayanya bisa sama.

Salah satunya adalah mengatur keuangan dengan baik.

Tidak perlu belajar manajemen secara mendalam, namun perusahaan harus cukup teliti dan tekun dalam membuat laporan keuangan setiap harinya.

Catatlah setiap pengeluaran dan pemasukan dalam perusahaan meskipun jumlahnya kecil.

Gunakan bantuan aplikasi akuntansi yang bisa anda coba gratis atau berbayar untuk pengelolaan keuangan bisnis Anda.

Mekari Jurnal merupakan software akuntansi online terbaik yang mudah dan praktis digunakan kapan dan dimana saja.

Mekari Jurnal terbukti aman dan terpercaya karena telah tersertifikasi ISO 27001 yang akan menjamin keamanan data dan informasi.

Dengan menggunakan Mekari Jurnal, proses pembukuan bisnis Anda akan menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.

Dapatkan informasi secara lengkap tentang aplikasi keuangan online dari Mekari Jurnal di laman website kami!

Kategori : Business Management

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami