Daftar Isi
6 min read

Ketahui Jenis-Jenis Cek dan Cara Penggunaannya

Tayang 30 Nov 2022
Diperbarui 19 Okt 2023

Cek (cheque) adalah surat atau warkat (dokumen) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.

Dengan demikian, cek merupakan salah satu surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang.

Untuk membuat cek, terlebih dahulu pihak nasabah harus membuka rekening giro pada bank yang bersangkutan.

Berikut dasar hukum, jenis, syarat dan format cek yang harus Anda ketahui.

Dasar Hukum Pengaturan Cek

Dasar Hukum Pengaturan Cek

Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang.

Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Dalam Pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

  1. Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik).
  4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
  5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).

Manfaatkan aplikasi Mekari Jurnal untuk mengelola transaksi dan pembayaran dari klien yang juga terintegrasi dengan laporan keuangan Anda. Buktikan dengan coba gratis Jurnal sekarang!

Jenis-Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia

1. Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Budiman sejumlah Rp4.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp2.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

2. Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk adalah jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama.

Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.

Jenis-Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia

3. Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.

Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima cek pada tagl 10 Mei 2022, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2022.

Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek.

Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

5. Cek Kosong

Cek kosong adalah jenis cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.

Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai Rp60 juta yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.

Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Baca juga : Apa itu Rekonsiliasi Bank? Kenali Fungsi dan Istilahnya!

Syarat dan Format Penggunaan Cek

Bank Indonesia telah menetapkan aturan normatif yang berlaku terkait penggunaan instrumen pembayaran ini.

Syarat ini berlaku bagi pengguna cek untuk mengontrol peredaran cek serta mencegah adanya cek kosong.

Di bawah ini adalah beberapa syarat formal dan cara penulisan cek:

  1. Cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek;
  2. Cek adalah perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana atau uang;
  3. Nama pihak yang membayar nominal tertera dalam cek;
  4. Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
  5. Penulisan waktu, tanggal, dan lokasi penarikan atau pencairan cek; dan
  6. Tanda tangan basah pihak yang mengeluarkan atau memberikan cek.

Syarat dan Format Penggunaan Cheque?

Lalu, bagaimana jika cek tidak menuliskan tempat pembayaran?

Meski Bank Indonesia telah menentukan secara spesifik mengenai penggunaan cek, ternyata masih banyak orang yang mengabaikan penulisan tempat pembayaran cek.

Bagaimana jika hal ini terjadi dan ditemukan?

Di bawah ini adalah beberapa ketentuan menurut Bank Indonesia.

  1. Jika cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran dapat dilakukan, Anda dapat mengecek tempat yang ditulis di samping nama penarik, ini akan dianggap sebagai lokasi pembayaran;
  2. Jika tertulis beberapa tempat pencairan, maka pencairan harus dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama; dan
  3. Jika cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek dapat dicairkan, makan pembayaran atau pencairan dilakukan di kantor pusat bank tertarik.

6 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Cek untuk Menghindari Penipuan

6 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Cek untuk Menghindari Penipuan

Penggunaan cek pada prinsipnya telah diatur pada aturan bank yang mengeluarkan cek tersebut.

Bagi Anda yang ingin menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pemilik rekening giro atau penarik harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek ditunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik di sini adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening menggunakan lembaran cek atau bilyet.
  2. Kedaluwarsa lembaran cek dihitung setelah 6 bulan. Di mana, tanggal ini dihitung sejak tanggal berakhirnya penawaran. Tenggat waktu menunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
  3. Jika rekening giro tidak memiliki dana mencukupi, maka cek yang diberikan adalah cek kosong.
  4. Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani pemilik rekening, tanpa tandatangan cek tidak berlaku.
  5. Saat cek ditujukan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek disebut sebagai cek kosong.
  6. Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.

Dalam dunia usaha, penggunaan cek sebagai alat pembayaran adalah hal yang sangat umum.

Biasanya, pembayaran menggunakan cek dilakukan oleh pihak klien atau rekanan bisnis untuk penjualan produk perusahaan secara kredit yang berarti secara tidak langsung akan masuk dalam laporan akun penerimaan kas dari piutang usaha atau sebaliknya, penggunaan cek sebagai alat pembayaran perusahaan kepada rekanan bisnis yang nantinya akan tercatat dalam akun jurnal pengeluaran kas.

Dalam penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam bidang bisnis ini, maka pihak bank akan menjadi pihak luar yang akan dilibatkan dalam pencatatan transaksi.

Karena adanya keterlibatan ini, maka pihak perusahaaan membutuhkan data rekonsiliasi terhadap pihak bank.

Jurnal software akuntansi online, menyediakan satu cara simpel dan praktis bagi perusahaan yang ingin melakukan rekonsiliasi dan mendapatkan laporan tentang semua data keuangan yang terkait dengan bank melalui fitur cash link yang dimilikinya.

Jurnal sebagai aplikasi nota juga terkoneksi dengan beberapa bank secara langsung, sehingga bisa menerima data pencatatan transaksi dari pihak bank atas persetujuan perusahaan tanpa harus menunggu laporan.

Ingin mencoba kemudahan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan dan rekonsiliasi?

Dapatkan semua informasinya di sini.

Kategori : Cost Accounting
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal