Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Pajak Langsung vs Pajak Tidak Langsung: Apa Saja Perbedaannya?

Tayang 15 Sep 2023
Diperbarui 10 Januari 2024

Pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan dua jenis pajak yang terbagi berdasarkan cara pemungutannya yang berlaku di Indonesia.

Pajak merupakan suatu pungutan yang sudah diatur oleh perundang-undang dan sifatnya wajib untuk kebutuhan negara.

Oleh karena itu, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan perlu mengetahui bagaimana konsep pemungutan pajak dilakukan untuk memudahkan proses pelaporan pajak.

Beberapa pajak juga mungkin sering Anda dengar seperti pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Semua itu pada dasarnya termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung tergantung karakteristik pemungutannya.

Untuk memudahkan Anda dalam memahami bagaimana pajak langsung dan pajak tidak langsung bekerja, simak artikel dalam blog by Mekari Jurnal berikut ini.

Pengertian Pajak Langsung

Jenis pungutan yang pertama adalah pajak langsung. Pajak langsung mengacu kepada pengenakan pajak yang dibebankan sendiri kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dalam kata lain, pajak ini tidak dapat dibebankan kepada atau diwakilkan oleh orang lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika melihat dari proses pemungutannya, pajak langsung memiliki sifat pembayaran yang cukup teratur dan berkala/rutin.

Sifat ini tertanam dalam pajak langsung karena proses pelaksanaan kewajiban bayar atas pajak yang dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Pajak Langsung vs Pajak Tidak Langsung: Apa Saja Perbedaannya?

Contoh Pajak Langsung

Contoh pajak langsung yang dapat Anda temukan di Indonesia, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan selama satu tahun pajak.

Penghasilan atau pendapatan tersebut dapat dari negeri maupun luar negeri yang berkaitan dengan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selanjutnya yang termasuk pemungutan langsung adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak ini telah diatur dalam perundang-undang yang dipungut atas kepemilikan terhadap suatu hak atas bumi, mendapatkan manfaat atas bumi, memiliki dan mengusai bangunan, atau mendapatkan manfaat atas bangunan.

PBB termasuk pajak yang sifatnya kebendaan, sehingga nilai beban pajak akan ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya objek pajak tersebut. Contohnya tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Akuntansi Perpajakan: Fungsi, Sifat, dan Klasifikasi

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Selanjutnya yang termasuk pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor (PBK).

Kendaraan motor yang dibahas di sini adalah semua jenis kendaraan beroda yang digunakan di darat dan digerakkan oleh motor atau alat lain yang berfungsi mengubah sumber daya energi tertentu menjadi energi gerak, termasuk alat berat dan besar, serta kendaraan bermotor yang beropasi di area air.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bawah PBK mengacu pada pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai pemilik atau menguasai dari kendaraan bermotor tersebut.

Adapun dasar pengenaan pajak berdasarkan dari nilai jual kendaraan bermotor, dengan perhitungan tambahan, dan dampak pemakaian dari penggunaan kendaraan bermotor terhadap tingkat kerusakan jalan dan pencemaran linkungan.

Apa Itu Pajak Tidak Langsung

Di sisi lain, jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya yang kedua yaitu pajak tidak langsung.

Pajak tidak langsung mengacu kepada pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan atau diwakilkan ke pihak lain.

Salah satu ciri khas dari pajak jenis ini adalah tidak adanya surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, tidak menentu, dan hanya berdasarkan tindakan perbuatan atas kejadian.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Kemudian, contoh dari pajak tidak langsung, antara lain:

1. Pajak Pertambahan Nilai

PPn mengacu pada pajak yang dibebankan atas setiap pertambahan nilai dari barang atas jasa pada setiap proses produksi ataupun distribusi.

Biasanya, PPn akan dikenakan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPn termasuk pajak tidak langsung karena tidak disetor secara langsung oleh suatu pihak, dalam hal ini produsen, namun pajak juga dapat dialihkan kepada konsumen yang mengkonsumsi barang atau jasa tersebut.

Baca Juga: Pemungutan PPN dalam Transaksi dengan Non PKP

2. Bea Masuk

Bea masuk merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah dan dibebankan kepada barang-barang impor yang masuk ke daerah pabean.

Perhitungan bea masuk berdasarkan dari bebarapa faktor, seperti jenis, harga barang, biaya angkut, kondisi barang, dan asuransi ketika masuk.

Selain itu, pungutannya tidak dikenakan pada pihak yang memasukkan barang ke dalam pabean seperti produsen, namun akan dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barangnya.

Baca Juga: Pengertian Ringkas Tentang Kurs Pajak Bea Cukai Lengkap!

3. Pajak Ekspor

Sekilas, pajak ekspor mirip dengan bea masuk, namun perbedaannya dapat terlihat dari pengenaan pajak yang dilakukan pemerintah atas barang yang keluar dari daerah pabean.

Pajak ekspor sendiri mengacu pada pajak yang dibebankan oleh pemerintah pada kegiatan pengiriman barang keluar dari daerah pabean. Pajak ini akan dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai PPn.

Untuk pemungutannya kurang lebih sama dengan bea masuk, yaitu kepada pihak yang memesan barang dan mengekspor barang bukan produsennya.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung Beserta Contohnya

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Itulah penjelasan yang dapat membantu Anda dalam melihat perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Agar lebih ringkas dan memudahkan penafsiran, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel.

Indikator Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
Pihak yang dikenakan Hanya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Dapat diwakilkan atau digantikan
Sifat pungutan Teratur dan berkala Berdasarkan tindakan perbuatan atas kejadian
Surat ketetapan pajak Ada Tidak ada
Pemerintah Pungutan wajib untuk memenuhi kebutuhan negara Tambahan pemasukan untuk menstabilkan pembangunan negara
Contoh PPh, PBB, dan PKB PPn, bea masuk, dan pajak ekspor

Kesimpulan

Itulah ulasan lengkap mengenai definisi dan perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.

Berdasarkan tabel yang terlihat di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan keduannya dapat terlihat melalui beberapa faktor di antaranya pihak yang dikenakan, sifat pungutan, adanya surat ketetapan pajak, dan sudut pandang dari pemerintah.

Dengan mengetahui dan memahami kedua perbedaan pajak ini, Wajib Pajak Pribadi maupun Badan dapat lebih mudah dalam mengelola mengelola kewajiban pajak dan memahami dampaknya terhadap ekonomi dan keuangan mereka.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Kategori : Bisnis
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal