Prinsip Akuntansi Pajak Penghasilan Yang Sesuai PSAK 46 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Pajak Penghasilan No. 46 atau biasa lebih sering dikenal PSAK 46 adalah panduan aturan mengenai praktik akuntansi untuk pajak penghasilan dalam sebuah laporan keuangan. PSAK 46 diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1997, bertujuan untuk agar laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan Indonesia dapat sejalan dengan perkembangan standar akuntansi internasional. Selain itu, PSAK 46 juga mengatur sistem pelaporan keuangan perusahaan agar tetap sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penerapan praktik akuntansi perpajakan diharapkan dapat selaras dengan prinsip pada PSAK 46 guna melakukan administrasi perpajakan dengan baik dan benar. Hingga saat ini, PSAK terbaru merupakan PSAK 46 revisi 2010 tentang Pajak Penghasilan dalam Laporan Keuangan. Di dalam PSAK 46 revisi ini membahas mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pajak penghasilan dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prinsip akuntansi pajak penghasilan sesuai PSAK 46, berikut ulasannya di Blog by Mekari Jurnal. Tujuan Akuntansi Pajak Penghasilan IAI menerbitkan PSAK 46 untuk mengatur standar sistem akuntansi yang sesuai dengan regulasi mengenai pajak penghasilan dalam pelaporan keuangan. Ikatan Akuntansi Indonesia mengharapkan agar beberapa tujuan ini dapat tercapai setelah penerapan PSAK 46: 1. Menjadi Standar Dasar Praktik Akuntansi PSAK 46 memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi standar akuntansi yang berlaku dalam mengakui, mengukur, dan mengungkapkan kewajiban pajak penghasilan. Dengan demikian, perusahaan dapat menyajikan informasi keuangan yang akurat dan andal. 2. Konsistensi dan Transparansi PSAK 46 bertujuan untuk menciptakan konsistensi dalam praktik akuntansi mengenai pajak penghasilan badan atau perusahaan. Konsistensi penting agar para pemangku kepentingan dapat membandingkan laporan keuangan dari berbagai perusahaan dengan lebih mudah. Selain itu, agar dapat memahami bagaimana pajak penghasilan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. 3. Menjauhi Tindakan Ilegal Standar akuntansi yang konkret seperti yang diatur dalam PSAK 46 membantu menghindari risiko penyimpangan atau tindakan ilegal lainnya. Risiko yang dapat terhindar mulai dari manipulasi maupun penyalahgunaan data dalam perlakuan pajak penghasilan. Dengan adanya aturan yang jelas, metode akuntansi yang benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dapat terus dipantau aktivitasnya. 4. Memberikan Informasi yang Relevan PSAK 46 memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan dampak pajak penghasilan pada posisi keuangan dan peforma perusahaan. Kondisi ini dapat memberikan informasi yang relevan kepada para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan yang tepat dan strategis. Keputusan tersebut seperti analisis kinerja, investasi, atau perencanaan keuangan. 5. Kesesuaian dengan Hukum Pajak Adanya PSAK 46 juga bertujuan untuk memastikan bahwa praktik akuntansi untuk pajak penghasilan sesuai dengan aturan hukum perpajakan yang berlaku. Sehingga, perusahaan dapat terhindar dari masalah perpajakan dan mematuhi kewajiban hukum yang berlaku. Ketentuan PPh yang Diatur oleh PSAK 46 PSAK 46 bertujuan untuk mencerminkan dampak pajak penghasilan pada laporan keuangan secara akurat dan memberikan informasi yang relevan bagi para pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan yang tepat. Jika mengacu pada PSAK 46, berikut beberapa panduan yang bisa membantu mencapai tujuan tersebut. Pengakuan Pajak Kini (Current Tax): PSAK 46 mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak penghasilan saat ini berdasarkan perhitungan pajak penghasilan yang terutang pada tahun berjalan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Basis Perbedaan (Temporary Difference): Pajak tangguhan muncul karena adanya basis perbedaan antara nilai tercatat aset dan kewajiban dalam laporan keuangan dengan nilai yang diakui untuk tujuan perpajakan. Basis perbedaan ini dapat bersifat sementara dan akan menyebabkan pengakuan pajak di masa depan (aset pajak tangguhan) atau kewajiban pajak di masa depan (kewajiban pajak tangguhan). Pajak Tangguhan (Deferred Tax): PSAK 46 menetapkan bagaimana perusahaan harus mengakui aset pajak tangguhan atau kewajiban pajak tangguhan. Pajak tangguhan timbul dari selisih antara dasar perpajakan dan dasar akuntansi dari aset dan kewajiban yang sama. Tarif Pajak: PSAK 46 mengharuskan entitas untuk menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset pajak tangguhan akan diakui sebagai pajak kini atau kewajiban pajak tangguhan akan diselesaikan. Prinsip Dasar Akuntansi PPh Berdasarkan PSAK 46 Jika mengacu kepada PSAK 46 revisi tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan dalam Laporan Keuangan, berikut beberapa prinsip dasar akuntansi yang berkaitan dengan PPh: Konsisten: Perusahaan perlu menerapkan aturan akuntansi secara konsisten setiap periode, mulai dari mengakui hingga mengukur aset hingga pajak penghasilan. Kewajaran: Pengakuan dan pengukuran PPh harus berdasarkan prinsip wajar dan keadilan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pemisahan: PPh terutang dan pajak tangguhan harus terpisah dengan jelas dalam laporan keuangan. Selain itu, pengaruh pemisahan tersebut juga harus diungkapkan dalam laporan laba rugi atau laporan perubahan ekuitas. Pengungkapan: PSAK 46 mewajibkan pengungkapan informasi yang relevan tentang pajak penghasilan, termasuk basis perbedaan, pajak tangguhan, dan tarif pajak yang digunakan. Akuntansi Akrual: PPH harus diakui dan diukur berdasarkan asas akrual, artinya pajak terutang harus dihitung berdasarkan realisasi pendapatan atau keuntungan yang sesuai dengan prinsip dasar akuntansi. Perusahaan harus dapat mempertimbangkan prinsip dasar akuntansi umum yang berlaku untuk memastikan konsistensi, transparansi, dan akurasi dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pajak penghasilan. Cakupan PSAK 46 dalam Akuntansi Perpajakan Penerapan PSAK 46 dalam akuntansi pajak penghasilan mencakup pajak dalam negeri dan luar negeri yang acuannya berdasarkan pada laba kena pajak. Cakup pajak penghasilan yang dikenakan dalam PSAK 46 juga hampir mencakup semuanya, mulai dari beban pajak, laba kena pajak, pajak penghasilan final, dan sebagainya. Namun, penerapan praktik PSAK 46 pada akuntansi perpajakan sama halnya dengan proses akuntansi lainnya. Terdapat 4 cakupan kegiatan utama di dalam praktiknya, yaitu: Pengakuan (Recognition): Mengatur bahwa dampak pajak penghasilan harus diakui dalam laporan keuangan. Pengakuan ini menyiratkan bahwa perusahaan akan memulihkan nilai tercatat aktiva pajak tangguhan dan melunasi nilai tercatat kewajiban pajak tangguhan. Pengukuran (Measurementi): Menghitung jumlah yang harus dicatat dalam buku besar perusahaan. Dalam hal ini, pajak tangguhan akan dihitung menggunakan tarif yang berlaku atau yang akan efektif berlaku di masa mendatang. Penyajian (Presentation): Standar yang menentukan cara penyajian dalam sebuah laporan keuangan. Pengungkapan (Disclosure): Berkaitan dengan informasi yang akan diungkap dalam sebuah catatan laporan keuangan. Mulai dari unsur-unsur utama pajak tangguhan, perubahan tarif pajak, dan lain-lain. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Akuntan dalam Pencatatan Akuntansi Pajak Penghasilan Sesuai dengan tujuannya, keberadaan PSAK 46 adalah sebagai panduan dalam perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus dapat mengetahui perkembangan-perkembangan mengenai aturan perpajakan terbaru yang berkaitan agar dapat membentuk laporan keuangan yang akurat. Beberapa wawasan yang perlu Akuntan ketahui mulai dari pemilihan metode perhitungan pajak penghasilan, pelaporan pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Berikut beberapa hal yang perlu akuntan ketahui: 1. Pemilihan Metode Perhitungan Pajak PPh Akuntan harus memilih metode perhitungan pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode ini dapat berbeda tergantung pada jenis pendapatan, jenis bisnis, dan pengaturan pajak khusus lainnya. Pemilihan metode yang tepat akan memastikan akurasi perhitungan pajak terutang dalam laporan keuangan. 2. Pemotongan Pajak (Withholding Tax) Akuntan harus memastikan pemotongan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga (seperti pemberi kerja, pihak pembayar, atau lembaga keuangan) ketika membayar pendapatan kepada wajib pajak. 3. Perhitungan Pajak Terutang Akuntan harus menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini meliputi perhitungan pendapatan kena pajak, pengurangan berbagai jenis pengurangan pajak yang diizinkan, dan penggunaan tarif pajak yang sesuai. 4. Pelaporan Pajak Akuntan harus memastikan bahwa laporan pajak disusun secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan persyaratan perpajakan yang berlaku. Laporan pajak meliputi SPT (Surat Pemberitahuan), SPT Masa, SPT Tahunan, dan laporan perpajakan lainnya sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan. 5. Kepatuhan Akuntan harus memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Ini termasuk membayar pajak tepat waktu, menyampaikan laporan pajak sesuai jadwal, dan mematuhi persyaratan perpajakan lainnya. Kesimpulan Adanya prinsip PSAK 46 dalam praktik akuntansi pajak penghasilan untuk mencapai tujuannya yaitu menciptakan konsistensi, transparansi, dan kesesuaian dengan hukum perpajakan dalam laporan keuangan. PSAK 46 juga merupakan panduan yang perlu Anda pahami sebagai seseorang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sebagai seorang akuntan, Anda juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam akuntansi perpajakan agar dapat menyajikan informasi yang andal dan akurat. Kelola Pajak Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal Menghitung pajak tentunya memang memusingkan terlebih jika perusahaan tidak memiliki pencatatan akuntansi yang baik. Padahal, pencatatan yang baik berpengaruh pada estimasi serta perencanaan pembayaran pajak bisnis yang lebih tepat. Pengelolaan laporan keuangan-pun juga dapat dilakukan dengan akurat. Oleh karena itu, Anda membutuhkan teknologi yang dapat menunjang pencatatan dan perhitungan perpajakan yang baik. Software akuntansi Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis tanpa perlu kalkulasi manual dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Selain pengelolaan pajak, Mekari Jurnal juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur penunjang operasional perusahaan lainnya, seperti pembuatan laporan keuangan, pembuatan faktur, dan pengelolaan inventaris barang. Segera daftarkan perusahaan Anda sekarang di bawah ini dan dapatkan 14 hari gratis merasakan fitur-fitur unggulannya bagi pendaftar pertama. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!