Jurnal Enterpreneur

UMKM Terdampak COVID-19 Dapat Subsidi Bunga Kredit

UMKM terdampak COVID-19 bisa mendapatkan relaksasi pelonggaran pembayaran pokok angsuran kredit dan pemberian subsidi bunga kredit. Begini caranya akan diulas oleh blog Jurnal By Mekari!

Pelaku bisnis sedang ketar-ketir menghadapi tantangan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang seringkali jadi pihak paling rentan terkena guncangan ekonomi.

Bukan rahasia lagi, kemunculan virus Corona tak hanya menyerang saluran pernapasan manusia, tetapi juga menyerang denyut nadi ekonomi di seluruh dunia. COVID-19 membuat UMKM terpaksa harus menempuh berbagai cara untuk mempertahankan perputaran roda bisnisnya.

Demi mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif memberi dukungan kepada UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Hal itu dilakukan mengingat UMKM menjadi bagian besar yang mempengaruhi kondisi ekonomi makro nasional.

Baca Juga : Cara Pembagian Keuntungan pada Sistem Bagi Hasil

UMKM Terdampak COVID-19 Dapat Subsidi Bunga Kredit

Dukungan yang diberikan pemerintah kepada UMKM berupa relaksasi atau pelonggaran pembayaran pokok angsuran kredit dan pemberian subsidi bunga kredit.

Pantau Kondisi Kesehatan Keuangan Usaha Mikro & Kecil Anda secara Realtime dengan Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Insentif kebijakan dan subsidi diberikan melalui berbagai saluran.

Baca Juga: Strategi Jitu agar UKM Bisa Bertahan Hadapi Krisis Akibat Corona

Program subsidi bunga kredit UMKM dan Ultra Mikro ini diberikan kepada 60,66 juta debitur dengan total subsidi bunga pinjaman Rp 34,15 triliun.

Angka itu merupakan persentase dari akumulasi seluruh kredit UMKM terdampak COVID yakni senilai Rp 285 triliun.

Kebijakan pelonggaran membayar angsuran diberikan kepada para debitur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

Selain itu, relaksasi pembayaran dan subsidi bunga kredit juga digelontorkan untuk debitur penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), serta kelompok UMKM lainnya.

Baca Juga : Contoh Pembukuan serta Cara Membuatnya dengan Sederhana

Berikut penjelasan lebih rinci.

Subsidi Bunga Kredit UMKM melalui Bank

Pemerintah memberi dukungan pada UMKM terdampak COVID berupa subsidi bunga kredit dan penundaan membayar angsuran kredit melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

Bagi debitur usaha mikro dan kecil yang bernilai di bawah Rp 500 juta di tiga lembaga tersebut akan diberikan insentif penundaan angsuran sekaligus subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk debitur usaha kecil menengah yang nilainya di kisaran Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar akan memperoleh subsidi bunga kredit 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Dalam perhitungan angka, subsidi diberikan kepada 1,62 juta debitur yang tercatat di BPR, 20,02 juta debitur di perbankan, dan 6,76 juta debitur di perusahaan pembiayaan akan memperoleh subsidi bunga kredit sekaligus menikmati kebijakan pelonggaran pembayaran cicilan pokok kredit.

Baca Juga: Ini 5 Sektor Bisnis Tahan Krisis saat Pandemi COVID-19

UMKM Terdampak COVID-19 Dapat Subsidi Bunga Kredit

Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Pada UMKM Terdampak COVID

Untuk kelompok KUR yang berkisar di bawah Rp 500 juta, subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

Sedangkan UMKM yang memperoleh kredit dari program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan Pegadaian dengan jumlah dana maksimal 10 juta diberikan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Pembiayaan UMi merupakan program kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah dan belum bisa difasilitasi perbankan.

UMi memberi fasilitas pembiayaan maksimal Rp 10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Sementara itu, Program Mekaar merupakan program pembiayaan dan pendampingan secara kelompok ibu-ibu prasejahtera. Hal ini diberikan untuk mendorong masyarakat berwirausaha.

Secara akumulasi, dukungan untuk KUR sebanyak 8,33 juta debitur, usaha ultra mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur.

Baca Juga : Strategi Pemasaran yang Efektif untuk UKM

Subsidi Bunga Kredit UMKM Online dan Koperasi

Pihak UMKM terdampak COVID lain yang menjadi penerima manfaat insentif kebijakan dan subsidi bunga kredit ialah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemda, UMKM Online, Koperasi dan para petani. Seluruh kelompok ini bisa memperoleh subsidi bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan sekaligus penundaan bayar angsuran.

Program pemberian subsidi bunga kredit dan penundaan bayar angsuran ini merupakan amanat dari Pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020. Dalam hal ini, pemerintah menjalankan upaya untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha kecil dan menengah. Langkah-langkah tersebut diharapkan efektivitas mengurangi dampak Covid-19 terhadap UMKM.

Baca Juga: 5 Langkah Atur Ulang Keuangan Bisnis Jelang New Normal

Jadi, sebagai pelaku bisnis UMKM Anda tidak perlu cemas. Pastikan bisnis Anda tetap berjalan dan mampu bertahan pada saat kondisi pandemi saat ini.

Sebagai aplikasi akuntansi online untuk UKM, Jurnal ikut mendukung dan berkomitmen membantu menjawab tantangan untuk menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah tuntutan untuk mengurangi mobilitas ke tempat kerja dan keramaian umum lewat program #UKMtahankrisis.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Cari tahu selengkapnya mengenai aplikasi akuntansi Jurnal di website Jurnal atau isi formulir diatas untuk mencoba demo gratis Jurnal secara langsung.

Cukup ketuk banner di bawah ini untuk mendapatkan promo kesempatan bonus berlangganan aplikasi pembukuan android Jurnal selama 60 hari dan diskon 35% (Minimal subscribe 12 bulan). Salam sehat dan produktif selalu!

CTA

Kategori : Dunia UKM

Kembangkan bisnis Anda dengan Mekari Jurnal sekarang

https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-invite-to-office.svg
Coba Gratis

Akses seluruh fitur Mekari Jurnal selama 7 hari tanpa biaya apapun

Coba Gratis
https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-demo-interaktif.svg
Jadwalkan Demo

Jadwalkan sesi demo dan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan sales kami

Jadwalkan Demo