Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Perbedaan UKM dan UMKM dari 4 Perspektif

Tayang 03 Jul 2020
Diperbarui 16 Oktober 2023

Dalam berbagai kesempatan, baik pihak pemerintah maupun pelaku usaha sering menggunakan istilah UKM dan UMKM tanpa menjelaskan perbedaan mendasar. Pada akhirnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Apa saja kriteria UMKM?

Ada yang berpendapat, UKM dan UMKM memiliki makna yang sama, tetapi ada pula yang beranggapan kedua istilah itu memiliki arti yang berbeda.

Untuk menghilangkan kebingungan, mari kita simak makna dari kedua istilah tersebut dari berbagai perspektif.

Pastikan Anda Sudah Pakai Aplikasi Jurnal! Software Akuntansi Online Terpercaya!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Perbedaan UKM dan UMKM

Pada dasarnya, UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Istilah UKM seringkali digunakan untuk menjelaskan unit usaha kecil dan menengah.

Sementara itu, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih sering menitikberatkan pada cakupan unit usaha mikro.

Keduanya memiliki definisi yang berbeda-beda menurut berbagai literatur. Namun, sebagian besar literatur dan peraturan pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap lebih mewakili ketiga unit usaha yang mencakup di dalamnya.

Berbagai peraturan juga lebih menekankan pada penjelasan soal perbedaan tiga unit usaha, yakni unit usaha mikro, unit usaha kecil, dan unit usaha menengah.

Dari sisi pembinaan dan pemberdayaan, ketiga unit usaha dikelola oleh pihak berbeda.

Menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil diurus oleh provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional.

Dari sisi yuridis formal, usaha mikro relatif tidak berbadan hukum, sedangkan usaha kecil menengah wajib memiliki dasar hukum.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dalam hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja.

Lembaga internasional Bank Dunia mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset.

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengelompokkan jenis UMKM berdasarkan kriteria aset dan omzet.

Kelola Invoice Terintegrasi Ke Dalam Laporan Keuangan Anda, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Kriteria UMKM dari 4 Perspektif

Berdasarkan kriterianya, UMKM bisa dibedakan melalui 4 perspektif, yakni kekayaan bersih, jumlah omzet, jumlah karyawan, dan total aset. Berikut penjelasan lebih rinci.

Kriteria UMKM Berdasarkan Kekayaan Bersih

Unit-unit usaha dapat dibedakan berdasarkan perspektif kekayaan bersih. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, unit yang termasuk dalam usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan, kriteria unit yang termasuk usaha kecil biasanya memiliki kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Jumlah kekayaan bersih unit usaha menengah yakni lebih dari 500 juta hingga paling banyak Rp10 Miliar.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Melakukan Pembukuan untuk UMKM

Kriteria UMKM Berdasarkan Omzet Usaha

Kriteria UMKM juga dapat dilihat dari perspektif omzet atau pendapatan usaha yang diperoleh unit tersebut.  Menurut aturan UU UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam usaha mikro harus memiliki kriteria omzet tahunan maksimal Rp300 juta.

Sedangkan Usaha kecil biasanya memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki pendapatan usaha Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

Bank Dunia juga menerapkan kriteria UMKM berdasarkan perspektif omzet usaha.

Lembaga yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini menyebutkan unit yang termasuk dalam usaha mikro biasanya memiliki pendapatan setahun tidak melebihi US$3 juta.

Pendapatan dari usaha kecil tidak melebihi US$100 ribu, sedangkan omzet usaha menengah mencapai US$15 juta per tahun.

Baca Juga: Opini: UMKM, Tantangan Pasar dan Solusi Digital

Jumlah Karyawan

Definisi unit-unit dalam UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan perspektif jumlah karyawan. Dalam hal ini, dua lembaga memiliki pandangan berbeda terkait kuantitas jumlah karyawan dalam setiap klasifikasi UMKM.

Berdasarkan BPS, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan jumlah karyawan. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai 19 orang.

Sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 orang.

Di sisi lain, Bank Dunia memiliki kriteria sendiri dalam mendefinisikan unit UMKM.

Misalnya, usaha yang termasuk dalam unit mikro harus memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang.

Jumlah karyawan usaha kecil kurang dari 100 orang, dan usaha menengah tak lebih dari 300 orang.

Total Aset

Kriteria UMKM juga dapat dilihat berdasarkan perspektif jumlah aset.

Berdasarkan ketentuan Bank Dunia, unit yang termasuk usaha mikro memiliki aset tidak lebih dari US$100 ribu, unit usaha kecil memiliki aset maksimal US$3 juta, sedangkan usaha menengah memiliki aset maksimal US$15 juta.

UMKM merupakan entitas usaha yang paling banyak dibanding unit usaha lain di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018-2019, UMKM nasional tercatat mencapai 64,2 juta unit usaha.

Angka itu jauh lebih besar dibanding usaha berskala besar yang hanya di kisaran 5.550 unit usaha. Jumlah unit UMKM yang besar dianggap memiliki dampak strategis terhadap perekonomian Indonesia.

Baca juga: software stok barang

Banyaknya pelaku usaha berdampak baik terhadap kemajuan bangsa. Terutama jika pelaku usaha mengelola perkembangan bisnis yang dijalankannya dengan baik melalui bantuan teknologi yang tersedia saat ini.

Salah satunya dengan kehadiran software akuntansi online yang mampu mendukung proses pencatatan dan pengelolaan keuangan bisnis.

Aplikasi akuntansi Jurnal bisa menjadi pendukung proses bisnis terpercaya bagi UMKM nasional.

Dengan menggunakan aplikasi akuntansi online Jurnal, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik oleh Jurnal.

Jurnal dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Bagi yang berlangganan aplikasi akuntansi untuk UMKM minimal 6 bulan, Anda akan mendapat diskon hingga 30%, lengkap dengan free penggunaan selama 30 hari, dan free training sebanyak 2x.

Untuk info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Jurnal atau mencoba demo gratis selama 14 hari dengan mengetuk banner berikut.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Itulah perbedaan antara UKM dan UMKM berdasarkan beberapa kriteria seperti kekayaan bersih, omzet, jumlah karyawan, dan total aset.

Bagaimana? Apakah Anda sudah memahami perbedaannya?

Semoga informasi di atas bermanfaat!

 

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal