Penerapan PSAK 109 dalam Laporan Keuangan Entitas Amil Highlights PSAK 109 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil. Revisi PSAK 109 disahkan IAI pada 31 Mei 2022 dan mulai berlaku efektif terhitung per tanggal 1 Januari 2024. Penerapan PSAK 109 membantu pengelolaan entitas amil terstruktur dan transparan. Mekari Jurnal dapat membantu mencatat transaksi zakat dan menyusun laporan keuangan secara terstruktur. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan revisi PSAK 109 pada 31 Mei 2022 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Revisi ini menggantikan PSAK 109 versi 2010 dan memperbarui ketentuan akuntansi terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.PSAK 109 sebenarnya bukan merupakan standar akuntansi yang ditujukan untuk perusahaan pada umumnya, melainkan standar khusus bagi entitas amil, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam mencatat dan melaporkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.Meski ditujukan kepada entitas amil, pemilik bisnis juga dapat perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan zakat perusahaan, terutama untuk membedakan pencatatannya dengan pengelolaan dana zakat oleh entitas amil serta memahami kaitannya dengan ketentuan pajak.Artikel ini membahas pengertian PSAK 109, perbedaan versi 2010 dan revisi 2022, prinsip pengakuan dan pengukuran, contoh jurnal pencatatan, hingga kaitannya dengan pajak zakat perusahaan. Apa Itu PSAK 109?PSAK 109 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Standar ini mencakup ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi yang berkaitan dengan dana tersebut.PSAK 109 diterapkan oleh entitas amil, yaitu entitas pengelola zakat yang pembentukan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki tugas untuk mengumpulkan, menyalurkan, serta mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah. Dengan adanya standar ini, entitas amil memiliki acuan dalam mencatat dan menyajikan pengelolaan dana secara tepat dalam laporan keuangan.PSAK 109 juga memiliki ruang lingkup yang perlu diperhatikan. Standar ini tidak diterapkan pada entitas syariah bukan amil yang hanya menerima zakat atau mengelola infak dan sedekah tanpa menjalankan fungsi sebagai amil. Untuk entitas tersebut, penyajian laporan keuangannya mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.Agar lebih mudah memahami penerapan PSAK 109, terdapat beberapa istilah penting yang perlu diketahui: Muzaki: individu Muslim atau badan usaha yang secara syariah memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Mustahik: pihak yang berhak menerima zakat, meliputi fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, sabilillah, ibnu sabil, dan amil. Entitas amil: entitas yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran dan pendayagunaannya. Aset kelolaan: aset tidak lancar yang berasal dari penerimaan zakat, infak, dan sedekah dan masih berada dalam pengendalian entitas amil, dengan manfaat yang diperuntukkan bagi mustahik atau penerima manfaat. Hal penting lainnya, PSAK 109 tidak mengatur akuntansi bagi muzaki, termasuk perusahaan yang membayar zakat. Standar ini berfokus pada akuntansi pengelolaan dana oleh entitas amil. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas zakat yang dibayarkan perusahaan perlu dibedakan dari pencatatan dana zakat pada entitas amil dan akan dibahas pada bagian terkait dalam artikel ini.Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 109 PSAK 109 bertujuan memberikan pedoman akuntansi untuk pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh entitas amil. Standar ini mengatur bagaimana transaksi tersebut diakui, diukur, disajikan, dan diungkapkan dalam laporan keuangan sehingga informasi mengenai pengelolaan dana dapat disampaikan secara tepat.Ruang lingkup PSAK 109 berfokus pada perlakuan akuntansi zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil. Sementara itu, penyajian laporan keuangan entitas amil diatur dalam PSAK 101, termasuk laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.PSAK 109 tidak menjadi standar pencatatan bagi perusahaan atau individu yang membayarkan zakat sebagai muzaki. Ketentuannya diterapkan pada sisi entitas amil sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah.PSAK 109: Sebelum dan Sesudah di RevisiPSAK 109 mengalami revisi setelah Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI melakukan post-implementation review pada 2020. Draf eksposur revisi PSAK 109 disahkan pada 22 Desember 2021, kemudian revisi final disahkan pada 31 Mei 2022. PSAK 109 revisi 2022 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan menyediakan opsi penerapan dini.Revisi tersebut membawa sejumlah perubahan pada perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan entitas amil. Beberapa perbedaan substansi utama antara PSAK 109 versi 2010 dan revisi 2022 meliputi:AspekPSAK 109 (2010)PSAK 109 Revisi 2022 (efektif 2024)Komponen laporan keuanganLaporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan Laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan; informasi perubahan aset kelolaan disajikan dalam pengungkapan Istilah laporan kinerjaLaporan Perubahan Dana Laporan Aktivitas Penyaluran melalui al-qardh al-hasan Belum diatur secara eksplisit Diatur dan dapat diakui apabila didukung bukti yang memadai berupa pernyataan tertulis dari pemberi jasa Sedekah jasaDiatur tanpa pembatasan hierarki yang sama seperti pada revisi ra eksplisit Pengukuran dibatasi pada kuotasi harga di pasar aktif (level 1 hierarki nilai wajar PSAK 68) Nilai wajar aset nonkasDiatur tanpa pembatasan hierarki yang sama seperti pada revisi Pengukuran dibatasi pada kuotasi harga di pasar aktif (level 1 hierarki nilai wajar PSAK 68) Tanggal efektifBerlaku sejak tahun buku 2012 Berlaku efektif 1 Januari 2024, dengan opsi penerapan diniPerubahan tersebut penting diperhatikan karena referensi mengenai PSAK 109 versi 2010 masih dapat ditemukan dalam berbagai sumber. Entitas amil perlu menggunakan ketentuan yang berlaku untuk periode pelaporan saat ini agar pencatatan dan penyajian laporan keuangannya sesuai dengan PSAK 109 revisi 2022. Prinsip Pengakuan dan Pengukuran dalam PSAK 109 Setelah Anda sudah memahami ruang lingkup PSAK 109 dan perubahan setelah revisi pada tahun 2022, berikutnya Anda perlu mengetahui bagaimana entitas amil mengakui dan mengukur penerimaan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Ketentuan ini menjadi dasar bagi entitas amil dalam menentukan nilai yang dicatat dalam laporan keuangan.Pengakuan dan Pengukuran PenerimaanZakat, infak, dan sedekah yang diterima entitas amil diakui sesuai dengan jenis dana dan karakteristik aset yang diterima. Untuk penerimaan dalam bentuk kas, pengukuran dilakukan berdasarkan jumlah yang diterima. Sementara itu, penerimaan dalam bentuk aset nonkas diukur berdasarkan nilai wajarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Untuk aset nonkas yang dapat mengalami fluktuasi nilai wajar secara signifikan, PSAK 109 revisi 2022 mengatur pengukuran selanjutnya pada nilai wajar. Perubahan nilai tersebut diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana yang bersangkutan.Pengakuan dan Pengukuran PenyaluranPada saat zakat, infak, atau sedekah disalurkan kepada mustahik atau penerima manfaat, entitas amil mengakui penyaluran tersebut sesuai dengan ketentuan PSAK 109. Nilai yang diakui berkaitan dengan jumlah tercatat kas atau aset yang disalurkan.Khusus untuk aset zakat, infak, atau sedekah nonkas yang mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan, perubahan tersebut diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana yang bersangkutan, bukan sebagai penghasilan atau beban umum entitas amil. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam PSAK 109 revisi 2022.Dengan demikian, pengakuan dan pengukuran dalam PSAK 109 tidak hanya melihat bentuk aset yang diterima, tetapi juga jenis dana serta perubahan nilai aset selama berada dalam pengelolaan entitas amil. Baca juga: PSAK: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Perannya dalam Laporan Keuangan Klasifikasi Dana dalam Laporan Keuangan Entitas Amil Dalam penerapan PSAK 109, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah perlu dibedakan berdasarkan sumber dan peruntukan dananya. Pemisahan ini membantu entitas amil menunjukkan dana yang dikelola sesuai dengan tujuan masing-masing serta membedakan bagian yang diperuntukkan bagi mustahik, penerima manfaat, dan amil.DanaDefinisiContoh Pos PenghasilanContoh Pos BebanDana ZakatSaldo dana yang berasal dari penerimaan dan pengelolaan zakat Penerimaan zakat dari muzaki pribadi dan perusahaan Penyaluran zakat kepada amil dan mustahik non-amil Dana Infak dan SedekahSaldo dana yang berasal dari penerimaan dan pengelolaan infak dan sedekah Penerimaan infak/sedekah dengan atau tanpa pembatasan (muqayyadah/mutlaqah) Penyaluran infak/sedekah kepada amil dan penerima manfaat Dana AmilSaldo dana yang berasal dari bagian tertentu atas penerimaan zakat, infak, dan sedekah yang diperuntukkan bagi amil Bagian amil dari penerimaan zakat dan infak/sedekah serta penghasilan lain Beban pegawai dan beban operasional amil lainnya Pemisahan dana tersebut membantu pengguna laporan keuangan melihat sumber dan penggunaan dana secara lebih jelas. Dalam penyajian laporan keuangan entitas amil, informasi mengenai masing-masing dana disajikan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penggunaan dana untuk mustahik, penerima manfaat, maupun kegiatan operasional amil dapat dipahami dengan lebih mudah.Dengan memahami klasifikasi ini, pencatatan penerimaan dan penyaluran dana dalam PSAK 109 menjadi lebih mudah diikuti karena setiap transaksi dapat dikaitkan dengan dana yang sesuai.Contoh Pencatatan dan Jurnal PSAK 109Penerapan PSAK 109 dapat dilihat dari bagaimana entitas amil mencatat penerimaan dan penyaluran dana zakat. Pencatatan tersebut perlu menunjukkan sumber dana, bagian yang menjadi hak amil, serta jumlah yang disalurkan kepada mustahik.Sebagai contoh, Lembaga Amil Zakat Sejahtera Umat menerima zakat tunai dari muzaki perorangan sebesar Rp50.000.000 pada 5 Januari 2026. Berdasarkan kebijakan lembaga, bagian amil ditetapkan sebesar 12,5% dari zakat yang diterima. Dengan demikian, Rp6.250.000 menjadi bagian amil, sedangkan Rp43.750.000 disalurkan kepada mustahik non-amil.1. Penerimaan zakat tunai dari muzakiPada saat menerima zakat tunai, entitas amil mencatat kas yang diterima dan penerimaan tersebut sebagai dana zakat. AkunDebitKreditKasRp50.000.000–Penerimaan Zakat (Dana Zakat)–Rp50.000.0002. Pengakuan bagian amil (12,5% x Rp50.000.000 = Rp6.250.000)Bagian amil dihitung sebesar 12,5% dari zakat yang diterima:12,5% × Rp50.000.000 = Rp6.250.000Nilai tersebut diakui sebagai penyaluran dari Dana Zakat kepada Dana Amil.AkunDebitKreditPenyaluran Zakat ke Amil (beban, Dana Zakat)Rp6.250.000–Bagian Amil dari Penerimaan Zakat (penghasilan, Dana Amil)–Rp6.250.0003. Penyaluran zakat ke mustahik non-amil (Rp50.000.000 − Rp6.250.000 = Rp43.750.000)Setelah bagian amil diperhitungkan, zakat yang disalurkan kepada mustahik non-amil adalah:Rp50.000.000 − Rp6.250.000 = Rp43.750.000AkunDebitKreditPenyaluran Zakat ke Mustahik Non-Amil (beban, Dana Zakat)Rp43.750.000–Kas–Rp43.750.000Dari contoh tersebut, seluruh penerimaan zakat sebesar Rp50.000.000 telah dialokasikan, yaitu Rp6.250.000 sebagai bagian amil dan Rp43.750.000 untuk penyaluran kepada mustahik non-amil. Dengan demikian, saldo Dana Zakat dari transaksi tersebut menjadi nihil, sedangkan Dana Amil bertambah sebesar Rp6.250.000. Baca juga: Beban dalam Akuntansi: Pengertian, Jenis, Cara Menghitung, dan Perbedaannya dengan Biaya Komponen Laporan Keuangan Entitas AmilPengelolaan zakat, infak, dan sedekah tidak berhenti pada pencatatan transaksi. Entitas amil juga perlu menyajikan informasi tersebut dalam laporan keuangan agar sumber, penggunaan, dan kondisi dana yang dikelola dapat diketahui oleh pengguna laporan keuangan.Berdasarkan PSAK 101 Lampiran C, laporan keuangan entitas amil yang lengkap terdiri dari empat komponen berikut: Laporan Posisi Keuangan: menyajikan aset, liabilitas, dan aset neto yang disubklasifikasikan menjadi dana zakat, dana infak dan sedekah, serta dana amil. Laporan Aktivitas: menyajikan penghasilan dan beban dari masing-masing dana selama periode berjalan, termasuk informasi mengenai perubahan saldo dana. Laporan ini menggunakan istilah laporan aktivitas dalam revisi standar, menggantikan istilah laporan perubahan dana pada versi sebelumnya. Laporan Arus Kas: menyajikan arus masuk dan keluar kas selama periode pelaporan dan disusun dengan mengacu pada PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas serta standar atau interpretasi lain yang relevan. Catatan atas Laporan Keuangan: memberikan informasi tambahan mengenai kebijakan akuntansi dan rincian transaksi yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan, termasuk penerimaan dan penyaluran berdasarkan jenis dana serta informasi terkait aset kelolaan Keempat komponen tersebut saling melengkapi. Laporan posisi keuangan menunjukkan posisi aset, liabilitas, dan dana yang dikelola, laporan aktivitas menunjukkan perubahan masing-masing dana, laporan arus kas menggambarkan pergerakan kas, sedangkan catatan atas laporan keuangan memberikan rincian dan informasi tambahan yang mendukung laporan utama. PSAK 109 dan Zakat Perusahaan sebagai Pengurang PajakPSAK 109 mengatur akuntansi pada entitas amil, sehingga perusahaan yang membayar zakat sebagai muzaki tidak menerapkan PSAK 109 untuk mencatat pembayaran tersebut. Perusahaan tetap perlu mencatat transaksi zakat sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku dan memisahkannya dari pencatatan pengelolaan dana zakat oleh entitas amil.Selain aspek akuntansi, zakat perusahaan juga memiliki kaitan dengan perhitungan Pajak Penghasilan. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan tata caranya saat ini diatur lebih lanjut dalam PMK No. 114 Tahun 2025, yang berlaku sejak 31 Desember 2025 dan mencabut PMK No. 254/PMK.03/2010.Untuk zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain:Untuk zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain: Zakat merupakan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Zakat dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembayaran didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Pengurangan tidak boleh menyebabkan Wajib Pajak mengalami rugi fiskal pada tahun pajak saat zakat dibayarkan. Jika pembayaran menyebabkan rugi fiskal, jumlah yang dapat dikurangkan dibatasi sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya mencatat pembayaran zakat dalam pembukuan. Jika zakat tersebut ingin diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk tujuan pajak, perusahaan juga perlu memastikan penerima zakat, jenis zakat, bukti pembayaran, dan jumlah yang dibebankan telah memenuhi persyaratan perpajakan.Karena itu, pembayaran zakat melalui badan atau lembaga amil yang memenuhi ketentuan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan perusahaan ketika memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.KesimpulanPSAK 109 menjadi acuan akuntansi bagi entitas amil dalam mengelola dan melaporkan dana zakat, infak, dan sedekah. Standar ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pengakuan dan pengukuran hingga penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.Memahami PSAK 109 penting bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah. Entitas amil membutuhkannya sebagai dasar pencatatan dan penyusunan laporan keuangan, sedangkan pemilik bisnis perlu memahami batas penerapannya ketika perusahaan bertindak sebagai muzaki dan membayar zakat.PSAK 109 juga mengalami revisi pada 2022 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Karena itu, penggunaan referensi yang masih mengacu pada versi 2010 perlu diperhatikan agar penerapan standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Namun, pemahaman terhadap standar akuntansi perlu didukung dengan proses pencatatan yang terstruktur. Ketika transaksi semakin banyak dan pencatatan masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan pencatatan, pengelompokan akun, maupun penelusuran transaksi juga dapat meningkat.Mekari Jurnal merupakan software akuntansi dan operasional bisnis dalam ekosistem, Mekari dapat membantu perusahaan mengelola pembukuan dan laporan keuangan secara lebih terstruktur, akurat, dan real-time.Dengan Mekari Jurnal, perusahaan dapat mengelola transaksi, menyesuaikan Chart of Accounts, serta mengakses berbagai laporan keuangan untuk membantu pemantauan kondisi keuangan dan proses pelaporan.Jika Anda ingin mengelola pencatatan keuangan bisnis dengan proses yang lebih efisien dan data yang selalu terkini, coba Mekari Jurnal GRATIS dan kelola keuangan bisnis secara lebih terstruktur.Referensi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Syariah. Draf Eksposur PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah (Revisi 2021). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Syariah. DSAS Terkini No. X/2022 (Januari-April 2022). Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Peraturan Menteri Keuangan No. 114 Tahun 2025 tentang tata cara pembebanan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. FAQ 1. Apa yang dimaksud dengan PSAK 109? 1. Apa yang dimaksud dengan PSAK 109? PSAK 109 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh entitas amil, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat. 2. Siapa yang wajib menerapkan PSAK 109? 2. Siapa yang wajib menerapkan PSAK 109? PSAK 109 wajib diterapkan oleh entitas amil, yaitu entitas pengelola zakat yang pembentukan atau pengukuhannya diatur peraturan perundang-undangan. Standar ini tidak mengatur akuntansi muzaki, termasuk perusahaan yang membayar zakat. 3. Apa perbedaan PSAK 109 sebelum dan setelah revisi 2022? 3. Apa perbedaan PSAK 109 sebelum dan setelah revisi 2022? Perbedaan utamanya ada pada komponen laporan keuangan: laporan perubahan dana berganti nama menjadi laporan aktivitas, laporan perubahan aset kelolaan tidak lagi disajikan tersendiri, serta ada pengaturan baru mengenai al-qardh al-hasan, sedekah jasa, dan pembatasan nilai wajar aset nonkas. Revisi ini efektif berlaku 1 Januari 2024. 4. Apa saja komponen laporan keuangan entitas amil menurut PSAK 109? 4. Apa saja komponen laporan keuangan entitas amil menurut PSAK 109? Sejak revisi 2022, komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 5. Bagaimana zakat dan infak/sedekah diakui dan diukur menurut PSAK 109? 5. Bagaimana zakat dan infak/sedekah diakui dan diukur menurut PSAK 109? Zakat, infak, dan sedekah diakui sebagai penghasilan saat diterima, diukur pada nilai nominal jika berupa kas, atau nilai wajar level 1 (kutipan harga di pasar aktif) jika berupa aset nonkas. 6. Apakah PSAK 109 mengatur akuntansi zakat perusahaan (muzaki)? 6. Apakah PSAK 109 mengatur akuntansi zakat perusahaan (muzaki)? Tidak. PSAK 109 hanya mengatur akuntansi entitas amil. Zakat yang dibayarkan perusahaan sebagai muzaki dicatat lebih sederhana, yaitu sebagai beban di laporan laba rugi pada periode zakat dibayarkan. 7. Apakah zakat perusahaan bisa mengurangi pajak? 7. Apakah zakat perusahaan bisa mengurangi pajak? Bisa, sepanjang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam, disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat resmi berNPWP, tidak menimbulkan rugi fiskal, dan didukung bukti pembayaran yang sah, sesuai PP 60/2010 dan PMK 114/2025. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Mekari Jurnal menjadi bagian dari ekosistem software terpadu Mekari dengan berbagai produk lainnya, seperti: Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini. Kategori : Accountant & Finance Profession Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Penerapan PSAK 109 dalam Laporan Keuangan Entitas Amil Highlights PSAK 109 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil. Revisi PSAK 109 disahkan IAI pada 31 Mei 2022 dan mulai berlaku efektif terhitung per tanggal 1 Januari 2024. Penerapan PSAK 109 membantu pengelolaan entitas amil terstruktur dan transparan. Mekari Jurnal dapat membantu mencatat transaksi zakat dan menyusun laporan keuangan secara terstruktur. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan revisi PSAK 109 pada 31 Mei 2022 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Revisi ini menggantikan PSAK 109 versi 2010 dan memperbarui ketentuan akuntansi terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.PSAK 109 sebenarnya bukan merupakan standar akuntansi yang ditujukan untuk perusahaan pada umumnya, melainkan standar khusus bagi entitas amil, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam mencatat dan melaporkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.Meski ditujukan kepada entitas amil, pemilik bisnis juga dapat perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan zakat perusahaan, terutama untuk membedakan pencatatannya dengan pengelolaan dana zakat oleh entitas amil serta memahami kaitannya dengan ketentuan pajak.Artikel ini membahas pengertian PSAK 109, perbedaan versi 2010 dan revisi 2022, prinsip pengakuan dan pengukuran, contoh jurnal pencatatan, hingga kaitannya dengan pajak zakat perusahaan. Apa Itu PSAK 109?PSAK 109 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Standar ini mencakup ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi yang berkaitan dengan dana tersebut.PSAK 109 diterapkan oleh entitas amil, yaitu entitas pengelola zakat yang pembentukan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki tugas untuk mengumpulkan, menyalurkan, serta mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah. Dengan adanya standar ini, entitas amil memiliki acuan dalam mencatat dan menyajikan pengelolaan dana secara tepat dalam laporan keuangan.PSAK 109 juga memiliki ruang lingkup yang perlu diperhatikan. Standar ini tidak diterapkan pada entitas syariah bukan amil yang hanya menerima zakat atau mengelola infak dan sedekah tanpa menjalankan fungsi sebagai amil. Untuk entitas tersebut, penyajian laporan keuangannya mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.Agar lebih mudah memahami penerapan PSAK 109, terdapat beberapa istilah penting yang perlu diketahui: Muzaki: individu Muslim atau badan usaha yang secara syariah memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Mustahik: pihak yang berhak menerima zakat, meliputi fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, sabilillah, ibnu sabil, dan amil. Entitas amil: entitas yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran dan pendayagunaannya. Aset kelolaan: aset tidak lancar yang berasal dari penerimaan zakat, infak, dan sedekah dan masih berada dalam pengendalian entitas amil, dengan manfaat yang diperuntukkan bagi mustahik atau penerima manfaat. Hal penting lainnya, PSAK 109 tidak mengatur akuntansi bagi muzaki, termasuk perusahaan yang membayar zakat. Standar ini berfokus pada akuntansi pengelolaan dana oleh entitas amil. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas zakat yang dibayarkan perusahaan perlu dibedakan dari pencatatan dana zakat pada entitas amil dan akan dibahas pada bagian terkait dalam artikel ini.Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 109 PSAK 109 bertujuan memberikan pedoman akuntansi untuk pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh entitas amil. Standar ini mengatur bagaimana transaksi tersebut diakui, diukur, disajikan, dan diungkapkan dalam laporan keuangan sehingga informasi mengenai pengelolaan dana dapat disampaikan secara tepat.Ruang lingkup PSAK 109 berfokus pada perlakuan akuntansi zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil. Sementara itu, penyajian laporan keuangan entitas amil diatur dalam PSAK 101, termasuk laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.PSAK 109 tidak menjadi standar pencatatan bagi perusahaan atau individu yang membayarkan zakat sebagai muzaki. Ketentuannya diterapkan pada sisi entitas amil sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah.PSAK 109: Sebelum dan Sesudah di RevisiPSAK 109 mengalami revisi setelah Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI melakukan post-implementation review pada 2020. Draf eksposur revisi PSAK 109 disahkan pada 22 Desember 2021, kemudian revisi final disahkan pada 31 Mei 2022. PSAK 109 revisi 2022 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan menyediakan opsi penerapan dini.Revisi tersebut membawa sejumlah perubahan pada perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan entitas amil. Beberapa perbedaan substansi utama antara PSAK 109 versi 2010 dan revisi 2022 meliputi:AspekPSAK 109 (2010)PSAK 109 Revisi 2022 (efektif 2024)Komponen laporan keuanganLaporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan Laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan; informasi perubahan aset kelolaan disajikan dalam pengungkapan Istilah laporan kinerjaLaporan Perubahan Dana Laporan Aktivitas Penyaluran melalui al-qardh al-hasan Belum diatur secara eksplisit Diatur dan dapat diakui apabila didukung bukti yang memadai berupa pernyataan tertulis dari pemberi jasa Sedekah jasaDiatur tanpa pembatasan hierarki yang sama seperti pada revisi ra eksplisit Pengukuran dibatasi pada kuotasi harga di pasar aktif (level 1 hierarki nilai wajar PSAK 68) Nilai wajar aset nonkasDiatur tanpa pembatasan hierarki yang sama seperti pada revisi Pengukuran dibatasi pada kuotasi harga di pasar aktif (level 1 hierarki nilai wajar PSAK 68) Tanggal efektifBerlaku sejak tahun buku 2012 Berlaku efektif 1 Januari 2024, dengan opsi penerapan diniPerubahan tersebut penting diperhatikan karena referensi mengenai PSAK 109 versi 2010 masih dapat ditemukan dalam berbagai sumber. Entitas amil perlu menggunakan ketentuan yang berlaku untuk periode pelaporan saat ini agar pencatatan dan penyajian laporan keuangannya sesuai dengan PSAK 109 revisi 2022. Prinsip Pengakuan dan Pengukuran dalam PSAK 109 Setelah Anda sudah memahami ruang lingkup PSAK 109 dan perubahan setelah revisi pada tahun 2022, berikutnya Anda perlu mengetahui bagaimana entitas amil mengakui dan mengukur penerimaan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Ketentuan ini menjadi dasar bagi entitas amil dalam menentukan nilai yang dicatat dalam laporan keuangan.Pengakuan dan Pengukuran PenerimaanZakat, infak, dan sedekah yang diterima entitas amil diakui sesuai dengan jenis dana dan karakteristik aset yang diterima. Untuk penerimaan dalam bentuk kas, pengukuran dilakukan berdasarkan jumlah yang diterima. Sementara itu, penerimaan dalam bentuk aset nonkas diukur berdasarkan nilai wajarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Untuk aset nonkas yang dapat mengalami fluktuasi nilai wajar secara signifikan, PSAK 109 revisi 2022 mengatur pengukuran selanjutnya pada nilai wajar. Perubahan nilai tersebut diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana yang bersangkutan.Pengakuan dan Pengukuran PenyaluranPada saat zakat, infak, atau sedekah disalurkan kepada mustahik atau penerima manfaat, entitas amil mengakui penyaluran tersebut sesuai dengan ketentuan PSAK 109. Nilai yang diakui berkaitan dengan jumlah tercatat kas atau aset yang disalurkan.Khusus untuk aset zakat, infak, atau sedekah nonkas yang mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan, perubahan tersebut diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana yang bersangkutan, bukan sebagai penghasilan atau beban umum entitas amil. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam PSAK 109 revisi 2022.Dengan demikian, pengakuan dan pengukuran dalam PSAK 109 tidak hanya melihat bentuk aset yang diterima, tetapi juga jenis dana serta perubahan nilai aset selama berada dalam pengelolaan entitas amil. Baca juga: PSAK: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Perannya dalam Laporan Keuangan Klasifikasi Dana dalam Laporan Keuangan Entitas Amil Dalam penerapan PSAK 109, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah perlu dibedakan berdasarkan sumber dan peruntukan dananya. Pemisahan ini membantu entitas amil menunjukkan dana yang dikelola sesuai dengan tujuan masing-masing serta membedakan bagian yang diperuntukkan bagi mustahik, penerima manfaat, dan amil.DanaDefinisiContoh Pos PenghasilanContoh Pos BebanDana ZakatSaldo dana yang berasal dari penerimaan dan pengelolaan zakat Penerimaan zakat dari muzaki pribadi dan perusahaan Penyaluran zakat kepada amil dan mustahik non-amil Dana Infak dan SedekahSaldo dana yang berasal dari penerimaan dan pengelolaan infak dan sedekah Penerimaan infak/sedekah dengan atau tanpa pembatasan (muqayyadah/mutlaqah) Penyaluran infak/sedekah kepada amil dan penerima manfaat Dana AmilSaldo dana yang berasal dari bagian tertentu atas penerimaan zakat, infak, dan sedekah yang diperuntukkan bagi amil Bagian amil dari penerimaan zakat dan infak/sedekah serta penghasilan lain Beban pegawai dan beban operasional amil lainnya Pemisahan dana tersebut membantu pengguna laporan keuangan melihat sumber dan penggunaan dana secara lebih jelas. Dalam penyajian laporan keuangan entitas amil, informasi mengenai masing-masing dana disajikan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penggunaan dana untuk mustahik, penerima manfaat, maupun kegiatan operasional amil dapat dipahami dengan lebih mudah.Dengan memahami klasifikasi ini, pencatatan penerimaan dan penyaluran dana dalam PSAK 109 menjadi lebih mudah diikuti karena setiap transaksi dapat dikaitkan dengan dana yang sesuai.Contoh Pencatatan dan Jurnal PSAK 109Penerapan PSAK 109 dapat dilihat dari bagaimana entitas amil mencatat penerimaan dan penyaluran dana zakat. Pencatatan tersebut perlu menunjukkan sumber dana, bagian yang menjadi hak amil, serta jumlah yang disalurkan kepada mustahik.Sebagai contoh, Lembaga Amil Zakat Sejahtera Umat menerima zakat tunai dari muzaki perorangan sebesar Rp50.000.000 pada 5 Januari 2026. Berdasarkan kebijakan lembaga, bagian amil ditetapkan sebesar 12,5% dari zakat yang diterima. Dengan demikian, Rp6.250.000 menjadi bagian amil, sedangkan Rp43.750.000 disalurkan kepada mustahik non-amil.1. Penerimaan zakat tunai dari muzakiPada saat menerima zakat tunai, entitas amil mencatat kas yang diterima dan penerimaan tersebut sebagai dana zakat. AkunDebitKreditKasRp50.000.000–Penerimaan Zakat (Dana Zakat)–Rp50.000.0002. Pengakuan bagian amil (12,5% x Rp50.000.000 = Rp6.250.000)Bagian amil dihitung sebesar 12,5% dari zakat yang diterima:12,5% × Rp50.000.000 = Rp6.250.000Nilai tersebut diakui sebagai penyaluran dari Dana Zakat kepada Dana Amil.AkunDebitKreditPenyaluran Zakat ke Amil (beban, Dana Zakat)Rp6.250.000–Bagian Amil dari Penerimaan Zakat (penghasilan, Dana Amil)–Rp6.250.0003. Penyaluran zakat ke mustahik non-amil (Rp50.000.000 − Rp6.250.000 = Rp43.750.000)Setelah bagian amil diperhitungkan, zakat yang disalurkan kepada mustahik non-amil adalah:Rp50.000.000 − Rp6.250.000 = Rp43.750.000AkunDebitKreditPenyaluran Zakat ke Mustahik Non-Amil (beban, Dana Zakat)Rp43.750.000–Kas–Rp43.750.000Dari contoh tersebut, seluruh penerimaan zakat sebesar Rp50.000.000 telah dialokasikan, yaitu Rp6.250.000 sebagai bagian amil dan Rp43.750.000 untuk penyaluran kepada mustahik non-amil. Dengan demikian, saldo Dana Zakat dari transaksi tersebut menjadi nihil, sedangkan Dana Amil bertambah sebesar Rp6.250.000. Baca juga: Beban dalam Akuntansi: Pengertian, Jenis, Cara Menghitung, dan Perbedaannya dengan Biaya Komponen Laporan Keuangan Entitas AmilPengelolaan zakat, infak, dan sedekah tidak berhenti pada pencatatan transaksi. Entitas amil juga perlu menyajikan informasi tersebut dalam laporan keuangan agar sumber, penggunaan, dan kondisi dana yang dikelola dapat diketahui oleh pengguna laporan keuangan.Berdasarkan PSAK 101 Lampiran C, laporan keuangan entitas amil yang lengkap terdiri dari empat komponen berikut: Laporan Posisi Keuangan: menyajikan aset, liabilitas, dan aset neto yang disubklasifikasikan menjadi dana zakat, dana infak dan sedekah, serta dana amil. Laporan Aktivitas: menyajikan penghasilan dan beban dari masing-masing dana selama periode berjalan, termasuk informasi mengenai perubahan saldo dana. Laporan ini menggunakan istilah laporan aktivitas dalam revisi standar, menggantikan istilah laporan perubahan dana pada versi sebelumnya. Laporan Arus Kas: menyajikan arus masuk dan keluar kas selama periode pelaporan dan disusun dengan mengacu pada PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas serta standar atau interpretasi lain yang relevan. Catatan atas Laporan Keuangan: memberikan informasi tambahan mengenai kebijakan akuntansi dan rincian transaksi yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan, termasuk penerimaan dan penyaluran berdasarkan jenis dana serta informasi terkait aset kelolaan Keempat komponen tersebut saling melengkapi. Laporan posisi keuangan menunjukkan posisi aset, liabilitas, dan dana yang dikelola, laporan aktivitas menunjukkan perubahan masing-masing dana, laporan arus kas menggambarkan pergerakan kas, sedangkan catatan atas laporan keuangan memberikan rincian dan informasi tambahan yang mendukung laporan utama. PSAK 109 dan Zakat Perusahaan sebagai Pengurang PajakPSAK 109 mengatur akuntansi pada entitas amil, sehingga perusahaan yang membayar zakat sebagai muzaki tidak menerapkan PSAK 109 untuk mencatat pembayaran tersebut. Perusahaan tetap perlu mencatat transaksi zakat sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku dan memisahkannya dari pencatatan pengelolaan dana zakat oleh entitas amil.Selain aspek akuntansi, zakat perusahaan juga memiliki kaitan dengan perhitungan Pajak Penghasilan. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan tata caranya saat ini diatur lebih lanjut dalam PMK No. 114 Tahun 2025, yang berlaku sejak 31 Desember 2025 dan mencabut PMK No. 254/PMK.03/2010.Untuk zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain:Untuk zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain: Zakat merupakan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Zakat dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembayaran didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Pengurangan tidak boleh menyebabkan Wajib Pajak mengalami rugi fiskal pada tahun pajak saat zakat dibayarkan. Jika pembayaran menyebabkan rugi fiskal, jumlah yang dapat dikurangkan dibatasi sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya mencatat pembayaran zakat dalam pembukuan. Jika zakat tersebut ingin diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk tujuan pajak, perusahaan juga perlu memastikan penerima zakat, jenis zakat, bukti pembayaran, dan jumlah yang dibebankan telah memenuhi persyaratan perpajakan.Karena itu, pembayaran zakat melalui badan atau lembaga amil yang memenuhi ketentuan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan perusahaan ketika memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.KesimpulanPSAK 109 menjadi acuan akuntansi bagi entitas amil dalam mengelola dan melaporkan dana zakat, infak, dan sedekah. Standar ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pengakuan dan pengukuran hingga penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.Memahami PSAK 109 penting bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah. Entitas amil membutuhkannya sebagai dasar pencatatan dan penyusunan laporan keuangan, sedangkan pemilik bisnis perlu memahami batas penerapannya ketika perusahaan bertindak sebagai muzaki dan membayar zakat.PSAK 109 juga mengalami revisi pada 2022 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Karena itu, penggunaan referensi yang masih mengacu pada versi 2010 perlu diperhatikan agar penerapan standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Namun, pemahaman terhadap standar akuntansi perlu didukung dengan proses pencatatan yang terstruktur. Ketika transaksi semakin banyak dan pencatatan masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan pencatatan, pengelompokan akun, maupun penelusuran transaksi juga dapat meningkat.Mekari Jurnal merupakan software akuntansi dan operasional bisnis dalam ekosistem, Mekari dapat membantu perusahaan mengelola pembukuan dan laporan keuangan secara lebih terstruktur, akurat, dan real-time.Dengan Mekari Jurnal, perusahaan dapat mengelola transaksi, menyesuaikan Chart of Accounts, serta mengakses berbagai laporan keuangan untuk membantu pemantauan kondisi keuangan dan proses pelaporan.Jika Anda ingin mengelola pencatatan keuangan bisnis dengan proses yang lebih efisien dan data yang selalu terkini, coba Mekari Jurnal GRATIS dan kelola keuangan bisnis secara lebih terstruktur.Referensi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Syariah. Draf Eksposur PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah (Revisi 2021). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Syariah. DSAS Terkini No. X/2022 (Januari-April 2022). Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Peraturan Menteri Keuangan No. 114 Tahun 2025 tentang tata cara pembebanan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. FAQ 1. Apa yang dimaksud dengan PSAK 109? 1. Apa yang dimaksud dengan PSAK 109? PSAK 109 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh entitas amil, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat. 2. Siapa yang wajib menerapkan PSAK 109? 2. Siapa yang wajib menerapkan PSAK 109? PSAK 109 wajib diterapkan oleh entitas amil, yaitu entitas pengelola zakat yang pembentukan atau pengukuhannya diatur peraturan perundang-undangan. Standar ini tidak mengatur akuntansi muzaki, termasuk perusahaan yang membayar zakat. 3. Apa perbedaan PSAK 109 sebelum dan setelah revisi 2022? 3. Apa perbedaan PSAK 109 sebelum dan setelah revisi 2022? Perbedaan utamanya ada pada komponen laporan keuangan: laporan perubahan dana berganti nama menjadi laporan aktivitas, laporan perubahan aset kelolaan tidak lagi disajikan tersendiri, serta ada pengaturan baru mengenai al-qardh al-hasan, sedekah jasa, dan pembatasan nilai wajar aset nonkas. Revisi ini efektif berlaku 1 Januari 2024. 4. Apa saja komponen laporan keuangan entitas amil menurut PSAK 109? 4. Apa saja komponen laporan keuangan entitas amil menurut PSAK 109? Sejak revisi 2022, komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 5. Bagaimana zakat dan infak/sedekah diakui dan diukur menurut PSAK 109? 5. Bagaimana zakat dan infak/sedekah diakui dan diukur menurut PSAK 109? Zakat, infak, dan sedekah diakui sebagai penghasilan saat diterima, diukur pada nilai nominal jika berupa kas, atau nilai wajar level 1 (kutipan harga di pasar aktif) jika berupa aset nonkas. 6. Apakah PSAK 109 mengatur akuntansi zakat perusahaan (muzaki)? 6. Apakah PSAK 109 mengatur akuntansi zakat perusahaan (muzaki)? Tidak. PSAK 109 hanya mengatur akuntansi entitas amil. Zakat yang dibayarkan perusahaan sebagai muzaki dicatat lebih sederhana, yaitu sebagai beban di laporan laba rugi pada periode zakat dibayarkan. 7. Apakah zakat perusahaan bisa mengurangi pajak? 7. Apakah zakat perusahaan bisa mengurangi pajak? Bisa, sepanjang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam, disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat resmi berNPWP, tidak menimbulkan rugi fiskal, dan didukung bukti pembayaran yang sah, sesuai PP 60/2010 dan PMK 114/2025. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Mekari Jurnal menjadi bagian dari ekosistem software terpadu Mekari dengan berbagai produk lainnya, seperti: Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini.