Penjelasan Lengkap PSAK 46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Mengatur pengelolaan akuntansi pajak penghasilan penting bagi perusahaan agar terhindar dari masalah keuangan. Salah satu panduan yang dapat membantu Anda adalah dengan mengimplementasikan PSAK 46. PSAK 46 berperan dalam menyelaraskan pelaporan keuangan dengan persyaratan perpajakan dengan memberikan panduan tentang bagaimana entitas harus mengakui, mengukur, dan mengungkapkan aspek-aspek perpajakan dalam laporan keuangan. Dalam artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif mengenai PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Simak lebih lanjut dalam Blog by Mekari Jurnal berikut ini. Apa Itu PSAK 46? PSAK 46 merupakan kepanjangan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mengutip dari website resmi IAI, PSAK 46 telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014. Konsep dalam PSAK 46 menggunakan konsep berbasis akrual yang mengakui aset, beban, dan kewajiban perpajakan. Melalui konsep tersebut, mengharuskan entitas perusahaan untuk menghitung dan mengakui pajak yang disebut pajak tangguhan (deferred tax). Pajak tangguhan adalah pembayaran dari setiap penghasilan dalam akuntansi yang diterima di masa depan sebagai akibat dari transaksi atau peristiwa yang terjadi saat ini. Dengan mengakui beban tangguhan sesuai dengan PSAK 46, entitas dapat mencerminkan konsekuensi pajak penghasilan di masa depan akibat transaksi dan peristiwa yang terjadi saat ini. Hal ini membantu dalam menyajikan informasi keuangan yang lebih lengkap dan akurat kepada pemangku kepentingan mengenai dampak perpajakan terhadap kinerja finansial entitas. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Prinsip Dasar Akuntansi PPh dalam PSAK 46 Berdasarkan penjelasan oleh Juan dan Wahyuni dalam bukunya yang berjudul “Panduan Praktis Standar Akuntansi Keuangan”, mengungkapkan bahwa terdapat dua prinsip utama dalam memberlakukan akuntansi untuk pajak penghasilan, yaitu: Prinsip pertama mengatur tentang keberadaan aset/kewajiban pajak tangguhan. Jika ada kemungkinan pemulihan aset atau penyelesaian kewajiban akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang, yaitu pelunasan lialibilitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan pembayaran pajak akibat memulihkan aset atau menyelesaikan lialibilitas tanpa konsekuensi pajak, maka liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan harus diakui dengan beberapa pengecualian. Fitur integrasi Mekari Jurnal dan KlikPajak yang merupakan mitra DJP siap untuk mengurus perpajakan secara resmi, efisien dan terjamin. Kemudian terdapat prinsip kedua yang mengatur perlakuan akuntansi untuk konsekuensi liabilitas/aset pajak tangguhan (the other leg). Prinsip ini mewajibkan perusahaan untuk memperlakukan konsekuensi perpajakan dari suatu transaksi dan peristiwa lain seperti bagaimana perusahaan memperlakukan transaksi dan peristiwa tersebut. Berdasarkan prinsip kedua, maka konsekuensi pajaknya akan terbagi menjadi tiga outcomes berikut: akan diungkapkan dalam laporan laba rugi jika transaksi atau kejadian tersebut diakui dalam laporan. akan diungkapkan secara langsung diluar laporan laba rugi jika transaksi atau kejadian tersebut diakui diluar laba rugi. akan diakui sebagai penyesuaian terhadap goodwill (maupun goodwill negatif) jika transaksi atau kejadian timbul sebagai akibat kombinasi bisnis. Dengan kata lain, kedua prinsip dasar tersebut bertujuan untuk mendorong pengakuan aset dan pajak tangguhan dalam laporan keuangan. Tujuan ini penting agar laporan keuangan dapat merefleksikan kewajiban pajak yang sesuai dengan aktivitas yang terjadi di perusahaan, baik dalam pembayaran berlebih atau kurang dari pajak penghasilan. Istilah Beban Pajak dalam PSAK 46 Beban pajak dalam PSAK 46 pada dasarnya mengacu kepada pajak kini serta pajak tangguhan yang memberikan pengaruh dalam menambah atau mengurangi beban pajak tahun yang bersangkutan. Pajak Kini Pajak penghasilan yang muncul dari pajak terutang atau pajak yang dipulihkan atas laba kena pajak dalam suatu periode tertentu. Jika total pajak terutang lebih kecil dari yang dibayarkan pada periode yang sama, maka sisa dari total tersebut diakui sebagai aset. Pajak Tangguhan Pajak terutang yang saat peristiwa terjadi atau di masa yang akan datang dapat dipulihkan atau ditagihkan kembali atas akibat dari perbedaan yang bersifat temporer pada laporan akhir tahun yang sedang berjalan. Dalam penjelasan lebih lanjut dalam PSAK 46, pajak tangguhan terbagi menjadi dua jenis yaitu aktiva/aset pajak tangguhan dan lialibitas/kewajiban pajak tangguhan. Aktiva/aset Pajak Tangguhan Aset pajak tangguhan terjadi saat laba pajak lebih besar dibandingkan dengan laba akuntansi (koreksi positif). Ini dapat terjadi jika nilai yang tercatat aktiva sekarang yang diakui oleh perusahaan lebih kecil daripada nilai yang diakui pajak. Liabilitas/kewajiban Pajak Tangguhan Liabilitas atau kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat perbedaan sementara pada kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan terjadi saat laba akuntansi lebih besar dibandingkan dengan laba pajak (koreksi negatif) Ini dapat terjadi jika nilai tercatat aktiva lebih besar dari dasar pengenaan pajak, mengindikasikan bahwa nilai tercatat aktiva yang diakui oleh perusahaan lebih besar daripada nilai yang diakui pajak. Jumlah penghasilan yang dikenai pajak di masa yang akan datang akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan sekarang. Artinya nilai aktiva sekarang atau biaya dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal lebih kecil dibanding masa mendatang. Cakupan Standar PSAK 46 Implementasi PSAK 46 dalam akuntansi pajak penghasilan mencakup sebagian jenis pajak dalam negeri maupun luar negeri, mulai dari beban pajak, laba kena pajak, pajak penghasilan final, dan sebagainya. Adapun, cara mengimplementasikannya cukup sama dengan praktik akuntasi lainnya dalam perpajakan. Ada beberapa prinsip yang perlu Anda perhatikan dalam mengimplementasikan standar PSAK 46 ke dalam laporan keuangan, yaitu pengakuan, pengungkapan, pengukuran, dan penyajian. Pengakuan: Pengakuan mengelola informasi bahwa perusahaan akan memulihkan nilai tercatat aktiva pajak tangguhan dan melunasi nilai tercatat kewajiban pajak tangguhan. Pengungkapan: Mengacu kepada informasi yang akan diakui dalam catatan laporan keuangan, seperti pajak tangguhan, perubahan tarif pajak, dan lain-lain. Pengukuran: Menghitung dan mengukur jumlah nilai yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan, contohnya pajak tangguhan dan pajak kini. Penyajian: Memberikan gambaran mengenai cara penyajian yang sesuai dengan standar dalam sebuah laporan keuangan. Perubahan Laporan Keuangan Akibat Penerapan PSAK 46 Adanya penerapan PSAK 46 yang mengatur akuntansi perpajakan penghasilan, maka terdapat sedikit perbedaan penyajian laporan keuangan. Berdasarkan kutipan dari Fransasisca W.O dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan”, perbedaan tersebut dapat terlihat pada laporan neraca dan laporan laba rugi. Pada komponen dalam laporan neraca akan muncul akun baru yang aktiva pajak tangguhan atau liabilitas pajak tangguhan yang tersaji secara neto. Maksudnya adalah baik pajak kini dan pajak tangguhan akan tersaji secara terpisah dan pajak tangguhan akan tersaji dalam bentuk aset atau kewajiban tidak lancar. Kemudian dalam laporan laba rugi, akan muncul komponen beban (penghasilan) pajak tangguhan yang semula hanya terdiri dari beban (penghasilan) pajak kini yang dijadikan sebagai dasar dalam mengetahui besaran pajak penghasilan terutang. Liabilitas pajak tangguhan akan menjadi beban pada perhitungan beban pajak tangguhan, sehingga akan menambah beban pajak. Sedangkan aktiva pajak tangguhan akan menjadi penghasilkan pajak tangguhan dalam komponen perhitungan beban pajak yang tentunya akan mengurangi bebak pajak tersebut. Tantangan dalam Menerapkan PSAK 46 Seperti penerapan standar keuangan lainnya, dalam menerapkan PSAK 46 tentunya membutuhkan beberapa sumber daya yang dapat memenuhi kualifikasinya. Seorang praktisi akuntansi keuangan dibutuhkan agar dapat mengimplementasi prinsip dan ketentuan PSAK 46 dalam laporan keuangan. Tentunya hal itu akan menambah biaya pengeluaran untuk merekrut profesional dan mengadakan pelatihan agar karyawan memiliki kualifikasi yang sesuai untuk perhitungan pajak dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Selain sumber daya, masih terdapat beberapa tantangan yang akan perusahaan hadapi dalam penerapan standar akuntansi keuangan no. 46 ini. Kompleksitas peraturan pajak tentunya dapat berpengaruh dalam menyelaraskan pelaporan keuangan dengan ketentuan perpajakan. Regulasi perpajakan dapat berubah-ubah seiring waktu, hal itu juga dapat mengubah penentuan tarif pajak tangguhan karena dapat bervariasi di masa depan. Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, perusahaan dapat mengantisipasinya dengan membentuk tim yang terlatih dengan baik dan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai PSAK 46 dan perpajakan. Anda dan tim juga dapat memperhatikan beberapa wawasan yang perlu akuntan pajak ketahui, seperti penyajian laporan perpajakan, pemilihan metode PPh, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kesimpulan Itulah ulasan selengkapnya mengenai PSAK 46 yang mengatur standar akuntansi keuangan yang sesuai dengan regulasi pajak penghasilan dalam pelaporan keuangan. Dalam penerapannya, PSAK 46 berperan dalam menyelaraskan pelaporan keuangan dan regulasi perpajakan melalui panduan tentang pengakuan aset dan kewajiban pajak tangguhan, yang muncul akibat perbedaan antara nilai buku aset atau kewajiban dan nilai pajak yang diakui. Pengakuan ini membantu perusahaan untuk mencerminkan dampak pajak penghasilan di masa depan akibat transaksi saat ini. Masih terdapat beberapa tantangan yang harus perusahaan hadapi dalam menerapkan PSAK 46 dengan optimal, seperti kompleksitas peraturan pajak dan keterbatasan sumber daya. Salah satu solusi yang bisa Anda lakukan adalah mengimplementasikan sistem akuntansi yang telah terintegrasi dengan perpajakan. Mekari Jurnal adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah terintegrasi dengan pengelolaan pajak. Lewat fitur Tax Center atau aplikasi pajak online yang dapat membantu Anda menghitung seluruh pendapatan bisnis dengan mudah, cepat, dan aman. Sehingga, perhitungan tarif pajak dapat terhitung secara otomatis sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Mekari Jurnal juga sudah terintegrasi dengan mitra resmi dan terpercaya dari DJP Indonesia yaitu Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!