Jurnal Enterpreneur

Daftar Aturan PSBB Fase 2 Berdasarkan Sektor Usaha

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali berlaku di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 kemarin. Para pengusaha wajib mematuhi aturan saat PSBB fase 2. Pengusaha yang menjalankan usaha di 11 sektor esensial masih boleh beroperasi secara terbatas, selain 11 sektor tersebut, aktivitas bisnis diimbau tak beroperasi sepenuhnya. 

 

Kategori Usaha yang Boleh Beroperasi

Terdapat beberapa kategori tempat kerja yang tak harus menjalankan kebijakan PSBB. Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam aturan disebutkan, PSBB dikecualikan bagi tempat kerja dengan kategori berikut ini:

 

Kantor Perwakilan Negara Asing

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kantor perwakilan negara asing untuk tetap beroperasi di masa PSBB. Selain itu, organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lain sesuai ketentuan hukum internasional juga diizinkan beroperasi.

 

BUMN dan BUMD

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih dibolehkan beroperasi. Terutama BUMN dan BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: PSBB Jakarta, UKM Perlu Menyiasati 4 Hal ini!

LSM

Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dibolehkan tetap beroperasi. Organisasi kemasyarakatan itu baik berasal dari kawasan lokal maupun internasional, yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. 

 

11 Sektor Usaha Esensial

Terdapat 11 sektor usaha esensial yang diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi secara terbatas. Kesebelas sektor usaha esensial tersebut antara lain, usaha yang bergerak di sektor kesehatan; bahan pangan, makanan, dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta sektor kebutuhan sehari-hari. 

PSBB Jakarta, Ini Tips agar Bisnis Restoran Tetap Bertahan saat Krisis Corona

Aturan Wajib bagi Pengusaha saat PSBB Fase 2

Aturan Pengusaha F&B

Dalam menjalankan bisnisnya saat masa PSBB fase 2 , pengusaha sektor penyediaan makanan dan minuman (Food and Beverage/F&B) memiliki beberapa kewajiban. Salah satunya, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan online, atau dengan fasilitas layanan antar.

Pengusaha kuliner juga wajib menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antar pelanggan. Tak hanya itu, diminta pula untuk menerapkan prinsip sanitasi pangan yang bersih dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Di dalam aturan, pengusaha makanan juga harus menyediakan alat bantu seperti, sarung tangan atau penjepit makanan. Tujuannya, untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian. Pebisnis juga perlu memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

Pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya untuk memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan juga perlu dilakukan. Selain itu, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

Sebagai pemilik usaha, Anda wajib melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal. Hal yang tak kalah penting, mengharuskan penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. 

 

Aturan bagi Pengusaha Perhotelan 

Para pengusaha perhotelan tetap boleh menjalankan usahanya pada masa PSBB fase 2 dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali, dan membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Pemilik atau pengurus hotel juga wajib meniadakan aktivitas dan menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. 

Selain itu, Anda juga harus melarang karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. 

Baca Juga: Tips Jaga Loyalitas Konsumen saat PSBB

Aturan bagi Kontraktor

Saat kebijakan PSBB berlangsung, para pemilik usaha di sektor konstruksi atau biasa dikenal dengan sebutan kontraktor perlu menerapkan beberapa aturan. Beberapa di antaranya adalah pemilik atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek. 

Selain itu, penanggung jawab harus membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di kawasan proyek. Kontraktor juga perlu menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek. Termasuk menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai. 

Penanggung jawab melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja. Selain itu, diimbau pula untuk menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan.

Hal tak kalah penting lain adalah  melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek. 

 

Aturan Sektor Kebutuhan Dasar

Sebagai gambaran, aktivitas usaha yang termasuk dalam sektor pemenuhan kebutuhan pokok meliputi sektor usaha bahan pangan, makanan, minuman, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran, serta logistik. 

Sementara itu, sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi, penyediaan barang ritel, seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan warung kelontong. Terakhir terdapat pula usaha jasa binatu. 

Pebisnis yang bergelut di sektor usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut wajib mengutamakan pemesanan barang via online dengan layanan antar, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen dengan tidak menaikkan harga barang. 

Pelaku usaha juga diminta melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala pada tempat usaha. Selain itu, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang datang ke toko. Termasuk memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan. 

Sama halnya seperti aturan di sektor F&B, pemilik usaha wajib menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen, paling tidak dalam rentang 1 meter. Selain itu, mewajibkan setiap karyawan menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. 

Terakhir, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan pembersih tangan, termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.

Baca Juga: Aturan yang Harus Ditaati Pengusaha saat PSBB DKI Jakarta

Sebagai pengusaha, Anda tentu terkena dampak kebijakan PSBB fase 2 yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait hambatan mengelola keuangan tanpa bertemu muka dengan para staf di divisi keuangan. 

Namun tak perlu khawatir, Anda dapat mengandalkan teknologi software akuntansi online yang tersedia di Indonesia untuk membuat dan memantau laporan keuangan secara cepat, mudah, dan akurat. 

Software Jurnal by Mekari dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Dengan menggunakan aplikasi accounting online Jurnal by Mekari, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik oleh Jurnal.

Pada September ini, dapatkan promo diskon hingga 20% dan Cashback mencapai Rp1,5 juta bagi yang berlangganan Jurnal Paket Enterprise+ minimal 24 bulan. Tak hanya itu, Anda juga berhak mendapat diskon 20% dan cashback hingga Rp1 juta jika berlangganan Paket Pro minimal 24 bulan.

Untuk info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Jurnal atau mencoba demo gratis selama 14 hari dengan mengetuk banner di bawah ini.

Kategori : Bisnis

Kembangkan bisnis Anda dengan Mekari Jurnal sekarang

https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-invite-to-office.svg
Coba Gratis

Akses seluruh fitur Mekari Jurnal selama 14 hari tanpa biaya apapun

Coba Gratis 14 hari
https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-demo-interaktif.svg
Jadwalkan Demo

Jadwalkan sesi demo dan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan sales kami

Jadwalkan Demo