Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Jenis Faktur Pajak, Pahami Agar Tidak Salah Buat!

Tayang 20 Jul 2022
Diperbarui 01 November 2023

Apa itu faktur pajak (tax invoice)? Apa saja jenis-jenis faktur pajak dan perbedannya dengan invoice biasa? Simak penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal!

Setiap pelaku usaha atau badan usaha yang berdiri di suatu negara akan memiliki kewajiban pajak terhadap negaranya.

Begitu juga di Indonesia, pelaku usaha baik individu maupun entitas harus tunduk dengan peraturan perpajakan.

Karena sifatnya yang wajib, maka Anda sebagai pelaku usaha tidak boleh mengabaikannya.

Tahu jika Anda mengabaikan? Salah sedikit, Anda bisa mendapatkan sanksi atau denda yang cukup lumayan loh.

Bahkan ada beberapa pengusaha yang mengalami bangkrut atau masuk penjara gara-gara soal pajaknya.

Oleh karena itu, mari belajar mengenai apa itu faktur pajak, jenis-jenisnya, hingga perbedaan yang dimiliki dengan faktur biasa atau invoice.

Apa itu Faktur Pajak (Tax Invoice)?

Salah satu kewajiban perpajakan yakni pajak pertambahan nilai atau PPN.

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Untuk membayar PPN ini dibutuhkan sebuah bukti yang bernama faktur pajak (tax invoice).

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai contoh misalnya perusahaan Anda sudah PKP maka pada saat menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus menerbitkan dokumen ini sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Anda sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa kena pajak.

PKP merupakan bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan atau JKP yang dikenai pajak pertambahan nilai.

Untuk menjadi PKP, Anda juga harus dikukuhkan oleh DJP dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui juga untuk barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan harganya sudah ditambah dengan pajak jadi harga akhirnya adalah harga pokok ditambah pajak.

Selain itu, tidak semua barang/jasa merupakan barang/jasa kena pajak karena BKP dan JKP sudah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk melihat secara detail tentang apa yang masuk dan tidak termasuk BKP dan JKP Anda dapat melihat Pasal 4 UU PPN.

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan

Jenis–Jenis Faktur Pajak (Tax Invoice)

jenis faktur pajak (tax invoice) adalah

Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan faktur pajak, kini Anda juga perlu mengerti tentang jenis-jenisnya.

Ada 7 jenis faktur pajak (tax invoice) yang perlu Anda ketahui, yaitu adalah sebagai berikut:

  • Faktur pajak keluaran, adalah jenis yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
  • Faktur masukan, merupakan jenis yang didapatkan oleh PKP ketika dia melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lain.
  • Faktur pengganti, merupakan pengganti  dari dokumen yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai  dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Faktur gabungan, adalah dokumenyang dibuat oleh PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. Jadi, dikumpulkan dahulu selama satu bulan tetapi hanya untuk yang sama.
  • Faktur digunggung, adalah jenis yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Jenis ini hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.
  • Faktur cacat, adalah jenis yang tidak diisi  secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode faktur pajak dan nomor seri maka faktur dianggap cacat, dapat dibetulkan dengan membuat faktur pengganti.
  • Faktur batal, ialah jenis yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP.

Baca juga: Bagaimana Cara Scan Faktur? Cari Tahu Langkahnya di Sini!

Apa Perbedaan antara Faktur Pajak dan Invoice?

Mungkin beberapa dari Anda masih bingung, apa sebenarnya hal yang membedakan antara faktur pajak dan faktur biasa atau lebih dikenal dengan istilah invoice?

Sebelum memahami perbedaan di antara keduanya, ada baiknya untuk mengingat kembali arti dan fungsinya masing-masing.

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa faktur pajak diperuntukkan sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Sedangkan invoice merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi jual beli.

Biasanya, invoice dibuat terlebih dahulu yang juga kemudian menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak.

Nah, karena itulah dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara invoice dan faktur pajak adalah perannya dalam pemungutan pajak.

Berikut ini adalah perbedaan antara invoice dan faktur pajak: 

  1. Dalam invoice tidak ada pungutan pajak, sebaliknya, dalam faktur pajak sudah tentu ada pungutan pajak.
  2. Invoice bersifat mutlak atau wajib, tax invoice hanya bersifat opsional (non-PKP tidak bisa menerbitkannya).
  3. Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa, namun, tax invoice diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang tidak memiliki format pada umumnya tetapi yang dapat disamakan kedudukannya dengan tax invoice yang diberikan oleh DJP.

Contohnya adalah bukti-bukti tagihan yang sah untuk melakukan pelaporan pajak seperti tagihan listrik, tagihan pemakaian air, dan lain sebagainya.

contoh faktur pajak (tax invoice) dari aplikasi klikpajak
Contoh faktur pajak yang di-generate oleh Aplikasi KlikPajak

Kelola Pajak Jadi Lebih Mudah dengan Mekari Jurnal

Untuk memudahkan Anda melakukan pembukuan, pengelolaan keuangan hingga cara membuat eFaktur, Anda dapat menggunakan aplikasi atau software akuntansi online Mekari Jurnal.

Mekari Jurnal memiliki fitur pajak yang sudah terotomatisasi sehingga Anda tidak perlu bingung lagi dan pekerjaan pun menjadi lebih mudah dan cepat.

Selain itu, aplikasi pajak online Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan aplikasi pajak resmi seperti Klikpajak yang dapat membantu Anda mengelola tax invoice secara online kapan dan di mana saja!

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Itulah jenis-jenis faktur pajak dan perbedaannya dengan invoice biasa. Untuk software invoice baca disini.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kategori : Tax Accounting
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal