Daftar Isi

Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah

Tayang 31 May 2022
Diperbarui 18 Okt 2023

Berikut ini akan diulas cara menghitung uang pesangon sesuai Peraturan Pemerintah PP No 35 tahun 2001 untuk perhitungan saat pensiun.

Perhitungan uang pesangon sebenarnya sudah disusun dan diatur oleh pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Dalam undang-undang tersebut perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pesangon kepada karyawannya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Lantas apa itu dan bagaimana perhitungannya?

Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang pesangon berbeda dengan uang pensiun. Keduanya bisa saja diberikan secara bersamaan kepada pegawai yang telah pensiun.

Tetapi jika status pegawai adalah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, maka uang pesangon saja yang diberikan.

Semua  hak yang diterima pegawai terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sehingga pegawai tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Undang-undang yang Mengatur Tentang Uang Pesangon

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban pembayaran uang pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003.

Adapun beberapa poin yang tersebar dalam undang-undang tersebut yang membahas tentang uang pesangon sebagai berikut.

  1. Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima”
  2. Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Tips Bisnis: Strategi Efisiensi UKM Tanpa PHK Karyawan

Cara Menghitung Uang Pesangon Menurut Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Uang Pesangon perhitungan pensiun

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2).

Cara menghitung besaran pesangon yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain.

Adapun perhitungan uang pesangon sebagai berikut:

Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat

kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2  tahun

2 bulan upah

2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun atau lebih

9 bulan upah

 

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan UU ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 ditulis bahwa selain uang pesangon, perusahaan wajib membayar uang penghargaan masa kerja di luar gaji bulanan.

Berikut perhitungan uang penghargaan masa kerja.

Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat

3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21tahun

7 bulan upah

21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun

8 bulan upah

Lebih dari 24 tahun

10 bulan upah

Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4) perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak.

Berikut ini uang pengganti hak yang harus diterima oleh mantan karyawan yang terkena gelombak pemberhentian kerja (PHK):

    1. Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut.
    2. Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur.
    3. Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat.
    4. Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait.

Contoh Perhitungan Uang Pesangon

Hendra di PHK Perusahaan dengan masa kerja 3 Tahun 6 Bulan dengan Gaji Pokok + Tunjangan sebesar Rp7.500.000 maka untuk perhitungan pesangon pensiun yang berhak diterima Hendra adalah:

a. Uang Pesangon 4 x 2  = 8 x 7.500.000 = 60.000.000

b. Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000

c. Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000

Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja.

Uang Pengobatan & Perumahan = (60.000.000 + 15.000.000) x 15% = 75.000.000 x 15% = 11.250.00

Total Uang yang Diterima

= Pesangon + Masa kerja + Pengobatan dan Perumahan

= 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000

= 86.250.000

Apakah Uang Pesangon Kena Pajak?

Perlu diketahui bahwa uang pesangon merupakan salah satu penghasilan kena pajak secara hukum.

Baik perusahaan maupun pekerja sama-sama membayar persentase tertentu untuk jaminan sosial dan pajak kesehatan atas gaji karyawan.

Uang pesangon untuk karyawan yang terkena PHK akan dikenakan pajak sesuai besarnya jumlah upah yang didapatkan dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

  • < dengan Rp 50.000.000 = 0%
  • Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 = 5%
  • Rp 100.000.000 – Rp 500.000.000 = 15%
  • > Rp 500.000.000 = 25%

Pajak pesangon ini masuk dalam objek dari PPh 21 dengan tarif pajak pada pesangon karyawan dengan nilai pensiun lebih kecil:

  • <  Rp 50.000.000 = 0%
  • > Rp 50.000.000 = 5%

Dikarenakan masalah pesangon ini sangat sensitif dan riskan bagi perusahaan, maka tentunya perusahaan harus memiliki perhitungan pesangon pensiun yang cermat dan menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan konflik antara pegawai dan perusahaan.

Dengan adanya peraturan tentang pemberian pesangon kepada pegawai ini, diharapkan perusahaan memberikan hak yang selayaknya kepada para pegawai maupun mantan pegawai.

Para pegawai pun bisa memperkirakan jumlah yang didapat jika mereka harus mengalami pemutusan hubungan kerja.

Untuk mencatat uang pesangon yang telah dikeluarkan perusahaan, Anda dapat mencatatnya melalui Jurnal, software akuntansi online.

Saya Mau Coba Jurnal Sekarang!

Bukan hanya mencatat pengeluaran, Jurnal sebagai software accounting juga dapat mempermudah Anda dalam melihat pengeluaran dan pendapatan dalam periode tertentu dalam laporan arus kas.

Dengan Jurnal, Anda juga dapat dengan mudah membuat seluruh laporan akuntansi keuangan yang Anda butuhkan seperti laporan rugi laba, laporan set, laporan penjualan dan pembelian, neraca, dan lain sebagainya.

Informasi lebih lanjut tentang fitur program akuntansi Jurnal, bisa Anda dapatkan di sini.

Proses akuntansi otomatis minim resiko adalah dengan menggunakan Jurnal.

Di atas adalah penjelasan tentang cara menghitung perhitungan pesangon untuk pensiun. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal