Prinsip dan Nilai-Nilai Koperasi di Indonesia Koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali nilai-nilai yang bertentangan dengan asas kekeluargaan. Seperti yang kita ketahui, koperasi di Indonesia memang sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan gotong royong, karena tujuan utama dari didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan setiap anggotanya. Setelah kita mengetahui bahwa koperasi indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut ini kecuali nilai-nilai yang berlawanan dengan asas yang di junjung nya, ada baiknya kita menelusuri sejarah perkembangan koperasi. Oleh sebab itu, yuk kita simak bersama rangkuman lengkapnya di bawah ini! Apa itu Koperasi? Koperasi adalah sebuah badan usaha yang organisasinya didirikan khusus bertujuan untuk memberi kesejahteraan pada anggotanya. Tujuan memberi kesejahteraan tersebut lebih kepada sektor ekonomi. Badan usaha khusus yang dibentuk dengan asas kekeluargaan, sebab badan usaha ini akan memprioritaskan anggota di dalamnya. Definisi koperasi juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 1 UU tersebut, definisinya adalah badan usaha yang memiliki anggota perseorangan atau badan hukum dengan landasan kegiatan dasar prinsip dari koperasi. Sebagai tambahan, badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang memiliki asas kekeluargaan. Sedangkan definisi dari perkoperasian adalah segala hal yang berkaitan dengan badan usaha ini sendiri. Perkembangan Koperasi Sebenarnya, usaha koperasi di dunia sudah memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejarah awal berkembangnya koperasi dapat ditarik sejak awal abad ke-19 di Eropa. Pada masa itu, seorang pengusaha asal Wales, Inggris menggagas sebuah konsep perdagangan berbasis kooperatif, yang saat ini kita kenal dengan nama Koperasi. Konsep koperasi ini dikembangkan oleh Robert Owen pada awal revolusi industri atas dasar kerja sama sosial. Karena penemuan konsepnya ini, hingga kini Robert Owen dikenal sebagai Bapak Koperasi Dunia. Seiring dengan berjalannya waktu, konsep perdagangan kooperatif yang dicetuskan oleh Robert Owen semakin berkembang pesat. Hal ini membuat konsep koperasi mulai diperkenalkan dinegara-negara lain seperti Amerika Serikat, hingga Indonesia. Sejarah keberadaan koperasi di Indonesia sudah dapat ditarik sejak sebelum masa kemerdekaan. Namun memang, selama masa kolonialisme Belanda sistem koperasi belum dapat terlaksana dengan baik, karena pada saat itu belum ada instansi terkait, serta belum peraturan yang jelas mengenai koperasi. Benih-benih tumbuhnya usaha koperasi di Indonesia baru muncul sejak tahun 1908, ketika Sutomo mendirikan organisasi Budi Utomo. Sejak saat itu, konsep koperasi semakin dikenal luas pada tahun 1920-an, seiring berkembangnya organisasi Serikat Dagang Islam yang didirikan oleh Kyai Haji Samanhudi. Penyebarluasan konsep koperasi di Hindia Belanda saat itu juga didukung oleh peran Partai Nasional Indonesia pada tahun 1929. Ada beberapa faktor dari perkembangan koperasi yang cukup pesat dan diterima secara luas oleh masyarakat di Indonesia. Salah satu faktor utamanya adalah karena nilai-nilai koperasi sejalan dengan nilai sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, terutama dalam hal kerja sama atau gotong royong. Namun, berkembangnya koperasi ini yang sangat pesat akhirnya membuat pemerintah kolonial Belanda merasa khawatir, sehingga mereka membuat beberapa aturan atau undang-undang yang membatasi ruang gerak koperasi. Pembatasan ruang gerak koperasi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu kecewa. Oleh karena itu ketika Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaan, hal ini menjadi angin segar bagi para pendiri dan anggota koperasi di seluruh Indonesia. Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, Kongres Koperasi pertama berhasil digelar di Tasikmalaya. Oleh sebab itu, tanggal 12 Juli selalu diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Salah satu penggagas dari kongres koperasi adalah wakil presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, sehingga iapun dikenal juga sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sejak saat itu, keberadaan koperasi terus berkembang serta berperan dalam meningkatkan taraf ekonomi para anggota di Indonesia secara luas. Fungsi Koperasi Dalam mendirikan Koperasi, ada empat fungsi dan peran utama dari badan usaha satu ini. UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan fungsi tersebut sebagai berikut: Membangun dan meningkatkan potensi serta kemampuan ekonomi. Khususnya para anggota yang terdaftar dan umumnya bagi masyarakat sekitar dalam peningkatan status ekonomi dan status sosial. Koperasi adalah badan usaha dengan peran penting dan aktif dalam membantu meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat sekitar. Menguatkan ekonomi rakyat dengan menjadi dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Negara Indonesia. Perannya dalam fungsi ini adalah sebagai sokoguru (tiang penyangga utama) ekonomi di Negara Indonesia. Mengusahakan perannya dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia dengan landasan asas kekeluargaan dan asas demokrasi. Menjunjung Tinggi Prinsip & Nilai-Nilai Koperasi Sesuai dengan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa koperasi di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kekeluargaan. Hal ini terjadi karena pada dasarnya koperasi memang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dari penjelasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali: Memaksa dan Tertutup Pertama, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali bersifat memaksa dan tertutup. Hal ini terjadi karena pada dasarnya seluruh kegiatan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Kegiatan koperasi dikatakan bersifat sukarela karena tidak ada paksaan apa pun terhadap setiap anggota dalam menyerahkan modal usaha. Selain itu, koperasi juga bersifat terbuka karena seluruh keuntungan atau hasil usaha akan diumumkan secara terbuka kepada setiap anggota secara keseluruhan tanpa ditutup-tutupi. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali bersifat memaksa dan tertutup. Pengawasan yang Bersifat Otoriter Kedua, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali pengawasan yang bersifat otoriter. Hal ini terjadi karena koperasi menjalankan prinsip yaitu pengawasan dilakukan oleh anggota secara demokratis. Setiap anggota memiliki peran dan kesempatan yang sama untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi, mulai dari pendirian, operasional, hingga pembagian hasil usaha. Pengawasan ini tidak hanya dapat dilakukan oleh ketua koperasi, melainkan seluruh anggotanya. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali pengawasan yang bersifat otoriter. Dipengaruhi oleh Pihak Lain Ketiga, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali dipengaruhi oleh pihak lain. Hal ini terjadi karena secara umum koperasi merupakan badan usaha yang otonom dan independen. Akibatnya, seluruh kegiatan koperasi bebas dari pengaruh pihak manapun juga, dan dikelola sepenuhnya atas dasar dan persetujuan seluruh anggota. Karenanya, kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali dipengaruhi oleh pihak lain. Mendapatkan Keuntungan Sebesar-besarnya dari Anggota Keempat, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari anggota. Hal ini terjadi karena koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keberadaan anggota dalam koperasi bukanlah ditujukan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari mereka, melainkan untuk bekerja sama dalam memperoleh hasil yang adil bersama dengan anggota lainnya. Dari situ dapat disimpulkan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari anggota Mengabaikan Pendidikan bagi Anggotanya Kelima, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali mengabaikan pendidikan bagi anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari upaya koperasi yang rutin menyelenggarakan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan penyuluhan informasi kepada masyarakat. Inilah yang membuat koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali mengabaikan pendidikan bagi anggotanya. Individualitas Keenam, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali individualitas. Hal ini terjadi karena koperasi sangat menjunjung nilai kerja sama dan kekeluargaan di tengah anggotanya, sehingga sikap individualitas sangatlah ditinggalkan. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali individualitas Lepas Tangan Ketujuh, koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali lepas tangan. Secara umum, koperasi memang menerapkan nilai tanggungjawab, sehingga segala bentuk kegiatannya dan risiko dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota. Karenanya, dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai berikut kecuali lepas tangan. Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lainnya Tujuan pendirian Tujuan dari pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sementara itu, tujuan pendirian badan usaha non koperasi adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Keanggotaan Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat pendaftaran koperasi dapat menjadi anggota dari koperasi tersebut. Di sisi lain, untuk menjadi anggota dari badan usaha non koperasi biasanya diperlukan modal atau persyaratan lainnya. Kekuasaan Tertinggi Kekuasan tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota. Sementara itu, kekuasaan tertinggi pada badan usaha non koperasi biasanya dipegang oleh pemilik modal. Pembagian Hasil Pembagian hasil atau keuangan pada koperasi dilakukan secara terbuka dan adil bagi seluruh anggota. Di sisi lain, pembagian hasil pada badan usaha lainnya dilakukan secara tertutup dengan metode pembagian serta persyaratan yang berbeda. Cara Meningkatkan Kinerja Koperasi Apapun jenis usahanya, baik itu koperasi ataupun badan usaha non koperasi semuanya membutuhkan strategi khusus agar bisa berkembang. Apa sajakah itu? Yuk kita simak penjelasan lengkap mengenai strategi meningkatkan kinerja koperasi serta badan usaha lainnya di bawah ini: Menyusun target yang jelas Sebelum memulai kegiatan koperasi ataupun usaha lainnya, menyusun target merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini terjadi karena seluruh kegiatan operasional selanjutnya akan didasarkan pada target yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga target yang jelas seakan menjadi kompas yang menunjukkan tujuan utama dari koperasi atau badan usaha tertentu. Mengidentifikasi area perbaikan Perubahan organisasi dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang sejalan dengan tujuan utama. Koperasi atau badan usaha sering mengetahui kebutuhan itu dengan segera, tetapi mereka mungkin mempertimbangkan pendekatan berbasis data untuk mengidentifikasi masalah melalui survei dan umpan balik formal. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang area untuk perbaikan. Koperasi atau badan usaha harus bertanya pada diri sendiri apa yang ingin mereka ubah, dan mengapa perubahan itu perlu. Menyelidiki masalah Setelah area untuk perbaikan diidentifikasi, koperasi atau badan usaha harus melakukan penyelidikan untuk mempelajari mengapa masalah itu ada, apa hambatan untuk perbaikan, dan solusi apa yang telah dicoba sebelumnya. Langkah ini juga dapat mencakup survei atau kelompok fokus dan konsultasi individu. Membuat rencana aksi Koperasi atau badan usaha kemudian membuat rencana dengan sumber daya yang dialokasikan dan peran karyawan yang jelas. Rencana ini akan mencakup dukungan khusus untuk individu yang terlibat dan mengidentifikasi tujuan yang terukur. Selama langkah ini, perusahaan harus memikirkan bagaimana mereka akan mengomunikasikan perubahan kepada staf dan mengelola umpan balik. Menciptakan motivasi dan visi Begitu koperasi atau badan usaha lain telah dengan jelas mendefinisikan dan mengomunikasikan sebuah rencana, semua orang yang terlibat sebaiknya memiliki kecenderungan untuk berbagi visi. Langkah ini melibatkan pemimpin yang bertindak sebagai panutan sambil membantu orang lain memahami tujuan gambaran besar rencana dan dampak yang diinginkan. Memanfaatkan teknologi Cara selanjutnya yang banyak dilakukan untuk meningkatkan kinerja koperasi serta badan usaha lainnya adalah dengan memanfaatkan teknologi. Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini teknologi sudah berkembang dengan sangat pesat. Kemajuan teknologi ini juga dapat dirasakan di bidang pengelolaan koperasi dan badan usaha lainnya. Kini dengan memanfaatkan teknologi, berbagai bidang pengelolaan koperasi dan badan usaha mulai dari pencatatan dan pembukuan keuangan dapat dilakukan dengan sangat mudah. Secara umum, sudah ada banyak koperasi dan badan usaha lainnya yang memanfaatkan teknologi, terutama melalui sistem salah satunya aplikasi pembukuan terbaik, yang kadang terpadu dalam satu software accounting terbaik, contohnya dari Mekari Jurnal.