Mekari Jurnal
Daftar Isi
8 min read

Pengertian Usaha Kelompok, Jenis dan Ciri-Cirinya

Tayang 04 Jul 2022
Diperbarui 18 Oktober 2023

Usaha kelompok adalah bagian dari segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Saat ini, bidang ekonomi merupakan salah satu bidang yang sering diperhatikan, karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat itu sendiri.

Dalam hal menjalankan kegiatan ekonomi, tentu saja banyak usaha yang dilakukan oleh orang-orang demi memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan kebutuhan orang lain.

Satu di antaranya adalah usaha kelompok, di mana jenisnya sendiri terbilang bermacam-macam. Seperti misalnya, Anda pasti mengenal salah satu jenis usaha kelompok yang sering terdengar di mana-mana, yaitu PT. Selain itu, koperasi juga bisa dijadikan salah satu bagian dari usaha kelompok.

Namun, sudahkah Anda memahami hakikat dari usaha kelompok itu sendiri? Jika belum, simaklah pembahasan di artikel berikut ini.

Apa itu Usaha?

Sebelum Anda mengetahui segala hal tentang usaha kelompok secara langsung, Anda perlu mengetahui pengertian dari usaha itu sendiri.

Secara umum, usaha adalah segala hal yang dilakukan oleh setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mencapai tujuan tertentu, misalnya saja dari usaha yang dirintis, setiap pelakunya dapat memanfaatkan hasil usahanya untuk pergi umroh dan sebagainya.

Dalam hal usaha kelompok itu sendiri, tentu saja usaha itu tidak hanya dijalankan oleh satu orang saja, melainkan ada beberapa orang di dalamnya dengan peran dan fungsinya masing-masing, dan bentuknya pun bisa beraneka ragam tergantung kebutuhan pasar dan kebutuhan mereka sendiri.

Bahkan, Harmaizar Z berpendapat bahwa usaha adalah suatu perusahaan yang berbentuk bisnis dan secara terus-menerus melakukan segala kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan baik bagi individu masing-masing maupun badan hukum yang dipegang oleh sekelompok orang tersebut.

Apa itu Usaha Kelompok?

Secara umum, usaha kelompok dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu orang, alias beberapa orang baik secara masing-masing sesuai peran dan tugasnya masing-masing ataupun secara bersama-sama.

Entah itu mulai dari patungan modal, pengelolaan usaha, dan juga tentu saja ada yang namanya bagi hasil. Intinya, usaha yang dikelola oleh satu kelompok kecil ataupun besar. Contohnya, mungkin Anda sudah mengenal istilah PT, CV, Yayasan, Firma, Koperasi, dan perusahaan-perusahaan konsultan.

Ciri-Ciri Usaha Kelompok

Sebenarnya, apa yang membedakan usaha kelompok dengan jenis usaha yang lainnya? Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, yaitu setiap anggota yang ada dalam kelompok usaha memiliki peran masing-masing dalam mensukseskan usaha, modal yang digunakan juga harus modal bersama yang bisa dikumpulkan secara patungan, terdapat anggota aktif dan pasif dengan tugas masing-masing, serta adanya bagi hasil ketika mendapatkan keuntungan.

Jenis-Jenis Usaha Kelompok

Lantas, apa saja jenis-jenis usaha yang bisa didirikan dan dikelola secara kelompok dengan andil dan peran masing-masing?

Pertama, perusahaan firma. Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan beberapa orang dengan nama yang sama ataupun nama yang sama digunakan beberapa orang secara bersama.

Biasanya, firma ini didirikan oleh dua orang atau lebih yang tentu sudah saling kenal satu sama lain atau bahkan merupakan keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga ketika mereka memutuskan untuk bekerja sama, mereka tentu sudah saling memercayai satu sama lain hingga dapat mencapai tujuan bersama dengan mudah.

Setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma yang mereka namai dan apabila timbul risiko atas tindakan salah satu anggotanya, maka mereka harus menanggung kerugian secara bersama-sama. Firma sendiri terbagi menjadi empat jenis lagi, yaitu:

  1. Firma dagang/trader, yang bergerak di bidang perdagangan di mana beberapa jenis produk dijual dan diperdagangkan. Contohnya yaitu perusahaan tas, perusahaan sepatu, perusahaan baju, tentu dengan merek tertentu dan tidak hanya satu jenis produk saja.
  2. Firma non dagang/jasa, yang bergerak di bidang hukum, akuntansi, konsultan manajemen, konsultan bisnis, dan sebagainya. Bisa dibilang usaha firma jasa ini mirip dengan kantor pengacara yang mana setiap pengacara menawarkan jasanya kepada seorang klien yang memiliki masalah terhadap hukum dan ingin menyelesaikannya dengan baik.
  3. Firma terbatas/limited, yaitu firma di mana anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas dalam menjalankan usaha-usaha tersebut.
  4. Firma umum/general, yaitu firma di mana anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas, bisa dibilang kebaikan dari firma terbatas. Dalam firma umum ini, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama rata dalam operasional perusahaan tersebut.

Beberapa ciri khusus yang dimiliki firma yaitu dapat bertahan untuk sementara waktu saja dan jika salah satu pendiri sudah tidak bekerja pada firma tersebut maka firm tersebut akan bubar untuk selamanya.

Dapat dijalankan menjadi bisnis CV yang berskala besar maupun berskala kecil saja, serta setiap pendiri firma memiliki hak yang sama untuk memimpin serta bertanggung jawab secara tak terbatas atas perusahaan firma tersebut.

Kedua, CV/persekutuan terbatas (Commanditaire Vennootschap), di mana CV ini didirikan oleh satu orang pengusaha ataupun lebih dengan modal dari mereka sendiri serta beberapa penanam modal/saham.

Terkait CV ini, pendiri perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan dan keberjalanan perusahaan serta modal yang telah ditanamkan oleh para investor.

CV ini merupakan perusahaan firma yang telah berkembang, terutama apabila firma berjalan dengan baik dan sering mendapat suntikan dana dari para investor. Beberapa ciri dari CV yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

memiliki modal yang besar karena pemberi modal berasal dari berbagai macam pihak, memiliki beberapa pihak yang disebut sebagai sekutu aktif (pelaku keberjalanan usaha) dan sekutu pasif (hanya memberikan modal), serta memiliki peraturan hukum yang wajib ditaati oleh para pendiri CV (salah satunya, tidak boleh ada campur tangan dari WNA dalam hal apapun, harus merupakan WNI).

Ketiga, PT atau Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha berskala besar yang diatur dalam undang-undang negara. Setiap negara tentu memiliki peraturan mengenai perseroan terbatas masing-masing, dan di Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 yang membahas secara khusus mengenai PT.

Di mana PT adalah satu di antara beberapa badan hukum dengan persekutuan modal dan PT ini didirikan berdasarkan perjanjian tertentu, serta menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam suatu saham serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Ciri-ciri PT adalah sebagai berikut: tujuan dari PT berorientasi kepada keuntungan yang sangat besar, berperan sangat penting terhadap fungsi ekonomi dan fungsi komersial, modalnya berasal dari obligasi dan saham, bersifat independent dan tidak difasilitasi oleh negara sama sekali, dipimpin oleh dewan direksi, dan segala keputusan yang berkaitan dengan PT diambil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keempat, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, di mana seluruh modal yang digunakan adalah milik negara. BUMN di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis usaha, seperti Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (POS), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).

Secara umum, ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut: kekuasaannya ada di tangan pemerintah secara penuh, segala risiko yang terjadi di BUMN akan ditanggung oleh pemerintah, merupakan salah satu pemasukan yang penting untuk negara, sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat, serta dapat melayani kepentingan umum serta pelayanan publik.

Kelima, koperasi, yaitu suatu badan usaha yang sengaja dibangun untuk membantu anggota koperasi serta memakmurkan masyarakat di luar koperasi. Umumnya, koperasi ini memiliki asas kekeluargaan, dan memiliki tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi dan di luar koperasi. Terdapat lima jenis koperasi yang telah diakui di Indonesia, yaitu Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Jasa.

Ciri-ciri dari koperasi adalah sebagai berikut: sifatnya sukarela, setiap kerugian yang terjadi di koperasi akan ditanggung oleh para anggotanya, modalnya tergantung dari simpanan anggota, anggotanya tidak bersifat permanen, serta bersifat swadaya atau usaha mandiri.

Keenam, perusahaan daerah, yaitu salah satu jenis perusahaan yang modalnya berasal dari kas milik pemerintah daerah. Adapun tujuan dari pendirian perusahaan daerah ini adalah turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah serta pembangunan ekonomi di skala nasional serta memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja sehingga akan tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Keuntungan Usaha Kelompok

Keuntungan Usaha Kelompok

Membangun usaha bersama menjadi langkah alternatif dalam membuat penghasilan sampingan. Usaha kelompok atau bersama yaitu usaha yang dikelola secara bersama sama sehingga nantinya keuntungan dan kerugian pun juga milik bersama. Ada banyak sekali kelebihan usaha kelompok, berikut ini adalah penjelasannya.

  1. Modal yang Bisa Lebih Besar

Membangun usaha bersama memungkinkan diri bersama rekan rekanmu untuk mengumpulkan modal yang besar. Modal besar menjadi kekuatan tersendiri buat usaha yang baru kamu rilis tersebut. Selain itu, kamu bisa lebih mudah dalam mengekspansi usaha yang kamu miliki.

  1. Banyak CEO, Banyak Ide

Ungkapan kuno ini sepertinya sangat cocok dan benar dalam membangun usaha kelompok. Kamu akan merasakan lebih banyak ide dari CEO atau orang yang ikut serta dalam membangun usaha. Segala pemikiran dapat tertampung dengan baik dan ini bisa menjadikan peluangmu untuk menggapai kesuksesan dalam berbisnis.

  1. Bisa Saling Memenuhi Segala Kekurangan

Kelebihan lainnya aialh kamu bisa saling menutupi kekurangan satu sama lain dan menonjolkan kelebihan dari setiap orang yang berperan dalam membangun usaha. Semisal si A jago dalam pembuatan website, si B jago dalam internet marketing, si C jago strategi menembus pasar dan seterusnya.

  1. Pembagian Tugas Bisa Jadi Lebih Mudah

Navigasi job desc dalam usahamu akan jauh lebih terukur dan terarah ketika membangun usaha bersama. Pembagian tugas sangat penting dilakukan di dunia bisnis seperti ini. Hal ini dimaksudkan agar kamu bersama teman temanmu mendapat kemudahan dalam mengelola bisnis.

Contoh, selain dengan car amanual, adanyaa sistem juga bisa mempermudah tugas, seperti pembagian tugas dapat menjadi ringan dengan menggunakan aplikasi untuk pembukuan usaha dan aplikasi kas terbaik dari Mekari Jurnal.

  1. Keuntungan dan Kerugian Bisa Ditanggung Bersama

Terakhir kelebihan dari usaha kelompok ialah untung rugi ditanggung bersama. Jika usahamu mengalami kerugian, maka kamu tidak terlalu tertekan atas kerugian tersebut. Dan apabila bisnismu memiliki hutang, tentunya pelunasan hutang dibagi oleh anggota bisnis. Jadi resiko dalam rugi jadi lebih kecil.

Mekari Jurnal menyediakan program referral untuk Anda jika mengajak rekan bisnis Anda untuk mengikuti program ini. Nikmati berbagai keuntungannya.

Semoga bermanfaat!

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal