Jurnal Enterpreneur

Pengaruh Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Pelaku UMKM

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020. Landasan hukum yang mendasari keputusan ini tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tujuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui JKN pemerintah terus memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas, serta pelayanan yang terjangkau bagi negara dan masyarakat berkeadilan sosial.

Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya adalah wajib, meskipun yang bersangkutan telah memiliki asuransi swasta. Begitu juga dengan pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan golongan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta BP BPJS tidak ditanggung oleh pemerintah, melainkan secara pribadi dan dibayarkan secara mandiri setiap bulan.

Meskipun sedang mengalami kondisi sulit akibat hantaman pandemi Covid-19, pelaku UMKM tetap harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Manfaat dari BPJS Kesehatan akan berhenti ketika Anda berhenti membayar iurannya.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah jika tidak terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Lalu, apa pengaruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi pelaku UMKM?

Baca Juga : Mengenal BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Iuran BPJS Naik, Berikut Ini Rinciannya

Sebelum menjelaskan tentang pengaruhnya pada bisnis Anda, terlebih dahulu ketahui rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden No, 64 Tahun 2020, nilai kenaikan BPJS Kesehatan peserta mandiri yang mengalami kenaikan adalah:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I dari yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi RP150.000;
  2. Bagi peserta mandiri kelas II dari iuran yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp150.000;
  3. Untuk iuran peserta mandiri kelas III dari yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000. Khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga peserta tetap membayar Rp25.500. Pada tahun 2021 mendatang, pemerintah menurunkan subsidi menjadi Rp7.000 sehingga iuran kelas III yang harus dibayarkan naik menjadi Rp35.000.

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Merujuk pada Pasal 34 Peraturan Presiden tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Begitu juga dengan peserta Bukan Pekerja (BP) pada kelas I dan II. Sementara untuk kelas III baru akan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mendatang.

Sesuai dengan ketentuan kepesertaan BPJS di website resmi, yang termasuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap orang yang bekerja atas risiko sendiri.

Contohnya adalah seseorang dengan profesi dokter, pengacara, pedagang, supir, bidan, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Sementara yang termasuk dalam peserta Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah, PPU, serta BPU.

Peserta dengan kategori BP terdiri dari BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

Pihak-pihak yang termasuk BP Penyelenggara Negara adalah Penerima Pensiun (PP), Pejabat Negara, PP PNS, PP TNI, PP Polri, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari investor, pemberi kerja, dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Gaji Tidak Dibayar Perusahaan, Karyawan Wajib Lapor!

Pengaruh Kenaikan Iuran BPJS terhadap UMKM

Kenaikan iuran ini seharusnya tidak berpengaruh signifikan pada perkembangan bisnis UMKM. Hal ini karena yang mengalami kenaikan iuran BPJS hanya peserta mandiri, sementara karyawan atau pekerja penerima upah tidak mengalami perubahan. Artinya, beban gaji karyawan Anda tidak mengalami kenaikan sehingga tidak mengganggu arus keuangan bisnis Anda.

Untuk memonitor kondisi arus keuangan bisnis, Anda membutuhkan dukungan aplikasi akuntansi Jurnal by Mekari untuk membantu pengelolaan laporan keuangan dengan lebih mudah dan praktis.

Jurnal juga menyediakan berbagai fitur pendorong bisnis, termasuk laporan arus kas, laporan neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan modal demi perkembangan bisnis Anda.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk aplikasi akuntansi online untuk UKM dari Jurnal. Cukup ketuk banner di bawah ini untuk mendapatkan promo kesempatan meraih diskon 20% dengan free trial 14 days dan 2x training (Minimal subscribe 6 bulan).

Jurnal_Ebook_Akseleran_Banner Blog

Kategori : Dunia UKM

Kembangkan bisnis Anda dengan Mekari Jurnal sekarang

https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-invite-to-office.svg
Coba Gratis

Akses seluruh fitur Mekari Jurnal selama 14 hari tanpa biaya apapun

Coba Gratis 14 hari
https://www.jurnal.id/wp-content/uploads/2021/04/ic-demo-interaktif.svg
Jadwalkan Demo

Jadwalkan sesi demo dan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan sales kami

Jadwalkan Demo