Daftar Isi
7 min read

Panduan Lengkap dan Contoh Cara Pengisian SPT untuk Bisnis Kecil

Tayang 10 Jan 2025

Salah satu kewajiban yang tidak bisa dihindari bagi sebuah bisnis baik kecil hingga besar adalah pelaporan perpajakan. Untuk membantu Anda, berikut Mekari Jurnal akan membantu memberikan panduan serta contoh pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk bisnis kecil!

Walau terkesan rumit, jika Anda pahami dengan baik pada dasarnya pengisian ini akan cukup mudah bila mengetahui langkah-langkah yang tepatnya.

Dalam artikel ini akan memberikan langkah-langkah serta tips mengenai bagaimana cara mengisi SPT untuk bisnis kecil serta tips untuk menghindari kesalahan yang terjadi.

Untuk selengkapnya mengenai artikel yang berkaitan dengan pajak dalam konteks akuntansi dan bisnis, simak dalam Blog dari Mekari Jurnal lainnya!

Apa Itu SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)?

Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah suatu bentuk pelaporan harta kekayaan serta pelunasan pajak oleh Wajib Pajak individu, maupun Badan Usaha kepada pemerintah melalui Dirjen Pajak.

SPT ada berbagai jenis dan peruntukannya, secara detail perbedaannya sebagai berikut:

Keterangan SPT Pribadi SPT Badan
Tujuan Untuk pemilik bisnis perorangan. Untuk bisnis berbadan hukum.
Jatuh tempo Laporan SPT tahunan perlu diisi maksimal pada bulan Maret. Laporan SPT tahunan harus diisi selambatnya pada bulan April.
Denda Denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan individu sebesar Rp100.000. Denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan usaha sebesar Rp1.000.000.

Pentingnya Pengisian SPT untuk Bisnis Kecil

Setidaknya ada empat manfaat pengisian SPT untuk bisnis kecil, berikut penjelasan lengkapnya:

1. Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Regulasi Perpajakan

Peraturan mengenai pungutan pajak terhadap Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Simak Lebih Lanjut: Kepatuhan Pajak dan Solusi Menyeluruh dari Mekari KlikPajak

2. Untuk Menghindari Sanksi Dan Denda Pajak

Perihal sanksi dan denda pajak ini, diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Untuk Meningkatkan Kredibilitas Usaha Kecil

Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bisa meningkatkan kredibilitas di mata rekan usaha bahwa Anda orang yang taat pajak. Bukan hanya itu, SPT juga menjadi syarat yang diajukan sejumlah perbankan saat Wajib Pajak hendak mengajukan uang pinjaman usaha.

4. Menjaga Kesehatan Keuangan Bisnis

Dengan melaporkan SPT Tahunan sesuai aturan, benar dan jelas maka Wajib Pajak setidaknya memahami dan tahu jumlah penghasilannya dan berapa banyak pajak yang dibayarkannya ke negara.

Simak Lebih Lanjut: Cara Lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Filing Pajak

Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan oleh Bisnis Kecil

Untuk memudahkan, berikut ini jenis-jenis pajak yang harus dilaporkan pengusaha bisnis skala kecil :

1. PPH Final UMKM (0,5% dari Omzet)

Terhitung mulai 1 Juli 2018 tarif pajak 0,5% bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan. Contohnya, PT, CV, Koperasi, BUMDes, dan BUMDes Bersama. Kewajiban pembayaran PPh Final dilakukan per masa.

Cara perhitungannya: jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan, menjadi dasar pajak untuk menghitung pajak UMKM.

Misal, jika peredaran bruto suatu perusahaan dalam satu tahun Rp2.000.000.000, maka PPh Finalnya Rp2.000.000.000 x 0,5% = Rp10.000.000.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak artikel terkait Apa Saja Jenis Pajak UMKM Serta Tarif PPh Final UMKM.

2. PPH Pasal 21: Jika Memiliki Karyawan

Jenis pajak ini adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atas dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya untuk perusahaan.

Cara perhitungannya:

  • Penghasilan atau gaji per tahun Rp60.000.000 – Rp250.000.000, maka Kena Tarif Pajak Penghasilan di atas 15%.
  • Gaji tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000, Tarif Pajak Penghasilannya 25%.
  • Penghasilan tahunan Rp500.000.000 –Rp 5 M, Tarif Pajak Penghasilannya 30%.

Terakhir, jika penghasilan atau total gaji per tahun di atas Rp 5 M, maka Tarif Pajak Penghasilan 35%.

Data yang Diperlukan untuk Pengisian SPT

Berikut adalah data-data yang dibutuhkan saat pengisian SPT. Untuk memudahkan, sebaiknya seluruh data asli di scan terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian SPT.

  • Bukti transaksi penjualan dan pembelian.
  • Rekapitulasi pendapatan selama satu tahun.
  • Rekapitulasi pengeluaran selama satu tahun.
  • Bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika ada).
  • Laporan laba rugi sederhana (untuk SPT Badan).

Panduan Contoh Pengisian SPT untuk Bisnis Kecil

Berikut adalah tahapan dan contoh pengisian SPT untuk skala usaha kecil:

1. Kumpulkan semua dokumen yang akan digunakan untuk mendukung pengisian SPT. Contohnya, laporan keuangan dan bukti transaksi.

2. Login ke DJP Online. Caranya, buka website DJP. Selanjutnya, masukkan nomor NPWP dan password. Klik login

3. Pilih Jenis Formulir SPT. Caranya, pilih kolom e-form, klik buat SPT 1771 untuk badan usaha, klik Ya. Lalu unduh e-form SPT 1771.

4. Isi Data Penghasilan: Bagi Wajib Pajak UMKM, pada Lampiran 1771-IV Bagian A angka 7, bisa diisi dengan omset usaha selama satu tahun, penghasilan kotor dan bersih serta PPh Final terutang, yakni 0,5% dari peredaran usaha. Lampiran ini juga diisi dengan penghasilan lain yang bersifat final seperti bunga deposito atau tabungan. Jika ada penghasilan non objek pajak, misalnya dividen atau hibah, dapat ditulis pada Bagian B Lampiran 1771-IV.

5. Isi Data Pengeluaran. Misalnya, pengeluaran operasional dan non-operasional.
Pada Lampiran Khusus 8A-2, masukan angka pada elemen neraca dan laporan laba rugi sesuai dengan laporan keuangan. Apabila terdapat transaksi dengan pihak lain, bisa diisi pada kolom hubungan istimewa.

Lampiran 1771-VI diisi dengan daftar penyertaan modal, daftar utang, dan daftar piutang yang berkaitan dengan pihak afiliasi.

6. Hitung Pajak Terutang. Lampiran 1771-III berisi daftar kredit pajak. Formulir ini diisi apabila Wajib Pajak mendapat penghasilan lainnya dan pajak yang dipotong dapat menjadi kredit pajak. Gunakanlah tarif pajak yang berlaku.

7. Lampirkan Dokumen Pendukung.
Unggahlah bukti-bukti pembayaran pajak jika dirasa perlu.

8. Masukkan SPT Secara Online lewat e-filing. Jangan lupa cek bahwa SPT sudah ditandatangani sebelum diserahkan dan dilengkapi keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan. Sebab jika tidak ditandatangani atau ada dokumen yang tidak lengkap, SPT dapat dianggap di submit, yang bisa berakibat dikenai sanksi pada Wajib Pajak.

Untuk panduan lebih lanjut yang lebih mudah, bisa Anda simak dalam video yang dibuat oleh DJP mengenai Tutorial Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 Non Final sebagai berikut:

Kesalahan Umum dalam Pengisian SPT

Mengisi SPT susah-susah gampang. Berikut ini kesalahan yang umum terjadi saat pelaporan pajak:

1. Tidak Melaporkan Pendapatan Tambahan

Ada saja Wajib Pajak yang enggan mencantumkan seluruh sumber pendapatannya, baik yang bersumber dari pekerjaan utama ataupun dari passive income seperti sewa properti, atau pekerjaan sampingan.

Tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya penghindaran pajak atau tax avoidance. Untuk itu, laporkan seluruh pendapatan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

2. Salah Memilih Formulir SPT

Terdapat dua jenis formulir dalam SPT, yakni formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun dan formulir SPT 1770SS yang digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun. Salah isi formulir SPT, tidak bisa diproses oleh Dirjen Pajak.

3. Tidak Mencantumkan Pengeluaran Tertentu yang Bisa Mengurangi Pajak Terutang

Hitunglah pajak terutang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku pada jenis pendapatan yang dilaporkan. Sebab kesalahan perhitungan dapat mengakibatkan konsekuensi pajak.

4. Mengabaikan Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya

Setiap laporan pajak harus dilampirkan dokumen pendukung. Contohnya, slip gaji, bukti potong pajak, atau kuitansi pembayaran pajak.

Dokumen pendukung ini diperlukan apabila Dirjen Pajak hendak melakukan audit atau verifikasi. Dokumen pendukung sebaiknya disimpan minimal selama lima tahun.

Simak Lebih Lanjut: Contoh Template Pelaporan Pajak Tahunan untuk UKM dan UMKM

Tips Mempermudah Pengisian SPT untuk Bisnis Kecil

Mengisi SPT pada dasarnya tidak terlalu rumit. Dibutuhkan ketelitian ekstra, jika perlu gunakanlah software akuntansi seperti Mekari Jurnal untuk mengelola laporan keuangan otomatis.

Melalui Mekari Jurnal memiliki fitur perpajakan yang membantu memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam mencatat transaksi rutin harian sehingga lebih terstruktur saat pengisian SPT.

Bukan hanya itu, Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan fitur e-filing untuk pengajuan SPT yang cepat dan aman serta bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan.

Dalam hal pengisian SPT, Mekari Jurnal memiliki fitur Rekap Laporan Keuangan Otomatis, yang bisa membantu menghitung omzet dan laba Wajib Pajak. Mekari Jurnal juga sudah terintegrasi pula dengan Klikpajak.

Bila Anda tertarik untuk mengelola akuntansi dan perpajakan dalam satu platform yang sama, segera daftarkan bisnis Anda sekarang juga!

Itulah penjelasan mengenai panduan dan contoh pengisian SPT untuk bisnis kecil, semoga artikel ini bermanfaat!

 

 

 

Referensi:

DJP, “Tata Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan 1771”.

Pikiran Rakyat, “Cara Pengisian SPT Tahunan dengan Mudah dan Praktis”.

Kategori : Tax Accounting

Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!
Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!
Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami