Daftar Isi
9 min read

Contoh Template Pelaporan Pajak Tahunan untuk UKM dan UMKM: Panduan Lengkap

Tayang 07 Jan 2025
Diperbarui 13 Feb 2025
Mekari Jurnal

Pelaporan pajak tahunan menjadi agenda rutin yang perlu dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah (dalam hal ini UKM dan UMKM).

Bagi mereka, terlebih yang baru memulai, tentu proses pelaporan pajak bisa terasa cukup rumit dan membingungkan.

Oleh karena itu, dalam artikel ini terdapat penjelasan mengenai contoh bagaimana cara melaporkan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku!

Apa Itu Pelaporan Pajak Tahunan?

Pelaporan pajak tahunan atau yang lebih dikenal dengan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat berbentuk formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan mengenai SPT ini, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam Undang-Undang tersebut, Wajib Pajak, baik itu individu maupun pelaku usaha, diwajibkan oleh pemerintah melaporkan SPT setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan pajak tahunan untuk individu atau perorangan fungsinya sebagai berikut:

  1. Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang.
  2. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan, baik secara pribadi ataupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu setahun masa pajak.
  3. Melaporkan penghasilan lainnya yang masuk kategori objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  4. Melaporkan harta benda yang dimiliki wajib pajak selain penghasilan tetap dari pekerjaan utama.

Adapun pelaporan pajak untuk pelaku bisnis berbadan hukum fungsinya sebagai berikut:

  1. 1.Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  2. Untuk melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
  3. Melaporkan pelunasan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain badan dalam jangka waktu setahun masa pajak.

Untuk pemahaman yang lebih lanjut, simak Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan Pajak.

Selanjutnya, apa relevansi pelaporan pajak bagi UKM dan UMKM ?

Pemerintah telah memberikan kelonggaran pada pelaku UMKM dengan memberlakukan kebijakan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) untuk omzet tertentu.

Aturan yang berlaku saat ini, UMKM dengan nilai omzet tak lebih dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan final (PPh).

Peredaran bruto maksimal Rp500 juta ini dapat dibilang semacam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

UKM atau Usaha Kecil Mikro adalah jenis usaha kecil. Adapun UMKM (Usaha Kecil dan Menengah) lingkupnya lebih luas dari UKM, misalnya dalam hal jumlah omset jumlah karyawan, besaran modal awal hingga jenis pajak yang dikenakan.

Wajib Pajak UMKM diwajibkan melakukan pelaporan SPT PPh, yang ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan berdasarkan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang setara dengan Surat Setoran Pajak.

Jika Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, maka Wajib Pajak tidak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.

Payung hukum perihal pelaporan pajak bagi UKM dan UMKM berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai pembayaran periode tertentu.

Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pajak setempat ataupun secara elektronik dengan mengikuti tahapan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Simak Lebih Lanjut: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

Pentingnya Pelaporan Pajak bagi UKM dan UMKM

Mengapa pelaporan pajak bagi UKM dan UMKM penting? Sebab pajak memegang peranan penting dalam pembangunan dan berkontribusi pada APBN. Bahkan, APBN sebagian besar pendanaannya berasal dari pajak.

Nilai dalam pelaporan pajak UKM dan UMKM tersebut nantinya akan dicatat sebagai belanja negara dalam APBN supaya semakin banyak wajib pajak UMKM dan UKM yang bisa menikmati insentif pajak.

Itu sama artinya, semakin besar peran APBN dalam membantu sektor usaha kecil dan menengah.

Sedangkan dari sisi UMKM, insentif pajak bermanfaat dari segi arus kas, karena pemasukan yang tadinya dipotong pajak atau disetorkan ke negara, dapat digunakan untuk perputaran roda usaha.

Alasan lain pelaporan pajak penting bagi UKM dan UMKM yakni :

  1. Untuk mendukung kepatuhan hukum perpajakan.
  2. Menghindari sanksi dan denda keterlambatan pelaporan pajak.
  3. Meningkatkan kredibilitas bisnis, terutama jika akan mengajukan kredit atau bekerja sama dengan perusahaan lain.
  4. Mendukung transparansi finansial dalam bisnis.

Simak Lebih Lanjut: 3 Sistem Pemungutan Pajak UKM di Indonesia

Jenis-jenis Pajak yang Harus Dilaporkan

Ada beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. PPH Pribadi (Pasal 21 dan 25) Untuk Individu atau Pemilik Bisnis Perorangan

Aturan ini merujuk pada PPh Pasal 21 ayat (1) UU 36/2008, tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Pemotongan ini wajib oleh:

  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. Dana pensiun atau badan lain yang membayar uang pensiun dan pembayaran lain dalam rangka pensiun;
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sehubungan dengan jasa, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran terkait pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang bekerja sebagai pegawai dan gaji beserta tunjangan, maka penghasilan yang diterima WPOP tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja.

PPh Pasal 21 bukan merupakan kewajiban perpajakan bagi WPOP, melainkan kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Sedangkan PPh Pasal 25 mengatur kewajiban perpajakan bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dalam mendapatkan penghasilan, termasuk jika tempat usahanya lebih dari satu.

Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulannya, dapat diperhitungkan sebagai pengurang besarnya Pajak Tahunan WPOP yang terutang pada akhir tahun pajak.

Sumber: Mekari Klikpajak

2. PPH Badan (Pasal 25 dan 29): Untuk Bisnis Berbadan Hukum

PPH Badan Pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan terhadap individu, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapatkan.

Pajak ini dibayar secara angsuran agar meringankan beban wajib pajak, karena pajak terutang harus dilunasi dalam tempo satu tahun. Pembayaran tidak bisa diwakilkan.

Sedangkan, PPh 29 adalah PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25.

PPh pasal 29 muncul ketika pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak.

Dengan begitu, kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan

3. PPN: Pajak Pertambahan Nilai yang Berlaku Jika Bisnis Memiliki Kewajiban Sebagai PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

4. Pajak Final UMKM: Penjelasan Tarif 0,5% dari Omzet bagi UMKM yang Memenuhi Syarat

Berdasarkan peran UMKM yang begitu besar terhadap perekonomian, dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, maka pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kemudahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Kemudahan itu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM diberikan fasilitas tarif PPh final yang rendah, yaitu sebesar 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan.

Namun pengenaan PPh atas Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tersebut hanya diberlakukan apabila total peredaran bruto secara kumulatif pada tahun yang bersangkutan tembus Rp500 juta.

Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mendapat waktu yang cukup lama untuk memanfaatkan tarif 0,5% ini, yaitu selama maksimal tujuh tahun, dengan cukup melakukan pencatatan.

Simak Lebih Lanjut: Ketahui Apa Saja Jenis Pajak UMKM Serta Tarif PPh Final UMKM

Contoh Komponen Pelaporan Pajak Tahunan

Dalam sebuah pelaporan pajak tahunan, setidaknya harus memuat komponen utama sebagai berikut:

1. Laporan Pendapatan

Untuk Laporan Pendapatan, komponen utamanya harus mencantumkan data penjualan atau omzet bisnis dalam setahun masa pajak.

2. Laporan Pengeluaran

Dalam Laporan Pengeluaran, Wajib Pajak bisa mengisinya dengan laporan biaya operasional, gaji karyawan, belanja bahan baku, dan lainnya.

3. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi harus dicantumkan dalam pajak tahunan karena akan menentukan pajak yang harus dibayar.

4. Lampiran Pajak Final UMKM (0,5% dari omzet)

Pemerintah telah memberikan fasilitas tarif PPh final yang rendah, yaitu sebesar 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan tidak mewajibkan pembukuan.

5. Pembayaran Pajak yang Telah Dilakukan

Untuk mendapatkan sebuah bukti setor pajak, maka Wajib Pajak harus membuat SSP atau Kode Billing yang bentuknya sesuai metode pembayaran yang hendak dilakukan Wajib Pajak, apakah online atau ke kantor pajak langsung.

Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak dan Cara Menghindarinya

Mengisi laporan pajak, baik itu untuk Wajib Pajak individu ataupun badan usaha, gampang-gampang susah.

Berikut ini kesalahan yang umum terjadi saat pelaporan pajak:

1. Data yang Tidak Lengkap atau Tidak Akurat

Misalnya kesalahan dalam menuliskan nama atau identitas wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan keliru menuliskan alamat karena kurang teliti atau ada perubahan data pribadi yang belum diperbarui sehingga SPT dianggap tidak valid atau tidak lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Tidak Memperhatikan Jadwal Pelaporan Pajak

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi setiap tanggal 31 Maret. Adapun untuk wajib pajak badan usaha setiap tanggal 30 April. Jika Wajib Pajak mengabaikan batas waktu ini, bisa berakibat pada denda keterlambatan.

3. Menggunakan Tarif Pajak yang Salah

Kesalahan ini terjadi karena kurang pemahaman tentang aturan perpajakan yang berlaku.

Kurang memahami aturan perpajakan bisa membuat Wajib Pajak salah tafsir terhadap peraturan terkait dengan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP), tidak memahami jenis penghasilan apa saja yang harus dilaporkan dan tidak tahu kalau sudah ada perubahan peraturan pajak yang terbaru

Bagaimana Mekari Jurnal dan Mekari Klikpajak Membantu Proses Pelaporan Pajak

Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak tahunan, salah satu solusi yang efektif adalah menggunakan software akuntansi untuk mempermudah pengelolaan data, seperti Mekari Jurnal yang sudah terintegrasi dengan Mekari Klikpajak yang dapat membantu proses pelaporan pajak.

Di Mekari Jurnal dan Mekari Klikpajak ini terdapat sejumlah fitur yang mudah digunakan dan sangat membantu seperti :

  1. Fitur Perhitungan Pajak Otomatis, yang dapat diaplikasikan pada transaksi dan pembuatan produk untuk pengisian pajak.
  2. Integrasi dengan Klikpajak mempermudah pengajuan SPT, pengisian faktur pajak, dan pembayaran pajak secara langsung.
  3. Membuat laporan daftar pajak pemotongan dan pajak penjualan secara instan.
  4. Permudah melacak status pajak melalui filter berdasarkan waktu dan tipe pajak dalam laporan.
  5. Kemudahan ekspor data laporan melalui berbagai format file, mulai dari PDF, CSV, dan XLS.

Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan bisnis dan keuangan, sehingga pengelolaan pajak penting untuk dilaksanakan dan akan semakin mudah dengan bantuan aplikasi akuntansi.

Melalui aspek keuangan dan perpajakan yang saling terhubung, membantu Anda dalam mengelolanya dalam satu platform secara efektif serta memudahka rekonsiliasi secara otomatis.

Bila Anda tertarik, Anda bisa mulai dengan mendaftarkan bisnis Anda saat ini juga atau menghubungi tim kami untuk konsultasi langsung.

Konsultasi Gratis dengan Mekari Jurnal Sekarang!

Terimakasih, dan semoga artikel ini dapat membantu dalam mengelola pelaporan pajak tahunan untuk bisnis UKM maupun UMKM Anda!

 

 

 

Referensi:

DJP, “Halaman Formulir Perpajakan”.

DJP, “Formulir Pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana”.

Kategori : Tax Accounting

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami