6 min read

Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar dan Penjelasannya

Tayang 07 Sep 2024
Diperbarui 20 Jun 2025

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.

PPh ini berlaku utuk perusahaan yang ada di Indonesia, maupun yang berasal dari luar Indonesia.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP.

Pajak yang harus dibayarkan pun bermacam-macam, mulai dari Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Lalu, Anda juga harus pelajari bagaimana aplikasi pajak online membantu pekerjaan perpajakan usaha Anda.

Pastikan Anda Sudah Pakai Aplikasi Jurnal! Software Akuntansi Online Terpercaya!

Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan dan Badan

Di bawah ini adalah beberapa jenis Pajak Penghasilan yang wajib Anda setorkan ke pemerintah.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan atau pekerja atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun.

Umumnya, perusahaan akan memotong langsung PPh 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan, lalu menyetorkannya ke pemerintah. Setelah pemotongan, perusahaan wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan.

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.

Ketentuan PPh 22 lebih rumit dibanding PPh 21 atau PPh 23, karena pajak PPh 22 hanya dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan bagi penjual maupun pembeli.

Sehingga, Pph 22 dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

3. Pajak Perusahaan PPh Pasal 23

PPh 23 akan dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak pada saat terjadi transaksi antara dua pihak seperti, transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.

Dimana, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

4. PPh Pasal 25

Pajak ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terurang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

PPh 25 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak, di mana pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.

5. PPh Pasal 26

Bagi Anda yang melakukan transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisanya kepada wajib pajak luar negeri, diwajibkan untuk memotong PPh 26.

Berdasarkan aturan di Indonesia, pajak yang harus Anda potong dari wajib pajak luar negeri adalah senilai 20%, namun jika mengikuti Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarifnya pun dapat berubah.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan.

Pajak ini bisa terjadi ketika jumlah pajak terutang perusahaan dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong dan disetor.

Di mana, pajak ini harus dilunasi sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke kantor pajak, yaitu 30 April.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh ini biasa disebut PPh Final yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Tarif PPh ini berbeda untuk setiap jenis penghasilannya, misalnya untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka tarif pajaknya adalah 1%.

8. PPh Pasal 15

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Itulah beberapa pajak penghasilan yang harus diketahui oleh Anda sebagai pengusaha.

Perhitungan pajak penghasilan yang tepat akan memudahkan perusahaan dalam mengurus pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai wajib pajak, perusahaan yang rajin membayar pajak akan mendapat reputasi yang baik dalam bisnis.

Oleh karena itu, penting bagi Anda dalam menjalankan perusahaan untuk membayarkan pajak.

Namun, penghitungan pajak terkadang dianggap rumit saat dilakukan.

Kenapa Perusahaan Wajib Bayar Pajak?

Sebagai entitas hukum yang beroperasi di suatu negara, perusahaan punya tanggung jawab fiskal terhadap negara. Berikut alasan utamanya:

  1. Kewajiban hukum: Setiap badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. Kontribusi pada pembangunan negara: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
  3. Meningkatkan reputasi dan kepercayaan: Perusahaan yang patuh pajak dinilai lebih profesional dan bertanggung jawab, yang bisa meningkatkan kepercayaan investor, konsumen, dan mitra bisnis.
  4. Mendukung iklim usaha yang sehat: Dengan membayar pajak, perusahaan turut menjaga persaingan usaha yang adil.
  5. Menghindari risiko hukum dan denda: Pembayaran pajak secara tepat waktu membantu perusahaan terhindar dari sanksi hukum dan beban keuangan tambahan.

Risiko Perusahaan Jika Tidak Bayar Pajak

Tidak membayar pajak bukan hanya soal etika, tapi juga berisiko tinggi secara hukum dan bisnis. Ini akibat yang bisa timbul:

  1. Denda dan sanksi administratif: Keterlambatan atau ketidakpatuhan pajak dapat dikenai denda, bunga, dan sanksi administratif yang jumlahnya bisa signifikan.
  2. Pemeriksaan dan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Perusahaan yang tidak patuh bisa menjadi sasaran pemeriksaan pajak yang intensif atau bahkan penyidikan pidana perpajakan.
  3. Tuntutan pidana: Jika terbukti melakukan penggelapan pajak, pimpinan perusahaan bisa dikenai pidana penjara sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  4. Citra dan reputasi rusak: Ketidakpatuhan pajak bisa mencoreng nama baik perusahaan di mata publik, klien, investor, dan media.
  5. Kehilangan akses ke tender dan pembiayaan: Banyak tender pemerintah dan swasta mensyaratkan kepatuhan pajak. Ketidakpatuhan bisa membuat perusahaan kehilangan peluang bisnis dan kesulitan mengakses pinjaman atau investasi.

Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah Dengan Bantuan Software Seperti Jurnal By Mekari.

Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Mekari Jurnal

Anda tidak perlu repot menghitung pajak perusahaan secara manual.

Dengan software akuntansi Mekari Jurnal, menghitung pajak jadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak penghasilan badan, kini Mekari Jurnal telah dilengkapi dengan fitur Tax Center.

Dengan fitur ini, Anda dapat dengan mudah mengekspor data CSV Pph 23 pemotong dan dipotong.

Untuk info lebih lanjut mengenai Mekari Jurnal Tax Center dan cara pemakaiannya dapat Anda lihat di sini.

Saya Mau Coba Gratis Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Sekarang!

Kategori : Tax Accounting

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami