Mengetahui Keuntungan Leasing dalam Bisnis Anda Leasing merupakan suatu metode pembiayaan yang dilakukan oleh orang-orang melalui pengadaan barang modal ataupun aset yang diberikan kepada suatu perusahaan atau individu dalam kurun waktu tertentu. Anda juga akan mendapatkan berbagai macam keuntungan leasing. Penerima leasing biasanya seorang pengusaha yang sedang menjalankan suatu kegiatan bisnis. Pengusaha tersebut membutuhkan modal untuk mensukseskan bisnisnya. Sedangkan, menurut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, leasing dapat disebut sebagai sewa guna usaha kegiatan pembayaran yang berbentuk penyediaan modal atau barang. Pengertian Leasing Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang atau modal yang bisa dilakukan oleh siapapun yang membutuhkannya. Baik itu perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang tersebut. Kegiatan leasing umumnya mempunyai kurun waktu tertentu dan cara pembayarannya juga dicicil atau diangsur. Pembayaran dengan cara diangsur ini menjadi lebih memudahkan nasabah karena mereka tidak perlu lagi menyiapkan uang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Besaran pembayaran juga bergantung pada besarnya harga pokok barang ataupun modal serta jangka waktu angsuran yang dipilih. Selain itu, ada lagi definisi dari istilah leasing, yaitu perjanjian yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan pihak lain yang biasanya disebut dengan nasabah yang bekerjasama dengan mereka. Setelah adanya perjanjian tersebut, barulah pihak nasabah akan menerima modal atau barang dan mulai membayar cicilan hingga waktu yang sudah disepakati. Leasing adalah salah satu cara yang seringkali diandalkan oleh masyarakat Indonesia. Sebab, kehadiran leasing sangat membantu masyarakat untuk bisa lebih mudah membeli barang maupun mendapatkan modal yang dibutuhkan. Misalnya saja, saat membeli barang-barang elektronik, kendaraan, modal untuk membangun sebuah usaha, dan lainnya. Sejarah Leasing Selain tujuan dan keuntungan leasing, sejarahnya pun pastikan Anda mengetahuinya. Leasing merupakan salah satu aktivitas yang sudah hadir sejak lama. Aktivitas ini dimulai pada tahun 2000 SM dan pertama kali dipraktikkan di Sumeria. Hal tersebut telah dibuktikan dengan adanya temuan dokumen yang terbuat dari tanah liat berisikan leasing dengan berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan pada saat itu contohnya seperti hewan ternak, peralatan harian, air dan lain sebagainya. Leasing kemudian berlanjut dengan ditemukannya bukti-bukti berdirinya lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM. Pada zaman itu, sudah seperti sekarang yaitu zaman modern. Para penduduk di Babilonia sudah memanfaatkan leasing untuk kebutuhan seperti benih tanaman, perkakas untuk bertani dan bahkan tanah. Beberapa waktu berlalu akhirnya aktivitas leasing pun diikuti oleh wilayah lain seperti Yunani kuno, Roma, Mesir dan masih banyak lagi. Sedangkan di zaman modern, leasing baru hadir di Amerika Serikat pada tahun 1850. Saat itu Tom M. Clark menjadi salah satu orang yang menggunakan leasing untuk menyewa kereta api di Amerika. Dan kemudian leasing pun menyebar ke seluruh dunia dan masih berlanjut hingga sekarang. Tujuan Leasing Selain keuntungan leasing, Anda juga harus mengetahui mengenai tujuan leasing. Pada dasarnya leasing memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh barang modal. Meskipun hal tersebut memiliki nilai harga yang cukup tinggi. Selain itu, perusahaan leasing akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari bunga kredit. Sehingga kemungkinan jika Anda ingin membeli sebuah motor seharga Rp. 25 juta, maka kemungkinan Anda harus mengeluarkan biaya yang lebih besar kepada pihak leasing akibat bunga kredit yang harus diberikan. Pihak yang Terkait dalam Leasing Dalam leasing, skema pembiayaan melibatkan setidaknya empat pihak yang terlibat antara lain: Lessee. Lessee dalam aktivitas leasing merupakan sebuah perusahaan atau perorangan yang akan menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal dapat juga disebut sebagai nasabah. Ketika para lesse berhasil melunasinya, maka lessee dapat memilih untuk mengembalikan atau membelinya pada lessor. Lessor. Lessor merupakan suatu pihak yang menyediakan atau membiayai fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Setelah memberikan modal, pihak lessor akan mendapatkan keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak lessee. Supplier. Dalam leasing, supplier memiliki kedudukan sebagai penyedia barang pesanan yang akan dibayar secara lunas oleh lessor. Bank. Bank memiliki peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Biasanya bank sendiri tidak terlihat secara langsung. Jadi pihak pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal untuk memenuhi permintaan lessee. Jenis-jenis Leasing Selain tujuan, sejarah dan keuntungan leasing, di bawah ini merupakan beberapa jenis-jenis leasing antara lain: Finance Leasing atau Capital Leasing (sewa guna usaha pembiayaan) Dalam finance leasing, pihak lessor yang akan membiayai penyediaan barang modal. Biasanya lessee atau nasabah akan memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing tersebut. Perusahaan tersebut akan menjadi pemilik barang modal yang dibutuhkan oleh lessee. Biasanya pihak lessor akan melakukan pemesanan barang, pemeliharaan barang modal dan pemeriksaan yang akan menjadi objek transaksi leasing. Sebagai keuntungan atau imbalan dalam penggunaan barang tersebut, pihak lessee akan membayar secara berkala kepada pihak lessor dengan sejumlah uang sewa dan jangka waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya. Jumlah sewa yang harus dibayarkan kepada pihak lessor secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang akan dibayar ditambah bunganmya. Capital atau finance leasing masih dibedakan menjadi dua yaitu: Direct Finance Lease Jenis ini dapat terjadi jika pihak lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang akan di lease. Lalu lessor membeli suatu barang yang akan digunakan dan sesuai permintaan dari pihak lessee. Sale and Lease Back Dalam transaksi ini, lessee akan menjual suatu barang yang telah dimiliki kepada pihak lessor. Karena barang inilah kemudian dilakukan suatu kontrak antara pihak lessee dan lessor. Dengan mekanisme ini, perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan Direct Finance Lease. Karena pihak Lesse memerlukan uang tunai yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau kepentingan lain. Dapat dikatakan bahwa dengan menggunakan sistem sale and lease back memungkinkan pihak lessor memberikan sebuah dana untuk keperluan apa saja kepada clientnya. Operating Lease (Sewa penyewa biasa) Dalam operating lease ini, Perusahaan leasing akan membeli barang modal dan selanjutnya disewa gunakan kepada lesse. Selain itu mereka juga meraup keuntungan melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan leasing dalam operating lease akan bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan sewa guna usaha contohnya seperti pajak, asuransi maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan. Sales-Typed Lease (Sewa guna usaha penjualan) Dalam jenis ini, produsen atau pabrikan juga berperan sebagai salah satu perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk laba telah diperhitungkan oleh produsen tersebut. Leveraged Lease Leverage lease merupakan permodalan dengan melibatkan pihak ketiga. Sehingga lessor tidak membayar barang modal sepenuhnya, melainkan akan patungan bersama pihak ketiga. Jadi untuk pembayarannya, lessee akan berurusan dengan lebih dari satu pihak. Aktivitas leasing selain melibatkan pihak lessee dan lessor juga akan melibatkan pihak bank akan membiayai bagian terbesar dalam transaksi yang akan dilakukan. Cross Border Lease Cross-border lease merupakan suatu praktek leasing dimana lessee dan lessor berada di negara yang berbeda. Biasanya aktivitas leasing pada hal ini dilakukan untuk permodalan berupa alat-alat militer atau pesawat. Keuntungan Leasing Karena dengan adanya penyedia alat atau modal melalui aktivitas leasing, sehingga memudahkan masyarakat atau pebisnis untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Bukan hanya itu saja, terdapat berbagai macam keuntungan leasing lainnya yang dapat Anda rasakan, antara lain: Tidak perlu adanya jaminan Keuntungan leasing yang pertama yaitu tidak memerlukan jaminan. Jika Anda menggunakan penyedia leasing, Anda tidak perlu memberikan jaminan atau agunan pada pihak tersebut. Karena hak kepemilikan sah atas barang leasing serta pembayarannya yang sesuai penghasilan dapat dijadikan sebagai jaminan. Keuntungan leasing ini dapat membantu menjadikan banyak orang untuk melakukan leasing. Fleksibel Keuntungan leasing ke dua yaitu bersifat fleksibel. Leasing menggunakan sistem kontrak yang dapat dikatakan fleksibel. Hal ini dimaksudkan agar besaran jangka waktu maupun nominal pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan atau kebutuhan nasabah. Keuntungan inilah juga menjadi salah satu alasan banyak orang untuk melakukan leasing untuk mendapatkan modal yang digunakan pada bisnisnya. Pelayanan yang cepat Keuntungan leasing yang banyak dipuji orang-orang yaitu memiliki pelayanan yang cepat. Pelayanannya pun dapat terbilang sederhana dan sangat cepat, sehingga Anda dapat lebih mudah dan efisien dalam memperoleh suatu barang. Capital Saving Capital saving merupakan salah satu keuntungan leasing. Artinya nasabah tidak perlu mengeluarkan modal awal sepeserpun. Hal ini dikarenakan pembiayaan tersebut telah disediakan oleh pihak leasing sebesar 100%. Dan biaya yang diberikan tersebut dapat Anda gunakan untuk kebutuhan lainnya. Dilindungi hukum Keuntungan leasing lainnya yaitu mendapatkan perlindungan hukum. Pihak leasing ataupun nasabah akan memperoleh perlindungan hukum karena didalamnya terdapat sebuah peraturan yang tidak bisa dibatalkan dan diubah. Meskipun kondisi keuangan nasabah berubah-ubah. Terhindar dari inflasi Leasing adalah salah satu cara yang dapat Anda pilih untuk menghindari kerugian inflasi. Anda dapat berlindung pada leasing dari risiko penurunan nilai mata uang. Hal tersebut dikarenakan pembayaran leasing hanya akan dilakukan sesuai dengan keuangan dalam perjanjian kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Keuntungan leasing inilah yang menjadi alasan banyak orang untuk melakukan aktivitas leasing. Cara mendapatkan aktiva Leasing menjadi salah satu cara yang dapat Anda jadikan pilihan untuk memperoleh aktiva atau barang modal ketika memikirkannya namun terkendala biaya. Keuntungan leasing ini dapat menjadi pilihan untuk bisnis Anda. Pembayaran sebagai biaya operasional Keuntungan leasing yang terakhir yaitu pembayaran angsuran dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran pada leasing akan dihitung dalam penentuan laba rugi perusahaan. Sehingga perhitungannya bukan dari laba yang terkena pajak, melainkan dari pendapatan sebelum pajak. Istilah yang Berkaitan dengan Leasing Dalam aktivitas leasing, terdapat beberapa istilah yang umum digunakan. Istilah-istilah tersebut antara lai: Lease adalah kontrak sewa atas penggunaan harta dengan jumlah sewa tertentu di dalam periode tertentu. Lessee, adalah pihak nasabah atau pengguna baik individu maupun perusahaan yang ingin menggunakan modal dari pembiayaan perusahaan pihak leasing. Lessor, merupakan pihak penyedia modal atau pemiliki aktiva yang akan menyediakan untuk digunakan oleh nasabah atau lessee. Residual Value adalah nilai lease asset yang telah diprediksi dapat direalisasikan saat memasuki akhir waktu periode sewa. Lease Term merupakan jangka waktu yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak sehingga tidak dapat dibatalkan atau dirubah. Ciri-ciri Leasing Selain tujuan, sejarah, jenis dan keuntungan leasing, leasing juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Hak milik benda list ada pada pihak penyedia leasing. Benda-benda yang menjadi objek leasing adalah benda yang akan digunakan dalam suatu perusahaan. Biasanya memiliki hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut. Elemen-elemen Leasing Selain sejarah, jenis, ciri-ciri, sejarah dan keuntungan leasing. Leasing memiliki enam elemen, antara lain: Suatu pembiayaan perusahaan Leasing dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan pada perusahaan atau individu tertentu yang memerlukannya. Namun dalam perkembangannya, juga dapat diberikan kepada individu dengan diperuntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha. Penyediaan barang modal Elemen selanjutnya yaitu penyediaan barang modal. Penyediaan barang modal tersebut biasanya disediakan oleh supplier dengan biaya yang diperoleh dari pihak lessor. Barang modal tersebut akan digunakan oleh pihak lessee untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal yang disediakan pun bervariasi seperti peralatan kantor yang terdiri dari mesin fotokopi, komputer atau juga berupa mesin-mesin, pesawat terbang, kendaraan bermotor dan lain-lainnya. Batasan jangka waktu Salah satu elemen penting dalam aktivitas leasing adalah yaitu adanya jangka waktu yang terbatas. Biasanya dalam aktivitas leasing akan ditentukan dalam jangka waktu sekitar satu tahun atau lebih. Kemudian jika jangka waktu tersebut telah berakhir, ditentukan juga bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalkan pada saat itu pihak lessee diberikan hak memilih apakah lessee akan membeli barang tersebut dengan harga yang telah disepakati bersama atau dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak lessor. Pembayaran kembali secara berkala Setelah pihak lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak supplier, maka menjadikan pihak lessee untuk mengangsur pembayaran harga barang modal pada lessor. Lama dan besarnya angsuran pembayaran ini memiliki kemiripan dengan suatu kredit bank. Barang tersebut lah yang akan menjadi jaminannya. Hak pilih untuk membeli barang modal Hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli suatu barang modal pada saat tertentu dengan syarat tertentu pula. Maksudnya diakhir masa leasing diberikan suatu hak kepada pihak lessee untuk memilih apakah barang modal tersebut ingin dibeli dengan harga yang ditentukan. Biasanya tidak semua penyedia leasing memberikan hak pilih tersebut. Terkadang ada juga penyedia leasing yang menganjurkan lessee langsung menyerahkan kembali barang modal kepada pihak lessornya diakhir masa leasing. Nilai sisa Sisa atau bisa dikatakan residu merupakan Besarnya jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak lessee kepada pihak lessor di akhir masa berlakunya leasing. Nilai sisa yang akan ditentukan pun sudah dibahas dalam kontrak yang telah disepakati bersama. Prosedur leasing Untuk mendapatkan keuntungan leasing, terdapat beberapa prosedur yang harus diperhatikan yaitu: Pemilihan supplier, harga dan jenis barang akan ditentukan oleh lessee. Setelah selesai melakukan pengisian formulir permohonan, maka kemudian formulir tersebut dikirim kepada lessor beserta dokumen persyaratan permohonan lainnya. Pihak lessor akan mengevakuasi kelayakan kredit. Jika evaluasi selesai dilakukan maka proses selanjutnya yaitu melakukan kontrak dan penandatanganan dokumen. Selain itu lessee juga dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang akan di lease. Dan kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani oleh pihak lessor dengan supplier peralatan yang dibutuhkan tersebut. Supaya juga dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Pihak supplier akan menAndatangani perjanjian purna jual Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan. pihak lessee menandatangani tanda terima peralatan dan penerimaan barang kepada supplier. Pihak supplier akan menyerahkan tanda terima yang akan dijadikan sebagai bukti kepemilikan pada lessee. Pihak lessor akan membiayai harga peralatan tersebut yang akan di lease kepada supplier. Dan pihak lessee membayar sewa secara bertahap sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati dalam kontrak sebelumnya. Itulah beberapa informasi terkait leasing seperti keuntungan leasing, ciri-ciri, prosedur dan lain sebagainya. Anda akan mendapatkan keuntungan leasing yang mudah dikelola dan dapat membantu bisnis yang sedang dijalankan dengan aplikasi laporan keuangan sederhana dan fitur aplikasi bisnis dari Mekari Jurnal. Semoga bermanfaat.