Mekari Jurnal
Daftar Isi
7 min read

Ketahui Apa Saja Jenis Pajak UMKM Serta Tarif PPh Final UMKM

Tayang 05 May 2023
Diperbarui 07 November 2023

Apa saja jenis Pajak UKM/UMKM yang harus dibayar dan dilaporkan? Berapa persen tarif PPh 21 bagi UKM/UMKM? Di mana dan bagaimana cara membayar pajak tersebut? Berikut penjelasannya di Blog Mekari Jurnal.

Bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) saat ini sudah mulai diminati oleh banyak orang.

Namun, sebagai pemilik UKM atau UMKM, tentu Anda juga berkewajiban untuk membayar pajak khususnya pada saat musim pajak.

Tentunya ada beberapa pajak UMKM atau Pajak Usaha yang perlu dibayarkan oleh pelaku usaha.

Jika Anda sudah menggunakan Jurnal, sebenarnya Anda sebagai pemilik usaha tidak usah khawatir, karena Jurnal menyediakan layanan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP.

Lalu, pajak UMKM apa saja itu?

Sebelum membahas masalah pajak UMKM/UKM, berikut gambaran umum mengenai apa itu UMKM/UKM.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Buat dan Kelola Pajak secara Langsung Cukup Sekali Klik Melalui Mekari Jurnal.

 

Kriteria UMKM

Sebelum kita membahas pajak-pajak yang perlu dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM. Kenali apa saja unit usaha yang termasuk bagian dari UMKM.

Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM.

Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.

Sudah Waktunya UMKM Melek Pajak. Ikuti Kursus Online Memahami Administrasi Pajak Usaha, Bersertifikat & GRATIS!

Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun.
  3. Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.

Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro.

Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan.

Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Berikut kriteria dari Usaha Kecil:

  1. Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
  3. Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar

Baca juga: Jenis-jenis Pajak dan Bagaimana Mengelolanya

Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
  3. Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya.

Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang  yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Berikut kriteria dari Usaha Besar:

  1. Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.
  3. Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.

Kelola Usaha Mikro Kecil secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pajak Khusus UKM/UMKM

pajak umkm

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh.

Pada saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda berdomisili, maka Anda akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.

Di SKT tersebut akan termuat pajak-pajak apa saja yang harus Anda bayarkan.

Pajak-pajak tersebut adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN.

Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang Anda lakukan dan jumlah omzet usaha Anda dalam setahun.

Namun teruntuk UMKM, sekurang-kurangnya Anda perlu membayar beberapa pajak yang berkaitan dengan UMKM atau usaha berikut:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)
  2. PPh Pasal 21 ( untuk penghasilan karyawan )*
  3. PPh Pasal 23 ( jika ada transaksi pembelian jasa )*

*opsional

Tarif Pajak PPh Final Khusus UMKM

pajak umkm

Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh.

Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final.

PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2.

Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM.

Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Cara Menghitung PPh Final UMKM

pajak umkm

Untuk menghitung biaya pajak UMKM yang harus dibayarkan cukup mudah.

Sederhananya, semua transaksi penjualan per bulan bisnis Anda harus dijumlahkan terlebih dahulu dan dikalikan 0,5%.

Pada tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus membayar PPh Final ke kas negara.

Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Sebagai contoh, Tuan Agus sebagai WP Orang Pribadi memiliki omzet usaha per bulan sebesar Rp20.000.000 di bulan Agustus 2018.

Maka pada tanggal 15 September 2018, Tuan Agus wajib menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp100.000 (Rp20.000.000 x 0,5%).

Baca juga: Mengenal Pajak Yang Harus Dibayarkan Pengusaha Bisnis Properti

Cara Membayar Pajak PPh Final UMKM

pajak umkm

Sebelumnya, Anda sebagai subjek Wajib Pajak harus mempunyai kode pembayaran faktur pajak dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Setelah memiliki kode pembayaran, Anda bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank yang telah mendapat persetujuan langsung oleh Kemenkeu.

Atau Anda juga bisa membayar pajak PPh Final UMKM melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang telah mendapat persetujuan Kemenkeu.

Setelah menyetor atau membayar pajak, Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).

Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.

Lalu, bagaimana jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan?

DJP memberi keringanan terhadap WP yang tidak memiliki omzet usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara.

Tentunya, tarif Pajak Penghasilan Final sejumlah 0,5% bagi UKM/UMKM bertujuan tidak memberatkan pengusaha dalam hal membayar pajak usaha.

Hal ini juga untuk meningkatkan perekonomian negara dan minat usaha rakyat dalam membangun UKM/UMKM.

Software Akuntansi Bantu Perhitungan Pajak Secara Online

Untuk mempermudah perhitungan pajak usaha atau bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Mekari Jurnal.

Mekari Jurnal merupakan aplikasi akuntansi online yang tidak hanya menawarkan fitur lengkap namun juga fitur perhitungan pajak secara otomatis atas faktur-faktur transaksi bisnis Anda.

Jadi, Anda tidak akan kesulitan lagi dalam menghitung pajak-pajak yang dikenakan pada setiap transaksi bisnis Anda.

Guidebook mengenai cara menggunakan fitur pelaporan dan pembayaran pajak secara otomatis bisa Anda lihat di sini.

Sedangkan Informasi mengenai fitur lain dari Jurnal bisa Anda lihat di sini.

Pelajari juga bagaimana membuat pembukuan koperasi bagi Anda pengelola atau pemilik koperasi.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Kembangkan Bisnis Tanpa Batas dengan Software Akuntansi Online Mekari Jurnal!

Untuk memahami informasi seputar tarif pajak secara lebih komprehensif, Anda dapat mengikuti pelatihan dan kelas online Mekari University secara gratis.

Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi termasuk program akuntansi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya.

Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, aplikasi akuntansi untuk UMKM, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi.

Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University, kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan.

Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal