Mekari Jurnal
Daftar Isi
10 min read

Badan Usaha Tetap, Tarif Pajak, Jenis dan Contohnya

Tayang 09 Jun 2022
Diperbarui 18 Oktober 2023

Tahukah Anda bahwa bentuk badan usaha tetap diperuntukkan oleh subjek pajak luar negeri? Yaitu badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha maupun melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Selain itu berdasarkan fungsi pajak bahwa bentuk usaha tetap atau BUT pajak dapat digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia.

Namun orang pribadi tersebut yang tinggal di Indonesia tidak boleh lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.

Bentuk usaha tetap adalah kegiatan usaha yang dijalankan usaha di Indonesia oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia.

Oleh karena itu bentuk usaha tetap atau BUT pajak ini disebut sebagai subjek pajak luar negeri, dan juga merupakan wajib pajak badan yang dipungut pajak penghasilannya seperti orang pribadi, yayasan, BUMN dan BUMD.

Apa Itu Istilah Bentuk Usaha Tetap?

Bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebuah bentuk  badan usaha tetap yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Merujuk Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Batasan waktu sebanyak 183 hari dalam satu tahun diterapkan apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Akan tetapi, apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai Bentuk Usaha Tetap yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yang mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 menjadi regulasi induk dari perubahan yang telah dibuat. Sementara, UU 36/2008 merupakan perubahan keempat atau terbaru bagi kiblat perpajakan penghasilan di negeri ini.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri dan merupakan wajib pajak (WP) badan, di samping subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta BUMN dan BUMD.

Apa Saja Jenis BUT Pajak atau Bentuk Usaha Tetap?

Untuk melihat kegiatan usahanya, Anda yang tidak berdomisili Indonesia tetap mengambil keuntungan bisnis di Indonesia, yang diatur ketentuan UU No.17 Tahun 2000. Adapun jenis badan usaha tetap pajak yang meliputi:

1.    Perusahaan Cabang

Apabila perusahaan asing memiliki usaha cabang di Indonesia, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai perusahaan tetap. Perusahaan cabang adalah sebuah kantor yang didirikan untuk memajukan kegiatan operasional usaha. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan cabang merupakan bukti bentuk badan usaha tetap.

Sehingga setiap perusahaan harus bertujuan untuk mendirikan cabang. Akan tetapi sebelumnya harus dipastikan bahwa salah satu bukti adanya kegiatan perusahaan tetap di wilayah Indonesia. Maka dari itu, setiap penghasilan usaha tersebut harus dikenakan pajak yang berlaku.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang

2.    Bangunan Perusahaan

Keberadaan bangunan perusahaan komersial merupakan salah satu bukti fisik yang dapat dikatakan sebagai bentuk tetap perusahaan asing di Indonesia.

Oleh karena itu, keberadaan bangunan ini merupakan salah satu penghasilan yang harus dimasukkan dalam perpajakan. Sebuah bisnis permanen yang harus dikenakan pajak atas penghasilan.

Ini termasuk pendirian bengkel atau gedung bengkel sebagai anak perusahaan dari bisnis otomotif perusahaan asing. Oleh karena itu, semua penghasilannya termasuk dalam kategori kena pajak.

3.    Bangunan Pabrik

Dilihat dari salah satu jenis perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur kerap mendirikan pabrik di Indonesia untuk menunjang kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, keberadaan pabrik merupakan usaha tetap. Hal ini terlihat dari berdirinya beberapa pabrik untuk menunjang bisnis tersebut.

Berdirinya pabrik di Indonesia melambangkan bahwa perusahaan tersebut besar dan stabil. Oleh karena itu, keberadaan pabrik merupakan salah satu ciri kegiatan usaha Indonesia yang permanen dan menghasilkan pendapatan.

Pengaturan Pajak Terkait Bentuk Badan Usaha Tetap

Sesuai UU PPh, bahwa penghasilan terutang pajak Bentuk Usaha Tetap yang diterima maupun diperoleh di Indonesia harus berdasarkan cakupan contoh bentuk usaha tetap.

Adapun cakupan contoh pengaturan bentuk usaha tetap yaitu:

1.    Aturan Atribusi (Attribution Rule)

Penghasilan dari bentuk usaha tetap, perusahaan tersebut adalah perusahaan asing di Indonesia yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia.

Misalnya, jika contoh bentuk usaha tetap bergerak dalam bidang perdagangan, maka semua pendapatan dari kegiatan perdagangan di Indonesia akan dikenakan pajak.

2.    Koneksi yang Efektif (Effectively Connected)

Kondisi ini jika perusahaan menerima penghasilan pasif, bisa berupa royalti atau pendapatan bunga dari kegiatan bentuk usaha tetapnya di Indonesia.

Ini terjadi atas kegiatan yang memiliki hubungan efektif maka akan dianggap sebagai penghasilan yang harus dibayar atas kegiatannya di Indonesia.

3.    Daya Tarik (Force of Attraction)

Pendapatan perusahaan asing di Indonesia merupakan seluruh pendapatan yang termasuk dari kegiatan usaha sejenis, maupun kegiatan usaha kantor pusat. Maka dari itu semua pendapatan harus dihitung dan menjadi kewajiban pajak.

Apa Saja Tarif Pajak dan Jenis Pajak Penghasilan dalam Bentuk Usaha Tetap?

Berdasarkan ketentuannya, pemerintah menetapkan tarif pajak 25% untuk penghasilan kena pajak Bentuk Usaha Tetap, di mana ketentuan ini berlaku pada tahun 2010.

Selain itu ketentuan tarif ini tidak hanya berlaku wajib pajak luar negeri, akan tetapi juga dalam negeri. Ketentuan ini juga disebutkan pada UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 2, di mana sebelumnya tarif pajak Bentuk Usaha Tetap dalam negeri progresif sesuai besaran penghasilan kena pajak.

Sementara itu tarif pajak dalam UU PPh No.17 Tahun 2000 ditetapkan sekitar 10-30% yang dimulai dari penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000 ke atas.

Namun perlu Anda ingat, bahwa penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi pajak dalam bentuk usaha tetap di Indonesia akan dikenai pajak sebesar 20%.

Sesuai pembahasan di atas bahwa perpajakan badan usaha tetap sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya, namun yang membedakannya adalah Bentuk Usaha Tetap tidak bisa menikmati tax treaty di Indonesia.

Di mana secara pada dasarnya wajib pajak melunasi dan menghitung PPh dengan dua cara yaitu pelunasan pajak tahun berjalan dan pelunasan pajak akhir tahun. Adapun dua cara sebagai berikut:

Pelunasan Pajak Tahun Berjalan

  1. PPh 21 sebagai pemotongan PPh atas pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.
  2. PPh 22 sebagai pemungutan PPh atas kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. PPh 23 sebagai pemotongan PPh atas penggunaan harta oleh orang lain, penghasilan modal, jasa, hadiah, serta penghargaan.
  4. PPh 24 sebagai pelunasan PPh di luar negeri.
  5. PPh 26 sebagai pemotongan PPh atas penghasilan terutang wajib pajak luar negeri.
  6. Pemotongan terdiri bunga deposito, tabungan lainnya, transaksi saham, harta berupa tanah atau bangunan.

Pelunasan Pajak Akhir Tahun

  • Apabila pajak kurang disetor maka menghitung sendiri jumlah pph terutang dalam suatu tahun pajak dan dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun bersangkutan.
  • Untuk pajak kurang disetor harus sesuai ketetapan pajak atau surat tagihan pajak menurut DJP, jika terdapat bukti jumlah pajak yang tidak sesuai.

Seperti itulah pembahasan apa itu badan usaha tetap hingga bagaimana tarifnya. Dengan adanya tarif pajak ini bertujuan, untuk menghitung adanya pengeluaran biaya pajak sebagai kepentingan perusahaan.

Tips, gunakan saja aplikasi pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakan.

Namun sebelum melakukan perhitungan biaya pajak, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda (jika UKM) melalui pencatatan laporan keuangan UKM sudah benar atau belum.

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap

Jika dilihat dari aktivitas usahanya, meskipun tidak berdomisili di Indonesia, namun tetap mengambil keuntungan dari bisnis yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf a – h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka jenis-jenis bentuk dari Usaha Tetap meliputi :

1. Kantor Cabang

Setiap perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia, merupakan salah satu jenis kategori perusahaan tetap. Kantor cabang sendiri merupakan kantor yang didirikan untuk mempermudah aktivitas operasional perusahaan.

Oleh sebab itu, pendiriannya merupakan salah satu bukti bentuk usaha yang bersifat tetap.

Setiap perusahaan memiliki tujuan tertentu dalam pendirian kantor cabang. Namun yang pasti, hal tersebut merupakan salah satu bukti aktivitas usaha yang bersifat tetap dalam ruang lingkup wilayah Indonesia. Dengan demikian, maka setiap penghasilannya harus dibebankan pada pajak yang berlaku.

2. Gedung Perusahaan

Adanya gedung usaha merupakan salah satu bukti yang dapat dilihat secara fisik suatu bentuk usaha asing yang bersifat tetap dan berada di Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan gedung ini menjadi salah satu penghasilan yang harus dihitung dalam pajak.

Salah satu jenis usaha yang bersifat tetap, dimana penghasilannya harus dibebankan pajak. Termasuk di antaranya adalah pendirian bengkel atau gedung bengkel yang menjadi anak perusahaan dari salah satu bentuk usaha otomotif perusahaan asing. Oleh sebab itu, semua penghasilannya termasuk dalam kategori harus dibayar pajak.

3. Aktivitas Manajemen

Adanya aktivitas manajemen suatu perusahaan asing di Indonesia merupakan salah satu jenis bentuk usaha yang berkategori tetap. Pasalnya, adanya aktivitas manajemen tersebut menunjukan tentang adanya aktivitas usaha yang aktif.

Semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha asing di Indonesia akan mencakup kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dan komoditi bisnis yang dijalankan. Dengan demikian, semua aktivitas tersebut merupakan jenis kategori usaha tetap yang berada di Indonesia.

4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap (BUT)

Pendirian kantor perwakilan di Indonesia, merupakan salah satu jenis badan usaha tetap (BUT). Hal tersebut menunjukan adanya aktivitas dan interaksi yang bersinergi dengan aktivitas kantor pusat.

Penghasilan dari aktivitas usaha ini dapat bercirikan merupakan aktivitas usaha dalam skala besar. Terbukti, adanya kantor perwakilan yang didirikan di Indonesia.

5. Pabrik

Beberapa jenis usaha asing yang bergerak pada industri manufaktur seringkali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung aktivitas usahanya.

Oleh sebab itu, adanya pabrik tersebut merupakan salah satu jenis dari bentuk usaha yang bersifat tetap. Hal ini bisa dilihat dari beberapa pendirian pabrik yang menjadi pendukung usaha.

Pendirian pabrik di Indonesia menandakan kapasitas usaha berskala besar dan memiliki kedudukan yang tetap. Dengan demikian, adanya pabrik tersebut merupakan salah satu ciri aktivitas usaha yang bersifat permanen serta mendapatkan penghasilan di Indonesia.

6. Pertambangan dan Penggalian

Indonesia kaya akan kekayaan alamnya, dan salah satunya adalah pertambangan. Beberapa pertambangan di Indonesia merupakan aktivitas usaha dan termasuk dalam kategori jenis bentuk usaha yang bersifat tetap.

Oleh sebab itu, adanya aktivitas pertambangan serta penggalian yang dilakukan oleh usaha asing bercirikan usaha yang dijalankan tersebut merupakan usaha tetap.

Beberapa perusahaan asing memiliki usaha pertambangan di Indonesia, dan mengelola hasilnya dari pertambangan tersebut untuk kemudian diolah menjadi barang jadi. Dengan demikian, bentuk usaha ini akan memperoleh penghasilan dari pertambangan tersebut.

7. Perikanan

Menangkap ikan di laut atau perairan Indonesia yang telah memiliki legalisasi sebelumnya merupakan salah satu jenis kategori badan usaha tetap (BUT). Dengan demikian, penghasilan dari perikanan yang berasal dari Indonesia menjadi sebuah kewajiban pajak. Oleh sebab itu, perikanan menjadi komoditi bisnis tetap bagi perusahaan asing.

Pengolahan ikan yang bersumber dari perairan Indonesia merupakan salah satu aktivitas perusahaan yang wajib kena pajak, karena dilakukan dalam ruang lingkup Indonesia.

Pengelolaan sumber daya alam yang berasal dari Indonesia ini merupakan salah satu ciri aktivitas perusahaan asing dengan bentuk usaha yang bersifat tetap.

Melihat keberadaan bentuk usahanya, secara fisik dapat dilihat dengan adanya gedung, peralatan, dan gedung perwakilan, yang menunjukan aktivitas usaha tersebut. Dengan demikian, terjadi aktivitas fisik yang dapat terlihat.

Baca juga: Manfaat Melakukan Lapor Pajak secara Online

Contoh Badan Usaha Tetap (BUT)

Sesuai Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36/2008, ada 16 contoh bentuk usaha tetap sebagai subjek pajak, yaitu:

  • Tempat kedudukan manajemen.
  • Cabang perusahaan.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.
  • Pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • Ruang promosi atau penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
  • Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
  • Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
  • Pemberian jasa apa pun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
  • Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
  • Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
  • Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.

Itulah penjelasan mengenai badan usaha tetap (BUT) baik berupa definisi, tarif pajaknya, jenis dan contohnya.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat di badan usaha tetap (BUT), pastikan selalu menggunakan software invoice dan pembukuan, Anda tidak perlu lagi repot manual membersihkannya setiap hari. Sistem berbasis cloud ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja, semua fitur terintegrasi secara realtime.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal