Akuntansi Perusahaan Nirlaba dan Standar Akuntansi yang Berlaku Saat Ini Highlights Akuntansi organisasi nirlaba (akuntansi non profit) adalah cabang akuntansi untuk entitas yang memperoleh sumber daya dari penyumbang tanpa mengharapkan imbalan ekonomi. Standar yang berlaku saat ini bukan lagi PSAK 45, melainkan ISAK 35 — kini bernomor ISAK 335 efektif 1 Januari 2024. ISAK 335 mewajibkan lima komponen laporan keuangan dan hanya mengenal dua kategori aset neto: tanpa pembatasan dan dengan pembatasan. Surplus yang dihasilkan organisasi nirlaba tidak boleh dibagikan ke anggota atau pendiri, melainkan wajib digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi. Organisasi berbentuk yayasan tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, terlepas dari kewajiban standar akuntansinya. Perusahaan nirlaba adalah entitas yang memperoleh sumber daya dari anggota atau pihak lain tanpa mengharapkan imbalan ekonomi.Tidak seperti organisasi bisnis, organisasi nirlaba memiliki transaksi dan mekanisme pelaporan yang berbeda, terutama karena tujuan operasionalnya bukan mencari laba, melainkan memberikan layanan kepada masyarakat.Artikel ini membahas akuntansi organisasi nirlaba secara lengkap, sekaligus meluruskan standar mana yang sebenarnya berlaku di Indonesia hari ini. Apa itu Perusahaan Nirlaba?Perusahaan atau organisasi nirlaba adalah entitas yang beroperasi bukan untuk menghasilkan laba, melainkan memberikan layanan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.Segala surplus yang dihasilkan digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi, bukan dibagikan kepada pendiri atau anggotanya.Menurut penjelasan resmi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam dokumen Post-Implementation Review ISAK 335, perbedaan utama antara entitas berorientasi non-laba dan entitas bisnis berorientasi laba terletak pada cara entitas non-laba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomik yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.Karena perbedaan cara memperoleh sumber daya inilah, akuntansi organisasi nirlaba (sering juga disebut akuntansi non profit) memerlukan penyesuaian dalam hal penyajian laporan, meski prinsip pengakuan dan pengukurannya tetap merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang sama dengan entitas komersial.Baca juga: Contoh Soal Siklus Akuntansi Koperasi Lengkap dengan Jawaban dan Studi KasusCiri-Ciri Organisasi NirlabaPerusahaan atau organisasi nirlaba memiliki karakteristik khusus, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:1. Sumber Daya Berasal Dari PenyumbangSalah satu ciri utama organisasi nirlaba adalah bahwa pendanaan berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan imbalan ekonomi.Para donor memberikan kas, aset, atau bentuk dukungan lainnya tanpa meminta pembayaran kembali ataupun manfaat finansial yang sebanding.2. Tidak Berorientasi Pada Keuntungan (Non-Profit)Organisasi nirlaba tidak bertujuan mencari laba.Jika terjadi surplus, dana tersebut tidak dibagikan kepada pendiri atau pemilik, tetapi sepenuhnya digunakan kembali untuk mendukung program, layanan, dan kegiatan operasional organisasi.3. Tidak Memiliki Kepemilikan Seperti Perusahaan BisnisBerbeda dari organisasi profit, entitas nirlaba tidak memiliki saham atau bentuk kepemilikan yang dapat dijual, dialihkan, atau ditebus.Struktur ini menegaskan bahwa tujuan organisasi berfokus pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan pemilik modal.Standar Akuntansi yang Berlaku Saat IniStandar ini adalah bagian yang paling sering keliru dijelaskan di banyak sumber. Sejak 1997, pelaporan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia diatur dalam PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Namun, Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) telah mencabut PSAK 45 dan menggantikannya dengan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Non-laba, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.Seiring pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada 12 Desember 2022, penomoran ISAK dan PSAK turut disesuaikan. ISAK 35 kemudian berganti nomor menjadi ISAK 335, efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, meski substansi dan prinsip dasarnya tidak berubah dari ISAK 35 sebelumnya.Jika organisasi Anda masih menyusun laporan keuangan mengacu pada PSAK 45, sudah saatnya bertransisi ke ISAK 335 agar laporan tetap relevan dan bisa dipercaya oleh donor dan regulator.Lima Komponen Laporan Keuangan Menurut ISAK 335Berbeda dari laporan keuangan entitas bisnis yang umumnya terdiri dari laporan laba rugi dan neraca, ISAK 335 mewajibkan lima komponen laporan keuangan: Laporan posisi keuangan, setara neraca, menyajikan aset, liabilitas, dan aset neto pada tanggal tertentu. Laporan penghasilan komprehensif, setara laporan laba rugi, menyajikan surplus atau defisit selama satu periode. Laporan perubahan aset neto, komponen khusus entitas non-laba yang menggantikan peran laporan perubahan ekuitas, menunjukkan mutasi aset neto tanpa pembatasan dan dengan pembatasan. Laporan arus kas, sama seperti entitas bisnis, mengelompokkan arus kas operasi, investasi, dan pendanaan. Catatan atas laporan keuangan (CALK), memberikan penjelasan tambahan atas angka di keempat laporan sebelumnya. Baca juga: Mengenal Perbedaan Organisasi Profit dan Non ProfitBagaimana Kontribusi dan Sumbangan Dicatat?Kontribusi adalah transfer kas atau aset lain tanpa syarat dari pihak yang tidak bertindak sebagai pemilik organisasi. Kontribusi ini dapat berupa kas, aset berwujud, surat berharga, penggunaan fasilitas, jasa, atau janji pemberian (pledge) tanpa syarat.Sejalan dengan prinsip pengakuan pendapatan yang dijelaskan dalam buku Intermediate Accounting, kontribusi diukur berdasarkan nilai wajarnya dan diakui sebagai pendapatan pada periode diterima bukan ditunda hingga dana benar-benar digunakan. Sumbangan kemudian dikelompokkan sesuai kategori aset neto: menambah aset neto tanpa pembatasan atau menambah aset neto dengan pembatasan, tergantung ada tidaknya syarat dari donor.Pengecualian berlaku jika hibah atau wakaf memiliki syarat bahwa dana harus dikembalikan kepada donor apabila syarat tidak terpenuhi dalam kondisi ini, kontribusi tersebut dicatat sebagai liabilitas (uang muka yang dapat dikembalikan), bukan sebagai pendapatan.Contoh Perhitungan SederhanaMisalkan Yayasan Cerdas Bangsa, sebuah yayasan pendidikan, menerima transaksi berikut selama tahun 2025: Transaksi Nominal (Rp) Sumbangan tanpa pembatasan dari donor umum 150.000.000 Sumbangan dengan pembatasan, khusus program beasiswa 80.000.000 Beban operasional (gaji staf, administrasi) 90.000.000 Beban program beasiswa (menggunakan dana yang dibatasi) 60.000.000 Laporan Penghasilan Komprehensif (ringkas) Pendapatan tanpa pembatasan Rp150.000.000 Pendapatan dengan pembatasan Rp 80.000.000 Total pendapatan Rp230.000.000 Beban operasional (Rp 90.000.000) Beban program beasiswa (Rp 60.000.000) Surplus tahun berjalan Rp 80.000.000 Karena beban program beasiswa sebesar Rp60.000.000 menggunakan dana yang sebelumnya tercatat sebagai aset neto dengan pembatasan, jumlah tersebut direklasifikasi menjadi aset neto tanpa pembatasan pada saat digunakan sesuai tujuannya.Sisa dana dengan pembatasan yang belum terpakai, yaitu Rp20.000.000 (Rp80.000.000 – Rp60.000.000), tetap tercatat sebagai aset neto dengan pembatasan hingga benar-benar digunakan untuk program beasiswa.Surplus Rp80.000.000 ini bukan milik pengurus atau anggota yayasan sesuai prinsip dasar entitas non-laba, seluruh surplus wajib digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi pada periode berikutnya.Baca Juga: Cara Mencatat Transaksi Jual Beli dalam AkuntansiKesalahan Umum dalam Akuntansi Organisasi NirlabaMenganggap surplus boleh dibagikan ke anggota atau pendiri. Ini adalah kesalahpahaman yang cukup sering muncul, padahal prinsip dasar entitas non-laba justru melarang distribusi surplus seluruh kelebihan pendapatan atas beban wajib digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi.1. Masih merujuk PSAK 45 yang sudah dicabutBanyak laporan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia masih disusun dengan format dan istilah PSAK 45, padahal standar ini sudah digantikan ISAK 35/335 sejak 2020.2. Memakai klasifikasi aset neto tiga kategoriSebagaimana dijelaskan di atas, ISAK 335 hanya mengenal dua kategori aset neto, bukan tiga seperti standar Amerika Serikat lama.3. Tidak memisahkan dana dengan pembatasan dan tanpa pembatasan secara jelas dalam pencatatanhal ini mengakibatkan, organisasi kesulitan membuktikan kepada donor bahwa dana yang dibatasi benar-benar digunakan sesuai tujuannya.4. Mengabaikan kewajiban perpajakan meski berstatus nirlabaStatus nirlaba tidak otomatis membebaskan organisasi dari kewajiban pemotongan pajak seperti PPh 21 atas penghasilan karyawan atau PPh 23 atas pembayaran jasa.Baca juga: Aset Tetap vs Aset Tidak Tetap: Pengertian, Contoh, dan Perbedaan untuk Laporan Keuangan yang AkuratKelola Keuangan Organisasi Nirlaba dengan Mekari JurnalAkuntansi organisasi nirlaba menuntut ketelitian karena setiap dana yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan kepada donor, pengurus, regulator, maupun publik. Oleh karena itu, memahami penerapan ISAK 335 dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi.Mekari Jurnal sebagai software akuntansi terintegrasi membantu organisasi nirlaba mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan secara otomatis sesuai standar akuntansi yang berlaku. Melalui fitur Laporan Keuangan, Anda dapat: Menyusun laporan secara otomatis, mulai dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, jurnal umum, hingga laporan arus kas berdasarkan transaksi yang telah dicatat. Mengakses lebih dari 80 laporan siap pakai untuk kebutuhan keuangan, manajemen, dan operasional tanpa menyusun laporan secara manual. Memantau kondisi keuangan secara real-time melalui berbagai laporan dan insight yang memudahkan pengambilan keputusan. Menghasilkan laporan yang terstruktur dan siap diaudit, sehingga memudahkan penyampaian pertanggungjawaban kepada donor, pengurus, maupun regulator. Dengan proses pencatatan yang lebih praktis dan laporan yang tersusun otomatis, organisasi dapat lebih fokus menjalankan program serta memastikan pengelolaan dana berlangsung secara transparan dan akuntabel.Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! ReferensiKieso, D., Weygandt, J., & Warfield, T. “Intermediate Accounting, IFRS Edition.”Halim, A., & Kusufi, M. S. “Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik.”Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),”Post-Implementation Review ISAK 335: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.”Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), “PSAK 1/PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan.”BPK RI (JDIH), “UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.” Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, 
Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini. Kategori : AkuntansiFinancial Accounting Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Akuntansi Perusahaan Nirlaba dan Standar Akuntansi yang Berlaku Saat Ini Highlights Akuntansi organisasi nirlaba (akuntansi non profit) adalah cabang akuntansi untuk entitas yang memperoleh sumber daya dari penyumbang tanpa mengharapkan imbalan ekonomi. Standar yang berlaku saat ini bukan lagi PSAK 45, melainkan ISAK 35 — kini bernomor ISAK 335 efektif 1 Januari 2024. ISAK 335 mewajibkan lima komponen laporan keuangan dan hanya mengenal dua kategori aset neto: tanpa pembatasan dan dengan pembatasan. Surplus yang dihasilkan organisasi nirlaba tidak boleh dibagikan ke anggota atau pendiri, melainkan wajib digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi. Organisasi berbentuk yayasan tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, terlepas dari kewajiban standar akuntansinya. Perusahaan nirlaba adalah entitas yang memperoleh sumber daya dari anggota atau pihak lain tanpa mengharapkan imbalan ekonomi.Tidak seperti organisasi bisnis, organisasi nirlaba memiliki transaksi dan mekanisme pelaporan yang berbeda, terutama karena tujuan operasionalnya bukan mencari laba, melainkan memberikan layanan kepada masyarakat.Artikel ini membahas akuntansi organisasi nirlaba secara lengkap, sekaligus meluruskan standar mana yang sebenarnya berlaku di Indonesia hari ini. Apa itu Perusahaan Nirlaba?Perusahaan atau organisasi nirlaba adalah entitas yang beroperasi bukan untuk menghasilkan laba, melainkan memberikan layanan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.Segala surplus yang dihasilkan digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi, bukan dibagikan kepada pendiri atau anggotanya.Menurut penjelasan resmi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam dokumen Post-Implementation Review ISAK 335, perbedaan utama antara entitas berorientasi non-laba dan entitas bisnis berorientasi laba terletak pada cara entitas non-laba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomik yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.Karena perbedaan cara memperoleh sumber daya inilah, akuntansi organisasi nirlaba (sering juga disebut akuntansi non profit) memerlukan penyesuaian dalam hal penyajian laporan, meski prinsip pengakuan dan pengukurannya tetap merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang sama dengan entitas komersial.Baca juga: Contoh Soal Siklus Akuntansi Koperasi Lengkap dengan Jawaban dan Studi KasusCiri-Ciri Organisasi NirlabaPerusahaan atau organisasi nirlaba memiliki karakteristik khusus, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:1. Sumber Daya Berasal Dari PenyumbangSalah satu ciri utama organisasi nirlaba adalah bahwa pendanaan berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan imbalan ekonomi.Para donor memberikan kas, aset, atau bentuk dukungan lainnya tanpa meminta pembayaran kembali ataupun manfaat finansial yang sebanding.2. Tidak Berorientasi Pada Keuntungan (Non-Profit)Organisasi nirlaba tidak bertujuan mencari laba.Jika terjadi surplus, dana tersebut tidak dibagikan kepada pendiri atau pemilik, tetapi sepenuhnya digunakan kembali untuk mendukung program, layanan, dan kegiatan operasional organisasi.3. Tidak Memiliki Kepemilikan Seperti Perusahaan BisnisBerbeda dari organisasi profit, entitas nirlaba tidak memiliki saham atau bentuk kepemilikan yang dapat dijual, dialihkan, atau ditebus.Struktur ini menegaskan bahwa tujuan organisasi berfokus pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan pemilik modal.Standar Akuntansi yang Berlaku Saat IniStandar ini adalah bagian yang paling sering keliru dijelaskan di banyak sumber. Sejak 1997, pelaporan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia diatur dalam PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Namun, Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) telah mencabut PSAK 45 dan menggantikannya dengan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Non-laba, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.Seiring pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada 12 Desember 2022, penomoran ISAK dan PSAK turut disesuaikan. ISAK 35 kemudian berganti nomor menjadi ISAK 335, efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, meski substansi dan prinsip dasarnya tidak berubah dari ISAK 35 sebelumnya.Jika organisasi Anda masih menyusun laporan keuangan mengacu pada PSAK 45, sudah saatnya bertransisi ke ISAK 335 agar laporan tetap relevan dan bisa dipercaya oleh donor dan regulator.Lima Komponen Laporan Keuangan Menurut ISAK 335Berbeda dari laporan keuangan entitas bisnis yang umumnya terdiri dari laporan laba rugi dan neraca, ISAK 335 mewajibkan lima komponen laporan keuangan: Laporan posisi keuangan, setara neraca, menyajikan aset, liabilitas, dan aset neto pada tanggal tertentu. Laporan penghasilan komprehensif, setara laporan laba rugi, menyajikan surplus atau defisit selama satu periode. Laporan perubahan aset neto, komponen khusus entitas non-laba yang menggantikan peran laporan perubahan ekuitas, menunjukkan mutasi aset neto tanpa pembatasan dan dengan pembatasan. Laporan arus kas, sama seperti entitas bisnis, mengelompokkan arus kas operasi, investasi, dan pendanaan. Catatan atas laporan keuangan (CALK), memberikan penjelasan tambahan atas angka di keempat laporan sebelumnya. Baca juga: Mengenal Perbedaan Organisasi Profit dan Non ProfitBagaimana Kontribusi dan Sumbangan Dicatat?Kontribusi adalah transfer kas atau aset lain tanpa syarat dari pihak yang tidak bertindak sebagai pemilik organisasi. Kontribusi ini dapat berupa kas, aset berwujud, surat berharga, penggunaan fasilitas, jasa, atau janji pemberian (pledge) tanpa syarat.Sejalan dengan prinsip pengakuan pendapatan yang dijelaskan dalam buku Intermediate Accounting, kontribusi diukur berdasarkan nilai wajarnya dan diakui sebagai pendapatan pada periode diterima bukan ditunda hingga dana benar-benar digunakan. Sumbangan kemudian dikelompokkan sesuai kategori aset neto: menambah aset neto tanpa pembatasan atau menambah aset neto dengan pembatasan, tergantung ada tidaknya syarat dari donor.Pengecualian berlaku jika hibah atau wakaf memiliki syarat bahwa dana harus dikembalikan kepada donor apabila syarat tidak terpenuhi dalam kondisi ini, kontribusi tersebut dicatat sebagai liabilitas (uang muka yang dapat dikembalikan), bukan sebagai pendapatan.Contoh Perhitungan SederhanaMisalkan Yayasan Cerdas Bangsa, sebuah yayasan pendidikan, menerima transaksi berikut selama tahun 2025: Transaksi Nominal (Rp) Sumbangan tanpa pembatasan dari donor umum 150.000.000 Sumbangan dengan pembatasan, khusus program beasiswa 80.000.000 Beban operasional (gaji staf, administrasi) 90.000.000 Beban program beasiswa (menggunakan dana yang dibatasi) 60.000.000 Laporan Penghasilan Komprehensif (ringkas) Pendapatan tanpa pembatasan Rp150.000.000 Pendapatan dengan pembatasan Rp 80.000.000 Total pendapatan Rp230.000.000 Beban operasional (Rp 90.000.000) Beban program beasiswa (Rp 60.000.000) Surplus tahun berjalan Rp 80.000.000 Karena beban program beasiswa sebesar Rp60.000.000 menggunakan dana yang sebelumnya tercatat sebagai aset neto dengan pembatasan, jumlah tersebut direklasifikasi menjadi aset neto tanpa pembatasan pada saat digunakan sesuai tujuannya.Sisa dana dengan pembatasan yang belum terpakai, yaitu Rp20.000.000 (Rp80.000.000 – Rp60.000.000), tetap tercatat sebagai aset neto dengan pembatasan hingga benar-benar digunakan untuk program beasiswa.Surplus Rp80.000.000 ini bukan milik pengurus atau anggota yayasan sesuai prinsip dasar entitas non-laba, seluruh surplus wajib digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi pada periode berikutnya.Baca Juga: Cara Mencatat Transaksi Jual Beli dalam AkuntansiKesalahan Umum dalam Akuntansi Organisasi NirlabaMenganggap surplus boleh dibagikan ke anggota atau pendiri. Ini adalah kesalahpahaman yang cukup sering muncul, padahal prinsip dasar entitas non-laba justru melarang distribusi surplus seluruh kelebihan pendapatan atas beban wajib digunakan kembali untuk mendukung misi organisasi.1. Masih merujuk PSAK 45 yang sudah dicabutBanyak laporan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia masih disusun dengan format dan istilah PSAK 45, padahal standar ini sudah digantikan ISAK 35/335 sejak 2020.2. Memakai klasifikasi aset neto tiga kategoriSebagaimana dijelaskan di atas, ISAK 335 hanya mengenal dua kategori aset neto, bukan tiga seperti standar Amerika Serikat lama.3. Tidak memisahkan dana dengan pembatasan dan tanpa pembatasan secara jelas dalam pencatatanhal ini mengakibatkan, organisasi kesulitan membuktikan kepada donor bahwa dana yang dibatasi benar-benar digunakan sesuai tujuannya.4. Mengabaikan kewajiban perpajakan meski berstatus nirlabaStatus nirlaba tidak otomatis membebaskan organisasi dari kewajiban pemotongan pajak seperti PPh 21 atas penghasilan karyawan atau PPh 23 atas pembayaran jasa.Baca juga: Aset Tetap vs Aset Tidak Tetap: Pengertian, Contoh, dan Perbedaan untuk Laporan Keuangan yang AkuratKelola Keuangan Organisasi Nirlaba dengan Mekari JurnalAkuntansi organisasi nirlaba menuntut ketelitian karena setiap dana yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan kepada donor, pengurus, regulator, maupun publik. Oleh karena itu, memahami penerapan ISAK 335 dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi.Mekari Jurnal sebagai software akuntansi terintegrasi membantu organisasi nirlaba mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan secara otomatis sesuai standar akuntansi yang berlaku. Melalui fitur Laporan Keuangan, Anda dapat: Menyusun laporan secara otomatis, mulai dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, jurnal umum, hingga laporan arus kas berdasarkan transaksi yang telah dicatat. Mengakses lebih dari 80 laporan siap pakai untuk kebutuhan keuangan, manajemen, dan operasional tanpa menyusun laporan secara manual. Memantau kondisi keuangan secara real-time melalui berbagai laporan dan insight yang memudahkan pengambilan keputusan. Menghasilkan laporan yang terstruktur dan siap diaudit, sehingga memudahkan penyampaian pertanggungjawaban kepada donor, pengurus, maupun regulator. Dengan proses pencatatan yang lebih praktis dan laporan yang tersusun otomatis, organisasi dapat lebih fokus menjalankan program serta memastikan pengelolaan dana berlangsung secara transparan dan akuntabel.Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! ReferensiKieso, D., Weygandt, J., & Warfield, T. “Intermediate Accounting, IFRS Edition.”Halim, A., & Kusufi, M. S. “Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik.”Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),”Post-Implementation Review ISAK 335: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.”Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), “PSAK 1/PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan.”BPK RI (JDIH), “UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.” Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, 
Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini.