Memahami Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Mekari Jurnal Insight Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah rangkaian prosedur pencatatan sampai pelaporan keuangan pemerintah pusat yang diatur oleh PP 71/2010 dan PMK 100/2025. SAPP terdiri dari dua subsistem, SiAP di level Bendahara Umum Negara dan SAI di level Kementerian/Lembaga, yang sekarang terintegrasi dalam aplikasi SAKTI. Basis akrual dipakai untuk Neraca dan Laporan Operasional, sementara basis kas tetap dipakai untuk Laporan Realisasi Anggaran. Bagi banyak orang, sistem akuntansi pemerintah pusat masih terdengar abstrak. Padahal strukturnya cukup jelas begitu dipetakan, mulai dari siapa mengelola apa, aplikasi apa yang dipakai, sampai bagaimana satu transaksi dicatat dari satker sampai jadi LKPP.Artikel ini akan membahas pengertian sistem akuntansi pemerintah pusat, dasar hukumnya, struktur dan aplikasi yang menjalankannya, lengkap dengan contoh pencatatan dan perbandingannya dengan sistem akuntansi pemerintah daerah. Apa Itu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah cara pemerintah pusat mencatat dan melaporkan keuangannya, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan,Aturannya berasal dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan laporan pertanggungjawaban APBN disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP ini dijabarkan lebih rinci dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, yang menggantikan aturan lama (PP 24/2005) dan mewajibkan basis akrual, bukan lagi kas menuju akrual.Hasil akhir dari SAPP adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), gabungan laporan seluruh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, yang diperiksa BPK dan dilaporkan ke DPR setiap tahun.Dasar Hukum Sistem Akuntansi Pemerintah PusatRegulasi SAPP berjenjang dari undang-undang sampai peraturan teknis: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai payung hukum yang mewajibkan pertanggungjawaban APBN disusun sesuai SAP. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengatur SAP Berbasis Akrual sebagai standar wajib, menggantikan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada PP 24/2005. PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, sebagai pedoman teknis terbaru yang menjadi acuan penyusunan LKPP, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Aturan ini berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menggantikan sepenuhnya PMK 231/PMK.05/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 57 Tahun 2023. PMK 100/2025 menegaskan bahwa kebijakan akuntansi ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual, sekaligus memperkuat peran Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai instrumen transparansi dan pengungkapan risiko. PMK ini juga mengatur ketentuan transisi penerapan PSAP Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran, yang wajib diterapkan penuh mulai Tahun Anggaran 2026. Baca juga: Standar Akuntansi Pemerintahan: Pengertian dan Dasar Hukumnya Struktur dan Subsistem Sistem Akuntansi Pemerintah PusatSAPP tidak dijalankan sebagai satu sistem tunggal, melainkan terbagi dalam dua subsistem yang saling melengkapi. SiAP (Sistem informasi Akuntansi Pusat), dijalankan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di level Bendahara Umum Negara (BUN), mengelola transaksi kas negara dan menghasilkan LKBUN. SAI (Sistem Akuntansi Instansi), dijalankan di level Kementerian/Lembaga, terdiri dari SAK (transaksi keuangan satker) dan SIMAK-BMN (aset tetap dan barang milik negara), menghasilkan LKKL. LKBUN dan seluruh LKKL kemudian dikonsolidasikan menjadi satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).Secara teknis, seluruh proses SAI kini dijalankan lewat SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), yang menyatukan tujuh aplikasi satker yang dulu terpisah, mulai dari penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, sampai pelaporan, dalam satu basis data. Sejak 2022, seluruh Kementerian/Lembaga wajib memakai SAKTI secara penuh, sehingga satu data transaksi cukup diinput sekali dan otomatis mengalir ke modul lain yang membutuhkannya.Basis Akuntansi dan Komponen Laporan KeuanganCiri khas SAPP yang sering membingungkan adalah penggunaan dua basis akuntansi sekaligus. PP 71/2010 mengatur basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO, dan beban, sehingga transaksi diakui saat hak atau kewajiban timbul, bukan saat kas berpindah tangan. Namun untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), basis kas tetap dipakai selama dokumen anggaran negara masih disusun berbasis kas, sebagaimana ditegaskan kembali dalam PMK 100/2025.Dari basis akuntansi ini, SAPP menghasilkan tujuh komponen laporan keuangan: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), menyajikan realisasi pendapatan dan belanja dibanding anggaran, berbasis kas. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), menyajikan perubahan SAL tahun berjalan. Neraca, menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu, berbasis akrual. Laporan Operasional (LO), menyajikan pendapatan-LO dan beban untuk mengukur kinerja operasional, berbasis akrual. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), menyajikan perubahan ekuitas selama satu periode. Laporan Arus Kas (LAK), menyajikan arus kas masuk dan keluar, khusus disusun BUN. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), menyajikan penjelasan naratif dan rincian pos-pos laporan agar informatif dan tidak menyesatkan. Contoh Pencatatan Transaksi Sistem Akuntansi Pemerintah PusatAgar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana pada sebuah satker fiktif di bawah sebuah Kementerian.Satker Direktorat Layanan Publik menerima pengadaan peralatan kantor senilai Rp150.000.000 pada 28 Desember 2025. Berita acara serah terima sudah ditandatangani, tetapi pembayaran ke penyedia baru dilakukan KPPN pada 15 Januari 2026.Karena SAP mengharuskan basis akrual untuk pengakuan aset dan kewajiban, satker mencatat jurnal berikut pada 28 Desember 2025, saat barang diterima:TanggalAkunDebitKredit28 Des 2025Peralatan dan MesinRp150.000.00028 Des 2025Utang Belanja ModalRp150.000.000Aset dan kewajiban ini langsung tercermin di Neraca per 31 Desember 2025, meski kas belum keluar sama sekali. Ini konsekuensi dari basis akrual.Sebaliknya, di Laporan Realisasi Anggaran, belanja modal ini belum boleh dicatat sebagai realisasi pada tahun 2025 karena LRA memakai basis kas. Realisasi baru dicatat saat KPPN benar-benar mencairkan pembayaran pada Januari 2026:TanggalAkunDebitKredit15 Jan 2026Utang Belanja ModalRp150.000.00015 Jan 2026Kas di KPPNRp150.000.000Realisasi belanja modal Rp150.000.000 baru muncul di LRA Tahun Anggaran 2026, bukan 2025, meski asetnya sudah diakui di Neraca 2025. Perbedaan waktu pengakuan seperti inilah yang paling sering membuat auditor internal maupun pihak yang belum familiar dengan SAP salah membaca laporan keuangan pemerintah.Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat vs Sistem Akuntansi Pemerintah DaerahMeski sama-sama mengacu pada PP 71/2010, SAPP dan sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) berjalan dengan tata kelola yang berbeda.AspekSAPPSAPDDasar hukum teknisPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatPeraturan Menteri Dalam Negeri turunan PP 71/2010Aplikasi utamaSAKTI (tingkat satker) dan SPAN (tingkat BUN)SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)Entitas pelaporKementerian/Lembaga dan BUN, dikonsolidasi jadi LKPPSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dikonsolidasi jadi LKPDRegulator teknisDirektorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian KeuanganDirektorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam NegeriBasis akuntansiAkrual untuk Neraca dan LO, kas untuk LRAAkrual untuk Neraca dan LO, kas untuk LRAPerbedaan paling mendasar terletak pada siapa yang menjalankan dan aplikasi apa yang dipakai, bukan pada standar akuntansinya, karena keduanya sama-sama tunduk pada SAP yang sama. Baca juga: Akuntansi Keuangan Daerah: Sistem Pencatatan dan Pengelolaan Kelola Akuntansi Bisnis Anda Lebih Rapi dengan Mekari JurnalPrinsip yang sama seperti standardisasi akun, pengendalian internal yang ketat, dan pelaporan yang bisa dipantau real time sebenarnya juga relevan diterapkan bisnis swasta, meski dengan standar akuntansi yang berbeda (SAK/PSAK, bukan SAP). Bagi bisnis yang masih mengandalkan pencatatan manual, prinsip pengendalian ini bisa diterapkan lewat aplikasi akuntansi yang tepat, seperti Mekari Jurnal, yang membantu bisnis: Mencatat transaksi secara otomatis dan terpusat dalam satu basis data, sehingga data konsisten antarlaporan tanpa input manual berulang. Melakukan rekonsiliasi otomatis berbasis AI untuk mencocokkan transaksi dengan mutasi rekening bank. Menyusun 40+ laporan keuangan dan bisnis secara real time yang konsisten dan sesuai standar akuntansi. Mengelola kewajiban pajak seperti PPN dan PPh langsung terintegrasi lewat Mekari Klikpajak, mitra resmi DJP. Mempercepat proses tutup buku hingga 2x lebih cepat dibanding pencatatan manual. Dengan mencatat transaksi secara otomatis, terpusat, dan sesuai standar akuntansi lewat aplikasi akuntansi Mekari Jurnal, Anda bisa menyusun laporan keuangan yang lebih akurat dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan, baik untuk audit internal, pengajuan pinjaman, maupun presentasi ke investor.Referensi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024. FAQ 1. Apa itu sistem akuntansi pemerintah pusat? 1. Apa itu sistem akuntansi pemerintah pusat? Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah rangkaian prosedur pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan transaksi keuangan pemerintah pusat, yang diatur berdasarkan PP 71/2010 dan dijalankan sesuai pedoman teknis dalam PMK 100/2025. 2. Apa dasar hukum sistem akuntansi pemerintah pusat? 2. Apa dasar hukum sistem akuntansi pemerintah pusat? Dasar hukumnya berjenjang, mulai dari UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sampai PMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagai pedoman teknis terbaru. 3. Apa perbedaan SiAP dan SAI dalam sistem akuntansi pemerintah pusat? 3. Apa perbedaan SiAP dan SAI dalam sistem akuntansi pemerintah pusat? SiAP dijalankan di level Bendahara Umum Negara oleh Ditjen Perbendaharaan dan menghasilkan LKBUN, sementara SAI dijalankan di level Kementerian/Lembaga dan menghasilkan LKKL. Keduanya dikonsolidasikan menjadi LKPP. 4. Apa itu SAKTI dan apa fungsinya? 4. Apa itu SAKTI dan apa fungsinya? SAKTI adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang mengintegrasikan seluruh modul pengelolaan keuangan satker, dari penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, hingga GL dan pelaporan, dalam satu basis data tunggal. 5. Kenapa sistem akuntansi pemerintah pusat memakai dua basis akuntansi sekaligus? 5. Kenapa sistem akuntansi pemerintah pusat memakai dua basis akuntansi sekaligus? Basis akrual dipakai untuk Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas agar mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, sementara basis kas tetap dipakai untuk Laporan Realisasi Anggaran karena dokumen anggaran negara masih disusun berbasis kas. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini. Kategori : Akuntansi Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Memahami Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Mekari Jurnal Insight Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah rangkaian prosedur pencatatan sampai pelaporan keuangan pemerintah pusat yang diatur oleh PP 71/2010 dan PMK 100/2025. SAPP terdiri dari dua subsistem, SiAP di level Bendahara Umum Negara dan SAI di level Kementerian/Lembaga, yang sekarang terintegrasi dalam aplikasi SAKTI. Basis akrual dipakai untuk Neraca dan Laporan Operasional, sementara basis kas tetap dipakai untuk Laporan Realisasi Anggaran. Bagi banyak orang, sistem akuntansi pemerintah pusat masih terdengar abstrak. Padahal strukturnya cukup jelas begitu dipetakan, mulai dari siapa mengelola apa, aplikasi apa yang dipakai, sampai bagaimana satu transaksi dicatat dari satker sampai jadi LKPP.Artikel ini akan membahas pengertian sistem akuntansi pemerintah pusat, dasar hukumnya, struktur dan aplikasi yang menjalankannya, lengkap dengan contoh pencatatan dan perbandingannya dengan sistem akuntansi pemerintah daerah. Apa Itu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah cara pemerintah pusat mencatat dan melaporkan keuangannya, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan,Aturannya berasal dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan laporan pertanggungjawaban APBN disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP ini dijabarkan lebih rinci dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, yang menggantikan aturan lama (PP 24/2005) dan mewajibkan basis akrual, bukan lagi kas menuju akrual.Hasil akhir dari SAPP adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), gabungan laporan seluruh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, yang diperiksa BPK dan dilaporkan ke DPR setiap tahun.Dasar Hukum Sistem Akuntansi Pemerintah PusatRegulasi SAPP berjenjang dari undang-undang sampai peraturan teknis: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai payung hukum yang mewajibkan pertanggungjawaban APBN disusun sesuai SAP. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengatur SAP Berbasis Akrual sebagai standar wajib, menggantikan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada PP 24/2005. PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, sebagai pedoman teknis terbaru yang menjadi acuan penyusunan LKPP, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Aturan ini berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menggantikan sepenuhnya PMK 231/PMK.05/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 57 Tahun 2023. PMK 100/2025 menegaskan bahwa kebijakan akuntansi ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual, sekaligus memperkuat peran Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai instrumen transparansi dan pengungkapan risiko. PMK ini juga mengatur ketentuan transisi penerapan PSAP Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran, yang wajib diterapkan penuh mulai Tahun Anggaran 2026. Baca juga: Standar Akuntansi Pemerintahan: Pengertian dan Dasar Hukumnya Struktur dan Subsistem Sistem Akuntansi Pemerintah PusatSAPP tidak dijalankan sebagai satu sistem tunggal, melainkan terbagi dalam dua subsistem yang saling melengkapi. SiAP (Sistem informasi Akuntansi Pusat), dijalankan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di level Bendahara Umum Negara (BUN), mengelola transaksi kas negara dan menghasilkan LKBUN. SAI (Sistem Akuntansi Instansi), dijalankan di level Kementerian/Lembaga, terdiri dari SAK (transaksi keuangan satker) dan SIMAK-BMN (aset tetap dan barang milik negara), menghasilkan LKKL. LKBUN dan seluruh LKKL kemudian dikonsolidasikan menjadi satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).Secara teknis, seluruh proses SAI kini dijalankan lewat SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), yang menyatukan tujuh aplikasi satker yang dulu terpisah, mulai dari penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, sampai pelaporan, dalam satu basis data. Sejak 2022, seluruh Kementerian/Lembaga wajib memakai SAKTI secara penuh, sehingga satu data transaksi cukup diinput sekali dan otomatis mengalir ke modul lain yang membutuhkannya.Basis Akuntansi dan Komponen Laporan KeuanganCiri khas SAPP yang sering membingungkan adalah penggunaan dua basis akuntansi sekaligus. PP 71/2010 mengatur basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO, dan beban, sehingga transaksi diakui saat hak atau kewajiban timbul, bukan saat kas berpindah tangan. Namun untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), basis kas tetap dipakai selama dokumen anggaran negara masih disusun berbasis kas, sebagaimana ditegaskan kembali dalam PMK 100/2025.Dari basis akuntansi ini, SAPP menghasilkan tujuh komponen laporan keuangan: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), menyajikan realisasi pendapatan dan belanja dibanding anggaran, berbasis kas. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), menyajikan perubahan SAL tahun berjalan. Neraca, menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu, berbasis akrual. Laporan Operasional (LO), menyajikan pendapatan-LO dan beban untuk mengukur kinerja operasional, berbasis akrual. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), menyajikan perubahan ekuitas selama satu periode. Laporan Arus Kas (LAK), menyajikan arus kas masuk dan keluar, khusus disusun BUN. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), menyajikan penjelasan naratif dan rincian pos-pos laporan agar informatif dan tidak menyesatkan. Contoh Pencatatan Transaksi Sistem Akuntansi Pemerintah PusatAgar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana pada sebuah satker fiktif di bawah sebuah Kementerian.Satker Direktorat Layanan Publik menerima pengadaan peralatan kantor senilai Rp150.000.000 pada 28 Desember 2025. Berita acara serah terima sudah ditandatangani, tetapi pembayaran ke penyedia baru dilakukan KPPN pada 15 Januari 2026.Karena SAP mengharuskan basis akrual untuk pengakuan aset dan kewajiban, satker mencatat jurnal berikut pada 28 Desember 2025, saat barang diterima:TanggalAkunDebitKredit28 Des 2025Peralatan dan MesinRp150.000.00028 Des 2025Utang Belanja ModalRp150.000.000Aset dan kewajiban ini langsung tercermin di Neraca per 31 Desember 2025, meski kas belum keluar sama sekali. Ini konsekuensi dari basis akrual.Sebaliknya, di Laporan Realisasi Anggaran, belanja modal ini belum boleh dicatat sebagai realisasi pada tahun 2025 karena LRA memakai basis kas. Realisasi baru dicatat saat KPPN benar-benar mencairkan pembayaran pada Januari 2026:TanggalAkunDebitKredit15 Jan 2026Utang Belanja ModalRp150.000.00015 Jan 2026Kas di KPPNRp150.000.000Realisasi belanja modal Rp150.000.000 baru muncul di LRA Tahun Anggaran 2026, bukan 2025, meski asetnya sudah diakui di Neraca 2025. Perbedaan waktu pengakuan seperti inilah yang paling sering membuat auditor internal maupun pihak yang belum familiar dengan SAP salah membaca laporan keuangan pemerintah.Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat vs Sistem Akuntansi Pemerintah DaerahMeski sama-sama mengacu pada PP 71/2010, SAPP dan sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) berjalan dengan tata kelola yang berbeda.AspekSAPPSAPDDasar hukum teknisPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatPeraturan Menteri Dalam Negeri turunan PP 71/2010Aplikasi utamaSAKTI (tingkat satker) dan SPAN (tingkat BUN)SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)Entitas pelaporKementerian/Lembaga dan BUN, dikonsolidasi jadi LKPPSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dikonsolidasi jadi LKPDRegulator teknisDirektorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian KeuanganDirektorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam NegeriBasis akuntansiAkrual untuk Neraca dan LO, kas untuk LRAAkrual untuk Neraca dan LO, kas untuk LRAPerbedaan paling mendasar terletak pada siapa yang menjalankan dan aplikasi apa yang dipakai, bukan pada standar akuntansinya, karena keduanya sama-sama tunduk pada SAP yang sama. Baca juga: Akuntansi Keuangan Daerah: Sistem Pencatatan dan Pengelolaan Kelola Akuntansi Bisnis Anda Lebih Rapi dengan Mekari JurnalPrinsip yang sama seperti standardisasi akun, pengendalian internal yang ketat, dan pelaporan yang bisa dipantau real time sebenarnya juga relevan diterapkan bisnis swasta, meski dengan standar akuntansi yang berbeda (SAK/PSAK, bukan SAP). Bagi bisnis yang masih mengandalkan pencatatan manual, prinsip pengendalian ini bisa diterapkan lewat aplikasi akuntansi yang tepat, seperti Mekari Jurnal, yang membantu bisnis: Mencatat transaksi secara otomatis dan terpusat dalam satu basis data, sehingga data konsisten antarlaporan tanpa input manual berulang. Melakukan rekonsiliasi otomatis berbasis AI untuk mencocokkan transaksi dengan mutasi rekening bank. Menyusun 40+ laporan keuangan dan bisnis secara real time yang konsisten dan sesuai standar akuntansi. Mengelola kewajiban pajak seperti PPN dan PPh langsung terintegrasi lewat Mekari Klikpajak, mitra resmi DJP. Mempercepat proses tutup buku hingga 2x lebih cepat dibanding pencatatan manual. Dengan mencatat transaksi secara otomatis, terpusat, dan sesuai standar akuntansi lewat aplikasi akuntansi Mekari Jurnal, Anda bisa menyusun laporan keuangan yang lebih akurat dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan, baik untuk audit internal, pengajuan pinjaman, maupun presentasi ke investor.Referensi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024. FAQ 1. Apa itu sistem akuntansi pemerintah pusat? 1. Apa itu sistem akuntansi pemerintah pusat? Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah rangkaian prosedur pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan transaksi keuangan pemerintah pusat, yang diatur berdasarkan PP 71/2010 dan dijalankan sesuai pedoman teknis dalam PMK 100/2025. 2. Apa dasar hukum sistem akuntansi pemerintah pusat? 2. Apa dasar hukum sistem akuntansi pemerintah pusat? Dasar hukumnya berjenjang, mulai dari UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sampai PMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagai pedoman teknis terbaru. 3. Apa perbedaan SiAP dan SAI dalam sistem akuntansi pemerintah pusat? 3. Apa perbedaan SiAP dan SAI dalam sistem akuntansi pemerintah pusat? SiAP dijalankan di level Bendahara Umum Negara oleh Ditjen Perbendaharaan dan menghasilkan LKBUN, sementara SAI dijalankan di level Kementerian/Lembaga dan menghasilkan LKKL. Keduanya dikonsolidasikan menjadi LKPP. 4. Apa itu SAKTI dan apa fungsinya? 4. Apa itu SAKTI dan apa fungsinya? SAKTI adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang mengintegrasikan seluruh modul pengelolaan keuangan satker, dari penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, hingga GL dan pelaporan, dalam satu basis data tunggal. 5. Kenapa sistem akuntansi pemerintah pusat memakai dua basis akuntansi sekaligus? 5. Kenapa sistem akuntansi pemerintah pusat memakai dua basis akuntansi sekaligus? Basis akrual dipakai untuk Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas agar mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, sementara basis kas tetap dipakai untuk Laporan Realisasi Anggaran karena dokumen anggaran negara masih disusun berbasis kas. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini.