Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh
Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh
7 min read

Jurnal Bank Garansi: Panduan dan Contoh Pencatatan

Tayang
Ditulis oleh: Author Avatar Angela Amanda
Mekari Jurnal Insight

  • Bank garansi adalah jaminan tertulis dari bank bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima jaminan jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya.
  • Dari sisi perusahaan pemohon, bank garansi bersifat kontinjensi sesuai PSAK 57 sehingga nilainya tidak langsung dijurnal sebagai utang, melainkan diungkapkan di catatan atas laporan keuangan.
  • Yang dijurnal secara riil adalah setoran jaminan yang diblokir bank dan biaya penerbitan BG seperti provisi, biaya admin, dan bea meterai.

Bank garansi sering muncul saat perusahaan mengikuti tender atau menandatangani kontrak proyek. Klien meminta jaminan dari bank, tim keuangan menyanggupi, dan pertanyaan berikutnya biasanya sama: bagaimana cara mencatat bank garansi ini di pembukuan?

Kebanyakan referensi yang beredar justru menjelaskan pencatatan dari sisi bank yang menerbitkan BG, bukan dari sisi perusahaan yang mengajukannya. Padahal, sebagai pemohon, perlakuan akuntansinya berbeda dan justru lebih sederhana.

Artikel ini membahas cara mencatat bank garansi dari sudut pandang perusahaan pemohon, lengkap dengan contoh jurnal, dasar hukum terbaru, dan perlakuan pajaknya.

Apa Itu Bank Garansi?

Bank garansi (BG) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank atas permintaan nasabah (pemohon), yang menyatakan bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak penerima jaminan, jika pemohon gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang mendasari penerbitan BG tersebut.

Ada tiga pihak yang terlibat dalam setiap transaksi bank garansi:

  • Bank penerbit, yaitu bank yang mengeluarkan surat jaminan dan menanggung risiko pembayaran jika terjadi wanprestasi.
  • Pemohon (nasabah), yaitu perusahaan yang membutuhkan BG untuk memenuhi syarat kontrak, misalnya kontraktor yang mengikuti tender.
  • Penerima jaminan (obligee), yaitu pihak yang menerima BG sebagai bukti bahwa risiko kegagalan kontrak sudah ditanggung bank, misalnya pemberi proyek atau prinsipal kontrak.

Ketentuan mengenai penerbitan garansi oleh bank saat ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, yang mewajibkan bank umum melakukan analisis sebelum memberikan layanan garansi kepada nasabah. 

Ketentuan ini menggantikan aturan lama, yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/72/KEP/DIR tahun 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank, yang sudah dicabut sejak POJK ini berlaku.

Jenis-Jenis Bank Garansi yang Umum Digunakan

Jenis bank garansi menyesuaikan tahap dan kebutuhan transaksi. Berikut ringkasannya.

Jenis Bank GaransiKapan DigunakanPihak yang Biasanya Membutuhkan
Bid bond (jaminan tender)Saat mengikuti proses tender, untuk membuktikan keseriusan pesertaKontraktor, vendor pengadaan
Performance bond (jaminan pelaksanaan)Setelah memenangkan tender, menjamin pekerjaan selesai sesuai kontrakKontraktor, penyedia jasa
Advance payment bond (jaminan uang muka)Saat menerima uang muka dari pemberi proyekKontraktor, vendor pengadaan barang
Maintenance bond (jaminan pemeliharaan)Setelah proyek selesai, menjamin masa pemeliharaanKontraktor konstruksi
Custom bond (jaminan kepabeanan)Saat proses impor barang, menjamin pembayaran bea masukImportir

Nilai nominal bid bond umumnya berkisar 1 sampai 3 persen dari nilai penawaran, sementara performance bond umumnya 5 persen dari nilai kontrak. Angka pastinya tergantung ketentuan pemberi proyek dan kebijakan bank penerbit.

Bagaimana Bank Garansi Dicatat dalam Akuntansi Perusahaan?

Ini bagian yang paling sering bikin bingung, sekaligus paling jarang dijelaskan dengan benar: bank garansi tidak dicatat sebagai utang senilai nominal BG di neraca perusahaan pemohon.

Alasannya ada di PSAK 57 tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Menurut standar ini, suatu kewajiban baru diakui sebagai liabilitas jika perusahaan memiliki kewajiban kini akibat peristiwa masa lalu, penyelesaiannya kemungkinan besar membutuhkan arus keluar sumber daya, dan jumlahnya bisa diestimasi secara andal.

Pada saat bank garansi baru diterbitkan, ketiga syarat itu belum terpenuhi karena pencairan BG bergantung pada peristiwa masa depan yang belum pasti, yaitu terjadi atau tidaknya wanprestasi.

Karena itu, nilai bank garansi diperlakukan sebagai liabilitas kontinjensi: cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK), tanpa jurnal debit-kredit atas nominal BG itu sendiri.

Meski begitu, ada dua transaksi yang tetap dijurnal karena benar-benar melibatkan arus kas dan memenuhi kriteria pengakuan:

  1. Setoran jaminan (agunan tunai): Bank biasanya meminta sebagian atau seluruh nilai BG sebagai jaminan tunai yang diblokir selama masa berlaku. Dana ini masih milik perusahaan, tetapi penggunaannya dibatasi, sehingga dicatat berpindah dari akun kas biasa ke akun kas yang dibatasi penggunaannya, bukan dihapus dari aset.
  2. Biaya penerbitan BG: yaitu komisi atau provisi, biaya administrasi, dan bea meterai. Karena komisi biasanya dibayar di muka untuk menutup seluruh masa berlaku BG, prinsip matching mengharuskan biaya ini dicatat sebagai beban dibayar di muka lebih dulu, lalu diamortisasi setiap bulan selama masa berlaku BG berjalan.

Baru jika terjadi wanprestasi dan bank benar-benar mencairkan jaminan kepada penerima, kewajiban kini itu resmi muncul dan perusahaan mengakuinya sebagai beban atau utang pada saat itu juga.

Contoh Jurnal Bank Garansi (Studi Kasus)

Agar lebih jelas, berikut simulasi siklus lengkap bank garansi dari sisi perusahaan pemohon.

Studi kasus: PT Cipta Konstruksi Mandiri mengikuti tender proyek pembangunan gudang senilai kontrak Rp2.500.000.000. Panitia tender mensyaratkan bid bond senilai 3% dari nilai penawaran, yaitu Rp75.000.000, berlaku selama 3 bulan sejak 1 Maret 2026 sampai 31 Mei 2026. Bank meminta setoran jaminan tunai 100% dari nilai BG. Biaya provisi penerbitan sebesar Rp750.000, biaya administrasi Rp100.000, dan bea meterai Rp10.000, seluruhnya dibayar tunai saat penerbitan.

Jurnal saat penerbitan bank garansi dan penyerahan setoran jaminan (1 Maret 2026)

AkunDebitKredit
Kas Dibatasi Penggunaannya – Setoran Jaminan BGRp75.000.000
Kas dan BankRp75.000.000

Dana ini tidak hilang dari aset perusahaan, hanya berpindah klasifikasi menjadi kas yang dibatasi penggunaannya karena tidak bisa dipakai bebas selama BG masih berlaku.

Jurnal saat membayar biaya provisi, admin, dan bea meterai (1 Maret 2026)

AkunDebitKredit
Beban Dibayar di Muka – Provisi Bank GaransiRp750.000
Beban Administrasi BankRp100.000
Beban MeteraiRp10.000
Kas dan BankRp860.000

Biaya admin dan meterai langsung dibebankan karena manfaatnya habis saat transaksi terjadi, sedangkan provisi ditahan dulu sebagai beban dibayar di muka karena manfaatnya mencakup 3 bulan ke depan.

Jurnal amortisasi biaya provisi setiap akhir bulan (31 Maret, 30 April, 31 Mei 2026)

Provisi Rp750.000 dibagi rata selama 3 bulan masa berlaku BG, sehingga setiap bulan diamortisasi Rp250.000.

AkunDebitKredit
Beban Provisi Bank GaransiRp250.000
Beban Dibayar di Muka – Provisi Bank GaransiRp250.000

Jurnal ini diulang tiga kali sampai saldo beban dibayar di muka menjadi nol tepat saat BG jatuh tempo.

Jurnal saat bank garansi jatuh tempo tanpa wanprestasi (31 Mei 2026)

Jika PT Cipta Konstruksi Mandiri tidak menang tender, atau menang tapi tidak wanprestasi terhadap ketentuan bid bond, bank akan melepas blokir dan mengembalikan setoran jaminan.

AkunDebitKredit
Kas dan BankRp75.000.000
Kas Dibatasi Penggunaannya – Setoran Jaminan BGRp75.000.000

Tidak ada jurnal lain yang diperlukan untuk nilai BG itu sendiri, karena sejak awal nilai tersebut tidak pernah dicatat sebagai liabilitas, hanya diungkapkan sebagai catatan kontinjensi di CALK selama masa berlakunya.

Jurnal jika terjadi wanprestasi dan bank mencairkan jaminan

Skenario alternatif: PT Cipta Konstruksi Mandiri menang tender, tetapi mengundurkan diri setelah penunjukan sehingga dianggap wanprestasi terhadap ketentuan bid bond. Bank mencairkan setoran jaminan kepada panitia tender sesuai nilai BG.

AkunDebitKredit
Beban Klaim Bank GaransiRp75.000.000
Kas Dibatasi Penggunaannya – Setoran Jaminan BGRp75.000.000

Pada titik inilah kewajiban kini benar-benar muncul, sehingga baru di sinilah PSAK 57 mengharuskan pengakuan sebagai beban, bukan lagi sekadar pengungkapan kontinjensi. Jika setoran jaminan yang diblokir lebih kecil dari nilai BG yang dicairkan, kekurangannya dicatat sebagai utang kepada bank karena berubah sifat menjadi talangan atau kredit.

Bank Garansi vs Surety Bond vs Standby L/C

Ketiga instrumen ini sering disamakan karena sama-sama berfungsi sebagai jaminan, padahal penerbit dan mekanisme klaimnya berbeda.

AspekBank GaransiSurety BondStandby L/C
PenerbitBank umumPerusahaan asuransi atau lembaga penjaminanBank umum
Sifat klaimBank membayar penuh, lalu menagih balik ke pemohonPenjamin membayar, lalu punya hak tagih balik (indemnity) ke pemohonMirip BG, sering dipakai untuk transaksi lintas negara
Agunan tunai di mukaUmumnya diminta, terutama untuk nasabah tanpa fasilitas kreditUmumnya tidak diminta penuh, cukup premiBervariasi, tergantung kebijakan bank
Kegunaan umumTender dan kontrak proyek domestikAlternatif BG untuk proyek pemerintah dan swastaTransaksi dagang internasional, jaminan pembayaran lintas batas

Perbedaan paling praktis bagi perusahaan pemohon ada di kebutuhan kas di muka. Bank garansi cenderung mengunci sebagian besar dana perusahaan sebagai setoran jaminan, sementara surety bond umumnya hanya membebankan premi tanpa memblokir kas dalam jumlah besar.

Rapikan Pencatatan Bank Garansi Bisnis Anda dengan Mekari Jurnal

Bank garansi memang tidak dicatat sebagai utang penuh di neraca, tetapi setoran jaminan, amortisasi provisi, dan pengungkapan kontinjensi di CALK tetap harus tercatat rapi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi bisnis sebenarnya.

Aplikasi pembukuan Mekari Jurnal membantu tim keuangan menangani ini tanpa khawatir salah klasifikasi akun:

  • Pencatatan jurnal otomatis untuk transaksi seperti setoran jaminan dan beban provisi, sesuai kategori yang bisa disesuaikan kebutuhan.
  • Sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, sehingga siap digunakan untuk kebutuhan pelaporan dan audit.
  • Bisa diakses kapan saja dari komputer maupun ponsel untuk memantau status BG yang masih berjalan.

Dengan memahami sifat kontinjensi bank garansi sesuai PSAK 57 dan menggunakan aplikasi pembukuan Mekari Jurnal untuk mencatat setiap transaksinya, tim keuangan bisa lebih tenang menangani proyek yang mensyaratkan bank garansi tanpa khawatir salah klasifikasi akun.

Referensi

  • Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
  • Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.

FAQ

1. Apakah bank garansi dicatat sebagai utang di neraca perusahaan pemohon?

1. Apakah bank garansi dicatat sebagai utang di neraca perusahaan pemohon?

Tidak. Sesuai PSAK 57, nilai bank garansi bersifat kontinjensi sehingga hanya diungkapkan di catatan atas laporan keuangan, bukan dijurnal sebagai utang, selama belum terjadi wanprestasi.

2. Apa bedanya bank garansi dengan surety bond?

2. Apa bedanya bank garansi dengan surety bond?

Bank garansi diterbitkan oleh bank dan umumnya meminta setoran jaminan tunai di muka, sementara surety bond diterbitkan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan dan umumnya hanya membebankan premi tanpa memblokir kas dalam jumlah besar.

3. Apakah setoran jaminan bank garansi termasuk kas perusahaan?

3. Apakah setoran jaminan bank garansi termasuk kas perusahaan?

Setoran jaminan tetap merupakan aset perusahaan, tetapi penggunaannya dibatasi selama BG berlaku, sehingga sebaiknya dicatat di akun terpisah, yaitu kas yang dibatasi penggunaannya, bukan digabung dengan kas operasional biasa.

4. Apakah biaya provisi bank garansi kena PPN?

4. Apakah biaya provisi bank garansi kena PPN?

Tidak. Provisi bank garansi termasuk jasa keuangan perbankan yang dibebaskan dari PPN sesuai Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU HPP juncto Pasal 4A UU PPN.

6. Berapa bea meterai yang dikenakan untuk dokumen bank garansi?

6. Berapa bea meterai yang dikenakan untuk dokumen bank garansi?

Rp10.000, karena dokumen bank garansi mencantumkan nilai nominal jaminan sehingga masuk kategori dokumen yang menerangkan jumlah uang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Mekari Jurnal

Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus.

Pelajari lebih lanjut

Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, 
Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti :

  • Semua
  • Platform
  • Akuntansi & keuangan
  • Customer
  • People
  • Services
  • Operasional & digitalisasi
Kategori : Akuntansi

Mekari Jurnal solusi AI untuk pengelolaan keuangan perusahaan, pemantauan cash flow, laporan pengeluaran, dan operasional bisnis dengan fitur mulai gratis

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

Mekari Jurnal solusi AI untuk pengelolaan keuangan perusahaan, pemantauan cash flow, laporan pengeluaran, dan operasional bisnis dengan fitur mulai gratis

WhatsApp Hubungi Kami