Mekari Jurnal
Daftar Isi
12 min read

Kupas Tuntas Tentang Bentuk, Bidang dan Tujuan Produsen

Tayang 20 Sep 2022
Diperbarui 19 Oktober 2023

Ada 3 peran penting yang ada dalam sebuah kegiatan ekonomi, yaitu produsen, distributor, serta konsumen.

Produsen adalah pihak yang melakukan sebuah kegiatan produksi yang bertujuan untuk menciptakan atau menambah nilai jual dan guna dari suatu barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam masyarakat.

Seputar produsen dan konsumen juga sudah dibawah disini.

Menurut undang-undang No.8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 3 tentang Perlindungan Konsumen, istilah produsen tidak digunakan dan diganti menjadi pelaku usaha.

Dalam lingkup kegiatan ekonomi, produsen mempunyai peran paling vital dimana seorang produsen memiliki tugas untuk memproduksi serta menyediakan barang atau jasa dalam kebutuhan pasar. Contoh dari barang produksi adalah pakaian, makanan, alat rumah tangga, dan sejenisnya. Sedangkan, contoh untuk jasa dari produsen adalah transportasi, barbershop, dan sejenisnya.

produsen adalah

Produsen atau pelaku usaha dapat berbentuk perseorangan individu maupun suatu organisasi dan badan usaha. Pelaku usaha atau produsen mencakup semua bidang dari Koperasi, usaha swasta seperti pabrik, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesimpulannya, mereka yang memproduksi suatu barang dalam kegiatan usaha disebut dengan produsen atau pelaku usaha.

Dilansir dari wikipedia, produsen mempunyai arti penghasil atau pelaku yang memproduksi barang dan jasa untuk nantinya dimanfaatkan dalam pasar.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan nilai guna dari suatu barang tertentu atau menciptakan barang baru sesuai dengan kebutuhan dari konsumen. Produsen juga berperan untuk memberikan lapangan pekerjaan dalam suatu negara.

Menurut Situs The Library of Economics and Liberty (Econlib), produsen yang dalam bahasa inggris disebut sebagai producer adalah seorang individu yang membuat dan memasok barang serta jasa. Kegiatan utama dari seorang produsen adalah memproduksi barang atau jasa yang mana kegiatan tersebut membutuhkan modal serta tenaga kerja tambahan.

Sedangkan menurut Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku yang berjudul Aspek Dasar Ekonomi Mikro yang diterbitkan tahun 2006, produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan sebuah kegiatan produksi barang maupun jasa.

Produsen dapat berupa perseorangan, badan usaha, maupun organisasi lainnya yang memiliki sebuah kegiatan produksi.

Produsen mempunyai kegiatan utama memproduksi barang atau jasa. Barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen tersebut akan memiliki perubahan nilai ekonomi sebelum dan sesudah proses produksi.

Produsen dapat memproduksi barang mentah, mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi, atau mengolah barang mentah menjadi bahan siap jadi.

Karena seorang produsen melakukan sebuah kegiatan produksi, maka produsen membutuhkan modal serta tenaga kerja. Modal serta tenaga kerja tersebut merupakan faktor yang mendorong setiap produsen dalam rangka menciptakan barang atau jas yang berkualitas dan meningkatkan produktivitas suatu barang secara optimal.

Misalnya saja, untuk memproduksi suatu perkakas seperti meja dan lemari, produsen tersebut membutuhkan modal berupa kayu mentah dan alat pendukung lainnya seperti gergaji, alat pengangkut, dan lainnya.

Produsen juga membutuhkan sejumlah tenaga kerja yang mampu mengolah kayu menjadi barang siap pakai seperti meja, kursi, lemari, dan sebagainya.

Terdapat dua faktor utama yang mempunyai peran dalam sebuah kegiatan produksi, faktor tersebut adalah faktor produksi asli dan faktor produksi turunan. Faktor produksi asli adalah sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM). Sedangkan, faktor produksi turunan adalah skill dan modal usaha.

Perbedaan Produsen, Distributor, dan Konsumen

Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), produsen atau yang di undang-undang tersebut disebut dengan pelaku usaha adalah setiap individu perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau badan non hukum yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan usaha produksi dalam negara Republik Indonesia di berbagai bidang ekonomi.

Sedangkan distributor adalah individu perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemasaran atau perantara penjualan barang atau jasa dari produsen ke konsumen.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah serta memperlancar penyampaian barang atau jasa tersebut, kegiatan ini disebut dengan distribusi.

Konsumen adalah individu perseorangan atau badan usaha yang membeli dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan oleh produsen.

Seorang konsumen berperan dalam kegiatan ekonomi untuk membeli barang atau jasa dari produsen dan memberikan modal bagi mereka untuk melakukan kegiatan produksi kembali.

Selain itu, seorang konsumen juga hanya menggunakan barang tersebut dan tidak menjualnya kembali seperti distributor.

Kesimpulannya, produsen merupakan orang yang membuat suatu barang atau jasa untuk nantinya bisa dibeli dan digunakan oleh orang lain.

Distributor adalah orang yang menyalurkan barang dari produsen untuk nantinya bisa dijangkau dengan lebih mudah oleh para konsumen. Terakhir, Konsumen adalah orang yang membeli dan memanfaatkan barang yang diproduksi oleh produsen.

Bentuk Produsen

Produsen mempunyai peran paling penting dalam suatu siklus ekonomi di pasar. Produsen sendiri terbagi dalam kedua jenis yang berbeda, yaitu:

1. Produsen Perorangan

Produsen perorangan adalah jenis produsen yang melakukan kegiatan produksi secara individu atau sendiri. Dalam pelaksanaannya, produsen jenis ini kerap kali melakukan kegiatan produksi dibantu oleh para karyawannya juga, namun dengan jumlah dan lingkup yang lebih kecil dan sempit.

2. Produsen Badan Usaha

Produsen Badan Usaha adalah jenis produsen yang terdiri dari beberapa orang yang melakukan kegiatan produksi secara bersama-sama.

Produsen badan usaha sendiri dibagi menjadi dua macam berbeda. Pertama ada produsen badan usaha hukum yang merupakan badan usaha yang terikat dengan hukum seperti koperasi, perseroan, yayasan, dan sejenisnya.

Kedua ada produsen badan usaha bukan hukum yang terdiri dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara bersama-sama tanpa adanya keterikatan dengan hukum tertentunya. Contoh dari produsen badan usaha jenis ini adalah Firma.

Tujuan Produsen

Umumnya, tujuan utama dari produsen adalah untuk memproduksi suatu barang atau jasa. Namun, seorang produsen juga memiliki tujuan lain selain memproduksi barang atau jasa, yaitu:

– Membuat, Mengubah, serta Meningkatkan nilai guna dari sebuah Barang

Sebelum bahan mentah bisa digunakan oleh konsumen sebagai barang siap pakai diperlukan proses untuk membuat, mengubah, atau meningkatkan nilai guna dari suatu barang tersebut. Proses tersebut yang disebut sebagai proses produksi.

– Menggerakkan Roda Perekonomian Negara

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen mempunyai peran untuk meningkatkan produksi skala nasional. Hal tersebut berguna untuk meningkatkan taraf pendapatan masyarat dan tentunya berpengaruh ke pendapatan negara tersebut. Karena itulah, produsen mampu untuk menjadi roda penggerak untuk perekonomian suatu negara.

– Meningkatkan Devisa Negara

Negara mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak ekspor dari para produsen. Artinya, produsen juga mempunyai peran penting dalam pembangunan di sebuah negara.

– Mendapatkan Laba atau Keuntungan

Produsen harus secara optimal memperhitungan modal serta laba yang akan di didapatkan dalam memproduksi barang atau jasa.

Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal untuk melakukan proses produksi kembali.

 – Menunjang Kebutuhan

Masyarakat yang menjadi seorang produsen akan mendapatkan penghasilan dari hasil produksinya yang dijual kembali, yang tentunya bisa menunjang kebutuhan serta meningkatkan taraf hidup dari produsen tersebut.

– Memenuhi Kebutuhan Konsumen

Konsumen membutuhkan peran dari produsen untuk mendapatkan barang atau jasa yang mereka butuhkan. Di sisi lain, produsen juga membutuhkan konsumen untuk mendapatkan penghasilan yang ditujukan untuk modal dalam proses produksi.

– Memberikan Pelayanan Terbaik

Selain memperjualbelikan barang, seorang produsen juga memperjualbelikan pelayanan atau jasa. Pelayanan jasa seperti barbershop, panti pijat, jasa transportasi, dan sejenisnya perlu untuk memberikan layanan terbaik agar konsumen nantinya tertarik untuk kembali menggunakan jasa tersebut.

– Memperbaharui Barang yang Habis dan Rusak

Produsen berperan untuk menciptakan barang-barang baru untuk menggantikan barang-barang lama yang sudah habis atau rusak. Misalnya saja seorang produsen peralatan rumah tangga akan selalu memproduksi barang-barang rumah tangga baru untuk nantinya digunakan konsumen untuk mengganti barang mereka yang sudah tidak layak pakai. Maka seorang produsen harus memiliki sebuah software inventory untuk detail produk di gudangnya.

Bidang Usaha Produsen

Seorang produsen mempunyai bidang usaha yang beragam tergantung dari aktivitas produksi apa yang dikerjakan oleh produsen tersebut. Berikut ini adalah bidang-bidang usaha dari produsen:

  • Bidang Agraris

Bidang usaha produsen yang pertama adalah bidang agraris. Produsen dalam bidang usaha yang satu ini melakukan sebuah produksi yang berkaitan dengan hasil alam seperti hewan dan tumbuhan. Contoh dari bidang usaha tipe ini adalah pertanian, peternakan, perkebunan, tambak perikanan, dan lain-lain.

  • Bidang Perdagangan

Bidang usaha produsen yang kedua adalah perdagangan. Di bidang usaha jenis ini, produsen melakukan suatu usaha untuk membeli serta menjual barang di aktivitas perdagangan regional, perdagangan nasional, atau bahkan sampai ke perdagangan nasional.

  • Bidang Ekstraktif

Bidang usaha produsen selanjutnya adalah bidang ekstraktif. Bidang usaha ini mengambil serta mengelola hasil alam secara langsung. Contohnya saja seperti menangkap ikan di laut, menebang pohon untuk kemudian memanfaatkan kayunya sebagai furnitur dan pembuatan kertas, pertambangan batu bara untuk menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan lain-lain.

  • Bidang Industri

Bidang industri adalah bidang usaha produsen yang mengelola bahan-bahan mentah menjadi barang siap jadi dalam proses produksi. Misalnya saja seperti tekstil, garmen, otomotif, kerajinan tangan, dan lain-lain.

  • Bidang Jasa

Terakhir ada bidang usaha jasa. Seorang produsen di bidang usaha jenis ini memberikan pelayanan berupa jasa kepada para konsumen yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya saja seperti pengacara, tukang cukur rambut, perbankan, transportasi, jasa konsultasi, psikiater, dan lain-lain.

Hak Produsen

Produsen merupakan salah satu bagian yang ikut andil dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena hal tersebut, produsen juga mempunyai hak-hak yang harus dipatuhi dan dilindungi.

Berdasarkan buku tentang hukum karya Celina Tri Siwi Kristiyanti yang berjudul Hukum Perlindungan Konsumen, terdapat hak-hak dari produsen yang juga tercantum disitu.

Hak tersebut diantaranya adalah kebebasan produsen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan oleh konsumen.

Contohnya saja seperti kerusakan atau cacat yang timbul di kemudian hari setelah konsumen membeli sebuah barang dari proses produksi seorang produsen.

Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 6 tentang Perlindungan Konsumen juga disebutkan hak dari para pelaku usaha atau produsen yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut adalah:

  • Produsen mempunyai hak untuk menerima hasil pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang didasarkan dari kondisi serta nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
  • Produsen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari para konsumen yang tidak memiliki itikad baik
  • Produsen mempunyai hak untuk melakukan pembelaan diri dihadapan hukum untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan konsumen.
  • Produsen mempunyai hak untuk merehabilitasi atau memperbaiki nama baik produsen tersebut jika nantinya kerugian yang dialami oleh konsumen bukan diakibatkan dari barang atau jasa yang di produksi oleh produsen dan terbukti secara hukum.
  • Produsen mempunyai hak untuk mendapatkan kesetaraan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

produsen adalah

Kewajiban Produsen

Meskipun mempunyai hak, seorang pelaku usaha atau produsen juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 7 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena pentingnya peranan dari seorang produsen, maka mereka wajib bertanggung jawab secara hukum untuk menjalankan kewajiban-kewajiban atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukannya. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang produsen adalah:

  • Produsen mempunyai kewajiban untuk memiliki itikad baik dalam segala jenis kegiatan usaha yang dilakukannya.
  • Produsen Mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang jujur, jelas, serta benar tentang kondisi barang atau jasa tersebut beserta jaminannya dan memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, serta pemeliharaan.
  • Produsen wajib memperlakukan dan melayani semua konsumen secara adil, jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Produsen mempunyai kewajiban untuk menjamin mutu dari barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan oleh produsen tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Produsen wajib memberikan kesempatan untuk para konsumen mencoba dan menguji barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen tersebut dan memberikan jaminan atau garansi atas barang atau jasa yang dibuat dan diperdagangkan.
  • Produsen mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian barang atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, serta pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
  • Produsen wajib untuk memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian barang apabila barang atau jasa yang sudah diterima dan dimanfaatkan oleh konsumen tersebut tidak sesuai dengan perjanjian sebelum transaksi jual beli terjadi.

Contoh Produsen

Produsen atau pelaku usaha adalah orang yang berperan dalam kegiatan produksi barang atau jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dari para konsumen. Contoh dari produsen adalah:

  • Orang yang memproduksi dan mengolah barang atau jasa untuk diperdagangkan. Contoh skala kecilnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti penjual nasi goreng, pedagang kaki lima, dan lain-lain.
  • Perusahaan manufaktur yang memproduksi barang jadi dari bahan baku mentah dengan menggunakan mesin produksi berskala besar. COntohnya seperti industri tekstil dan garmen, industri plastik, kosmetik farmasi, kimia, rokok, dan industri lainnya yang dihimpun dalam skala besar seperti pabrik

Selain perseorangan dan badan usaha, pemerintah juga berperan dalam melakukan kegiatan produksi barang atau jasa dari konsumen atau dalam konteks ini adalah rakyat.

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh pemerintah biasanya dilakukan oleh badan usaha yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Contoh dari produsen yang dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Mendirikan BUMN dan BUMD seperti Pertamina, PLN, PDAM, Bulog, dan lain-lain;
  • Memproduksi dan/atau menyediakan barang dan jasa yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti listrik, air, beras, dan lain-lain;
  • Menyediakan layanan finansial bagi masyarakat, misalnya layanan pinjaman kredit, koperasi, dan lain-lain;
  • Menjaga pasokan barang atau jasa yang ditawarkan ke masyarakat, seperti semen, pupuk, dan lain-lain;
  • Membuat regulasi para pemilik bahan baku dalam kerja sama memproduksi barang dan jasa.

Kesimpulan

Produsen adalah pihak yang melakukan sebuah kegiatan produksi yang bertujuan untuk menciptakan atau menambah nilai jual dan guna dari suatu barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam masyarakat. Produsen memiliki peran paling penting dalam memenuhi kebutuhan pasar.

Dalam kegiatan produksi tersebut, produsen membutuhkan modal dan tenaga kerja untuk menunjang kegiatan produksi yang sedang dilakukan. Terdapat dua faktor utama yang mempunyai peran dalam sebuah kegiatan produksi, yaitu faktor produksi asli berupa Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dan faktor produksi turunan berupa skill dan modal usaha.

Produsen bergerak di berbagai bidang perekonomian dan mempunyai tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan utama dari konsumen dan menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Karena pentingnya peran dari produsen, pemerintah melalui Undang-Undang No.8 Tahun 1999 telah mengatur hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh para produsen.

Demikian penjelasan mengenai produsen hingga hak dan kewajiban serta bidang usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh produsen. Demi memudahkan proses bisnis produsen di dalamnya manfaatkan aplikasi bisnis dari Mekari Jurnal.

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal