Daftar Isi
13 min read

Apa itu Produsen dan Konsumen? Jenis, Perilaku, Hak, dan Kewajibannya

Tayang 03 Jun 2022
Diperbarui 18 Okt 2023

Apa itu produsen dan konsumen? Kita sering mendengar istilah produsen dan konsumen dalam dunia bisnis. Untuk menyasar keuntungan yang besar, kita perlu mengetahui tentang konsumen dan perilaku konsumen.

Ada berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku produsen dan konsumen. Mulai dari besaran pendapatan, tingkat konsumsi, dan lain-lain.

Istilah lain dari konsumen adalah pembeli. Mereka dapat membeli produk barang dan jasa untuk diri sendiri maupun diperdagangkan kembali. Ia disebut pengecer jika menjual kembali barang atau jasa tersebut.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan konsumen yaitu pengguna barang atau jasa yang dikonsumsi untuk diri sendiri atau orang lain dan bukan diperdagangkan kembali.

Mengenal Konsumen

Apa itu Produsen dan Konsumen? 3 Pengertian Konsumen

Diketahui konsumen tidak hanya sekadar pembeli. Mereka bisa juga menjadi perantara dari produk tersebut. Hal ini tercantum dalam pengertian luas dan pengertian sempit konsumen. Simak penjelasannya.

a. Konsumen

Konsumen yaitu pihak yang mendapatkan barang atau jasa demi tujuan yang dimilikinya.

b. Konsumen Antara

Konsumen antara yaitu orang yang mendapatkan barang atau jasa demi diperdagangkan kembali. Mengingat sifat penggunaan produk, konsumen ini merupakan pengusaha baik dalam bentuk perseorangan maupun institusi.

c. Konsumen Akhir

Konsumen akhir yaitu pihak yang memperoleh barang atau jasa demi memenuhi kebutuhan dirinya. Produk yang mereka dapat bukan untuk diperjualbelikan lagi.

Dari ketiga pengertian itu, dapat disimpulkan definisi konsumen yang tercantum dalam UUPK yaitu konsumen terakhir. Pasalnya barang atau jasa tersebut tidak diperdagangkan.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Kita sering mendengar istilah “pembeli adalah raja”. Maka, produsen wajib memperhatikan hak dan kewajiban konsumen.

Ada sederet hak konsumen yang harus dipenuhi. Hak-hak ini sifatnya universal dan harus dilindungi serta dihormati. Apa sajakah itu?

  • Mereka berhak untuk mendapat keamanan, keselamatan, dan informasi yang sesuai. Konsumen juga berhak memilih, didengar, dan berhak atas lingkungan hidup.
  • Hak-hak ini melekat dalam diri konsumen. Sederet hak ini dijamin perlindungannya dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Berikut rangkumannya.
  • Konsumen berhak atas rasa nyaman, aman, dan selamat saat mengonsumsi barang atau jasa. Konsumen berhak memilih dan memperoleh barang sesuai nilai serta kondisi yang dijaminkan.
  • Konsumen berhak mengetahui informasi produk yang benar, jelas, apa adanya, dan jujur tentang kondisi barang atau jasa. Ia berhak didengar atas pendapat atau keluhannya.
  • Konsumen berhak diadvokasi dan dilindungi dalam usaha penyelesaian sengketa secara patut. Ia berhak dibina dan dididik dalam hal pengetahuan konsumen.
  • Konsumen berhak memperoleh kompensasi (ganti rugi) jika produk yang diterima tak seperti yang dijaminkan produsen. Sementara itu hak-hak selanjutnya diatur dalam ketentuan undang-undang lainnya.

Sementara itu, hak seseorang selalu berkaitan dengan kewajibannya. Ketika konsumen menuntut haknya kepada produsen, maka ia wajib pula melaksanakan kewajibannya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 seperti yang dirangkum berikut ini.

Konsumen wajib membaca dan mengikuti instruksi tentang cara menggunakan produk demi keselamatannya. Konsumen wajib beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Ia wajib membayar sesuai nilai yang sudah disepakati. Terakhir, konsumen wajib mengikuti usaha konsumen.

Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen adalah bagian dari sebuah studi. Studi ini mempelajari individu dan organisasi tentang produk yang digunakan. Studi ini meliputi lima aspek berikut ini.

  • Pemikiran dan perasaan konsumen terhadap alternatif produk.
  • Pikiran konsumen saat memilih produk tertentu.
  • Perilakunya saat memilih produk tersebut.
  • Pengaruh lingkungan terhadap perilaku konsumen.
  • Pengaruh promosi dan kampanye yang membuat produsen membeli produk yang dipilih.

Aspek yang Mendorong Perilaku Konsumen

Umumnya perilaku konsumen dipengaruhi tiga faktor.

  1. Pribadi

Aspek ini terkait minat dan pendapat pribadi seorang konsumen. Hal ini juga dipengaruhi unsur demografi, misalnya usia, jenis kelamin, kultur, pekerjaan, pendidikan, dan latar belakang lainnya.

  1. Psikologis

Hal ini terkait respons seseorang setelah terpapar pengaruh kampanye. Faktor ini juga termasuk sikap seseorang tentang bagaimana keinginan untuk memenuhi kebutuhannya.

  1. Sosial

Konsumen juga dipengaruhi lingkungan hingga media dalam mengambil suatu keputusan. Faktor ini juga meliputi pendapatan, kelas sosial, dan pendidikan.

Informasi dari Perilaku Konsumen

Dalam menganalisis perilaku konsumen, terdapat sejumlah informasi yang bisa dihimpun. Apa saja?

  1. Keinginan untuk Membeli

Dari sini Anda dapat melihat bagaimana sebuah promosi mendorong seseorang untuk membeli produk. Anda dapat melihat apakah perilakunya terpengaruh kampanye tersebut atau tidak.

  1. Analisis Promosi

Anda dapat melihat tanggapan konsumen terhadap suatu promosi atau kampanye. Anda juga bisa menganalisis respons konsumen terhadap merek yang dipromosikan secara keseluruhan.

  1. Analisis Sentimen

Anda dapat mengetahui sentimen konsumen terhadap merek atau produk tertentu. Hal ini juga dapat berpengaruh terhadap demografi konsumen.

Analisis ini berguna untuk pengembangan produk. Pasalnya perilaku konsumen tidak hanya terkait motivasi membeli produk, tetapi juga feedback-nya.

Segmentasi Pasar

Semua orang selalu memiliki motivasi berbeda saat membeli sesuatu. Hasil analisis digunakan untuk mengembangkan produk agar sesuai dengan kategori dan demografinya.

  1. Apa itu Produsen dan Konsumen? Segmentasi Pasar Tipe Perilaku Konsumen

Setelah dianalisis, ternyata ada beberapa tipe perilaku konsumen dalam membeli barang atau jasa.

  1. Apa itu Produsen dan Konsumen? Segmentasi Pasar Pembelian Kompleks

Dalam hal ini, konsumen membeli suatu produk yang mahal dan mungkin jarang ditemui. Ia akan terlibat perhitungan matang sebelum akhirnya membeli produk tersebut.

  1. Apa itu Produsen dan Konsumen? Segmentasi Pasar Mengurangi Ketidaknyamanan

Konsumen merasa kesulitan membedakan antarmerek. Mereka khawatir akan menyesal jika memilih salah satu.

  1. Apa itu Produsen dan Konsumen? Segmentasi Pasar Pembelian karena Terbiasa

Konsumen sudah terbiasa membeli produk dengan merek tertentu. Keterlibatan mereka dalam memilih produk tertentu sangat minim.

Contohnya adalah ketika membeli kebutuhan pokok. Konsumen cenderung memiliki kebiasaan tertentu. Mereka tidak terlalu dipengaruhi kampanye produk yang dibeli.

  1. Apa itu Produsen dan Konsumen? Segmentasi Pasar Mencari Variasi Lain

Konsumen membeli suatu produk dengan merk lain bukan disebabkan mereka belum punya. Motivasi mereka adalah mencari variasi lain dari produk yang sudah dimiliki.

 

apa itu produsen

Mengenal Apa itu Produsen

Produsen adalah sebuah istilah populer dalam dunia ekonomi dan bisnis. Secara keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan.

Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa.

Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang atau badan yang diikuti serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen, mengutip Harry Duintjer Tebbens dalam International Product Liability.

Proses produksi yang dilakukan oleh produsen dan konsumen yang akan membeli bertujuan untuk menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan suatu benda baru yang berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.

Sebagai informasi, menggunakan aplikasi akuntansi android akan memudahkan proses pencatatan transaksi bagi para penjual, termasuk produsen dalam menangani urusan dengan transaksi. Jurnal menyediakan aplikasi akuntansi yang sering digunakan perusahaan dengan banyak manfaat untuk para perusahaan.

Untuk lebih memahami apa itu produsen dan konsumen, berikut ini adalah ulasan yang akan membahas mengenai pengertian produsen dan konsumen, hak dan kewajiban yang dikandungnya, serta larangan-larangannya dalam dunia ekonomi dan bisnis.

Pengertian Produsen

Dalam Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen tidak lagi dipakai untuk menjabarkan pengertian, fungsi dan hal-hal yang terkait dengannya.

Istilah produsen digantikan dengan istilah “pelaku usaha”, dengan arti yang kurang lebih sama. Pelaku usaha atau produsen diartikan sebagai berikut;

“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”.

Berdasarkan pengertian di atas, yang dimaksud dengan pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dalam segala bentuk dan jenis usahanya.

Mencakup di dalamnya adalah BUMN, koperasi dan perusahaan swasta baik yang berupa pabrikan, importer, pedagang eceran dan sebagainya.

Selanjutnya untuk mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksudkan, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan definisi dari barang dan jasa berikut:

  • Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  • Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat undang undang yang biasanya disebut pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok tersebut terdiri dari:

  1. Investor, yaitu pelaku usaha penyedia dana untuk membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing, “tengkulak”, dan lain sebagainya.
  2. Produsen, yaitu pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa dari barang-barang dan/atau jasa-jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan-bahan lainnya). Mereka dapat terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berkaitan dengan pembuatan perumahan, dan lain sebagainya.
  3. Distributor, yaitu pelaku usaha mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/jasa tersebut kepada masyarakat, seperti pedagang secara retail, pedagang kaki lima, warung, toko, supermarket, dsb.

Hak Produsen

Pelaku usaha adalah salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau produsen.

Mengutip Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam Hukum Perlindungan Konsumen, hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat pada produk, yaitu apabila:

  1. Produk tersebut sebenarnya tidak diedarkan;
  2. Cacat timbul di kemudian hari;
  3. Cacat timbul setelah produk berada di luar kontrol produsen;
  4. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

Sementara, yang menjadi hak-hak dari pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk itu, mengutip J. Sidobalok dalam Hukum Perlindungan Konsumen, telah diketahui bahwa inti atau pokok dari hak pelaku usaha atau produsen adalah sebagai berikut:

  1. Menerima pembayaran;berarti pelaku usaha berhak menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas produk yang dihasilkan diserahkannya kepada pembeli.
  2. Mendapat perlindungan hukum;berarti pelaku memperoleh pelindungan hukum jika ada tindakan pihak lain, yaitu konsumen yang dengan iktikad tidak baik menimbulkan kerugian baginya.
  3. Membela diri; berhak membela diri dan membela hak-haknya dalam proses hukum apabila ada pihak lain yang mempermasalahkan atau merugikan haknya; dan
  4. Rehabilitasi; berhak mendapatkan rehabilitas atas nama baiknya (dipulihkan nama baiknya) sebagai pelaku usaha jika karena suatu tuntutan akhirnya terbukti bahwa bahwa pelaku usaha ternyata bertindak benar menurut hukum.

Kewajiban Produsen

Di samping memiliki hak, pelaku usaha atau produsen tentunya juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yakni:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Menyambung dari penjelasan dalam UUPK, maka pokok-pokok kewajiban pelaku usaha atau produsen adalah:

  1. Beriktikad baik; dalam kegiatan usaha wajib melakukannya dengan itikad baik, yaitu secara berhati-hati, mematuhi dengan aturan-aturan, serta dengan penuh tanggung jawab.
  2. Memberi informasi; wajib memberi informasi kepada masyarakat konsumen atas produk dan segala hal sesuai mengenai produk yang dibutuhkan konsumen. Informasi itu adalah informasi yang benar, jelas dan jujur.
  3. Melayani dengan cara yang sama; wajib memberikan pelayanan kepada konsumen secara benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan cara ataupun kualitas pelayanan secara diskriminatif.
  4. Memberi jaminan;
  5. Memberi kesempatan mencoba; wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba produk tertentu sebelum konsumen memutuskan membeli atau tidak membeli, dengan maksud agar konsumen memperoleh keyakinan akan kesesuaian produk dengan kebutuhannya, dan
  6. Memberi kompensasi; wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kerugian akibat tidak atau kurang bergunanya produk untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan fungsinya dan karena tidak sesuainya produk yang diterima dengan yang diperjanjikan.

Produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas.

Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.

Larangan Bagi Produsen dalam Hubungan Kerja

Perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha dan produksi dalam hubungan dengan kegiatan.

Untuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penelitian hanya akan diulas sekilas, larangan-larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
  • tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
  • tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  • tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
  • tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
  • tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya ketentuan umum yang berlaku secara general bagi kegiatan usaha dari para pelaku usaha di negara Republik Indonesia.

Inti dari pasal 8 sendiri terkait dengan larangan memproduksi barang dan/atau jasa, dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dimaksud. Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam pasal 8 UUPK tersebut dapat dibagi ke dalam 2 larangan pokok, yaitu:

  1. larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen;
  2. larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.
Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami